44 FAEDAH TERKAIT SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH(1) (BAGIAN PERTAMA)
Mukadimah
Segala puji bagi Allah azza wajalla atas nikmat-Nya serta selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah. Tulisan ini merupakan kumpulan faedah dan ringkasan ibadah pada 10 hari awal Bulan Zulhijah, semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca.
Faedah Pertama: Allah azza wajalla memberikan keutamaan kepada para makhluk-Nya, mengangkat derajat sebagian makhluk-Nya dari pada yang lainnya. Begitupula Allah memberikan keutamaan pada sebagian hari dibandingkan dengan hari yang lain, dan juga sebagian bulan dari bulan yang lain. Allah menjadikan sepuluh hari pertama Bulan Zulhijah sebagai hari yang paling utama di dunia ini dan menjadikan hari sembelihan (tanggal 10 Zulhijah) sebagai hari yang paling utama di antara kesepuluh hari tersebut, dan menjadikan hari yang paling afdal di setiap pekannya adalah Hari Jumat, dan menjadikan malam yang paling utama adalah sepuluh malam terakhir di Bulan Ramadan, dan menjadikan malam yang paling utama di antara sepuluh malam terakhir tersebut adalah malam lailatulkadar.
Faedah Kedua: Pada setiap masa Allah subhanahu wa ta’ala memiliki banyak karunia dan hadiah untuk hamba-hamba-Nya yang bertauhid, di antaranya adalah sepuluh hari awal Bulan Zulhijah yang merupakan musim-musim ketaatan di mana waktu tersebut senantiasa dinantikan dan menjadi hal yang dirindukan oleh kaum mukminin, untuk menjadi wasilah Allah mengangkat derajatnya, dan menutup kekurangan-kekurangan serta hal-hal yang luput dalam amalan setiap hamba, maka hendaknya seorang hamba berusaha untuk memanfaatkan keberadaannya, dan mencari rahmat Allah azza wajalla.
Faedah Ketiga: Sepuluh hari awal Bulan Zulhijah merupakan hari yang paling utama di dunia secara mutlak, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ. فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ، وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ”
Artinya: “Tidak ada suatu hari yang seorang hamba mengerjakan amalan saleh lebih utama dibandingkan 10 hari ini.” Sahabat bertanya, “Walaupun jihad wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Bahkan walaupun berjihad, kecuali orang yang keluar jihad dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali lagi dengan sesuatu apapun.”(2)
Dalam sebuah riwayat yang lain disebutkan, “Tidak ada amalan saleh yang lebih afdal dikerjakan melebihi hari-hari ini…”, di sebagian riwayat, “…lebih diharapkan pahalanya,” dan riwayat yang lain, “…lebih suci….”
Faedah Keempat: Amalan-amalan wajib di sepuluh hari ini itu lebih afdal dari pada ibadah wajib di hari yang lainnya, dan pahalanya dilipatgandakan, begitu pun dengan ibadah sunah pada hari ini lebih utama dibandingkan dengan ibadah sunah yang dilakukan di hari yang lain, akan tetapi ibadah nafilah di hari ini tidak lebih afdal dari ibadah wajib dilakukan di hari lain.(3)
Faedah Kelima: Salat di hari ini lebih utama dibandingkan salat yang dikerjakan di hari-hari yang biasa, begitu pun dengan puasa, bacaan al-Qur’an, zikir, doa, berbakti kepada orang tua, silaturahmi, membantu manusia, mengunjungi orang sakit, mengantarkan jenazah, berbuat baik kepada tetangga, dan memberikan makan, serta seluruh amalan-amalan yang bisa memberikan manfaat kepada manusia.
Faedah Keenam: Keutamaan 10 hari awal Bulan Zulhijah itu secara umum berlaku baik malam maupun siangnya, akan tetapi 10 malam terakhir Bulan Ramadan itu lebih afdal atau utama daripada 10 malam awal Bulan Zulhijah. Dikarenakan adanya malam lailatulkadar, adapun dari sisi paginya maka 10 hari awal Bulan Zulhijah lebih afdal dibandingkan 10 akhir bulan Ramadan, dikarenakan adanya hari kurban, Hari Arafah, dan Hari Tarwiyah.(4)
Faedah Ketujuh: Pada 10 hari awal Bulan Zulhijah ini berkumpul ibadah-ibadah agung yang tidak ditemui di hari selainnya seperti haji, kurban, ditambah dengan salat Iduladha, puasa, dan sedekah.(5)
Faedah Kedelapan: Di antara keutamaan 10 hari awal Bulan Zulhijah adalah Allah azza wajalla bersumpah dengan malam-malamnya. Sebagaimana dalam firman Allah pada surah al-Fajr 1-2,
وَالْفَجْرِ . وَلَيَالٍ عَشْرٍ
Artinya: Demi fajar, dan malam yang sepuluh, (Q.S. al-Fajr: 1-2)
Yang dimaksudkan dalam ayat adalah 10 hari awal Bulan Zulhijah, sebagaimana yang diungkapkan oleh jumhur ahli tafsir salaf saleh dan selain mereka.(6)
Faedah Kesembilan: Di antara keutamaannya, ini adalah hari-hari yang telah ditentukan dan diberkahi yang Allah mensyariatkan hamba-Nya untuk berzikir mengingat kepada-Nya disebabkan dengan apa yang Allah azza wajalla telah rezekikan berupa hewan ternak. Sebagaimana dalam firman Allah pada Surah al-Hajj ayat 28,
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ
Artinya: Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
Hari-hari yang telah diketahui/ditentukan itu ialah hari-hari awal Bulan Zulhijah sebagaimana diungkapkan oleh jumhur ulama dan ahli tafsir.(7)
Faedah Kesepuluh: Sepuluh hari ini merupakan penutup dari bulan-bulan yang telah diketahui dari bulan-bulan haji yang disebutkan dalam ayat Allah pada Surah al-Baqarah ayat 197,
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
Artinya: Musim haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!
Bulan-bulan yang dimaksud adalah Syawal, Zulkaidah, dan 10 hari awal Bulan Zulhijah sebagaimana diriwayatkan oleh banyak sahabat seperti Umar, dan anaknya Abdullah bin Umar, Ali, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, Ibnu al-Zubair dan lainnya radhiyallahu anhum ajmaín. Pendapat ini juga merupakan pendapat kebanyakan tabiin.(8)
Faedah Kesebelas: Di antara keutamaan yang lain adalah di dalamnya ada Hari Arafah yang padanya Allah azza wajalla menyempurnakan agama ini dan nikmat-Nya kepada hamba-Nya sebagaimana dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala pada Surah al-Maidah ayat 3,
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ
Artinya: Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.
Faedah Kedua Belas: Di antara keutamaan yang lain adalah adanya hari kurban, hari haji terbesar, yang merupakan hari yang paling agung di sisi Allah azza wajalla, sebagaimana disebutkan dalam hadis
” إِنَّ أَعْظَمَ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ، ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ
Artinya: “Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah tabaraka wata’ala adalah hari kurban, kemudian hari qarr.”(9)
Hari qarr adalah hari setelah hari kurban, dinamakan demikian karena jemaah haji berada di Mina pada hari itu beristirahat setelah melakukan tawaf ifadah dan berkurban.
Faedah Ketiga Belas: Amalan saleh di hari ini lebih utama dibandingkan dengan hari yang lainnya untuk seluruh kaum muslimin di mana saja berada dikarenakan kemulian waktunya, dan khusus bagi para jemaah haji mendapatkan dua keutamaan sekaligus yaitu keutamaan waktu dan tempat.
Faedah Keempat Belas: Dahulu para salaf saleh sangat bersemangat dan antusias memanfaatkan hari-hari ini dalam ketaatan, mereka sangat mengagungkan hari-hari ini. Seperti kisah tabiin Said bin Jubair rahimahullah tatkala masuk 10 hari awal bulan Zuhijah beliau sangat antusias dan mengoptimalkan ibadah di dalamnya. Beliau memotivasi untuk menghidupkan malam-malam di hari-hari tersebut dan berkata, “Jangan matikan lampu-lampu kalian di 10 hari awal Bulan Zulhijah.”(10)
Abu Usman al-Nahdi rahimahullah berkata, “Dahulu mereka (kaum salaf) sangat mengagungkan 3 waktu: 10 hari terakhir di Bulan Ramadan, 10 hari awal Bulan Zulhijah, dan 10 hari awal bulan Muharram.”(11)
Faedah Kelima Belas: Maka hendaknya seorang muslim bersegera untuk menyambut dan memanfaatkan hari-hari ini untuk ibadah dan amal saleh, serta mengatur waktunya dengan sebaik-baiknya untuk program ketaatan dan ibadah. Maka sungguh sangat mengherankan jika kita mendapatkan diri-diri kita semangat dan rajin ibadah di Bulan Ramadan namun kita malas dan futur pada hari-hari 10 awal Bulan Zulhijah padahal hari-hari di bulan ini lebih mulia di sisi Allah dibandingkan bulan Ramadan begitu pun amalan yang dikerjakan di dalamnya lebih utama dan dicintai dari pada hari-hari di Bulan Ramadan.
Faedah Keenam Belas: Waspadalah dari perbuatan yang sia-sia dan membuang waktu kita pada 10 awal Bulan Zulhijah ini dengan banyak tidur, pembicaraan yang tidak dibutuhkan, menonton video-video yang tidak bermanfaat, atau tersibukkan dengan berbagai aplikasi media sosial. Karena ketahuilah bahwa ini adalah musim yang sangat mahal dan kesempatan yang tidak bisa digantikan.
Faedah Ketujuh Belas: Amalan yang paling afdal pada 10 hari awal Bulan Zulhijah ini adalah haji mabrur, sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya kecuali surga.”(12) Apalagi jika haji yang ditunaikannya adalah haji wajib lalu dia menunaikannya secara sempurna dengan menunaikan kewajiban dan menjauhi segala larangan dan juga ditambah dengan berbuat baik kepada manusia, menyebarkan salam, memberikan makan, banyak berzikir kepada Allah dan juga mengangkat suara dengan talbiah serta menyembelih hewan kurban.(12)
Faedah Kedelapan Belas: Disunahkan pada 10 hari awal Bulan Zulhijah ini untuk memperbanyak zikir kepada Allah dalam setiap kesempatan dan keadaan seorang hamba, baik itu dalam keadaan berdiri, duduk, berkendara, ataukah dalam keadaan berjalan.
Faedah Kesembilan Belas: Disunahkan pula untuk memperbanyak tahlil, takbir, dan tahmid, begitulah yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam hadisnya,
فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ، وَالتَّكْبِيرِ، وَالتَّحْمِيدِ
Artinya: “Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir, dan tahmid.”(13)
Allah azza wajalla berfirman tentang para haji sebagaimana difirmankan dalam surat al-Hajj ayat 28
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ
Artinya: Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
Faedah Kedua Puluh: Bertakbir disertai dengan tasbih, tahmid, dan tahlil merupakan bagian dari amalan saleh yang kekal, dan juga bagian dari tanaman surga, juga merupakan perkataan yang paling dicintai oleh Allah, dan juga lebih dicintai oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dibandingkan terbitnya matahari. Dengan demikian sepatutnya mengangkat suara ketika berzikir pada hari-hari ini baik dalam keadaan berdiri atau duduk, berkendara atau dalam keadaan berjalan, baik ketika berada di rumah, jalan, masjid, pasar, tempat kerja, dan di mana saja kita berada.
Faedah Kedua Puluh Satu: Dianjurkan kepada para tokoh/pemuka, juga secara umum kaum muslimin untuk menampakkan takbir dalam setiap tempat-tempat berkumpul, acara-acara, atau di rumah. Tidak menjadi masalah jika menggunakan alat pengeras suara agar terdengar di berbagai penjuru tempat untuk mengingatkan kaum muslim untuk memperbanyak takbir.
Faedah Kedua Puluh Dua: Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma dan Abu Hurairah radhiyallahu anhu dahulu pernah keluar dan bertakbir di pasar pada saat 10 hari awal Bulan Zulhijah dan manusia pun mengikuti takbirannya.(14)
Maimun bin Mihran dari kalangan tabiin berkata, “Saya mendapatkan manusia yang mereka bertakbir pada 10 hari awal Bulan Zulhijah sampai saya memberikan perumpamaan takbirannya seperti ombak yang gemuruh dikarenakan saking banyaknya orang yang bertakbir.”(15)
Faedah Kedua Puluh Tiga: Dengan takbir pada 10 hari Bulan Zulhijah kita dapat menghadirkan perasaan bahwa pertolongan Allah semakin dekat. Dengan takbirlah dahulu Khaibar dapat ditaklukkan, begitu pula dengan wilayah-wilayah yang lain, dan dengan takbir pulalah atas izin Allah para musuh dihancurkan.
Faedah Kedua Puluh Empat: Takbiran yang disyariatkan ada 2 jenis: ada yang mutlak dan ada yang muqayyad (terikat).
Adapun takbir mutlak adalah takbiran yang dilakukan pada seluruh 10 hari awal Bulan Zulhijah dan berakhir pada akhir Hari Tasyrik (13 Zulhijah), dan takbir ini dilakukan di setiap waktu, keadaan, dan tempat dan di mana saja yang dibolehkan kita untuk berzikir kepada Allah azza wajalla padanya. Takbir ini dilakukan dengan cara menjaharkan suara dan mengangkat suara. Allah berfirman dalam Surat al-Hajj ayat 28,
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ
Artinya: Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak.
Faedah Kedua Puluh Lima: Takbir muqayyad (terikat/terbatas) adalah takbir yang dilakukan setiap selesai salat wajib 5 waktu. Takbiran itu dimulai setelah Salat Subuh di hari Arafah (9 Zulhijah) bagi yang tidak melaksanakan haji dan untuk orang yang melaksanakan haji dimulai setelah Salat Zuhur pada hari raya kurban. Takbir muqayyad ini berakhir setelah Salat Asar hari ketiga tasyrik (13 Zulhijah).
Faedah Kedua Puluh Enam: Landasan dan dasar yang diperpegangi oleh para ulama dalam menentukan waktu takbir mutlak dan muqayyad ini adalah atsar-atsar dari kalangan sahabat yang banyak dan beraneka macam dan para juga ulama salaf saleh setelah para sahabat.
Di antara lafaz takbiran yang paling masyur dari kaum Salaf adalah:
“Allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, laa ilaaha illallahu, wallahu akbar, allahu akbar wallillahil hamd”, pada permasalahan ini fleksibel dalam artian bisa juga menggunakan lafaz yang lain.
Footnote:
(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari situs resmi Syekh Muhammad Saleh al-Munajjid hafizhahullah: https://almunajjid.com/books/lessons/96 dan juga telah dicetak dalam format buku elektornik oleh Zad Group.
(2) H.R. Bukhari, no. 969 dan Tirmidzi, no. 757. Lafaz hadis ini sesuai redaksi Tirmidzi dalam Sunan-nya.
(3) Lihat: Fathu al-Bari karya Ibnu Rajab al-Hambali (9/15).
(4) Lihat: Majmu’al-Fatawa (25/287), Badai’al-Fawaid karya Ibnu al-Qayyim (3/162), Zaad al-Ma’ad (1/57) dan Tafsir Ibn al-Katsir (5/416) (8/390) dan Lathaif al-Maárif karya Ibnu Rajab (hal. 268).
(5) Lihat: Fathu al-Bari karya Ibnu Hajar (2/460).
(6) Lihat: Tafsir Ibn al-Katsir (8/390) dan Lathaif al-Maárif karya Ibnu Rajab (hal. 268).
(7) Lihat: Tafsir al-Baghawi (5/379), Ibnu Katsir (5/415) dan Lathaif al-Maárif (hal. 263).
(8) Lihat: Lathaif al-Maárif (hal. 269) dengan sedikit perubahan.
(9) H.R. Abu Daud (no. 1765) dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.
(10) Lihat: Lathaif al-Ma’arif (hal. 263).
(11) Lihat: Lathaif al-Ma’arif (hal. 35).
(12) H.R. Bukhari (no. 1773) dan Muslim (no. 1349).
(12) Lihat: Lathaif al-Ma’arif (hal. 264) dan Fathu al-Bari karya Ibnu Rajab (9/14).
(13) H.R. Ahmad (no. 5446) dan hadisnya dinyatakan sahih oleh para pentahkik kitab Musnad Ahmad.
(14) H.R. Bukhari secara mu’allaq dengan periwayatan yang menegaskan kesahihannya (2/20)
(15) Fathu al-Bari karya Ibnu Rajab (9/9)