SYARAT-SYARAT HADIS SAHIH (SYARAT PERTAMA DAN KEDUA)

935
SYARAT SYARAT HADIS SAHIH SYARAT PERTAMA DAN KEDUA
SYARAT SYARAT HADIS SAHIH SYARAT PERTAMA DAN KEDUA
Perkiraan waktu baca: 4 menit

Daftar Isi:

Pertama: Sanadnya Muttashil

Makna Muttashilus-Sanad atau sanadnya muttashil (bersambung) adalah bahwa masing-masing perawinya menerima hadis itu dari perawi yang di atasnya (gurunya) secara sah, baik melalui sama’ (pendengaran) bacaan hadis itu dari gurunya maupun melalui qiraah (pembacaan) hadis itu terhadap gurunya.

Jadi, sanad hadis merupakan jalur utama dan pertama bagi suatu hadis untuk diketahui apakah ia shahih atau dha’if. Bila ada satu perawi saja yang tidak mendengar hadis itu dari perawi yang ada di atasnya atau dari gurunya, maka sanad hadis itu dianggap munqathi’ (terputus), baik terputusnya sanad ini ada pada level sahabat maupun tabiin ataupun level di bawah mereka.

  • Sebagian ulama mengistilahkan Hadis Muttashil atau sanadnya bersambung ini dengan istilah Hadis Musnad. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Yang tampak bagi saya melalui penelitian ucapan para imam hadis dan praktik mereka adalah bahwa bagi mereka istilah Hadis Musnad itu adalah hadis yang dinisbahkan kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam dengan sanad yang muttashil (bersambung) secara tampak.” (al-Nukat: 1/612)
  • Sebagian ulama juga menyebut Hadis Muttashil ini dengan istilah “Hadis Maushul.” Bahkan Imam al-Syafi’iy rahimahullah menyebut Hadis Muttashil ini dalam sebagian kitabnya (dalam al-Risalah) dengan istilah “Hadis Mu’tashil“, ada tambahan hamzah sakinah antara huruf miim dan ta’. (Lihat: al-Nukat: 615)
  • Hadis yang sanadnya munqathi’ atau terputus, terbagi ke dalam enam jenis, yaitu;
  • Mursal,
  • Munqathi’,
  • Mu’dhal,
  • Mudallas,
  • Mu’allaq, dan
  • Mursal Khafiy.

Masing-masing jenis ini akan dibahas definisinya pada pembahasan-pembahasan selanjutnya, insya Allah.

Sanad hadis yang terputus dianggap sebagai sanad dha’if. Alasannya, karena di dalam sanad itu seorang perawi belum mendengar hadis itu dari perawi yang berada di atasnya. Padahal, perawi yang menjadi perantara antara dirinya dengan perawi yang ada di atasnya seharusnya disebut namanya. Ketika namanya dihilangkan, maka di sana ada keraguan tentang sosok perantara tersebut; apakah ia seorang perawi yang berderajat tsiqah atau dha’if. Karena keraguan inilah, maka hadis yang terputus sanadnya langsung dihukumi dha’if, lantaran kehati-hatian para ahli hadis dalam mengesahkan suatu ucapan sebagai sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam.

Kedua: Perawinya ‘Adl

Perawi hadis shahih harus seorang ‘adl (alim dan amanah), yaitu perawi yang memiliki sifat ‘adaalah. Makna ‘adaalah ialah:

Baca juga:  HUKUM BERAMAL DENGAN HADIS DAIF (LEMAH)

العَدَالَةُ: ملَكَةٌ تَحْمِلُ المَرْءَ عَلَى مُلَازَمَةِ التَّقْوَى والمُرُوْءَةِ

adaalah adalah karakter yang membuat seseorang bisa konsisten di atas takwa dan menjaga muruah (kewibawaan dirinya).

Dari definisi di atas, disimpulkan bahwa seorang ‘adl (alim dan amanah) harus memiliki dua kriteria yaitu menjaga takwa dan muruah (wibawa dirinya). Makna takwa adalah menjauhi amalan buruk baik berupa syirik, bidah ataupun maksiat.  Adapun muruah (kewibawaan) adalah kondisi diri seseorang yang tidak membuat dirinya hina di hadapan orang lain.

Khusus bagi perawi hadis, para ulama hadis tidak hanya membatasi karakter perawi ‘adl ini pada dua kriteria ini (takwa dan menjaga muruah), tetapi mereka menambahkan tiga syarat lain, sehingga semuanya berjumlah lima, yaitu berdasarkan definisi yang mereka sebutkan:

العَدْلُ: المُسْلِمُ الْبَالِغُ العَاقِلُ السَّالِمُ مِنْ أَسْبَابِ الفِسْقِ وَخَوَارِمِ الْمُرُوْءَةِ

al-‘adl adalah seorang muslim, balig, berakal, suci dari kefasikan (yakni bertakwa), serta suci dari hal-hal yang merendahkan muruah (kewibawaan) dirinya.

Bila di antara para perawi suatu hadis ada yang tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria rawi ini, maka perawi tersebut dianggap tidak tsiqah atau bukan seorang ‘adl, dan hadis yang ia riwayatkan tersebut tidak akan dinilai sebagai hadis sahih. Berikut penjelasan ringkas terkait dengan lima syarat seorang perawi ‘adl tersebut.

  • Perawi hadisnya harus muslim.

Bila seorang perawi ketika meriwayatkan hadis adalah kafir, maka hadisnya akan dianggap batil bahkan palsu, karena ia bukanlah seorang muslim yang bisa dianggap bersikap amanah kepada Allah dan hamba-hamba-Nya. Namun, bila tatkala mendengar hadis tersebut ia masih kafir, lalu masuk Islam dan meriwayatkan hadis itu, maka hadisnya diterima, karena ketika masuk Islam, ia sudah dipercayai bisa memegang amanah keislamannya, meskipun hadis yang ia riwayatkan tersebut ia dengar saat masih kafir. (Lihat: Syarah al-Baiquniyah oleh al-Khudhair: 21)

  • Rawi harus dewasa.
  • Rawi harus berakal.
Baca juga:  ‘URWAH BIN AL-ZUBAIR (23-94 H)

Bila salah satu perawi hadis ketika meriwayatkan suatu hadis ia masih belum dewasa, atau tidak berakal (lantaran masih kecil atau gila) maka hadis yang ia riwayatkan tersebut dianggap dha’if, karena riwayat seorang anak kecil yang belum dewasa atau orang gila kepada orang lain tidak dianggap sah oleh para ahli ilmu, lantaran dikhawatirkan ia tidak bisa menghafal secara pasti, atau masih mudah berbohong, atau ia belum sampai pada usia/status mukalaf. (Lihat: al-Fath al-Mugits: 2/8).

Perawi yang mendengar hadis ketika ia masih kecil atau belum dewasa, lalu meriwayatkan hadis tersebut tatkala ia sudah dewasa, maka riwayat hadisnya diterima. Riwayat para sahabat junior banyak dari jenis riwayat ini seperti riwayat Ibnu ‘Abbas, Abdullah bin al-Zubair, al-Nu’man bin Basyir, dll. radhiyallahu’anhum.

  • Perawi harus orang yang suci dari kefasikan, alias bertakwa.

Bila takwa ini tidak ada pada diri seorang perawi, maka ada beberapa kategorinya:

1)- Perawinya didapati berdusta atas nama Nabi. Orang ini dianggap “kadzdzaab” atau “wadhdhaa‘”, dan hadisnya dihukumi maudhu’ atau palsu.

2)- Perawinya suka berdusta kepada orang lain, tetapi tidak didapati berdusta atas nama Nabi. Orang ini akan dianggap sebagai orang yang dituduh berdusta (muttaham bil-kadzib), karena dikhawatirkan kedustaannya tersebut juga ada dalam riwayat hadisnya. Hadis perawi seperti ini disebut “Matruk” atau juga “Dha’if Jiddan“.

3)- Perawinya adalah seorang yang fasik. Fasik artinya suka melakukan dosa besar, atau terus-menerus melakukan dosa kecil. Hadis perawi ini seringkali dijuluki “Hadis Munkar.”

4)- Perawinya adalah seorang ahli bid’ah. Para ulama telah berbeda pendapat tentang apakah perawi yang ahli bid’ah bisa diterima hadisnya atau tidak? Sebagian ulama menyatakan bahwa hadisnya diterima dengan dua syarat, yaitu:

Baca juga:  BAIT KEDELAPAN DAN KESEMBILAN: HADIS MUSNAD DAN MUTTAṢIL

(1) Ahli bid’ah itu bukanlah dai/penyeru kepada bid’ah-nya, dan

(2) Riwayat hadisnya tidak menguatkan bid’ah-nya.

Dalam praktiknya, syarat pertama ini tidak diberlakukan oleh para ulama salaf secara mutlak, lantaran mereka kadang meriwayatkan dari ahli bid’ah yang menjadi penyeru kepada kebidahannya, tetapi asal sifat amanah mereka bisa dipercayai. (Lihat: Dhawabith al-Jarh wa al-Ta’dil : 134)

  • Perawi harus suci dari hal-hal yang merendahkan muruah (kewibawaan) dirinya.

Misalnya, perawi tersebut seringkali menampakkan sikap atau perilaku yang merendahkan wibawanya sendiri. Perilaku yang bisa merendahkan muruah atau wibawa ini berbeda-beda bentuknya berdasarkan ‘urf/budaya atau kebiasaan yang berkembang dalam suatu masyarakat di tempat tertentu dan di zaman tertentu. Salah satu contohnya: perawi tersebut terlalu banyak bercanda, atau makan sambil berjalan di muka umum, dan sebagainya. Namun, perlu diketahui bahwa sangat jarang para ulama hadis mendaifkan status seorang perawi hanya berdasarkan perilaku perawi yang tidak sesuai dengan muruh dirinya. (Lihat: Dhawabith al-Jarh wa al-Ta’dil: 26)

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments