HAKIKAT KEBAIKAN DAN DOSA

1428
HAKIKAT KEBAIKAN DAN DOSA
HAKIKAT KEBAIKAN DAN DOSA
Perkiraan waktu baca: 6 menit

REDAKSI HADIS:

عَنْ اَلنَوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ رضي الله عنهما قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلْبِرِّ وَالْإِثْمِ؟ فَقَالَ: اَلْبِرُّ: حُسْنُ اَلْخُلُقِ، وَالْإِثْمُ: مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ، وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ اَلنَّاسُ

Al-Nawwas bin Sam’an raiyallāhu ‘anhumā mengatakan, “Saya pernah bertanya kepada Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam tentang kebaikan dan dosa.” Beliau bersabda, “Kebaikan adalah akhlak yang baik, sedangkan dosa adalah apa yang menyempitkan dada dan engkau tidak senang jika orang lain melihatnya.”

TAKHRIJ HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (2553), Imam Ahmad (17633), Imam Tirmizi (2389), al-Dārimi (2832) dari jalur Mu’āwiyah bin Ṣālih al-Haḍrami al-Himṣi, dari Abdurrahman bin Jubair bin Nufair al-Haḍrami al-Himṣi, dari ayahnya Jubair bin Nufair al-Haḍrami al-Himṣi, dari al-Nawwās bin Sam’ān al-Anṣari al-Syāmi raiyallāhu ‘anhu dari Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam.

Di antara keunikan mata rantai sanad di atas adalah:

  • Para perawinya tinggal di satu kota, yaitu Himṣ, daerah Syām, bahkan para perawi selain sahabat berasal dari satu daerah, yaitu Haḍramaut, Yaman.
  • Seorang anak meriwayatkan hadis dari ayahnya, yaitu Abdurrahman bin Jubair bin Nufair meriwayatkan dari ayahnya Jubair bin Nufair.
  • Ada dua orang tabiin, yaitu Jubair bin Nufair[1] -bahkan beliau seorang Mukhadram[2]-, dan anaknya Abdurrahman bin Jubair bin Nufair[3].

Daftar Isi:

PROFIL SAHABAT:

Nama beliau adalah al-Nawwās bin Sam’ān[4] bin Khalid bin Abdullah al-Anṣari al-Syāmi. Beliau dan sang ayah, Sam’ān, adalah sahabat Rasulullahallallāhu ‘alaihi wasallam, dan fakta ini merupakan sebuah keutamaan dan karunia yang sangat mulia dari Allah azza wajalla. Nampaknya beliau bukan pendduduk asli Kota Madinah, namun ayah beliau datang dan berhijrah kepada Rasulullah ‘alaihi wasallam kemudian didoakan oleh beliau, dan Sam’ān menghadiahkan kedua sandalnya kepada Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam dan diterima oleh beliau.[5]

PENJELASAN HADIS:

  • Al-Nawwās bin Sam’ān raiyallāhu ‘anhumā mengatakan,

سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلْبِرِّ وَالْإِثْمِ؟

“Saya pernah bertanya kepada Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam tentang kebaikan dan dosa.”

Kata al-birr dalam Bahasa Arab memilik dua makna:

1. Bermakna luas yakni kebaikan secara umum baik yang zahir maupun yang batin.[6] Ibnu Taimiyah mengatakan,

لَفْظُ “الْبِرِّ” إِذَا أُطْلِقَ تَنَاوَلَ جَمِيْعَ مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ، كما في قوله:{وَلَكِنَّ البِرَّ مَنِ اتَّقَى{، وقوله : { ولكن البر من آمن بالله واليوم الآخر

Lafaz al-birr jika dimutlakkan mencakup semua yang di perintahkan oleh Allah azza wajalla, sebagaimana firman-Nya, “Tetapi kebajikan adalah (kebajikan) orang yang bertakwa” dan firman Allah “…tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir…”[7]

2.  Menjadi antonim dari al-‘uqūq (durhaka), maka maknanya adalah berbakti kepada orang tua[8] atau berbuat baik kepada sesama manusia, dan para ulama banyak menulis buku dengan tema al-birr wa al-silah yang kandungannya adalah berbuat baik kepada sesama manusia dan orang tua.[9] Jadi maknanya menjadi lebih sempit. Termasuk dalam kategori makna ini jika kalimat al-birr berdampingan dengan kalimat al-taqwa di dalam sebuah nas, maka makna dari al-birr adalah interaksi yang baik dengan sesama manusia, sedang makna al-taqwa adalah berinteraksi dengan baik kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan bisa juga makna dari al-birr adalah melaksanakan kewajiban, dan makna dari al-taqwa adalah menjauhi yang diharamkan,[10] sebagaimana firman Allah azza wajalla,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

Baca juga:  KEUTAMAAN MENUNJUKKAN KEPADA KEBAIKAN

“Dan tolong menolonglah kalian dalam mengerjakan kebajikan dan ketakwaan.” (QS. al-Maidah: 2)

Lafaz al-imu bermakna dosa dengan segala jenisnya atau terjatuh ke dalam perbuatan maksiat.[11]

  • Sabda Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam,

اَلْبِرُّ: حُسْنُ اَلْخُلُقِ

“Kebaikan adalah akhlak yang baik.”

Akhlak yang baik yang di isyaratkan oleh Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam bisa mencakup dua hal:

  1.  Berakhlak yang mulia kepada sesama manusia. Menurut Ibnu Mubarak rahimahullah yang dimaksud dengan akhlak yang mulia adalah, “Wajah yang berseri-seri, menebarkan kebaikan kepada manusia, dan menahan diri untuk tidak mengganggu orang lain (baik dengan lisan maupun dengan tangan).”
  2. Berakhlak yang mulia kepada Allah azza wajalla Sang Khāliq, yaitu dengan melaksanakan perintah Allah dengan hati yang lapang dan penuh keikhlasan, dan meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah azza wajalla dengan hati yang rida, dan berhasrat memperbanyak amalan-amalan yang sunah dan berusaha untuk tidak menghabiskan waktu pada perkara-perkara yang mubah.[12]
  • Sabda Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam,

وَالْإِثْمُ: مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ، وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ اَلنَّاسُ

“Sedangkan dosa adalah apa yang menyempitkan dada dan engkau tidak senang jika orang lain melihatnya.”

Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang salah satu ciri dari perbuatan dosa dan maksiat, yaitu apabila menimbulkan ganjalan, keragu-raguan yang bermuara pada hadirnya kegelisahan dan kesempitan di dalam hati, maka itu ciri dan tanda perbuatan maksiat dan dosa.

Yang dimaksud dengan hati di sini adalah hati yang bersih dan fitrah yang suci yang dihiasi dengan cahaya iman dan ilmu,[13] yang belum terpapar dengan syahwat dan syubhat dan terkontaminasi dengan perbuatan dosa dan maksiat, sebab hati yang telah terbiasa dengan perbuatan dosa dan maksiat akan mengakibatkan hati tersebut melenceng dari fitrahnya sehingga lenyap sensitifitasnya terhadap dosa dan maksiat bahkan menjadi tawar dengan perbuatan tersebut. Hati dan fitrah yang masih bersih dan suci diisyaratkan oleh Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam di dalam hadis qudsi, bahwa Allah azza wajalla berfirman,

إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ، فَأَتَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ، فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ، فَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ، وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا

“Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus (bertauhid), kemudian datang kepada mereka setan-setan dan menyesatkan mereka dari agamanya, maka mereka mengharamkan perkara-perkara yang Aku halalkan, dan memerintahkan mereka untuk berbuat syirik kepada-Ku yang tidak pernah Aku turunkan ilmu tentangnya.”

Sebelum Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah, Imam al-Qurthubi rahimahullah telah mengisyaratkan interpretasi diatas, beliau mengatakan,

…وهذا كما قال في الحديث الآخر:((الإِثْم حُزَّازُ القُلُوْبِ)) يعني به القلوب المنشرحة للإسلام، المنورة بالعلم الذي قال فيه مالك: العلم نور يقذفه الله تعالى في القلب، وهذا الجواب لا يصلح لغليظ الطبع قليل الفهم، فإذا سأل عن ذلك من قل فهمه فصلت له الأوامر والنواهي الشرعية

Baca juga:  ISBAL: HARAM, MAKRUH, ATAU MUBAH?

“Dan hal ini sebagaimana diisyaratkan di dalam hadis yang lain, “Dosa adalah sesuatu yang dapat menyakitkan dan menyempitkan hati.” Yang dimaksud dengan hati di sini adalah hati yang dipenuhi oleh Islam, dihiasi oleh cahaya ilmu sebagaimana yang diucapkan oleh Imam Malik rahimahullah, “Ilmu adalah cahaya yang Allah lontarkan ke dalam hati seorang hamba.”[14]

Alhasil, jawaban yang diberikan Rasulullah kepada sahabat al-Nawwas bin Sam’an memiliki konteks, yaitu jika hati orang yang bertanya masih berada dalam fitrah dan dihiasi dengan keimanan dan ilmu, seperti kedudukan sahabat yang bertanya. Hal ini ditegaskan oleh Imam Qurthubi, beliau mengatakan,

وهذا الجواب لا يصلح لغليظ الطبع قليل الفهم، فإذا سأل عن ذلك من قل فهمه فصلت له الأوامر والنواهي الشرعية

“Jawaban seperti ini (seperti yang dikandung hadis yang sedang dikaji) tidak cocok dan layak diberikan kepada orang yang keras tabiatnya dan kerdil pemahamannya (tentang agama), maka jika ada pertanyaan seperti pertanyaan di atas yang datang datang dari orang yang sedikit ilmunya, maka harus dijelaskan secara perinci perintah dan larangan yang datang dari syariat terkait pertanyaan tersebut.”[15]

Apakah hadis ini menjadi dalil bolehnya mengikuti kecenderungan hati semata dalam perkara syariat? Jawabannya ada di fikih hadis.

  • Sabda Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam,

وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ اَلنَّاسُ

“Dan engkau tidak senang jika orang lain melihatnya.”

Yang dimaksud dengan manusia pada hadis di atas adalah para ulama yang ahli dalam ilmu agama,[16] sebab manusia awam bukan rujukan dalam masalah ilmu agama.

FIKIH HADIS:

1.   Hadis ini memotivasi manusia untuk berhias dengan akhlak yang mulia, baik ketika berinteraksi dengan Allah azza wajalla, yaitu dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, maupun ketika berinteraksi dengan sesama manusia, yaitu dengan menjalin silaturahmi, menghiasi wajah dengan senyuman, menebarkan kebaikan dan menahan diri untuk mengganggu dan menyakiti sesama.

2.  Hadis ini menunjukkan keutamaan sahabat al-Nawwās bin Sam’ān al-Anṣari dan kedudukannya di hadapan ilmu, karena jawaban Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam terkait masalah hakikat dosa sangat global, dan seakan menyerahkan kepada sang penanya. Oleh karena itu Imam al-Qurthubi mengatakan,

وإنما أحاله النبي صلى الله عليه وسلم على هذا الإدراك القلبي، لما علم من جودة فهمه، وحسن قريحته، وتنوير قلبه، وأنه يدرك ذلك من نفسه

“Sesungguhnya Rasulullah mengisyaratkan kepada ilmu dan pemahaman hati (dalam hadis ini) disebabkan karena beliau mengetahui kualitas ilmu orang yang bertanya dan kualitas hatinya, bahwa sang penanya mengetahui jawabannya dari dirinya sendiri.”[17]

3.  Hati ada dua, yang pertama adalah hatinya yang masih suci yang dihiasi dengan cahaya iman dan ilmu, yang kedua adalah hati yang telah terpapar dosa dan maksiat karena telah disesatkan oleh setan.

4.  Dosa dapat dideteksi dengan dua hal, yang pertama: perkara yang menimbulkan kegelisahan, keragu-raguan, dan kegelisahan pada hati, yang kedua: kekhawatiran untuk diketahui orang-orang yang mulia dan yang memiliki ilmu, karena akan disalahkan. Tentunya dua tanda ini ada pada orang yang hatinya masih fitri dan dipenuhi keimanan. Adapun orang fasik yang sudah bergelimang dan tenggelam dalam dosa biasanya akan melakukan perbuatan dosanya dan maksiatnya dengan santai dan hati senang tanpa kekhawatiran.[18]

Baca juga:  HADIS KE-11 AL-ARBAIN: RAGU, TINGGALKAN SAJA

5.  Berinteraksi dengan seseorang sesuai dengan kapasitas dan kualitasnya, sebagaimana ucapan ibunda Aisyah raiyallāhu ‘anhā,

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن ننزل الناس منازلهم

“Rasulullah memerintahkan kita untuk memperlakukan manusia sesuai dengan kedudukannya.”[19]

6.  Apakah hadis ini menjadi dalil bolehnya mengikuti kecenderungan hati semata dalam perkara syariat? Perkara syariat ada dua jenis:[20]

Pertama: hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh al-Qur’an dan sunah dengan jelas dan gamblang, maka kewajiban seorang hamba adalah tunduk dan patuh terhadap nas-nas tersebut, kendati ia merasa berat untuk melaksanakannya, karena sebagian syariat memang mengandung unsur taklif (pembebanan), sehingga terkadang terasa berat untuk dilaksanakan. Namun, seorang muslim harus berusaha untuk melaksanakan hukum-hukum tersebut dengan lapang dada dengan penuh keridaan sebagaimana firman Allah,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

“Dan tidak pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan yang lain bagi mereka tentang urusan mereka.” QS. al-Ahzab : 36.

Kedua: perkara dan hukum syariat yang tidak ada nasnya dari Allah dan rasul-Nya dan tidak ada pendapat dari para ulama terdahulu dalam masalah tersebut. Jika seorang mukmin yang hatinya dipenuhi dengan keimanan dan masih di atas fitrah, maka hendaknya ia mengikuti kecenderungan hatinya tersebut, jika hatinya dipenuhi dengan ketenangan dan kelapangan terhadap suatu hukum, maka hal tersebut bisa menjadi indikasi hukum bagi kehalalan dan kebolehannya, namun jika di dalam hatinya ada keragu-raguan terkait suatu hukum syariat, dan tidak ada dalil yang ia dapatkan serta tidak ada fatwa para ulama terpercaya yang ia temukan, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi bagi keharaman perkara tersebut, dan hendaknya ia bersandar kepada keragu-raguan yang ada di dalam hatinya dan meninggalkan perkara tersebut.

Walllahualam.


Footnote:

[1] Ma’rifatu al- Ṡiqāt (1/266).

[2] Taqrību al- Tahzīb, no. biografi : 904.

[3] Al-iqāt, karya Ibnu Hibbān (5/79).

[4] Di Tahzību al-Kamāl (30/37) “Sim’ān”.

[5] Idem.

[6] Jāmi’u al-‘Ulūm wa al-Hikam, penjelasan hadis no. 27.

[7] Majmū’u al-Fatāwā (7/165).

[8] Minhatu al-Allām (10/22).

[9] Jāmi’u al-‘Ulūm wa al-Hikam, penjelasan hadis no. 27.

[10] Idem.

[11] Minhatu al-Allām (10/23).

[12] Mukhtashar Syu’abu al-Iman, karya Al-Qazwini, hal. 116-117, menukil dari Minhatu al-Allām (10/23).

[13] Jāmi’u al-‘Ulūm wa al-Hikam, penjelasan hadis no. 27.

[14] Al-Mufhim (6/523).

[15] Idem.

[16] Idem.

[17] Idem.

[18] Minhatu al-Allām (10/25).

[19] Al-Mufhim (6/523).

[20] Lihat Jāmi’u al-‘Ulūm wa al-Hikam, penjelasan hadis no. 27.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments