KITAB AṬ-ṬAHĀRAH (BERSUCI)

122
KITAB AṬ ṬAHARAH BERSUCI
Perkiraan waktu baca: 3 menit

SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AHKĀM[1]

Kitab AṭṬahārah (Bersuci)[2]

 عن عُمر بنِ الخَطَّابِ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُ- قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – ﷺ – يَقُوْلُ: إنَّما الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ -وَفِيْ رِوَايَةٍ: بِالنِّيَّاتِ- وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُه إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

Umar bin Al-Khaṭṭāb raḍiyallāhu ‘anhu mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Hanya saja amalan-amalan itu bergantung dengan niatnya (dalam riwayat lain, ‘dengan niat-niatnya’). Hanya saja setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan. Oleh karena itu, siapa yang hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, hijrahnya pun menjadi untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya untuk dunia yang ia raih atau wanita yang ia nikahi, hijrahnya pun untuk itu.

Daftar Isi:

Takhrij Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Sahihnya; kitab Bad-u al-Wahyi, bab Bagaimana Permulaan Wahyu Kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, no. 1, dan Imam Muslim dalam Sahihnya; kitab al-Imārah, Bab Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: ‘Hanya saja amalan-amalan itu bergantung dengan niatnya’, no. 1907.

Penjelasan

Hadis ini merupakan fondasi dalam bab niat menurut para ulama. Mereka memulai dengan hadis ini sebelum menyebutkan hadis yang lain. Imam Al-Bukhari pun memulai kitabnya dengan hadis ini. ‘Abdurrahman bin Mahdi berkata, “Jikalau saya menulis bab-bab, niscaya saya jadikan hadis Umar yang membahas tentang amal bergantung dari niat ini di setiap bab.”[3]

Hadis ini adalah salaha satu hadis yang menjadi poros agama. Asy-Syafi’i berkata, “Hadis ini adalah sepertiga ilmu, dapat masuk pada tujuh puluh bab fikih.”[4]

Baca juga:  RUKHSAH MENGUSAP KHUF BERLAKU BAGI MUSAFIR DAN MUKIM

Imam Al-Bukhari berkata, “Tidak ada dalam hadis-hadis Nabi hadis yang lebih terpadu, lebih kaya, lebih banyak faedah dibandingkan dengan hadis ini.”[5]

Faedah-Faedah Terkait Hadis Ini

  1. Pentingnya perkara niat, setiap orang harus mematrikan niat di setiap amalan saleh.

Tujuan niat adalah dua hal:

Pertama: Sebagai pembeda amalan. Dengan adanya niat, seorang muslim membedakan antara ibadah dan adat/kebiasaan. Ada orang yang tidak makan namun itu dilakukan untuk diet, ini tentu bukan sebuah ibadah. Ada juga yang melakukannya karena sedang berpuasa karena Allah. Orang yang pertama tidak mendapat ganjaran pahala karena amalan yang ia lakukan diniatkan sebagai sebuah kebiasaan, berbeda dengan orang yang kedua. Ada juga orang yang mandi dengan tujuan menyegarkan tubuhnya, ada juga yang mandi untuk menghadiri salat jumat misalnya. Kedua amal ini berbeda disebabkan oleh niatnya.

Sudah sepantasnya seseorang memperhatikan niatnya dalam setiap keadaannya, baik dalam hal ibadah maupun dalam kebiasaannya. Niat adalah pintu besar untuk meraih pahala.

Niat juga berfungsi sebagai pembeda antar satu ibadah dengan ibadah yang lainnya, seseorang membedakan antara ibadah wajib dengan sunah berdasarkan niatnya, menentukan ibadah wajib tertentu atau ibadah sunah tertentu, dan seterusnya.

Jika ia mengerjakan salat dua rakaat, niatlah yang menentukan, apakah yang ia kerjakan ialah salat subuh, sunah rawatib, atau tahiyyatul masjid?

Kedua: Sebagai penentu tujuan amal, menjadikan amalan karena Allah bukan karena siapapun selain-Nya.

  1. Penekanan terhadap pentingnya keikhlasan dalam amalan dan bahayanya riya. Jika riya mencemari amal saleh, riya tersebut menjadikan amal sia-sia, pelakunya juga berdosa karena telah melakukan riya. Dalam sebuah hadis qudsi, Allah berfirman,

أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي، تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

Baca juga:  HADIS KETIGABELAS: HUKUM MENGGUNAKAN SIWAK BAGI ORANG YANG BERPUASA

 “’Aku paling tidak memerlukan sekutu, barangsiapa melakukan suatu amalan dengan menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, Aku meninggalkannya dan sekutunya”.[6]

Oleh sebab itu, sudah sepantasnya setiap insan mengintrospeksi niatnya setiap waktu, apakah niatnya karena Allah atau karena selain-Nya?

Niat adalah amalan hati tidak dilafazkan, melafazkannya adalah bid’ah.[7]

 


Footnote:

[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Ahkām” karya Dr. Manṣūr bin Muhammad Al-Ṣaq’ūb hafizhahullāh.

[2] AṭṬahārah menurut etimologi adalah kebersihan dan kesucian dari kotoran berbentuk fisik maupun maknawi. Menurut terminologi syariat, AṭṬahārah terbagi menjadi dua :

  1. AṭṬahārah yang bersifat maknawi, yaitu kebersihan hati dari syirik dan penyakit-penyakit hati. Inilah yang dimaksud dalam firman-Nya,

﴾يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ﴿

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At-Taubah : 28).

  1. AṭṬahārah pada fisik. Inilah yang dimaksud dalam kitab ini. Maknanya ialah mengangkat hadas dan segala yang semakna dengannya serta menghilangkan kotoran. Lihat : Al-Muṭli’ ‘Alā Alfāẓ Al-Muqni’ karya Al-Ba’li hal. 15, Mukhtār Aṣ-Ṣiḥāh karya Ar-Rāzi hal. 193.

[3] Lihat : Syarḥu Muslim karya Imam An-Nawawi (7/48) dan Fath Al-Bāri karya Ibnu Hajar (1/14). Demikian pula At-Tirmizi menyebutkan dalam kitabnya setelah hadis No. 1647.

[4] Disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubrā (2/14). Lihat pula : Syarḥ Muslim karya An-Nawawi (7/48) dan Fatḥ Al-Bāri karya Ibnu Hajar (1/14) serta Jāmi’ Al-‘Ulūm Wa Al-Ḥikam karya Ibnu Rajab (1/61).

[5] Lihat : Fatḥ Al-Bāri karya Ibnu Hajar (1/11).

[6] HR. Muslim, no. 2985.

[7] Lihat : Majmū’ Al-Fatāwā karya Ibnu Taimiyah (22/230-231).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments