HADIS KETIGA PULUH: KEUTAMAAN PUASA ENAM HARI DI BULAN SYAWAL

134
KEUTAMAAN PUASA ENAM HARU DI BULAN SYAWAL
Perkiraan waktu baca: 4 menit

Diriwayatkan dari sahabat mulia, Abū Ayyūb al-Anṣārī raḍiyallāhu ‘anhu bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‏ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ…رواه مسلم[1]

“Siapa yang berpuasa selama Ramadan, kemudian melanjutkannya dengan enam hari puasa saat bulan Syawal maka ia seperti melakukan puasa setahun.”

Hadis ini menjadi dalil tentang keutamaan puasa enam hari di bulan Syawal. Makna dari kata “الدَّهْرُ”  )al-dahru( adalah “السَّنَةُ” (al-sanah) yang bermakna “tahun”. Maksudnya, ia seperti berpuasa selama setahun lamanya. Hal ini dikuatkan oleh hadis marfuk yang diriwayatkan oleh Tsauban raḍiyallāhu ‘anhu yang berbunyi,

…رواه النسائي[2]  مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ

“Siapa saja berpuasa Ramadan, maka puasa satu bulan itu seperti berpuasa sepuluh bulan, lalu berpuasa enam hari sesudah Idulfitri, maka semuanya adalah genap setahun.”

Perkara ini merupakan anugerah dari Allah subḥānahu wa ta’ālā kepada hamba-hamba-Nya, dimana mereka memperoleh pahala puasa selama setahun lamanya tanpa adanya kesukaran dalam mengerjakannya. Hal inilah kemudian yang menjadi hikmah perihal puasa Syawal yang berjumlah enam hari. Wallāhu ta’ālā a’lam.

Oleh karenanya, sudah sepantasnya bagi setiap muslim berpuasa enam hari di bulan Syawal agar ia memperoleh keutamaan besar ini. Di antara tanda bahwa sebuah ibadah itu diterima oleh Allah adalah ketika ibadah tersebut melahirkan ketaatan lain setelahnya. Berpuasa enam hari di bulan Syawal adalah bukti atas kecenderungan dan kecintaan seorang hamba terhadap ibadah puasa, juga tanda bahwa ia tidak pernah bosan dan merasa berat ketika mengerjakannya. Puasa merupakan bagian dari ibadah yang sangat agung.

Baca juga:  HADIS KE-36 AL-ARBA’IN: MENUNAIKAN KEBUTUHAN SESAMA MUSLIM

Di antara manfaat dari puasa sunah, sebagaimana ibadah sunah lainnya, yaitu untuk melengkapi ibadah wajib yang dinilai kurang atau terdapat indikasi kelalaian dalam pengerjaannya.  Hal ini selaras dengan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis qudsi tentang salat, beliau bersabda,

[3] قال الرب: انظروا هل لعبدي من تطوع؟ فيكمل به ما انتقص من الفريضة، ثم يكون سائر عمله على ذلك

“Allah berfirman, ‘Perhatikanlah, apakah hamba-Ku memiliki amal sunah? Gunakan amal sunah itu untuk menyempurnakan amal wajibnya yang kurang, kemudian cara perhitungan amal lainnya juga seperti itu’.”

Sebagaimana puasa sunah berfungsi untuk menyiapkan kepribadian seorang muslim untuk naik tingkatan kedekatannya kepada kepada Allah ta’ālā, ia juga untuk menggapai cinta-Nya, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis qudsi,

مَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِأفضل مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ….[4]

“Tidaklah seorang hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih utama daripada hal–hal yang telah Aku wajibkan baginya. Senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan nafilah (sunah) hingga Aku pun mencintainya.”

Lebih utama jika puasa enam hari di bulan Syawal ini dikerjakan secara berturut-turut, namun boleh saja jika ingin mengerjakannya tidak dengan berurutan.[5]

Mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal secara langsung setelah hari Idulfitri dinilai memiliki keutamaan dibanding mengerjakannya beberapa hari kemudian setelah Idulfitri, di antara keutamaannya:

  1. menggambarkan sikap seorang hamba yang responsif terhadap kebaikan;
  2. bersegera mengerjakannya adalah tanda akan kecintaan hamba kepada ibadah puasa dan bukti bahwa ia tidaklah bosan berpuasa;
  3. menghindari hal-hal yang bisa menjadi sebab ia terhalang mengerjakannya jika ia mengakhirkannya;
  4. kedudukan puasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadan, seperti salat rawatib terhadap salat wajib, hingga ia dikerjakan langsung setelahnya. Wallāhu ta’ālā a’lam.

Bagi seseorang yang memiliki kewajiban qaḍā’ puasa Ramadan, ia harus memulainya dengan menunaikan qaḍā’-nya kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari Syawal, sebagaimana sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,

من صام رمضان

Baca juga:  HADIS KE-35 AL-ARBA’IN: HAK-HAK PERSAUDARAAN DALAM ISLAM (BAGIAN KEDUA)

“Siapa saja yang berpuasa Ramadan.”

Siapa saja yang memiliki kewajiban qaḍā’ puasa Ramadan, ia tidaklah memenuhi syarat untuk mengerjakan puasa tersebut, sebelum ia menunaikan qaḍā’ puasa Ramadan. Setelah itu,  barulah ia berpuasa enam hari di bulan Syawal. Hal ini karena bersegera menunaikan ibadah yang wajib dan melepaskan diri dari sesuatu yang menjadi tanggungan adalah keniscayaan bagi setiap mukalaf (pribadi muslim yang sudah dikenai hukum syariat).[6]

Pendapat yang lebih tepat dari para ulama adalah bahwa jika bulan Syawal telah berakhir lantas ia belum berpuasa sunah enam hari, maka ia tidak harus meng-qaḍā’-nya, baik itu ia tinggalkan karena uzur maupun tidak, karena waktu dari puasa sunah ini telah berakhir, dan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan puasa tersebut di bulan Syawal, sehingga keutamaannya tidaklah diperoleh bagi mereka yang mengerjakannya di luar bulan Syawal, sebab telah berakhir baginya kemaslahatan yang diperoleh dari sikap bersegera terhadap amalan yang dicintai oleh Allah. Jika sekiranya bulan Syawal dan bulan yang lain itu dikatakan sama, maka tidak ada faidah dalam pengkhususan bulan Syawal. Wallāhu ta’ālā a’lam.

Ya Allah! Jagalah kami dengan Islam saat kami berdiri. Jagalah kami dengan Islam saat kami duduk. Jagalah kami dengan Islam saat kami berbaring. Janganlah musuh dan orang yang dengki terhadap kami menguasai kami. Ya Allah! Kami meminta kepada-Mu seluruh kebajikan yang gudangnya berada di tangan-Mu. Kami berlindung kepada-Mu dari seluruh kejahatan dan semua kekuasaan berada di tangan-Mu, dan ampunilah kami dan orangtua-orangtua kami serta seluruh kaum muslimin.

 

 


Footnote:

[1] H.R. Muslim (no. 1164). Sebagian ulama menilai bahwa hadis ini maukuf dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh Imam Ahmad, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam kitab al-Laṭā’if karya beliau, hal. 256. Lihat juga Risālah al-‘Alai yang membahas tentang hadis ini.

Baca juga:  HADIS TENTANG MUSIK (BAGIAN KEDUA)

[2] H.R. Nasā’i, al-Kubrā, juz 3, hal. 239; H.R. Ibnu Majah (no. 1715); dan H.R. Ahmad, juz 37, hal. 94. Hadis sahih, disahihkan oleh al-Hakim, al-‘Ilal, no. 745.

[3] H.R. Abu Daud (no. 864), Tirmizi (no. 413), Tirmizi (413), Nasā’i (juz. 1, 232-234), Ibnu Majah (no. 1425), Ahmad (13/278), dari jalur Abu Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu dan terdapat di antaranya riwayat yang lemah.

[4] H.R. Bukhari (no. 6502) .

[5]  Lihat: Subul al-Salām, Juz. 2, h. 331.

[6] Lihat: Fatḥu al-Bārī, karya Ibnu Rajab, juz. 3, hal. 280, beliau menyebutkan dua pendapat perihal mengerjakan ibadah sunah sebelum menunaikan yang wajib, beliau menyebutkan bahwa kebanyakan ulama membolehkannya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments