MENGQADA SALAT KARENA TERTIDUR (BAGIAN DUA)

73
Mengqada Salat Karena Tertidur (Bagian Dua)
Perkiraan waktu baca: 2 menit

وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيْرٍ لَهُ فَأَدْلَجْنَا لَيْلَتَنَا حَتَّى إِذَا كَانَ وَجْهُ الصُّبْحِ عَرَّسْنَا، فَغَلَبَتْنَا أَعْيُنُنَا حَتَّى بَزَغَتِ الشَّمْسُ قَالَ: فَكَانَ أَوَّلَ مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنَّا أَبُو بَكْرٍ، وَكُنَّا لَا نُوقِظُ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَنَامِهِ إِذَا نَامَ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، ثُمَّ اسْتَيْقَظَ عُمَرُ، فَقَامَ عِنْدَ نَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَعَلَ يُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ صَوتَهُ [بِالتَّكْبِيرِ]، حَتَّى اسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ وَرَأَى الشَّمْسَ قَدْ بَزَغَتْ قَالَ: ((ارْتَحَلُوا))، فَسَارَ بِنَا حَتَّى إِذَا ابْيَضَّتْ الشَّمْسُ، نَزَلَ فَصَلَّى بِنَا الْغَدَاةَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ

Artinya:

Dari ‘Imrān bin Huṣain raiyallāhu anhu, dia berkata, “Saya pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan hingga kami melakukan perjalanan tersebut pada malam hari. Ketika menjelang waktu Subuh, kami mulai tertidur, mata kami pun tak mampu kami lawan hingga matahari terbit.” Dia (Imran) berkata, “Ketika itu yang paling awal terjaga di antara kami adalah Abū Bakar dan kami tidak pernah membangunkan Nabi ﷺ dari tidurnya jika beliau tidur hingga beliau terjaga (dengan sendirinya), kemudian ‘Umar yang terjaga lalu berdiri di dekat Nabi ﷺ dan dia bertakbir dengan mengeraskan suaranya, hingga Nabi ﷺ pun terjaga ketika beliau mengangkat kepala matahari telah terbit. Beliau bersabda, ‘Lanjutkan perjalanan kalian’. Beliau dan kami pun melanjutkan perjalanan hingga matahari terbit dengan sempurna, beliau singgah (di suatu tempat) dan mengimami salat Subuh kami.” Muttafaqun ‘Alaihi, dengan lafaz dari Muslim.[1]

Daftar Isi:

Kosa kata hadis:

  1. Adlajnā (أَدْلَـجْنَا) artinya perjalanan pada malam hari, dari awal malam hingga akhirnya.
Baca juga:  HADIS KE-19 AL-ARBAIN: PENA TELAH DIANGKAT, LEMBARAN TELAH KERING

Addalajnā (أَدَّلَـجْنَا) -dengan tasydid huruf dal– artinya kami melakukan perjalanan pada akhir atau penghujung malam.

  1. Al-ta’rīs (عَرَّسْنَا) artinya singgahnya seorang musafir di perjalanan untuk beristirahat pada akhir malam.[2]
  2. بَزَغَتِ الشَّمْسُ artinya posisi matahari ketika pertama sekali terbit.[3]

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Hadis tersebut menjadi hujah bagi ulama yang menyatakan bolehnya mengakhirkan salat yang terlewatkan waktu pelaksanaannya jika hal tersebut terjadi bukan karena kelalaian atau meremehkan ibadah salat.[4]
  2. Dalam riwayat lain dari hadis ini disebutkan sebab perintah Nabi ﷺ untuk melanjutkan perjalanan terlebih dahulu dan berpindah dari tempat mereka tertidur, yaitu karena lokasi tersebut ditempati oleh setan. Hadis tersebut juga menjadi jawaban bagi pendapat yang mengatakan bahwa alasannya adalah karena waktu karahah melaksanakan salat. [5]
  3. Boleh dan disyariatkannya melaksanakan salat yang terlewatkan waktunya secara berjemaah.
  4. Ulama menyebutkan alasan para sahabat tidak membangunkan Nabi ﷺ jika beliau sedang tidur adalah karena mereka menyangka bahwa mungkin saja Nabi ﷺ sedang menerima wahyu dari Allah ṣubḥānahu wa ta’ālā, namun hal tersebut untuk beliau. Seandainya seseorang dari kaum Muslim tertidur dan dikhawatirkan akan keluar waktu salat maka hendaknya dibangunkan agar orang tersebut tidak terlewatkan untuk melaksanakan ibadah yang mulia ini.[6]
  5. Hadis ini menunjukkan bolehnya mengakhirkan salat dalam tempo yang tidak terlalu lama untuk kemaslahatan salat itu sendiri, misalnya menjauh dari tempat yang dimakruhkan untuk salat di situ.[7]
  6. Bolehnya melakukan safar pada malam hari, bahkan dalam beberapa hadis disebutkan bahwa perjalanan atau safar pada malam hari membantu menjadikan jarak dan waktu menjadi lebih pendek.

 

 


Footnote:

[1] H.R. Al-Bukhārī (3571) dan Muslim (682).

Baca juga:  HUKUM TERKAIT AIR MANI YANG MENGENAI PAKAIAN

[2] Al-Syaukānī. Nailul Auṭār. Jilid 2, hlm. 35.

[3] Al-Nawawī. Al-Minhāj. Jilid 5, hlm. 190.

[4] Ibnu Hajar al-Asqalānī. Fatḥul Bāri Syarḥ Saḥīḥ al-Bukhārī. Jilid 2, hlm. 72.

[5] H.R. Muslim (680).

[6] Al-Nawawī. Al-Minhāj. Jilid 5, hlm. 190.

[7] Ibnu Rajab al-Hambalī. Fatḥul Bāri Syarḥ Saḥīḥ al-Bukhārī. Jilid 5, hlm. 131.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments