AIR LIUR HEWAN YANG HALAL DIMAKAN DAGINGNYA, HUKUMNYA SUCI

104
Air Liur Hewan Yang Halal Dimakan Dagingnya Hukumnya Suci
Perkiraan waktu baca: 1 menit

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ قَالَ: خَطَبنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ، وَهِي تَقْصَعُ بِجَرَّتِهَا، وَلُعَابُهَا يَسِيْلُ بَيْنَ كَتِفَيَّ . . . . – الحَدِيْثُ رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَابْنُ مَاجَه، وَالنَّسَائِيُّ، وَالتِّرْمِذِيُّ

Artinya:

Dari ‘Amrū bin Khārijah raḍīyallāhu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah ﷺ berkhotbah kepada kami di Mina dan beliau berada di atas tunggangannya, dan ia (unta) tersebut menelan kembali makanan (yang telah dikunyah), sedangkan buih air liurnya menetes di antara kedua pundakku… .” Al-Ḥadīṡ. Hadis ini diriwayatkan oleh Aḥmad, Ibnu Mājah, al-Nasā’ī dan Tirmiżī.[1]

Daftar Isi:

Kosa kata hadis:

  1. ‘Amrū bin Khārijah al-Muntafiq al-Asdi raḍīyallāhu ‘anhu adalah utusan Abū Sufyān kepada Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.[2]
  2. وَهِي تَقْصَعُ بِجَرَّتِهَا maknanya adalah karena unta termasuk hewan pemamah biak, sehingga ia menelan makanannya sebanyak dua kali.[3]
  3. Imam Tirmiżī menyatakan bahwa hadis tersebut adalah hadis hasan sahih.

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Hadis tersebut menjadi dalil tentang sucinya air liur hewan yang halal dimakan dagingnya, sebagian ulama menukilkan ijmakdalam persoalan ini dan demikian hukum asalnya.

Sisi pendalilannya adalah bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa air liur unta tersebut membasahi pundak ‘Amrū bin Khārijah raḍīyallāhu ‘anhu, namun beliau kemudian tetap membiarkan hal tersebut terjadi tanpa perintah untuk membersihkan atau yang semisalnya. Hal seperti ini termasuk kategori ketetapan (taqrīr) Nabi Muḥammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. [4]

  1. Hadis ini menunjukkan bolehnya berfatwa dan menyampaikan ilmu ketika sedang berada di berada jalan atau ketika berada di atas tunggangan.[5]

 

 


Footnote:

[1] H.R. Aḥmad (18081), Ibnu Mājah (2712), al-Nasā’ī (6/247) dan Tirmiżī (2121).

Baca juga:  APAKAH TIDURNYA ORANG YANG SEDANG DUDUK MEMBATALKAN WUDU? (BAGIAN KEDUA)

[2] Ibnu Hajar al-Asqalānī. Al-Iṣābah fī Tamyīz al-Ṣaḥābah. Jilid 4, hlm. 518.

[3] Al-Mubarākfūrī. Tuḥfatul Ahważī bi Syarḥi Jāmi’ al-Tirmiżī. Jilid 6, hlm. 262.

[4] Muḥammad bin Ismā’īl al-Ṣan’ānī. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 50.

[5] Ibnu Hajar. Fatḥul Bāri Syarḥu Ṣaḥīḥil Bukhārī. Jilid 13, hlm. 131.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments