40 HADIS PENDIDIKAN ANAK[1]
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ الْمُزَنِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ «مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ وَالًّلفْظُ لَهُ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي :فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ، إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ
Artinya:
Dari Ma’qil bin Yasār al-Muzani raḍiyallahu’anhu dalam sakit yang mengantarkannya pada kematian, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah ṣallallāhu‘alaihiwasallam bersabda, ‘Tidak ada seorang hamba pun yang yang dijadikan pemimpin oleh Allah atas sejumlah orang, dia meninggal dalam keadaan menipu orang-orang yang dipimpinnya, kecuali Allah akan mengharamkannya surga.’” H.R. al-Bukhāri dan Muslim, dan ini adalah lafaz Muslim. Dalam riwayat lain dari al-Bukhāri, “’… tetapi ia tidak bersikap tulus pada mereka, kecuali ia tidak akan mencium aroma surga.’”
Daftar Isi:
Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhāri dalam al-Ṣaḥīḥ, Kitab al-Aḥkām, Bab Orang Yang Dijadikan Pemimpin Tetapi Tidak Bersikap Tulus, nomor 7151, dan Imam Muslim Kitab al-Īmān, Bab Pemimpin Yang Menipu Rakyatnya Berhak Mendapatkan Neraka, nomor 227. Riwayat kedua Imam al-Bukhāri juga ada pada al-Ṣaḥīḥ, Kitab al-Aḥkām, Bab Orang Yang Dijadikan Pemimpin Tetapi Tidak Bersikap Tulus, nomor 7150.
Pelajaran
- Orang yang dijadikan pemimpin oleh Allah wajib bersikap tulus.
- Haramnya menipu orang yang dipimpin.
- Ancaman keras atas orang yang menelantarkan hak-hak dan menipu orang-orang yang dipimpinnya.
- Seorang pendidik menjadi penjamin atas orang yang ia didik.
- Kewajiban pemimpin tidak terbatas pada hal-hal pokok belaka seperti sandang dan pangan, tetapi juga pada hal yang paling penting yaitu agama dan akhlak.
- Makna “Allah mengharamkannya surga” mengandung dua kemungkinan. Pertama, ia menganggap penipuan tersebut sebagai hal yang halal sehingga ia diharamkan dari surga dan kekal di neraka. Kedua, ia tidak menganggapnya halal sehingga ia terhalang dari masuk surga sejak awal bersama orang-orang yang selamat. Hal ini sebagaimana perkataan al-Nawawi. Dalam hal ini ada peringatan dan ancaman yang keras.
- Celaan atas sikap menyembunyikan ilmu.
- Berkaitan dengan menyembunyikan ilmu, tidak semua hal yang diketahui yang merupakan kebenaran harus disebarkan, meskipun ia merupakan ilmu syariat yang dapat menjelaskan hukum-hukum. Ilmu tersebut terbagi, ada yang dituntut untuk disebarkan, -kebanyakan ilmu syariat seperti ini- dan ada pula yang dituntut untuk tidak disebarkan sama sekali atau tidak disebarkan pada keadaan, waktu, atau orang-orang tertentu sebagaimana dituturkan al-Syāṭibi.
Footnote:
[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab al-Arba’ūn al-Jiyād fi Tarbiyah al-Aulād (Empat Puluh Hadis Pendidikan Anak) karya Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Muḥammad al-Ḥuwiṭan hafiẓahullāh.