40 HADIS PENDIDIKAN ANAK[1]
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها عن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ
Artinya:
Dari Aisyah raḍiyallahu’anha, dari Nabi ṣallallāhu‘alaihiwasallam beliau bersabda, “Pena diangkat dari tiga (golongan): orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang yang gila hingga ia waras atau sadar.”
Daftar Isi:
Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Mājah dalam al-Sunan Kitab al-Ṭalāq, Bab Talaknya Orang Gila, Anak Kecil, dan Orang Tidur, nomor 2041, Abu Dāwūd dalam al-Sunan Kitab al-Ḥudūd Bab Orang Gila Yang Mencuri atau Melakukan Pelanggaran, nomor 4398, dan al-Nasai dalam al-Sunan Kitab al-Ṭalāq, Bab Suami Yang Tidak Jatuh Talaknya, nomor 3432, dan ini adalah lafaz al-Nasai. Dalam riwayat Ahmad وَعَنْ صَبِيٍّ حَتَّى يَحْتَلِمَ (Dari Anak Kecil Hingga Ia Mimpi). Hadis ini disahihkan oleh Ibn Ḥibbān, al-Ḥākim, Ibn Ḥazm, ‘Abd al-Ḥaq, Ibn al-‘Arabi, dan al-Albāni, dihasankan oleh al-Nawawi dan ia menyatakan sahih dengan pengumpulan jalur-jalurnya, serta dihasankan pula oleh Ibn al-Qayyim, dan sanadnya hasan.
Pelajaran
- Anak kecil tidak dihukum secara syariat karena kesalahannya hingga ia balig karena belum mukalaf sebagaimana hadis di atas.
- Hal sama bagi orang yang tidur hingga ia terbangun dan orang gila hingga ia sadar.
- Rahmat Allah azza wajalla kepada anak disebabkan mereka masih kecil.
- Keadilan Islam terhadap anak kecil sebab ia belum memahami dan perhatian Islam terhadap usia taklif.
- Seorang pendidik harus memerhatikan usia anak didiknya dalam hal hukuman. Hendaknya kasih sayang dan pemberian maaf lebih mendominasi dalam menyikapi kesalahan-kesalahan mereka apalagi karena mereka masih kecil.
- Kematangan akal anak berbeda-beda tidak semata ditentukan oleh usia mereka. Oleh karena itu, hendaknya seorang pendidik memerhatikan hal tersebut dalam pengajaran dan pendidikan mereka.
- Tidak memberi sanksi atau hukum ringan kepada anak kecil bukan berarti orang tua tidak perlu memberikan arahan dan petunjuk kepada mereka.
- Al-Sindi berkata, “Diangkatnya pena adalah ungkapan bahwa dosa-dosa mereka tidak dicatat dalam keadaan-keadaan tersebut. Akan tetapi, hal tersebut tidak menafikan berlakunya sebagian hukum duniawi dan ukhrawi atas mereka, misalnya kewajiban ganti rugi untuk hal-hal yang mereka rusak dan selain”[2]
- Pendapat yang sahih adalah bahwa anak kecil mendapatkan pahala dari salat dan amal-amal saleh lainnya. Yang dimaksud dengan “pena diangkat” adalah tidak dicatatnya dosa, bukan tidak dicatatnya kebaikan. Demikian disebutkan oleh Ibn Khuzaimah[3] dan yang lainnya.
Footnote:
[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab al-Arba’ūn al-Jiyād fi Tarbiyah al-Aulād (Empat Puluh Hadis Pendidikan Anak) karya Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Muḥammad al-Ḥuwaiṭan hafiẓahullāh.
[2] Hāsyiyah al-Sindi ‘ala Sunan Ibn Mājah (1/629) dan Hāsyiyah al-Sindi ‘ala Sunan al-Nasā-i (6/156).
[3] Lihat: Sahih Ibn Khuzaimah (4/349).