HADIS KEENAM: TIDAK ADA HUKUMAN SECARA SYARIAT ATAS ANAK KECIL HINGGA IA DEWASA

140
TIDAK ADA HUKUMAN SECARA SYARIAT ATAS ANAK KECIL HINGGA IA DEWASA
Perkiraan waktu baca: 2 menit

40 HADIS PENDIDIKAN ANAK[1]

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها عن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

Artinya:
Dari Aisyah raḍiyallahu’anha, dari Nabi ṣallallāhu‘alaihiwasallam beliau bersabda, “Pena diangkat dari tiga (golongan): orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang yang gila hingga ia waras atau sadar.”

Daftar Isi:

Takhrij Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Mājah dalam al-Sunan Kitab al-Ṭalāq, Bab Talaknya Orang Gila, Anak Kecil, dan Orang Tidur, nomor 2041, Abu Dāwūd dalam al-Sunan Kitab al-Ḥudūd Bab Orang Gila Yang Mencuri atau Melakukan Pelanggaran, nomor 4398, dan al-Nasai dalam al-Sunan Kitab al-Ṭalāq, Bab Suami Yang Tidak Jatuh Talaknya, nomor 3432, dan ini adalah lafaz al-Nasai. Dalam riwayat Ahmad وَعَنْ صَبِيٍّ حَتَّى يَحْتَلِمَ (Dari Anak Kecil Hingga Ia Mimpi). Hadis ini disahihkan oleh Ibn Ḥibbān, al-Ḥākim, Ibn Ḥazm, ‘Abd al-Ḥaq, Ibn al-‘Arabi, dan al-Albāni, dihasankan oleh al-Nawawi dan ia menyatakan sahih dengan pengumpulan jalur-jalurnya, serta dihasankan pula oleh Ibn al-Qayyim, dan sanadnya hasan.

Pelajaran

  1. Anak kecil tidak dihukum secara syariat karena kesalahannya hingga ia balig karena belum mukalaf sebagaimana hadis di atas.
  2. Hal sama bagi orang yang tidur hingga ia terbangun dan orang gila hingga ia sadar.
  3. Rahmat Allah azza wajalla kepada anak disebabkan mereka masih kecil.
  4. Keadilan Islam terhadap anak kecil sebab ia belum memahami dan perhatian Islam terhadap usia taklif.
  5. Seorang pendidik harus memerhatikan usia anak didiknya dalam hal hukuman. Hendaknya kasih sayang dan pemberian maaf lebih mendominasi dalam menyikapi kesalahan-kesalahan mereka apalagi karena mereka masih kecil.
  6. Kematangan akal anak berbeda-beda tidak semata ditentukan oleh usia mereka. Oleh karena itu, hendaknya seorang pendidik memerhatikan hal tersebut dalam pengajaran dan pendidikan mereka.
  7. Tidak memberi sanksi atau hukum ringan kepada anak kecil bukan berarti orang tua tidak perlu memberikan arahan dan petunjuk kepada mereka.
  8. Al-Sindi berkata, “Diangkatnya pena adalah ungkapan bahwa dosa-dosa mereka tidak dicatat dalam keadaan-keadaan tersebut. Akan tetapi, hal tersebut tidak menafikan berlakunya sebagian hukum duniawi dan ukhrawi atas mereka, misalnya kewajiban ganti rugi untuk hal-hal yang mereka rusak dan selain”[2]
  9. Pendapat yang sahih adalah bahwa anak kecil mendapatkan pahala dari salat dan amal-amal saleh lainnya. Yang dimaksud dengan “pena diangkat” adalah tidak dicatatnya dosa, bukan tidak dicatatnya kebaikan. Demikian disebutkan oleh Ibn Khuzaimah[3] dan yang lainnya.
Baca juga:  HADIS KE-30: MEMILIH NAMA YANG BAIK UNTUK ANAK

 

 


Footnote:

[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab al-Arba’ūn al-Jiyād fi Tarbiyah al-Aulād (Empat Puluh Hadis Pendidikan Anak) karya Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Muḥammad al-Ḥuwaiṭan hafiẓahullāh.

[2] Hāsyiyah al-Sindi ‘ala Sunan Ibn Mājah (1/629) dan Hāsyiyah al-Sindi ‘ala Sunan al-Nasā-i (6/156).

[3] Lihat: Sahih Ibn Khuzaimah (4/349).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments