عَنْ أَبي هُرَيرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : لاَ تَحَاسَدوا، وَلاَتَنَاجَشوا، وَلاَ تَبَاغَضوا، وَلاَ تَدَابَروا، وَلاَ يَبِع بَعضُكُم عَلَى بَيعِ بَعضٍ، وَكونوا عِبَادَ اللهِ إِخوَانَاً، المُسلِمُ أَخو المُسلم، لاَ يَظلِمهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلا يكْذِبُهُ، وَلايَحْقِرُهُ، التَّقوَى هَاهُنَا – وَيُشيرُ إِلَى صَدرِهِ ثَلاَثَ مَراتٍ – بِحَسْبِ امرىء مِن الشَّرأَن يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسلِمَ، كُلُّ المُسِلمِ عَلَى المُسلِمِ حَرَام دَمُهُ وَمَالُه وَعِرضُه. رواه مسلم
Dari Abu Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian saling hasad, jangan saling melakukan najasy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi dan janganlah sebagian dari kalian bertransaksi jual beli di atas transaksi saudaranya. Jadilah kalian semua hamba–hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Oleh sebab itu, dia tidak boleh menzaliminya, menipunya, mendustakannya dan merendahkannya. Takwa itu letaknya di sini (Rasulullah menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali). Cukuplah seseorang itu dalam kejelekan selama dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram dan terjaga darah, harta dan kehormatannya’.”[1]
Di dalam hadis ini, Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam kembali menegaskan bahwa agama Islam ini adalah agama yang mempersaudarakan, menyatukan, dan menghimpun semua pengikutnya. Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,
وَكونوا عِبَادَ اللهِ إِخوَانَاً
“Jadilah kalian semua hamba-hamba Allah yang bersaudara.”
Maksudnya ialah carilah segala cara yang dapat menjadikan kalian semakin bersaudara yaitu dengan meninggalkan sikap saling hasad, saling najasy, saling membenci, saling boikot, dan lain sebagainya. Juga dengan berinteraksi selayaknya interaksi sesama saudara senasab dalam cinta, kepedulian, perhatian, dan lain sebagainya.
Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam juga mengingatkan agar setiap muslim mengindahkan nilai ukhuwah di antara mereka dan menyebutkan beberapa hal yang dapat merusak dan memudarkan nilai tersebut.
Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,
المُسلِمُ أَخو المُسلم، لاَ يَظلِمهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلا يكْذِبُهُ، وَلايَحْقِرُهُ
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Oleh sebab itu, dia tidak boleh menzaliminya, menipunya, mendustakannya dan merendahkannya….”
Kezaliman adalah haram, Allah telah mengharamkan kezaliman antarmanusia. Menipu juga diharamkan. Salah satu makna menipu yang disebutkan oleh para ulama adalah menghancurkan harapan seorang muslim yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.[2] Ada dua bentuknya, yaitu:
- Dalam masalah dunia, semisal jika ada seorang muslim yang dizalimi, muslim yang lainnya tidak melakukan pencegahan atau memberikan bantuan padahal ia mampu melakukannya;
- Dalam masalah akhirat, semisal jika ada seorang muslim berkubang dosa dan maksiat sedang muslim lainnya membiarkannya dan tidak memberikan nasihat, wejangan, dan peringatan padahal ia mampu melakukannya.[3]
Di antara hal lain yang dilarang oleh Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah mendustakan sesama muslim. Pada dasarnya semua muslim adalah jujur, terpercaya, dan dapat dipegang teguh ucapannya. Olehnya, tidak boleh mendustakan apa yang diucapkan seseorang tanpa ada bukti yang menguatkan kebalikannya. Demikian pula, tidak boleh seorang muslim membuat kedustaan atas nama muslim lainnya.
Dalam sebuah hadis disebutkan,
كَبُرَتْ خِيَانَةً أَنْ تُحَدِّثَ أَخَاكَ حَدِيثًا هُوَ لَكَ بِهِ مُصَدِّقٌ وَأَنْتَ لَهُ بِهِ كَاذِبٌ
“Sebuah pengkhianatan yang sangat besar adalah jika engkau menyampaikan suatu pembicaraan kepada saudaramu; ia membenarkanmu sementara kamu mendustainya.”[4]
Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam juga melarang setiap muslim meremehkan saudara sesama muslim. Bagaimana seorang muslim bisa meremehkan orang lain padahal manusia semuanya diciptakan oleh Allah dan dimuliakan-Nya.
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ
“Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam…” (Q.S. al-Isrā` : 70)
Di sisi lain, bagaimana bisa seorang muslim merendahkan muslim lainnya sedang ia tidak tahu manakah yang lebih tinggi derajatnya di sisi Allah? Bahkan seharusnya ia menyangka bahwa muslim lainnya lebih baik darinya karena aib dan kekurangan diri sendiri sudah pasti adanya hingga sampai pada derajat yakin, sedangkan aib dan kekurangan orang lain masih berupa prasangka.
Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,
بِحَسْبِ امرىء مِن الشَّرأَن يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسلِمَ
“Cukuplah seseorang itu dalam kejelekan selama dia merendahkan saudaranya sesama muslim.”
Nabi juga mengingatkan bahwa kita semua adalah hamba Allah. Artinya, semua sama di sisi-Nya. Pembeda antara satu dengan yang lainnya bukanlah suku, ras, warna kulit, harta, dan tahta. Yang membedakan adalah ketakwaan yang ada di dalam hati.
Allah ta’ālā berfirman,
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.” (Q.S. al-Hujurāt : 13).
Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa dan harta kalian, tetapi Allah melihat kepada hati dan amal kalian.”[5]
Olehnya, setelah menegaskan agar setiap muslim dengan muslim yang lainnya menjadi bersaudara dan menyebutkan larangan-larangan dalam persaudaraan, beliau ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan,
التَّقْوَى هَاهُنَا
“Takwa itu di sini,” sembari beliau menunjuk dadanya.
Di dalam penggalan ini terdapat faedah bahwa yang menjadi tempat jatuhnya pandangan Allah kepada sang hamba adalah hatinya. Namun bukan berarti amalan lahir tidak penting. Justru ketakwaan itu akan tampak pada amalan lahir.
Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,
إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
“Sesungguhnya pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati.”[6]
Pada bagian akhir hadis ini, Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,
كُلُّ المُسِلمِ عَلَى المُسلِمِ حَرَام دَمُهُ وَمَالُه وَعِرضُه
“Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram dan terjaga darah, harta dan kehormatannya.”
Penggalan ini memiliki keterkaitan dengan hadis,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersyahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah dan mereka mendirikan salat serta memberikan zakat. Apabila mereka melakukannya maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka (hisab) di sisi Allah ta’ālā.”[7]
Footnote:
[1] H.R. Muslim (2564).
[2] Lihat: Syarḥ Ṣahīh Muslim (16/93).
[3] Al-Wāfi hal. 292.
[4] H.R. Abu Dawud (4971). Di dalam sanadnya terdapat rawi majhūl.
[5] H.R. Muslim (2564).
[6] H.R. Bukhari (50) dan Muslim (2996). Lihat : https://markazsunnah.com/antara-halal-dan-haram/.
[7] H.R. al-Bukhāri (25) dan Muslim (22). Penjelasan lebih lanjut : https://markazsunnah.com/lindungi-darah-dan-harta-dengan-tiga-hal-ini/ .