
TANYA JAWAB SEPUTAR ILMU HADIS(1)
FATWA (8) BAGIAN KEEMPAT: INDIKATOR DAN TOLOK UKUR DALAM MENTARJIH
Para Ulama menyebutkan bahwasanya apabila tārīkh (sejarah) suatu hadis tidak diketahui—baik terkait waktu masuk Islam sahabat perawi hadis maupun tahun wafatnya—maka digunakan metode tarjīḥ (penguatan salah satu hadis), apabila hal tersebut memungkinkan, sesuai dengan kaidah-kaidah tarjīḥ yang berkaitan dengan sanad maupun matan.
Di antara para ulama terdapat pendapat yang menyatakan bahwa jumlah indikator tarjih mencapai seratus. Berikut ini disebutkan sebagian di antaranya:
- Hadis yang lebih kuat tingkat kesahihannya didahulukan.
- Hadis yang menetapkan hukum baru (keluar dari hukum asal) didahulukan daripada hadis yang menjelaskan hukum asal.
- Hadis yang mengandung pengharaman terhadap suatu perkara didahulukan daripada hadis yang menunjukkan kebolehannya.
- Hadis yang menafikan suatu hukum didahulukan daripada hadis yang menetapkannya.
- Hadis qaulī (perkataan) didahulukan daripada hadis fi‘lī (perbuatan).
- Makna yang tersurat (manṭūq) didahulukan atas makna yang tersirat (mafhūm).
- Dalil yang sesuai dengan tujuan-tujuan syariat didahulukan atas dalil selainnya.
- Adanya kemungkinan berulangnya suatu kisah atau peristiwa, seperti hadis yang menceritakan kisah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diberi amanah untuk menjaga harta zakat. Dalam kisah tersebut, setan datang untuk mengambil kurma, lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menahannya selama tiga malam hingga akhirnya setan tersebut mengajarinya ayat Kursi. Pada akhir kisah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan salah satu keutamaan membaca ayat Kursi sebelum tidur. Beliau bersabda:
أَنَّهُ لَا يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ
Artinya: “Sesungguhnya setan tidak akan mendekatimu hingga engkau terbangun.”(2)
Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada sahabat Ubay bin Ka‘ab radhiyallahu ‘anhu(3), sementara riwayat lain menyebutkan sahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu(4). Berdasarkan perbedaan riwayat ini, dapat disimpulkan bahwa apabila seluruh sanad riwayat tersebut sahih, maka peristiwa tersebut boleh jadi terjadi pada ketiga sahabat tersebut.
Apabila pada akhirnya tidak memungkinkan untuk menguatkan salah satu hadis atas hadis yang lain, maka keduanya dipandang setara dari segi kekuatan hukum. Sikap terakhir yang ditempuh adalah at-tawaqquf.(5)
Istilah at-tawaqquf digunakan sebagai bentuk adab terhadap hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini berbeda dengan sebagian ulama yang menggunakan istilah yatasāqaṭ al-ḥadīṡān (يَتَسَاقَطُ الْحَدِيثَانِ), yang bermakna gugurnya kedua hadis tersebut. Istilah tersebut dinilai kurang mencerminkan adab terhadap hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena pada hakikatnya hadis-hadis tersebut tidaklah benar-benar saling bertentangan. Oleh karena itu, pada prinsipnya masih dimungkinkan untuk dilakukan at-taufīq (kompromi) ataupun tarjih. Akan tetapi, terkadang seorang mujtahid belum mendapatkan kejelasan makna yang benar dari hadis-hadis tersebut, sementara mujtahid lainnya telah memahaminya dengan jelas.
Footnote:
(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari Kitab al-Fatāwā al-Ḥadītsiyyah, yang dikumpulkan serta disusun oleh Syekh Abu ‘Ubaidah Māhir bin Ṣāliḥ Ālu Mubārak ḥafiẓahullāh, berdasarkan jawaban-jawaban Syekh Prof. Dr. Sa‘ad bin ‘Abdullāh bin ‘Abd al-‘Azīz al-Ḥumayyid ḥafiẓahullāh, mantan Guru Besar Ilmu Hadis di Universitas King Saud, Riyadh, Kerajaan Arab Saudi. Kitab ini diterbitkan oleh Dār ‘Ulūm al-Sunnah, Riyadh, pada tahun 1420H.
(2) Hadis riwayat al-Bukhari secara mu‘allaq, (no. 2311, 3275, dan 5010). Hadis ini termasuk hadis yang diriwayatkan secara tidak bersambung oleh al-Bukhari dalam Ṣaḥīḥ-nya.
(3) Diriwayatkan oleh Abu Ya‘la dalam Musnad-nya dan al-Ḥākim dalam al-Mustadrak, sebagaimana disebutkan dalam Tafsīr Ibnu Kaṡīr (1/288). Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh al-Albānī dalam Ṣaḥīḥ at-Tarġīb wa at-Tarhīb (no. 658).
(4) Diriwayatkan oleh Aḥmad dalam Musnad-nya (5/423) dan at-Tirmiżī (no. 2880). Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh al-Albānī dalam Ṣaḥīḥ Sunan at-Tirmiżī (no. 2309).
(5) At-Tawaqquf adalah sikap seorang mujtahid dengan tidak menguatkan salah satu dalil dari dalil-dalil yang ada. Namun demikian, sikap yang lebih tepat apabila tarjih tidak memungkinkan adalah al-jam‘u, yaitu mengamalkan konsekuensi hukum dari kedua hadis tersebut dalam kondisi yang berbeda. Hal ini karena mustahil terdapat dua hadis sahih yang secara zahir saling bertentangan dan tidak dapat dikompromikan.
















