
TANYA JAWAB SEPUTAR ILMU HADIS(1)
🟩 FATWA (8) BAGIAN KEDUA
Berikut ini beberapa qarāin (indikasi) nasakh pada hadis:
Pertama, adanya naṣṣ hadis yang secara jelas menerangkan terjadinya nasakh. Contohnya adalah hadis Buraidah raḍiyallāhu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imām Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَزُورُوهَا؛ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ
Artinya:
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur. (Akan tetapi sekarang) ziarahilah kubur-kuburan itu, karena sesungguhnya hal tersebut mengingatkan kepada Akhirat.”([1])
Kedua, perkataan seorang sahabat yang secara tegas menyatakan adanya nasakh dalam suatu hadis, seperti perkataan Jābir raḍiyallāhu ‘anhu:
كانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صلّى اللهُ عليهِ وسلَّم تَرْكَ الوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
Artinya: “Sesungguhnya di antara akhir perkara yang diamalkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah meninggalkan (tidak lagi mewajibkan) wudu setelah mengonsumsi sesuatu yang disentuh oleh api (makanan yang dimasak).” ([2])
Ketiga, Nasakh dapat diketahui melalui sejarah dan waktu datangnya suatu hadis. Para ulama memberikan banyak contoh nāsikh dan mansūkh dalam hadis Nabi Muḥammad shallahu ‘alaihi wasallam dengan meneliti kronologi dan waktu terjadinya hadis tersebut. Di antara kitab khusus yang membahas nāsikh dan mansūkh dalam hadis adalah al-Nāsikh wa al-Mansūkh min al-Ātsār karya al-Ḥāzimī.
Namun, terdapat beberapa hadis yang diperselisihkan oleh para ulama terkait penetapan hukumnya, apakah telah dihapuskan (mansūkh) atau tidak. Contohnya adalah hadis tentang berbekam ketika berpuasa. Dalam salah satu hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Artinya: “Telah berbuka (batal puasanya) orang yang membekam dan yang dibekam.” ([3])
Dalam hadis lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbekam ketika beliau sedang berpuasa. ([4])
Jika dilihat secara ẓāhir (tekstual), terdapat kontradiksi antara kedua hadis di atas. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadis yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbekam ketika berpuasa terjadi pada tahun 10 Hijriah (tahun Ḥaji Wadā‘). Oleh sebab itu, hadis tersebut dianggap sebagai nāsikh yang menghapus hukum hadis sebelumnya yang menyatakan bahwa orang yang berbekam atau dibekam batal puasanya, karena hadis tersebut disabdakan pada peristiwa Fatḥ Makkah tahun 8 Hijriah. Akan tetapi, masalah ini merupakan masalah khilāfiyyah dengan silang pendapat yang cukup kuat.
Contoh Kedua: Hadis-hadis tentang Wudu Setelah Menyentuh Kemaluan. Terdapat dua hadis:
Hadis Pertama:
Diriwayatkan dari sahabiyah Busrah binti Ṣafwān raḍiyallāhu ‘anhā bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudu.” ([5])
Hadis Kedua:
Diriwayatkan dari sahabat Ṭalq bin ‘Alī raḍiyallāhu ‘anhu. Ketika beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai hukum wudu setelah menyentuh kemaluan, Nabi bersabda:
إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ
Artinya: “Sesungguhnya (kemaluan itu) hanyalah bagian dari anggota tubuhmu.” ([6])
Secara ẓāhir, terdapat kontradiksi antara kedua hadis di atas. Hadis pertama menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan merupakan pembatal wudu, sedangkan hadis kedua menafikan hal tersebut.
Maka sebagian ulama mengatakan bahwa hadis Busrah merupakan nāsikh yang menghapus hukum dalam hadis Ṭalq bin ‘Alī. Alasannya, Ṭalq bin ‘Alī bertanya tentang hukum tersebut ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam baru tiba di Madinah dan sedang membangun Masjid Nabawi. Adapun Busrah binti Ṣafwān raḍiyallāhu ‘anhā baru berhijrah ke Madinah beberapa waktu setelah peristiwa tersebut. Oleh karena itu, konsekuensi hukumnya adalah hadis Ṭalq raḍiyallāhu ‘anhu dianggap mansūkh, dan hukum yang diamalkan adalah wajibnya berwudu setelah menyentuh kemaluan sebagaimana hadis Busrah raḍiyallāhu ‘anhā. Namun, kesimpulan hukum ini juga diperselisihkan oleh sebagian ulama lainnya—sehingga termasuk masalah khilāfiyyah.
Footnote
(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari Kitab al-Fatāwā al-Ḥadītsiyyah, yang dikumpulkan serta disusun oleh Syekh Abu ‘Ubaidah Māhir bin Ṣāliḥ Ālu Mubārak ḥafiẓahullāh, berdasarkan jawaban-jawaban Syekh Prof. Dr. Sa‘ad bin ‘Abdullāh bin ‘Abd al-‘Azīz al-Ḥumayyid ḥafiẓahullāh, mantan Guru Besar Ilmu Hadis di Universitas King Saud, Riyadh, Kerajaan Arab Saudi. Kitab ini diterbitkan oleh Dār ‘Ulūm al-Sunnah, Riyadh, pada tahun 1420H.
([1]) HR. Muslim, no. 977 — tanpa lafaz: “فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ”; Abū Dāwūd, no. 2235 — dengan lafaz: “فَإِنَّ فِي زِيَارَتِهَا تَذْكِرَةً”; Al-Tirmiḏī, no. 1054 — dengan tambahan lafaz: “فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ”; dan Al-Nasā’ī (4/89) — sebagaimana riwayat Muslim.
([2]) Hadis dengan lafaz ini diriwayatkan oleh Abū Dāwūd (no. 192); dan al-Nasā’ī (1/108); serta al-Tirmiḏī (no. 80)—namun dengan lafaz yang berbeda. Hadis ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albānī dalam Ṣaḥīḥ Sunan Abī Dāwūd (no. 177).
([3]) HR. Abū Dāwūd (no. 2367, 2368, 2369, 2370, 2371); al-Tirmiḏī (no. 774); dan Ibn Mājah (no. 1679, 1680, 1681). Hadis ini disahihkan oleh Syaikh al-Albānī dalam al-Irwā’ (no. 931).
([4]) Diriwayatkan oleh al-Bukhārī (no. 1938, 1939, 5694); Abū Dāwūd (no. 2372, 2373); al-Tirmiḏī (no. 775, 776); dan Ibn Mājah (no. 1682).
([5]) HR. Abū Dāwūd (no. 181); al-Tirmiḏī (no. 82, 83, 84); al-Nasā’ī (1/100–101); dan Ibn Mājah (no. 479). Disahihkan oleh Syaikh al-Albānī dalam Ṣaḥīḥ Sunan Abī Dāwūd (no. 388).
([6]) HR. Abū Dāwūd (no. 182, 183); al-Nasā’ī (1/101); dan Ibn Mājah (no. 483). Disahihkan oleh Syaikh al-Albānī dalam Ṣaḥīḥ Sunan al-Tirmiḏī (no. 74).
















