FATWA (10 DAN 11) DEFINISI HADIS MUNQATHI’, PERBEDAAN HADIS MU’DHAL DAN MUNQATHI’Perkiraan waktu baca: 1 menit

59
Desain Fatwa Hadis pptx

TANYA JAWAB SEPUTAR ILMU HADIS(1)

🟩 FATWA (10) DEFINISI HADIS MUNQATHI’

Pertanyaan: Apa definisi hadis munqati’?

Jawaban:

الحَدِيثُ المُنْقَطِعُ: مَا سَقَطَ مِنْ وَسَطِ إِسْنَادِهِ رَاوٍ أَوْ أَكْثَرُ، لَكِنْ لَا عَلَى التَّوَالِي

Artinya: Hadis munqaṭhi‘ adalah hadis yang terputus, yaitu hadis yang gugur (hilang) dari tengah sanadnya seorang perawi atau lebih, tetapi tidak secara berturut-turut.

Contohnya:

Apabila seorang tabiin meriwayatkan suatu hadis dari seorang sahabat, tetapi ia belum pernah bertemu dan tidak pernah mendengar satu hadis pun secara langsung dari sahabat tersebut, maka hadis tersebut dihukumi sebagai hadis munqaṭi‘. Hal ini karena boleh jadi terdapat perawi yang tidak diketahui antara tabiin dan sahabat tersebut.

Namun, contoh di atas juga diistilahkan sebagai hadis mursal di kalangan ulama hadis terdahulu (mutaqaddimin) dan banyak ulama yang datang kemudian (muta’akhkhirin).

Misalnya, periwayatan Abu Ishak As-Sabi‘i dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu dihukumi sebagai hadis mursal karena Abu Ishak tidak pernah bertemu dengan Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu. Adapun mursal yang dimaksud dalam hal ini termasuk kategori munqaṭi‘ (terputus).

🟩 FATWA (11) PERBEDAAN HADIS MU’DHAL DAN MUNQATHI’

Pertanyaan:

Apa perbedaan antara hadis mu‘dhal dan munqaṭi‘?

Jawaban:

Perbedaannya terletak pada syarat perawi yang terputus. Jika jumlah perawi yang terputus lebih dari satu dan terjadi secara berturut-turut, maka hadis tersebut dihukumi sebagai hadis mu‘dhal.


Footnote:

(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari Kitab al-Fatāwā al-Ḥadītsiyyah, yang dikumpulkan serta disusun oleh Syekh Abu ‘Ubaidah Māhir bin Ṣāliḥ Ālu Mubārak ḥafiẓahullāh, berdasarkan jawaban-jawaban Syekh Prof. Dr. Sa‘ad bin ‘Abdullāh bin ‘Abd al-‘Azīz al-Ḥumayyid ḥafiẓahullāh, mantan Guru Besar Ilmu Hadis di Universitas King Saud, Riyadh, Kerajaan Arab Saudi. Kitab ini diterbitkan oleh Dār ‘Ulūm al-Sunnah, Riyadh, pada tahun 1420H.

Baca juga:  KITAB-KITAB AL-MUSTAKHRAJ TERHADAP AL-ṢAḤĪḤAIN
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted