HUKUM SALAT NĀFILAH SETELAH SALAT SUBUH DAN SALAT ASAR

68
Hukum Salat Nāfilah Setelah Salat Subuh Dan Salat Asar
Perkiraan waktu baca: 2 menit

Daftar Isi:

وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِي اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ((لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ)). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِمـُسْلِمٍ: ((لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ))

Artinya:

Dari Abū Sa’īd al-Khudrī radhiallahu’anhu, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Tidak ada salat (nāfilah) setelah salat Subuh hingga matahari terbit, tidak ada salat (nāfilah) setelah salat Asar hingga matahari terbenam’.” Muttafaqun ‘alaihi. Sedangkan riwayat Muslim, “Tidak ada salat (nāfilah) setelah salat Asar hingga matahari terbenam, tidak ada salat (nāfilah) setelah salat Subuh hingga matahari terbit.” [1]

Kosa kata hadis:

  1. لَا صَلَاةَ adalah menafikan salat yang dalam konteks syar’ī, karena dalam teks-teks syariat setiap lafaz asalnya dipahami dalam ‘urf syar’ī.[2] Hal ini karena secara gramatikal bahasa Arab, asalnya () adalah nafi lil jins (semua hal sejenis), namun ketika kata kerja di depannya adalah lafaz syar’ī maka lebih utama membawa pemahamannya kepada konteks syar’ī sebagaimana disebutkan di atas. Kemudian penafian tersebut dimaknai oleh para ulama sebagai pelarangan.[3]
  2. بَعْدَ الصُّبْحِ maknanya adalah setelah salat Subuh sebagaimana dipertegas lafaznya dalam riwayat Imam Muslim.[4]

Makna hadis:

Hadis Abū Sa’īd al-Khudrī radhiallahu’anhu menyebutkan bahwa Nabi Muḥammad ﷺ melarang melaksanakan salat setelah salat Subuh hingga matahari meninggi sepenggalah dan dapat disaksikan dengan pandangan mata. Adanya larangan dari melaksanakan salat setelah salat Asar hingga matahari terbenam disebabkan karena salat pada kedua waktu tersebut menyerupai orang-orang musyrik yang menyembah matahari ketika terbit dan terbenam. Setiap Muslim dilarang tasyabbuh kepada orang-orang musyrik dalam hal ibadah-ibadah mereka karena siapa yang tasyabbuh terhadap suatau kaum maka dia menjadi bagian dari kaum tersebut.[5]

Baca juga:  HADIS MENCUCI BEJANA YANG DIJILAT ANJING

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Hadis tersebut menunjukkan larangan melaksanakan salat sunah mutlak setelah pelaksanaan salat Subuh hingga matahari meninggi seukuran tiga meter di atas ufuk.
  2. Larangan melaksanakan salat sunah mutlak setelah pelaksanaan salat Asar hingga matahari terbenam.
  3. Batas waktu larangan disebutkan oleh jumhur ulama, yaitu dimulai setelah pelaksanaan salat Subuh dan bukan ketika terbit fajar, sebagaimana dipertegas dalam lafaz riwayat Imam Muslim.
  4. Apa hukum pelaksanaan salat pada waktu-waktu tersebut?

Pertama, jumhur ulama memandang pelaksanaan ibadah salat pada waktu-waktu tersebut hukumnya makruh dan tidak mansukh, semua hadis yang dianggap menasikhkan adalah kategori bab mutlaq terhadap muqayyad atau bab khaṣ (khusus) terhadap ‘ām (umum).

Kedua, ulama ẓahiriyah memandang hal tersebut mubah, dengan alasan larangan tersebut sudah mansukh hukumnya.

Salat apa saja yang dilarang dan dimakruhkan pada waktu-waktu tersebut?

Pertama, ulama Ḥanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah menyatakan bahwa yang dilarang adalah semua salat nāfilah kecuali dua rakaat salat tawaf.

Kedua, ulama Syāfi’iyah dan riwayat lain dari Imam Aḥmad menyatakan bahwa yang dilarang adalah salat sunnah mutlak (النَوَافِلُ المُطْلَقَةُ عَنِ الأَسْبَابِ), sedangkan salat yang memiliki sebab-sebab tertentu (الصَلَوَاتُ ذَوَاتُ الأَسْبَابِ) seperti salat taḥiyatul masjid bagi orang yang baru memasuki masjid, salat dua rakaat setelah berwudu, maka boleh dilakukan ketika sebabnya ada kapan pun waktunya.

Dalil dari pendapat ini bahwa hadis-hadis yang menyebutkan secara khusus salat-salat tersebut mengkhususkan hadis-hadis yang melarang dan sifatnya umum serta tidak menyebutkan secara rinci salat apa saja yang dilarang.[6]

 


Footnote:

[1] H.R. al-Bukhārī (586) dan Muslim (827).

[2] Ibnu Daqīq al-‘Īd. Iḥkāmul Aḥkām Syarḥ ‘Umdatil Aḥkām. Jilid 1, hlm. 182.

Baca juga:  HUKUM SESEORANG YANG TIDAK MAMPU BERTAHARAH SECARA SEMPURNA

[3] ‘Abdullāh bin Ṣāliḥ al-Bassām. Taisīr ‘Allam Syarḥ ‘Umdatil Aḥkām. Jilid 1, hlm. 100.

[4] Ibnu Hajar al-Asqalānī. Fatḥul Bāri Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Jilid 2, hlm. 62.

[5] ‘Abdullāh bin Ṣāliḥ al-Bassām. Taisīr ‘Allam Syarḥ ‘Umdatil Aḥkām. Jilid 1, hlm. 99.

[6] ‘Abdullāh bin Ṣāliḥ al-Bassām. Taisīr ‘Allam Syarḥ ‘Umdatil Aḥkām. Jilid 1, hlm. 99.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments