JASAD MUSLIM DAN BAGIAN TUBUH YANG SUDAH TERPISAH DARINYA ADALAH SUCI

84
Jasad Muslim Dan Bagian Tubuh Yang Sudah Terpisah Darinya Adalah Suci
Perkiraan waktu baca: 1 menit

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((لَا تُنَجِّسُوا مَوْتَاكُمْ، فَإِنَّ الْمُسْلِمَ لَيْسَ بِنَجَسٍ حَيّاً وَلَا مَيِّتاً)). رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ، وَالْحَاكِمُ وَقَالَ: صَحِيْحٌ عَلَى شَرْطِهِمَا وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ. وَقَالَ البُخَارِيُّ: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: الْمُسْلِمُ لَا يَنْجُسُ حَيّاً وَلَا مَيِّتاً

Dari Ibnu ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Jangan kalian mengatakan bahwa orang Muslim yang sudah meninggal adalah najis karena seorang muslim tidak najis ketika masih hidup atau pun ketika sudah menjadi mayat’.” Diriwayatkan oleh al-Dāraquṭnī, al-Ḥākim yang berkata, “Hadis sahih sesuai syarat keduanya namun mereka tidak mencantumkannya.” Ibnu ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhu juga berkata, “Seorang mukmin tidak najis ketika masih hidup atau pun ketika sudah menjadi mayat.”

Daftar Isi:

Kosa kata Hadis:

  1. Menurut Ibnu Hajar, kalimat “ لَا تُنَجِّسُوا مَوْتَاكُمْ “ bermakna yaitu jangan kalian mengatakan bahwa orang yang meninggal di antara kalian (kaum muslim) adalah najis.[1] Hal ini selaras dengan sabda Nabi ﷺ bahwa, “Seorang mukmin tidak najis.”[2]

Faedah dan istinbat dari Hadis:

  1. Hadis ini menunjukkan bahwa sifat keimanan tidak terangkat atau terlepas karena kematian. Jika sifat keimanan masih ada meskipun seorang muslim sudah menjadi mayat, maka kesuciannya juga masih tetap melekat padanya dan dia tidak najis.

Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa seorang mukmin adalah tidak najis secara hakiki dan majasi.[3]

  1. Hadis tersebut menjadi landasan dalil bagi ulama bahwa seorang muslim adalah suci semasa hidup dan sesudah mati.

Muslim yang masih hidup, tubuhnya suci, bahkan janin yang masih di dalam kandungan juga suci berdasarkan ijmak ulama.[4]

Baca juga:  TEMPAT-TEMPAT TERLARANG UNTUK BUANG HAJAT

Bagaimana dengan orang kafir terkait dengan apakah anggota tubuhnya taharah atau najis?

Mazhab al-Syāfi’ī dan jumhur ulama salaf dan khalaf berpendapat bahwa anggota tubuh orang kafir adalah suci sebagaimana orang muslim. Sedangkan firman Allah ﷻ,

 ﱡﭐ ﱒ ﱓ  ﱔ ﱬ ﱠ

“Sesungguhnya orang-orang Musyrik adalah najis.” (Q.S. al-Taubah: 28)

Maksudnya adalah najis dan kotor pada iktikadnya atau secara majasi, bukan najis pada anggota tubuhnya seperti najisnya air kencing atau tinja.

Kesimpulannya adalah semua anak Adam adalah suci, baik keringatnya, air liurnya maupun air matanya, kecuali ada zat najis di situ. [5] Meskipun ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.

 

 


Footnote:

[1] Ibnu Hajar. Fatḥu al-Bārī Syarḥu Saḥīḥ al-Bukhārī. Jilid 3, hlm. 127.

[2] H.R. al-Bukhārī (285) dan Muslim (371).

[3] Ibnu Hajar. Fatḥu al-Bārī Syarḥu Saḥīḥ al-Bukhārī. Jilid 3, hlm. 127.

[4] Badruddīn al-‘Aini. ‘Umdatul Qāri Syaraḥ Saḥīḥ al-Bukhārī. Jilid 3, hlm. 239.

[5] Al-Nawawi. Al-Minhāj. Jilid 4, hlm. 66.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments