HADIS LEMAH

356
HADIS LEMAH
HADIS LEMAH
Perkiraan waktu baca: 4 menit

Daftar Isi:

HADIS LEMAH

Definisinya:

هو ما لم يجمع صفات القبول، بفقد شرط من شروطه

Hadis yang tidak memenuhi kriteria hadis yang diterima diakibatkan oleh hilangnya salah satu syarat dari syarat-syaratnya.

Penjelasan makna:

  • Hadis yang tidak memenuhi semua persyaratan diterimanya sebuah hadis, seperti yang dibahas sebelumnya tentang syarat-syarat hadis sahih yaitu:
  1. Sanadnya disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
  2. Sanadnya bersambung
  3. Para perawinya memiliki sifat al-‘adālah dan al-dhabt
  4. Terhindar dari ilat (kecacatan)
  5. Terhindar dari kejanggalan
  • Hilangnya salah satu dari syarat-syaratnya, maksudnya adalah syarat-syarat diterimanya sebuah hadis, atau syarat dari hadis maqbul (syarat hadis sahih atau hadis hasan, pen).

Jika ia kehilangan syarat yang pertama, maka ia telah keluar dari penisbatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga akan dinisbatkan kepada salah seorang sahabat, atau tabiin, atau yang di bawahnya. Jika ia kehilangan syarat yang kedua, maka hadis tersebut dikategorikan hadis mursal. Jika ia kehilangan syarat pertama yang terdapat pada syarat yang ke-3, yaitu al‘adalah, maka hadis tersebut dikategorikan hadis matruk atau hadis maudhu’ alias palsu. Jika kehilangan syarat kedua yang terdapat pada syarat ketiga, yakni al-dabt, maka ia dikategorikan hadis lemah atau matruk, atau maudhu’ dari sisi kurangnya ketelitian atau dabt dari perawinya. Jika kehilangan syarat yang kelima, maka ia adalah hadis yang mu’allal.

PEMBAGIAN HADIS DAIF

Berdasarkan tingkatan kelemahannya, hadis daif dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis:

  1. Hadis daif yang tingkat kelemahannya tidak signifikan atau tidak terlalu lemah, yang jika sekiranya ada hadis lain yang memiliki tingkatan yang sama dengan hadis tersebut, maka sisi lemahnya bisa tertutupi kemudian berubah menjadi hadis hasan ligairihi.

Seperti halnya jika periwayatnya adalah dari kalangan periwayat-periwayat lemah namun hadis mereka bisa ditulis, tapi tidak dijadikan hujah, jika yang meriwayatkannya hanya seorang dari mereka, atau karena terdapat pemutusan jalur sanad yang diakibatkan oleh al-Irsal atau al-tadlis.

  1. Hadis daif yang tingkat kelemahannya sangat signifikan, atau sangat lemah, yang tidak bisa dikuatkan oleh hadis lain.
Baca juga:  DEFINISI HADIS MA’LUL

Yakni, periwayat dari hadis ini diduga kuat berdusta (متهم بالكذب), pendusta, atau karena periwayatnya matruk dikarenakan buruknya hafalannya, seringnya ia tergelincir, atau karena ia adalah periwayat majhul al-‘ain, tidak diketahui.

Contoh hadis yang sangat lemah yang diakabitkan karena hilangnya syarat al-‘adalah:

Hadis yang disebutkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam kitabnya Iqtidha al-‘IIm al-‘amal (hal. 69), dari jalur:

Abu Daud al-Nakha’i, Ali bin Ubaidullah al-Ghathafani telah menceritakan kepada kami, dari Sulaik, beliau berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

«إِذَا عَلِمَ الْعَالِمُ وَلَمْ يَعْمَلْ كَانَ كَالْمِصْبَاحِ يُضِيءُ لِلنَّاسِ، وَيَحْرِقُ نَفْسَهُ»

Artinya: “Apabila orang alim mengetahui tetapi dia sendiri tidak beramal, maka dia seperti pelita yang menerangi orang lain sedangkan dia membakar dirinya sendiri.”

Pada jalur periwayatan ini, terdapat periwayat bernama Abu Daud al-Nakha’i, beliau bernama Sulaiman bin ‘Amru. Imam Ahmad memberikan penilaian terhadapnya, “Perawi ini sering memalsukan hadis.” Ibnu Ma’in berkata, “Periwayat ini adalah seorang pendusta.” Murrah berkata, “Ia terkenal sebagai pemalsu hadis.” Imam Bukhari berkata, ” Ia matruk (ditinggalkan). Qutaibah dan Ishaq melabelinya sebagai pendusta.

Oleh karena itu, berdasarkan sanadnya, hadis ini adalah hadis yang palsu, dikarenakan sisi kelemahan seorang periwayatnya dari segi ‘adalah-nya.

Contoh hadis yang sangat lemah yang diakibatkan oleh sisi kelemahan periwayatnya dari segi dhabit-nya (hafalan dan ketelitiannya):

Sebuah hadis yang disebutkan oleh Abu Nu’aim di dalam kitabnya, Hilyah al-Auliya’ (jilid 8, hal. 252), dari jalur:

Abdullah bin Khubaiq, Yusuf Bin Asbath menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ubaidillah al-‘Arzamy, dari Shafwan bin Sulaim, dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu tidaklah menyukai pengobatan dengan al-kai’ (besi panas) dan makanan yang panas.”

Baca juga:  PENGANTAR ILMU MUSHTHALAH AL-HADITS

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«عَلَيْكُمْ بِالْبَارِدِ فَإِنَّهُ ذُو بَرَكَةٍ أَلَا وَإِنَّ الْحَارَّ لَا بَرَكَةَ فِيه»

Artinya: “Hendaklah kalian memakan makanan yang sudah dingin, karena padanya terdapat keberkahan, sesungguhnya makanan yang panas itu tidak memiliki keberkahan.”

Dalam sanad hadis ini, terdapat periwayat bernama Muhammad bin Ubaidillah al-‘Arzamy, hadis yang ia riwayatkan adalah matruk dari sisi hafalannya. Beliau sejatinya adalah termasuk orang yang saleh, akan tetapi buku yang beliau pakai menulis hadis telah hilang, sehingga beliau menyampaikan hadis berdasarkan hafalannya, yang membuatnya menyampaikan hadis yang tidak dikenal oleh para periwayat yang tsiqah, karena sebab itulah para ulama meninggalkan hadisnya.

HADIS HASAN LIGAIRIHI

Defenisinya:

هو الضعيف المحتمل الضعف إذا تعددت طرقه

“Ia adalah hadis lemah yang sisi lemahnya tidaklah signifikan dan memiliki jalur periwayatan yang banyak.”

atau,

ماكان ضعفه محتملا فعضده مثله أو أقوى منه

“Hadis yang sisi kelemhanya tidak signifikan sehingga bisa diperkuat oleh yang serupa dengannya atau yang lebih kuat darinya.”

Penjelasan makna:

  • Ia adalah hadis lemah yang sisi lemahnya tidaklah signifikan, maksudnya, bahwa ia adalah hadis yang disebutkan dengan sanad di mana segi kelemahannya terbilang ringan atau tidaklah signifikan.
  • Jika ia memiliki jalur periwayatan yang banyak, yaitu hadis tersebut memiliki jalur periwayatan yang banyak dengan adanya mutaba’at berupa riwayat yang semisal atau lebih kuat baginya.

Contohnya:

Hadis yang disebutkan oleh al-Bazzar di dalam kitab Musnad beliau, sebagaimana yang disebutkan di kitab Majma’ al-Zawaid (jilid 10, hal. 166), juga disebutkan oleh Ibnu Syahin dalam kitab beliau yang berjudul Fadhail Ramadan, dari jalur:

Salmah Bin Wardan, dari Anas Bin Malik, beliau berkata:

Baca juga:  POLEMIK SEPUTAR HADIS AHAD (BAGIAN I)

ارْتَقَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَر دَرَجَةً فَقَالَ: «آمِينَ»، ثُمَّ ارْتَقَى الثَّانِيَةَ فَقَالَ: «آمِينَ» …

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam naik ke atas mimbar, ia menaiki satu anak tangga, kemudian beliau mengucapkan “Amin”, kemudian beliau menaiki anak tangga lainnya, lalu berkata “Amin.”

Hadis ini menjelaskan keutamaan Bulan Ramadan.

Salamah Bin Wardan adalah periwayat yang lemah dari sisi hafalannya, beliau meriwayatkan beberapa hadis dari jalur Anas yang riwayatnya menyelisihi periwayat-periwayat yang tsiqah, namun kelemahan beliau dikategorikan ringan atau tidak signifikan. Akan tetapi, hadis yang diriwayatkan oleh Salamah juga diikuti oleh Tsabit al-Bunani, beliau juga meriwayatkan dari Anas sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Syahin (no. 4) . Namun, terdapat juga kelemahan yang ringan pada jalur periwayatan tersebut karena pada sanad yang bersambung hingga Tsabit al-Bunani, terdapat periwayat yang juga lemah, yang bernama Muammal bin Ismail, beliau ini lemah dari sisi hafalannya. sehingga, secara keseluruhan, hadis tersebut derajatnya hasan setelah penggabungan dua jalur periwayatan di atas.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments