APAKAH SETIAP HADIS YANG DIDIAMKAN OLEH ABU DAUD DERAJATNYA SAHIH ATAU HASAN?

1140
APAKAH SETIAP HADIS YANG DIDIAMKAN ABU DAUD DERAJATNYA SAHIH ATAU HASAN
APAKAH SETIAP HADIS YANG DIDIAMKAN ABU DAUD DERAJATNYA SAHIH ATAU HASAN
Perkiraan waktu baca: 3 menit

Apakah Setiap Hadis yang Didiamkan oleh Abu Daud Derajatnya Sahih atau Hasan?

Pertanyaan :

Assalamu alaikum warahmatullah. Saya mengharapkan kesediaan ustaz untuk menjelaskan derajat hadits berikut ini:

مَنْ لَزِمَ الِاسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا وَمِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa yang melazimkan (membiasakan) istigfar niscaya Allah akan memberikan solusi dari setiap kesempitan yang dihadapinya dan memberikan kelapangan bagi gundah gulana yang dirasakannya dan memberikannya rezki dari arah yang tidak diduga.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud pada kitab beliau As-Sunan (1518), dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma. Beliau (Abu Daud) tidak menjelaskan derajat hadis tersebut. Sebagaimana yang diketahui, beliau menyatakan dalam Risalah beliau kepada penduduk Mekah, “Setiap hadis yang saya diamkan, dia adalah hadis yang saleh (baik).”

Apakah dengan demikian kita bisa berkesimpulan bahwa hadis ini sahih atau hasan? 

Abu Abdillah Jayadi Hasan

Jawaban : 

Hadis yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Abu Daud di kitab al-Sunan, kitab al-Shalah, Bab ‘Fil Istighfar’, no. 1518. Hadis ini juga diriwayatkan dengan lafaz tersebut oleh beberapa ulama, di antaranya  Ibnu Majah di Sunan beliau (3819), An-Nasai di al-Sunan al-Kubra (6/118, no. 10290), al-Baihaqi di al-Sunan al-Kubra (3/351, no. 6651) dan al-Thabrani di al-Mu’jam al-Awsath (6/240, no. 6291). Hadis ini juga telah diriwayatkan oleh Ahmad di al-Musnad, kitab Min Musnad Bani Hasyim, Bab ‘Bidayah Musnad Abdillah bin Abbas‘ (2234) dan Abu Abdillah al-Hakim di al-Mustadrak (4/291, no. 7677), namun keduanya dengan lafaz, “Man aktsara al-istighfa (barangsiapa yang memperbanyak istighfar)….”

Dalam seluruh sanad periwayatan hadis ini, terdapat seorang perawi yang bernama al-Hakam bin Mush’ab al-Makhzumi. Perawi ini dilemahkan oleh beberapa ulama rijal karena tidak dikenal. Di antara ulama yang menjelaskan keadaannya:

  1. Abu Hatim al-Razi mengatakan, ”Majhul (tidak dikenal).”;
  2. Ibnu Hibban mengatakan dalam kitab beliau, al-Tsiqat, bahwa dia (al-Hakam bin Mush’ab) adalah perawi yang salah dalam periwayatannya. Dalam kitabnya yang lain, al-Majruhin,  Ibnu Hibban menegaskan bahwa tidak halal mengambil riwayat darinya;
  3. Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa al-Hakam bin Mush’ab adalah seorang perawi yang
Baca juga:  SALAT JUMAT EMPAT PULUH KALI SAMA PAHALANYA DENGAN BERHAJI?

Syekh al-Albani rahimahullah telah menghukumi hadis ini sebagai hadis lemah karena adanya seorang perawi yang majhul (al-Hakam bin Mush’ab). Sebagaimana dikenal dalam ilmu mushthalah, keberadaan seorang perawi yang majhul adalah salah satu penyebab kelemahan hadis. Dengan demikian, nampak kekeliruan  al-Hakim rahimahullah ketika mengatakan bahwa hadis ini sanadnya sahih. Perkataan beliau tersebut telah dikoreksi oleh Syekh al-Albani dan sebelumnya oleh Dzahabi dalam komentar beliau terhadap kitab al-Mustadrak, karya  al-Hakim rahimahumullahu jami’an.

Adapun terhadap pertanyaan Anda, “apakah ketika Abu Daud diam dan tidak menjelaskan kedudukan hadis, hal itu berarti hadis ini dipastikan sebagai hadis yang saleh (baik) sebagaimana yang beliau sebutkan dalam Risalah beliau kepada penduduk Mekkah?” jawabannya adalah bahwa para ulama telah berbeda pendapat dalam menafsirkan perkataan ‘ Abu Daud dalam Risalah beliau terhadap penduduk Mekkah’, “…Saya tidak menyebutkan dalam kitabku ini (al-Sunan) sebuah hadis yang orang-orang telah menyepakatinya sebagai hadis yang ditinggalkan. Jika ada hadis yang memiliki kelemahan yang sangat berat maka aku jelaskan, sebagiannya ada yang sanadnya tidak sahih dan apa yang tidak aku sebutkan sama sekali (derajatnya) maka hadis itu saleh….”

Beberapa ulama, di antaranya  Ibnu Shalah dan al-Iraqy rahimahumullahu memandang bahwa pernyataan Abu Daud di atas dipahami bahwa setiap hadis yang didiamkan oleh Abu Daud, derajatnya hasan bahkan ada yang sahih. Namun ulama yang lain, di antaranya Nawawi dan Ibnu Hajar rahimahumallah berpendapat bahwa hal tersebut tidak berlaku secara mutlak. Nawawi berkata, “Di kitab Sunan Abi Daud terdapat hadis-hadis yang nampak kelemahannya lalu belum dijelaskan oleh  Abu Daud padahal para ulama telah menyepakati kelemahan hadis-hadis tersebut. Oleh karenanya, perkataan beliau tadi (setiap yang beliau diamkan maka derajatnya saleh-pen) harus ditafsirkan….” Beliau (Nawawi) menyambung, “Pendapat yang benar adalah apa yang kita dapati dalam Sunan Abi Daud berupa hadis yang belum beliau terangkan dan juga tidak didapati seorang ulama yang mu’tabar menegaskan bahwa hadisnya sahih atau hasan maka berarti hadis tersebut adalah hasan. Akan tetapi, jika ada ulama mu’tabar yang melemahkannya atau seorang melihat kelemahan pada sanadnya lalu tidak ada yang bisa menguatkannya maka hadis tersebut dihukumi lemah tanpa harus menoleh diamnya  Abu Daud.”

Baca juga:  JENJANG ILMU ILAL HADIS

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dari sini diketahui bahwa seluruh hadis yang didiamkan oleh Abu Daud tidak serta merta dikatakan sebagai hadits hasan (yang dikenal menurut istilah para ulama mushthalah), akan tetapi hadis-hadis yang beliau diamkan terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  1. Ada hadis-hadis yang termasuk dalam hadis-hadis Bukhari dan Muslim atau paling tidak memenuhi syarat hadis sahih;
  2. Ada hadis yang memang derajatnya hasan lidzatih;
  3. Ada hadis yang mencapai derajat hasan karena dikuatkan oleh beberapa riwayat yang lain (hasan lighairihi). Kedua jenis ini (no. 2 dan 3) sangat banyak dalam Sunan Abi Daud;
  4. Ada hadis yang lemah akan tetapi ulama tidak menyepakatinya sebagai hadis yang ditinggalkan.

Menurut  Abu Daud, keempat jenis hadis tersebut pantas untuk dijadikan hujah (Lihat An Nukat ‘ala Kitab Ibn Ash Shalah, 1/435).

 Kesimpulan

  1. Hadis yang Anda tanyakan, sanadnya lemah karena ada seorang perawinya yang majhul (tidak teridentifikasi) meskipun Abu Daud mendiamkannya dalam Sunan Abi Daud.
  2. Hadis-hadis yang didiamkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya tidak mutlak termasuk dalam hadis hasan atau sahih namun ada beberapa rinciannya sebagaimana yang telah kami kutipkan dari perkataan  Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajar

Wallahu ‘a’laa wa a’lam

Subscribe
Notify of
guest
1 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Chazim Fikri

Assalalmualaikum ustad, dengan segala hormat saya mau bertanya, bagaimana cara kita mengetahui bahwa suatu hadis dalam Sunana Abi Dawud itu didiamkan oleh Imam Abu Dawud? Atau ada sebuah kitab yang spesifik membahas hadis-hadis yang didiamkan oleh Imam Abu Dawud? Terima kasih