HADIS TENTANG MUSIK (BAGIAN KEDUA)

1370
HADIS TENTANG MUSIK BAGIAN KEDUA
HADIS TENTANG MUSIK BAGIAN KEDUA
Perkiraan waktu baca: 13 menit

REDAKSI HADIS:

عَنْ أَبِي مَالِك الأَشْعَرِي رضي الله عنه، عَنِ النَّبي صلى الله عليه وسلم، أَنَّهُ يَقُوْلُ: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

Artinya: Abu Mālik al-Asy’ary raiyallāhu ‘anhu mengatakan, bahwa Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Akan ada sekelompok dari umatku yang menghalalkan perzinaan, sutra (bagi laki-laki), khamar, dan alat-alat musik.”

Dalam pembahasan sebelumnya telah disebutkan takhrij hadisnya dan penjelasan tentang derajat hadisnya serta syarah makna hadis. Di bagian kedua tulisan ini akan disebutkan kesimpulan dari kandungan fikih hadis ini.

FIKIH HADIS:

  • Hadis ini merupakan salah satu bukti kebenaran keNabian Nabi Muhammad allallāhu ‘alaihi wasallam, sebab hadis ini mengandung informasi terkait masa depan, dan masa depan termasuk perkara yang gaib, yang tentunya sumber utama dari perkara ini adalah wahyu dari Allah azza wajalla, para Nabi dan rasul dapat memberikan sekelumit informasi terkait masa depan disebabkan karena wahyu dari Allah azza wajalla, sebagaimana firman-Nya,

عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا ` إِلَّا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا

Artinya: “Dia Mengetahui yang gaib, tetapi Dia tidak memperlihatkan kepada siapa pun tentang yang gaib itu, kecuali kepada rasul yang diridai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di depan dan di belakangnya.” (QS. al-Jinn 26 – 27).

Sisi “kemukjizatan” hadis ini sangat terasa pada zaman kontemporer, yang mana pergeseran pemahaman masyarakat terkait syariat sangat nyata, sehingga menimbulkan pemahaman yang keliru terkait dengan beberapa perkara, salah contohnya adalah perkara-perkara yang disebutkan di dalam hadis di atas; zina, khamar dan musik, semua perkara ini menjadi fenomena di tengah masyarakat Islam, bahkan ada upaya untuk melegalkan semuanya, dan yang lebih mengerikan adalah merebaknya stigma bahwa orang-orang yang mencoba untuk memperbaiki dan menjelaskan perkara-perkara di atas –terkhusus musik- dianggap sebagai orang yang berpemahaman radikal, wallahu musta’an.

  • Hadis ini menunjukkan keharaman perbuatan zina. Dan sangat banyak dalil yang menjelaskan keharaman zina selain hadis ini, di antaranya adalah firman Allah[1],

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)”

Bahkan di dalam ayat yang lain, ada hukuman yang disediakan bagi orang yang terjatuh ke dalam dosa ini, Allah berfirman[2],

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera

Ayat ini memaparkan tentang hukuman bagi orang yang berzina apabila belum menikah, adapun bagi yang sudah menikah maka hukumnya adalah rajam, bahkan para ulama mengutip ijmak (konsensus ulama) terkait masalah ini, di antaranya imam Nawawi(3) dan Ibnu Qudamah al-Madisi(4). Akumulasi dari nas-nas ini menunjukkan bahwa zina terklasifikasi sebagai dosa besar.

  • Hadis ini juga menunjukkan keharaman sutra bagi kaum laki-laki. Zahir hadis di atas menunjukkan bahwa keharaman sutra berlaku untuk umum, baik laki-laki maupun wanita, namun jika ditelisik dengan teliti maka pemahaman tersebut tidak benar, sebab keharaman tersebut hanya berlaku bagi laki-laki, sebab ada hadis yang lain yang menjelaskan hal tersebut, yaitu hadis Ali bin Abi Thalib, beliau berkata,

أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبًا بِيَمِينِهِ وَحَرِيرًا بِشِمَالِهِ ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ فَقَالَ: هَذَانِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

Artinya: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengambil emas di tangan kanannya dan (pakaian) sutra di tangan kirinya, kemudian mengangkat keduanya dan mengatakan, “kedua barang ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku.”(5)

Dan hal ini merupakan pendapat seluruh fukaha(6), dan Ibnu Qudamah mengatakan,

ولا نعلم في تحريم لبس ذلك على الرجال اختلافا

Artinya: “Kami tidak mendapatkan terkait keharaman memakai sutra bagi laki-laki perbedaan pendapat.”(7)

Pengharaman sutra bagi laki-laki berlaku untuk semua aktifitas seperti memakainya sebagai baju atau mendudukinya, atau berselimut dengannya, hal ini berdasarkan hadis Huzaifah radiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْرَبَ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَأَنْ نَأْكُلَ فِيهَا وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ

Artinya: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang kami untuk makan dan minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan melarang kami untuk memakai pakaian sutra dan duduk di atasnya.”(8)

Imam Nawawi mengatakan,

يحرم علي الرجل استعمال الدبياج والحرير في اللبس، والجلوس عليه، والاستناد إليه، والتغطي به واتخاذه سترا وسائر وجوه استعماله ولا خلاف في شئ من هذا إلا وجها منكرا حكاه الرافعي؛ أنه يجوز للرجال الجلوس عليه وهذا الوجه باطل وغلط صريح منابذ لهذا الحديث الصحيح هذا مذهبنا

Artinya: “Diharamkan bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dan memakainya, duduk di atasnya, bersandar dengannya, berselimut dengannya, menjadikannya sebagai tirai penutup dan seluruh bentuk pemanfaatan dan penggunaan, dan tidak ada perbedaan pendapat terkait semua perkara ini kecuali sebuah pendapat yang mungkar yang dihikayatkan oleh al-Rafi’i; bahwa boleh bagi laki-laki untuk duduk di atas sutra, dan pendapat ini adalah batil dan salah, bertentangan dengan hadis yang sahih, dan ini adalah mazhab kami.”(9)

Inilah penjelasan terkait hukum menggunakan dan memanfaatkan kain sutra bagi laki-laki, yang kesimpulannya adalah keharaman bagi laki-laki untuk memanfaatkannya, namun perlu dijelaskan juga bagi ada pengecualian dari hukum umum tersebut, yaitu sebagai berikut;

  • Boleh bagi laki-laki untuk memakai pakaian dari kain sutra jika ada maslahat yang rajih, contohnya jika ada laki-laki yang terkena penyakit kulit yang dapat diobati atau diminimalisir sakitnya dengan kain sutra maka boleh memakainya berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,

رخص رسول الله صلى الله عليه وسلم أو رخص للزبير بن العوام وعبد الرحمن بن عوف في لبس الحرير لحكة كانت بهما

Artinya: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberi keringanan atau memberi keringanan bagi Zubair bin al-Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai sutra karena penyakit kulit (gatal-gatal) yang menimpa mereka berdua.”(10)

  • Boleh bagi laki-laki untuk memakai kain dari sutra jika ukurannya kecil, yaitu sekitar empat jari. Hal ini berdasarkan hadis dari Umar bin Khattab, beliau mengatakan,

نهى نبي الله صلى الله عليه وسلم عن لبس الحرير إلا موضع إصبعين أو ثلاث أو أربع

Artinya: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang (laki-laki) untuk memakai pakaian dari sutra kecuali dengan ukuran dua jari atau tiga atau empat jari.”(11)

Pemanfaatan kain sutra dengan ukuran ini bisa untuk corak-corak dipakaian atau digunakan sebagai bahan untuk saku dan lain sebagainya.

  • Boleh bagi laki-laki untuk memakai pakaian yang terbuat dari kain sutra sintentis, sebab hukum yang dikandung hadis di atas berkaitan dengan kain sutra yang diproduksi dari ulat sutra, sedangkan kain sutra sintenstis terbuat dari olahan tanaman dan bahan-bahan yang lain. Di antara ulama yang membolehkan memakai kain sutra sintestis adalah syekh Bin Baz(12), Syekh al-Utsaimin(13), dan komisi fatwa kerajaan Saudi(14).
  • Hadis ini merupakan salah satu dalil bagi haramnya khamar, yang dimaksud dengan khamar adalah minuman yang dapat memabukkan atau menutup dan menghilangkan akal sehat.
Baca juga:  HADIS KEWAJIBAN MENCUCI KEDUA KAKI SECARA SEMPURNA

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Artinya: “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar hukumnya haram.”(15)

Penjelasan tentang masalah khamar ini telah dipaparkan di link berikut.(16)

  • Hadis ini menjelaskan hukum musik, jika menelisik konteks hadis ini, maka tentu hukum musik adalah haram, pasalnya seluruh aktifitas dan perbuatan sebelumnya dihukumi haram, maka jika musik dihukumi dengan hukum yang berbeda, tentunya akan ganjil.

Namun untuk mengkaji masalah ini dengan lebih ilmiah, maka kita jelaskan bahwa dalam masalah hukum musik, para ulama memiliki dua pendapat,

Daftar Isi:

PENDAPAT PERTAMA: BAHWA MUSIK HUKUMNYA MUBAH.

Ulama yang paling masyhur yang berpegang dengan pendapat ini adalah Ibnu Hazm rahimahullah.

Di antara hujah dari pendapat ini adalah sebagai berikut,

  • Lemahnya hadis tentang pengharaman musik yang sedang dibahas dalam artikel ini.

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,

وبيع الشطرنج، والمزامير، والعيدان، والمعازف، والطنابير: حلال كله، …وكذلك بيع المغنيات وابتياعهن

Artinya: “Jual beli catur, dan seruling, dan kecapi, dan alat-alat musik, dan gendang hukumnya halal semuanya…demikian juga dengan jual beli (budak) penyanyi.”(17)

Kemudian beliau mengatakan setelah menyebutkan hadis Hisyam bin Ammar di atas,

وهذا منقطع لم يتصل ما بين البخاري وصدقة بن خالد، ولا يصح في هذا الباب شيء أبدا، وكل ما فيه فموضوع

Artinya: “Hadis ini terputus sanadnya antara Bukhari dan Shadaqah bin Khalid, dan tidak ada hadis yang sahih terkait masalah ini, semua hadis terkait dengan masalah ini palsu.”(18)

  • Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah, Allah berfirman,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan bagi kalian semua yang di atas bumi.”(19)

  • Berhujah dengan hadis bolehnya memukul rebana, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis al-Rubayyi’ binti Mu’awwiz bin ‘Afra’ radiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

جَاءَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَدَخَلَ حِينَ بُنِيَ عَلَيَّ فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang di hari pernikahanku dan beliau duduk ditempatmu, dan para budak-budak wanita bermain rebana.”(20)

  • Berhujah dengan hadis Aisyah radiyallahu ‘anha,

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ بُعَاثَ، فَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوَّلَ وَجْهَهُ وَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَانْتَهَرَنِي وَقَالَ مِزْمَارَةُ الشَّيْطَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلَام فَقَالَ دَعْهُمَا

Artinya: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengunjungi aku, sedangkan bersamaku dua orang budak wanita yang bernyanyi dengan nyanyian Bu’aṡ, maka beliau berbaring di atas pembaringan dan memalingkan wajahnya (dari budak-budak wanita), kemudian datang Abu Bakar dan membentakku, beliau mengatakan, “nyanyian setan disuguhkan di hadapan Rasulullah”, maka Rasulullahpun datang dan bersabda, “biarkan mereka berdua bernyanyi.”(21)

  • Berhujah dengan hadis Buraidah bin al-Hushaib tentang nazar seorang budak wanita hitam, redaksi hadisnya adalah,

خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض مغازيه فلما انصرف جاءت جارية سوداء فقالت يا رسول الله إني كنت نذرت إن ردك الله صالحا أن أضرب بين يديك بالدف وأتغنى، فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن كنت نذرت فاضربي

Artinya: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan safar untuk berperang di jalan Allah, ketika beliau kembali menghadap kepadanya seorang budak wanita hitam, kemudian mengatakan, “wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah bernazar, jika Allah mengembalikan engaku ke Madinah dalam keadaan selamat, maka saya akan menabuh rebana dan bernyanyi di hadapanmu”, maka Rasulullah bersabda, “Jika engakau telah bernazar maka lakukanlah.”(22)

PENDAPAT KEDUA: MUSIK HUKUMNYA HARAM.

Ini adalah pendapat mayoritas para ulama dan fukaha, bahkan sebagian mereka mengutip ijmak atas haramnya musik. Adapun hujah bagi pendapat ini adalah al-Qur’an, sunah dan ijmak, adapun perinciannya sebagai berikut,

  • Dalil dari al-Qur’an adalah Firman Allah azza wajalla,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

Artinya: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan lahwu al-hadis (ucapan sia-sia) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”(23)

Yang menjadi dalil dari firman Allah azza wajalla adalah lafaz “lahwu al-hadī, sebab telah datang penafsiran dari Abdullah bin Mas’ud, ketika ditanya tentang tafsir ayat tersebut beliau mengatakan,

الغناء، والذي لا إله إلا هو، يردّدها ثلاث مرّات

Artinya: “Demi Allah, (yang dimaksud adalah) nyanyian, beliau mengulanginya tiga kali.”(24)

Tafsir ini sangat urgen sebab masuk dalam kategori tafsir yang datang dari sahabat Nabi yang mendapat kehormatan dengan menyaksikan turunnya wahyu, dan kedudukan tafsir yang datang dari sahabat Nabi yang menyaksikan turunnya wahyu seperti hadis musnad menurut Imam Bukhari dan imam Muslim. (25)

  • Ayat yang kedua adalah firman Allah azza wajalla,

أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ(59)وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ(60)وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ

Artinya: “Maka apakah kamu merasa heran dengan pemberitaan ini?#Dan kamu tertawakan dan tidak menangis#Dan kamu lengah darinya.”(26)

Yang menjadi dalil disini adalah firman Allah azza wajalla “sāmidūn”, Abdullah bin Abbas menafsirkan lafaz tersebut dengan mengatakan, “al-ghina’ (nyanyian).”(27)

                Adapun dalil dari sunah,

  • Hadis yang sedang dibahas dalam artikel ini, yaitu sabda Rasulullah,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Akan ada sekelompok dari umatku yang menghalalkan perzinaan, sutra (bagi laki-laki), khamar dan alat-alat musik.”

Dalam hadis ini, alat-alat musik disandingkan bersama dengan perkara-perkara yang diharamkan oleh syariat dan menurut ijmak para ulama, maka konsekuensi logis dari hukum alat musik adalah haram pula, apalagi disandingkan dengan menggunakan wāwu al-athf.

Adapun dari ijmak, telah banyak para ulama yang mengutip ijmak (konsensus) ulama terkait dengan haramnya hukum musik, di antaranya,

  • Abu Hasan al-Baghawi rahimahullah (w 516 H), beliau mengatakan,

واتفقوا على تحريم المزامير والملاهي والمعازف

“Mereka bersepakat untuk mengharamkan seruling dan alat-alat musik.”(28)

  • Ibnu Qudamah al-Maqdisi al-Hambali rahimahullah (w 620 H), beliau mengatakan,

آلة اللهو كالطنبور والمزمار والشبابة… ولنا أنه آلة للمعصية بالاجماع

Artinya: “Alat-alat musik seperti gendang, seruling dan terompet…merupakan alat untuk maksiat menurut ijmak ulama.”(29)

  • Ibnu Shalah al-Syafi’i rahimahullah (w 643 H), beliau mengatakan,

فليعلم أن الدف والشبابة والغناء إذا اجتمعت فاستماع ذلك حرام عند أئمة المذاهب وغيرهم من علماء المسلمين ولم يثبت عن أحد ممن يعتد بقوله في الإجماع والخلاف أنه أباح هذا السماع والخلاف المنقول عن بعض أصحاب الشافعي إنما نقل في الشبابة منفردا والدف منفردا فمن لا يحصل أو لا يتأمل ربما اعتقد فيه خلافا بين الشافعيين في هذا السماع الجامع هذه الملاهي وذلك وهم … فإذا هذا السماع غير مباح بإجماع أهل الحل والعقد من المسلمين

Baca juga:  PEREMPUAN HAID TIDAK BOLEH MEMBACA AL-QUR’AN

Artinya: “Hendaknya diketahui bahwa rebana dan seruling dan nyanyian jika dipadukan (sehingga menjadi sebuah instrumen) maka mendengarkannya hukumnya haram menurut para ulama mazhab dan ulama kaum muslimin, dan tidak valid dari ulama yang diakui ucapannya dalam ijmak dan khilaf bahwa mereka membolehkan hal ini. Adapun perbedaan pendapat yang dinukil dari sebagian ulama mazhab Syafi’i adalah terkait alat musik rebana saja atau seruling saja, barang siapa yang tidak teliti dalam mengkaji, barangkali berkesimpulan bahwa ada perbedaan pendapat antar ulama mazhab Syafii dalam masalah mendengarkan musik yang bercampur dengan nyanyian, dan ini adalah kesalahan…Jadi mendengarkan musik ini (perpaduan antara suara alat musik dan nyanyian) hukumnya tidak boleh menurut kesepakatan ulama kaum muslimin.”(30)   

  • Imam Abu al-‘Abbās Ahmad bin Umar al-Qurthubi al-Muhadits rahimahullah (w 656 H), beliau mengatakan,

أما المزامير والأوتار والكوبة -وهو طبل طويل ضيق الوسط، ذو رأسين-فلا يختلف في تحريم سماعه، ولم أسمع عن أحد ممن يعتبر قوله من السلف وأئمة الخلف من يبيح ذلك

Artinya: “Adapun alat musik seruling dan yang berdawai dan gendang , maka tidak ada perselisihan terkait keharaman mendengarkannya, dan saya tidak pernah mendengar dari ulama yang diakui pendapatnya dari kalangan ulama salaf dan khalaf yang membolehkan hal tersebut.”(31)

  • Ibnu Taimiyah rahimahullah (w 728 H), beliau mengatakan,

فذهب الأئمة الأربعة؛ أن آلات اللهو كلها حرام

Artinya: “Para ulama empat mazhab berpendapat bahwa alat musik seluruhnya haram.”(32)

  • Ibnu Hajar al-Haitami al-Syafi’i rahimahullah, beliau mengatakan,

الأوتار والمعازف كالطُّنْبُور والعُود والصَّنْج أي: ذي الأوتار والرباب …وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسَّفاهة والفُسوق، وهذه كلُّها محرَّمة بلا خِلاف، ومَن حكى فيه خلافًا فقد غلط أو غلب عليه هَواه

Artinya: “Dawai dan alat-alat musik seperti gendang, kecapi dan sejenis kerincingan … dan lain sebagainya dari alat-alat musik yang telah masyhur di tengah orang-orang fasik, semua alat itu haram menurut para ulama tanpa ada perbedaan pendapat, dan barang siapa yang menghikayatkan ada perbedaan pendapat di antara ulama maka telah salah atau berkata berdasarkan nafsu.”(33)

Ini adalah kutipan ijmak terkait keharaman alat musik dan nyanyian yang datang dari para ulama lintas mazhab dari kalangan ulama salaf, bahkan sebagian kutipan ijmak datang dari ulama yang hidup sebelum Ibnu Taimiyah, menunjukkan bahwa fenomena khilaf (perbedaan pendapat) yang dinampakkan oleh Ibnu Hazm rahimahullah (w 456 H) tidak dipandang sebagai suatu pendapat yang muktabar oleh mereka, wallahu a’lam.

Ibnu Shalah al-Syafi’i rahimahullah mengatakan terkait masalah ini,

…وهكذا لا يعتد بخلاف من خالف فيه من الظاهرية لتقاصرهم عن درجة الاجتهاد في أحكام الشريعة، فإذًا هذا السماع غير مباح بإجماع أهل الحل والعقد من المسلمين

Artinya: “…Demikianlah, perselisihan al-ahiriyah (di antaranya Ibnu Hazm rahimahullah) tidak dipandang oleh para ulama (terkait masalah musik) karena kurangnya derajat ijtihad mereka dalam masalah syariah, Jadi mendengarkan musik ini (perpaduan antara suara alat musik dan nyanyian) hukumnya tidak boleh menurut kesepakatan ulama kaum muslimin.”(34)   

Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah juga mengatakan,

وإذا تأملت ما تقرَّر في هذا التنبيه علمت أن قول صاحب ذلك الكتاب: وذهبت طائفة إلى جواز سماع العود وما جرى مجراه من الآلات المعروفة ذوات الأوتار كذبٌ صريح وجهل قبيح؛ لما مر أن ذلك محرم بالإجماع، وأنه لم يقع خلاف إلا في العود، وأن ذلك الخلاف باطل لا يعتد به في حكاية الإجماع

Artinya: “Jika engkau perhatikan dengan teliti maka engkau akan tahu bahwa ucapan penulis kitab tersebut (sepertinya kitab al-Imtā’ Biahkāmi al-Simā’), “Dan sekelompok ulama berpendapat bolehnya mendengarkan kecapi dan yang semisalnya dari alat-alat musik yang sudah masyhur yang berdawai, (ucapan) ini merupakan kedustaan yang nyata dan kebodohan yang buruk, sebab telah tegak ijmak atas keharamannya, dan bahwa tidak terjadi perbedaan pendapat kecuali pada alat musik kecapi, bahwa hikayat khilaf (perbedaan pendapat) tersebut adalah batil, tidak mempengaruhi keputusan ijmak.”(35)

Bahkan imam Nawawi rahimahullah melabelkan kepada mazhab Ibnu Hazm yang membolehkan musik sebagai mazhab yang rusak, perhatikan ucapan beliau,

…ولم يصب أبو محمد بن حزم الظاهري حيث جعل مثل ذلك انقطاعا قادحا في الصحة واستروح إلى ذلك في تقرير مذهبه الفاسد في إباحة الملاهي، وزعمه أنه لم يصح في تحريمها حديث مجيبا عن حديث أبي عامر أو أبى مالك الأشعري عن رسول الله صلى الله عليه وسلم (ليكونن في أمتي أقوام يستحلون الحرير والخمر والمعازف)

Artinya: “Dan Ibnu Hazm telah terjatuh ke dalam kesalahan ketika menvonis (redaksi qālā fulan atau rawā fulan) sebagai sanad yang terputus yang mempengaruh kesahihan hadis, dan bergantung kepada pendapat ini dalam menetapkan mazhabnya yang rusak dalam membolehkan alat-alat musik, dan klaimnya bahwa tidak ada hadis yang sahih yang mengharamkan musik, sebagai bentuk sanggahan terhadap hadis Abu ‘Amir dan Abu Malik…”.(36)

Adapun terhadap dalil-dalil bagi pendapat pertama, maka sanggahannya sebagai berikut,

  • Kelemahan hadis ma’āzif (alat musik) yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

SANGGAHAN:

  • Pendapat ini salah, yang benar adalah kevalidan hadis ini sebagaimana telah dijelaskan dalam takhrij hadis, dan sudah banyak sanggahan para ulama terhadap Ibnu Hazm terkait pendapatnya yang melemahkan hadis tersebut sebagai telah dipaparkan dalam artikel ini.
  • Kaedah “hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah” yang dipetik dari firman Allah azza wajalla,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan bagi kalian semua yang di atas bumi.”(37)

SANGGAHAN:

  • Kaedah ini benar, namun penggunaan dan penempatannya yang salah dalam masalah ini, sebab kaedah di atas umum, namun dikhususkan dengan dalil-dalil yang mengharamkan musik baik dari hadis Rasulullah di atas, perkataan sahabat yang menafsirkan ayat dalam surah Luqman ayat: 6 dan ijmak para ulama.
  • Hadis al-Rubayyi’ binti Mu’awwiz bin Afra’ radiyallahu ‘anha terkait budak yang bermain rebana ketika hari pernikahan Mu’awwiz, kemudian dikiaskan aktifitas bermain rebana ini dengan aktifitas bolehnya bermain musik.

SANGGAHAN:

  • Zahir hadis ini berkontradiksi dengan hadis ma’āzif (musik) yang dipaparkan dalam artikel ini, oleh karena itu perlu kompromi antara dua hadis ini karena keduanya adalah hadis sahih.
  • Hadis ma’āzif (musik) menjelaskan bahwa semua alat musik baik yang ditabuh, dipetik maupun yang ditiup hukumnya haram, jadi hadisnya bersifat umum, sedangkan hadis al-Rubayyi’ binti Mu’awwiz bin Afra’ menjelaskan bahwa menabuh rebana pada momentum tertentu -seperti pernikahan- dibolehkan oleh syariat, jadi hadis ini bersifat khusus, maka berlaku pada hadis ini kaedah mengkhususkan dalil yang sifatnya umum, maka disimpulkan dengan kaedah ini bahwa hukum asal dari aktifitas bermain musik adalah haram kecuali menabuh rebana pada momentum tertentu, namun tidak boleh dikiaskan dengan alat musik yang lain karena keumuman larangan yang dikandung oleh hadis ma’āzif (musik).

Sebagian ulama berpendapat bahwa bolehnya menikmati tabuhan rebana tersebut dengan dua hal yang perlu diperhatikan,

  • Jika aktifitas tersebut dilakukan oleh wanita, sebab hal tersebut menjadi keahlian khusus bagi mereka, hal ini sebagaimana disebutkan oleh al-Halīmī dan disepakati oleh imam al-Baihaqi, al-Halīmī mengatakan,
Baca juga:  PUASA BULAN SYAWAL DAN KEUTAMAANNYA

وضرب الدف لا يحل إلا للنساء، لأنه في الأصل من أعمالهن

Artinya: “Menabuh rebana haram hukumnya kecuali bagi wanita, sebab hukum asal dari menabuh rebana adalah aktifitas khusus bagi wanita.”(38)

Kendati pendapat ini disanggah oleh ulama yang lain, bahkan al-Subki menisbatkan sanggahan ini kepada jumhur ulama.(39)

  • Melakukannya jika ada momentum tertentu, seperti pernikahan, hari raya dan lain sebagainya, barangkali hikmahnya untuk menambah euforia kegembiraan dan memaksimalkannya, Nafi’ mengatakan,

ذكرنا الرخصة في الضرب بالدفوف للنكاح

Artinya: “Keringanan (berupa) bolehnya menabu rebana dalam acara pernikahan.”(40)

Dan Imam Bukhari membuat bab bagi hadis ini dengan mengatakan,

باب ضرب الدف في النكاح والوليمة

Artinya: “bab hukum menabuh rebana di acara pernikahan dan walimah.”

Hal senada dengan yang dipaparkan oleh Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah bahwa pendapat yang muktamad dalam mazhab Syafi’i adalah bolehnya memainkan duff (rebana) di acara pernikahan dan khitanan, namun meninggalkannya lebih baik(41), sedangkan imam al-Baghawi al-Syafi’i memandang bahwa hukumnya mustahab.(42)

  • Hadis Aisyah radiyallahu anha tentang Rasulullah yang tidak mengingkari beliau ketika mendengarkan nyayian dari dua budak wanita, redaksi hadisnya adalah,

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ بُعَاثَ، فَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوَّلَ وَجْهَهُ وَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَانْتَهَرَنِي وَقَالَ مِزْمَارَةُ الشَّيْطَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلَام فَقَالَ دَعْهُمَا

Artinya: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengunjungi aku, sedangkan bersamaku dua orang budak wanita yang bernyanyi dengan nyanyian Bu’aṡ, maka beliau berbaring di atas pembaringan dan memalingkan wajahnya (dari budak-budak wanita), kemudian datang Abu Bakar dan membentakku, beliau mengatakan, “nyanyian setan disuguhkan di hadapan Rasulullah!”, maka Rasulullahpun datang dan bersabda, “biarkan mereka berdua bernyanyi.”(43)

SANGGAHAN:

  • Zahir hadis di atas yang dilakukan oleh budak-budak wanita adalah bernyayi semata, tanpa ada iringan dari alat musik apapun, maka aktifitas ini sejatinya tidak ada hubungannya dengan musik.
  • Zahir hadis di atas juga memaparkan bahwa Abu Bakar sejatinya mengingkari aktifitas tersebut, bahkan beliau melabeli aktifitas tersebut dengan nyanyian setan, hal ini menunjukkan hukum asal nyanyian yang merebak di tengah lingkungan sahabat, sebab jauh dari kemungkinan, seorang Abu Bakar mengingkari perbuatan tersebut tanpa berdasarkan ilmu.
  • Yang dimaksud dengan al-ghina’ dalam hadis ini adalah insyadu al-syi’r(44) (membacakan syair), dan makna ini relevan dengan makna yang dikenal dalam bahasa Arab sebagaimana disebutkan oleh al-Qurthubi al-muhaddits,(45) maka aktifitas ini sejati sama dengan membaca syair atau sajak(46), dan hukumnya adalah mubah, bahkan Ibnu Abdilbarr rahimahullah mengutip ijmak ulama terkait masalah ini, beliau mengatakan,

وفي هذا الحديث دليل على أن رفع الصوت بإنشاد الشعر مباح … وهذا الباب من الغناء قد أجازه العلماء ووردت الآثار عن السلف بإجازته وهو يسمى غناء الركبان وغناء النصب والحُذاء هذه الأوجه من الغناء لا خلاف في جوازها بين العلماء

Artinya: “Hadis ini menunjukkan bahwa mengeraskan suara untuk membaca syair hukumnya boleh… dan ghina‘ jenis ini di dibolehkan oleh para ulama, dan telah datang riwayat-riwayat dari ulama salaf yang membolehkannya, ghina’ (nyanyian) seperti ini biasa disebut nyayian orang-orang yang sedang safar dan nyanyian para penggembala unta, nyanyian seperti ini hukum boleh menurut para ulama tanpa ada perselisihan di antara mereka.”(47)

  • Sebagaimana hadis al-Rubayyi’ binti Mu’awwiz di atas, maka aktifitas yang dikandung oleh hadis Aisyah juga merupakan pengecualian dari keumuman larangan yang dikandung oleh hadis ma’āzif (musik).
  • Hadis Buraidah bin al-Hushaib yang redaksinya,

خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض مغازيه فلما انصرف جاءت جارية سوداء فقالت يا رسول الله إني كنت نذرت إن ردك الله صالحا أن أضرب بين يديك بالدف وأتغنى، فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن كنت نذرت فاضربي

Artinya: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan safar untuk berperang di jalan Allah, ketika beliau kembali menghadap kepadanya seorang budak wanita hitam, kemudian mengatakan, “wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah bernazar, jika Allah mengembalikan engaku ke Madinah dalam keadaan selamat, maka saya akan menabuh rebana dan bernyanyi di hadapanmu”, maka Rasulullah bersabda, “Jika engakau telah bernazar maka lakukanlah.”(48)

SANGGAHAN:

  • Jawaban bagi hadis ini sama dengan hadis-hadis sebelumnya, bahwa hadis ini pengecualian dari keumuman larangan dari nas-nas yang mengharamkan musik.
  • Kesimpulannya, bahwa aktifitas yang dikecualikan dari nas-nas yang mengharamkan musik dan nyanyian ada tiga hal,
  • Ghina’ (lirik) saja tanpa diiringi oleh musik, dan harus menginterpretasikan makna al-ghina’ sebagaimana penjelasan para ulama kita, yaitu insyadu al-syi’r atau bersenandung dengan syair atau sajak, yang tentu saja kontennya wajib untuk tidak menyelisihi syariat,
  • Menabuh duff atau rebana tanpa diiringi dengan lirik,
  • Perpaduan antara tabuhan duff (rebana) dan lirik.

Tiga aktifitas inilah yang dibolehkan sebagaimana dijelaskan hadis-hadis di atas.

Wallāhu a’lam bi al-shawāb.


Footnote:

[1] QS. al-Furqan: 68.

[2]  QS. al-Nur: 2.

(3)  al-Minhaj Syar Shahih Muslim (11/192).

(4)  al-Syarh al-Kabir ‘Ala al-Muqni’ (10/155).

(5)  HR. Ahmad (750), Abu Dawud (4059), Tirmizi (1720), al-Nasai (5144), dan Ibnu Majah (3595).

(6)  al-Mausu’ah al-Kuwaitiyah (6/130).

(7)  al-Mughni (1/660).

(8)  HR. Bukhari (5837).

(9)   al-Majmu’ (4/435).

(10)  HR. Bukhari (5839) dan Muslim (2076).

(11)  HR. Muslim (2069).

(12)  https://binbaz.org.sa/fatwas/18432

(13)  http://binothaimeen.net/content/10332

(14)  https://dorar.net/feqhia/3204

(15) HR. Muslim (2003).

(16)  https://markazsunnah.com/minuman-keras-adalah-biang-kerusakan/

(17) al-Muhalla (7/559).

(18)  Idem (7/565).

(19)  al-Baqarah: 29.

(20)  HR. Bukhari (5147).

(21)  HR. Bukhari (949) dan Muslim (892).

(22)   HR. Tirmizi (3690).

(23)  QS. Luqman: 6.

(24)  Tafsir al-Thabari (20/127).

(25)  al-Mustadrak, karya Imam al-Hakim (2/259), redaksi ucapan beliau,

” ليعلم طالب هذا العلم، أن تفسير الصحابي الذي شهد الوحي والتنزيل عند الشيخين حديث مسند”

(26)  QS. al-Najm: 59 – 61.

(27)  Tafsir al-Thabari (22/559).

(28)  Syarhu al-Sunnah (12/383).

(29)  al-Mughni (10/278).

(30)  Fatawa Ibnu Shalah (2/500-501).

(31)  Kasyfu al-Qina’ ‘An Hukmi al-Wajdi wa al-Sima’, Hal. 72.

(32) Majmu’u Fatawa (11/576).

(33)  Kaffu al-Ri’a ‘an Muharramati al-Lahwi wa al-Sima’, hal. 118.

(34)  Fatawa Ibnu Shalah (2/500-501).

(35) Kaffu al-Ri’a ‘an Muharramati al-Lahwi wa al-Sima’, hal. 121 – 122.  

(36) Syarhu al-Nawawi ‘Ala Shahihi Muslim (1/18).

(37)  al-Baqarah: 29.

(38) Syu’abu al-Iman, karya Imam al-Baihaqi (7/122).

(39)  Kaffu al-Ri’a ‘an Muharramati al-Lahwi wa al-Sima’, hal. 82.

(40)  Idem (7/121).

(41)  Kaffu al-Ri’a ‘an Muharramati al-Lahwi wa al-Sima’, hal. 76.

(42)  Syarhu al-Sunnah (9/47), redaksi ucapan beliau adalah,

إعلان النكاح وضرب الدف فيه مستحب

(43)  HR. Bukhari (949) dan Muslim (892).

(44) al-Nihayah fi Gharibi al-Hadis (3/739).

(45)  Kasyfu al-Qina’ ‘An Hukmi al-Wajdi wa al-Sima’, Hal. 20.

(46)  al-Ghina’ fi al-Mizan, Karya Abdulaziz al-Tharifi, hal. 11.

(47)  al-Tamhid (22/197).

(48)   HR. Tirmizi (3690).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments