HADIS HAK SESAMA MUSLIM

13628
HADIS HAK SESAMA MUSLIM
HADIS HAK SESAMA MUSLIM
Perkiraan waktu baca: 5 menit

عَنْ أَبِي هُرَيرَةَ رضي الله عنه قال: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذا مَاتَ فَاتْبعْه

“Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam: mengucapkan salam jika engkau bertemu dengannya, memenuhi undangannya, memberikan nasehat jika dia memintanya, mendoakan orang bersin yang mengucapkan alhamdulillah, menjenguknya ketika sakit, dan mengiringi jenazahnya jika dia meninggal dunia.’”

Daftar Isi:

TAKHRIJ HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ahmad (8845), Imam Muslim (2162) dan yang lainnya, dari jalur ‘Ala bin Abdurrahman dari Abdurrahman bin Ya’kub al-Juhani dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Di antara keunikan yang menghiasi silsilah sanad di atas adalah periwayatan seorang anak dari ayahnya, yaitu ‘Ala bin Abdurrahman, dari ayahnya, Abdurrahman bin Ya’kub al-Juhani al-Madani.

PROFIL SAHABAT:

Namanya yang paling tersohor menurut para ulama adalah Abdurrahman bin Shakhr al-Dausi, namun beliau lebih populer dengan kuniyah-nya, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.[1]

PENJELASAN HADIS:

Ukhuwah Islamiyah adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin secara bersama-sama, maka menjaga keutuhannya dan kelanggengannya merupakan proyek yang harus dilakukan secara bersama oleh kaum muslimin. Agar bangunan ukhuwah islamiyah tetap kokoh dan kuat, ada sarana-sarana yang disyariatkan untuk mengokohkannya, diantaranya adalah hadis dari Abu Hurairah diatas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ

“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.”

Jika ditelisik lafaz hak di hadis ini bisa dipahami secara zahirnya bahwa semua perkara-perkara yang disebutkan di dalam hadis ini hukumnya wajib. Namun menurut para ulama, yang dimaksud dengan hak adalah perkara yang sangat dituntut untuk dikerjakan dan tidak layak untuk ditinggalkan. Dengan interpretasi ini maka hukumnya mencakup fardu ain, fardu kifayah, dan sunah.[2]

Dan jumlah hak yang dijelaskan oleh hadis bukan untuk membatasi sebab masih banyak hak-hak yang lainnya yang tidak dijelaskan di dalam hadis dan juga disebabkan keumuman hadis,

لَا يؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak sempurna iman salah seorang diantara kalian hingga mencintai (mengharapkan) kebaikan bagi saudaranya sebagaimana mencintai (mengharapkan) kebaikan bagi dirinya sendiri.”

  • Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ

Baca juga:  HADIS LARANGAN KENCING DI AIR YANG TIDAK MENGALIR

“Mengucapkan salam jika engkau bertemu dengannya”

Sejatinya, lafaz perintah yang dikandung hadis ini berkonsekuensi pada kewajiban mengucapkan salam jika berjumpa dengan saudara seiman. Namun para ulama menjelaskan bahwa hukum memulai salam adalah sunah[3] sedangkan hukum menjawabnya adalah wajib  berdasarkan firman Allah azza wajalla,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنهَا أَوْ رُدُّوهَا

“Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan yang sepadan dengannya.” (QS. Al-Nisa: 86)

Secara zahir lafaz hadis ini mengisyaratkan bahwa anjuran mengucapkan salam hanya ketika berjumpa dengan seorang muslim saja, dan tidak ada anjuran untuk mengucapkannya ketika berpisah dari sebuah majelis, namun hal ini dibantah dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,

إِذَا انْتهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يقُومَ، فلْيُسَلِّمْ

“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri majelis hendaknya mengucapkan salam, dan jika akan pergi dari majelis, maka hendaknya mengucapkan salam.”[4]

Dimakruhkan mengucapkan salam kepada wanita muda yang bukan mahram,[5] apalagi jika dikhawatirkan terjadi fitnah.

  • Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ

“Memenuhi undangannya”

Maksud dari undangan di sini adalah undangan untuk menghadiri walimah ‘urs secara khusus. Adapun perintah untuk memenuhi dan menghadiri undangan tersebut hukumnya wajib, adapun memenuhi dan menghadiri undangan penjamuan atau walimah yang lain hukumnya sunah.[6] Kewajiban memenuhi undangan walimah ‘urs secara khusus disebabkan karena ada riwayat yang lain yang menegaskan hal tersebut, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةٍ فلْيُجِبْ

“Jika salah seorang diantara kalian di undang untuk menghadiri walimah ‘urs, maka hendaknya dia menghadirinya.”[7]

Sebagian ulama berpendapat bahwa menghadiri segala jenis undangan hukumnya wajib, baik undangan walimah ‘urs maupun undangan untuk perjamuan yang lain, sebagaimana pendapat Ibnu Umar dan para ulama Zhahiriyah.[8]

  • Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

وَإِذَا اِسْتنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ

“Memberikan nasehat jika dia memintanya”

Secara zahir, hadis ini menjelaskan bahwa memberi nasehat bagi orang yang memintanya hukumnya wajib, adapun jika tidak diminta nasehat, maka hukumnya adalah sunah[9] berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

الدَّالُ عَلَى الخَيْرِ كَفَاعِلِهِ

Baca juga:  IBADAH SALAT YANG DILAKSANAKAN TANPA AZAN DAN IKAMAH

“Orang yang menunjukkan kepada kebaikan (mendapatkan pahala) seperti orang yang mengerjakannya.”[10]

  • Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ

“Mendoakan kepada orang bersin yang mengucapkan alhamdulillah.

Lafaz tasmit memiliki dua penulisan: yang pertama tasmit menggunakan huruf sin, dan yang kedua tasymit menggunakan huruf syin. Adapun makna keduanya sama persis yaitu mendoakan kebaikan bagi orang lain.[11]

Adapun teknis dari pengamalan hadis ini adalah sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

“Jika salah seorang diantara kalian bersin, maka hendaknya mengucapkan alhamdulillah, dan hendaknya saudaranya atau temannya mengucapkan yarhamukallahu. Jika temannya mengucapkan yarhamukallahu, maka hendaknya dia mengucapkan yahdikumullahu wa yuslihu balakum.”[12]

Mendoakan orang yang bersin disyariatkan jika dia mengucapkan alhamdulillah pasca bersin. Jika tidak mengucapkannya, maka tidak disyariatkan untuk mendokan bisa dipahami sebagaimana zahir hadis di atas, bahkan hukumnya makruh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللهَ، فَشَمِّتُوهُ، فَإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ، فَلَا تُشَمِّتُوهُ

“Jika salah seorang diantara kalian bersin, kemudian memuji Allah, maka hendaknya kalian mendoakan kebaikan baginya (mengucapkan yarhamukallahu). Namun jika dia tidak memuji Allah, maka jangan kalian mendoakannya.”[13]

Adapun hukum mendoakan (mengucapkan yarhamukallahu) bagi orang yang bersin adalah sunah muakkadah menurut mayoritas para ulama, kecuali Zhahiriyyah yang berpendapat bahwa hukumnya wajib.[14]

Batasan mendoakan orang bersin adalah tiga kali. Jika seseorang bersin lebih dari tiga kali, maka mengindikasikan kesehatannya terganggu, maka disyariatkan mendoakan kesembuhan baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

شَمِّتْ أَخَاكَ ثَلاَثًا فَمَا زَادَ فهُوَ زُكَامٌ

“Doakan saudaramu yang bersin tiga kali, jika bersinnya lebih dari tiga kali, maka itu adalah indikasi terkena penyakit flu.”[15]

  • Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

وَإِذَا مَرِضَ فعُدْهُ

“Menjenguknya ketika sakit”

Hukum menjenguk orang sakit adalah sunah, namun hukumnya dapat berubah menjadi wajib jika yang dijenguk adalah orang yang wajib disambung silaturrahminya seperti orang tua. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum menjenguk orang sakit adalah fardu kifayah, dan sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib, sebagaimana pendapat imam Bukhari.[16]

  • Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ

Baca juga:  HADIS KE-40 AL-ARBA’IN: ANGAN-ANGAN TERPANGKAS

“Mengiringi jenazahnya jika dia meninggal dunia”

Lafaz fatba’hu boleh dibaca dengan fattabi’hu.

Hukum asal mengiringi jenazah adalah fardu kifayah, namun dapat berubah menjadi wajib jika jenazah yang diiringi adalah orang yang wajib untuk berbakti kepadanya dan wajib disambung tali silaturrahminya seperti orang tua.[17]

Mengiringi jenazah dapat dilakukan dengan menyalatinya dan mengiringinya ke makamnya.

FIKIH HADIS:

  • Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, dan persaudaraan ini dibuktikan dengan banyaknya hak-hak yang harus ditunaikan oleh seorang muslim bagi muslim yang lainnya.
  • Hukum asal dari seorang muslim adalah bergaul dan berinteraksi dengan masyarakatnya, baik berinteraksi dengan lisan seperti mengucapkan salam dan mendoakan orang bersin, maupun berinteraksi anggota badannya seperti memenuhi undangan dan menjenguk orang sakit.
  • Berinteraksi dengan sesama muslim sangat penting dan menjadi pilar untuk mengokohkan persaudaraan dan mempererat tali silaturrahmi, bahkan interaksi tersebut dituntut untuk dilakukan kepada orang yang sehat, orang yang sakit, bahkan orang yang meninggal.
  • Mengabaikan hak-hak muslim yang lainnya dan melalaikannya dapat merusak tatanan masyarakan, merusak tali silaturahmi, dan merusak ukhuwah islamiah.
  • Aktifitas yang dipaparkan hadis di atas dapat mempererat ukhuwah islamiah, dapat melenyapkan penyakit-penyakit hati seperti buruk sangka, saling membenci, dengki, dan lain sebagainya.
  • Hak seorang muslim atas muslim yang lainnya harus ditunaikan sesuai dengan hukum-hukum yang dipaparkan oleh para ulama sebagaimana telah diisyaratkan di atas.
  • Seorang muslim harus menghindari sikap apatis dalam berinteraksi di tengah masyarakat dan dituntut untuk memberikan andil positif bagi kokohnya ukhuwah islamiah.

 


Footnote:

[1]Lihat biografi beliau lebih lengkap di link berikut: https://markazsunnah.com/perisai-bagi-abu-hurairah-radhiyallahu-anhu/

[2] Dalilul Falihin (2/25) sebagaimana dikutip dari Minhatul ‘Allam (10/7) dan Subulu al-Salam (4/132).

[3] Al-Tamhid, karya Ibnu Abdil Barr (5/288-289), dikutip oleh al-Shan’ani dalam Subulu al-Salam (4/132).

[4] Musnad Ahmad (7142).

[5] Taudhihu al-Ahkam (6/225).

[6] Al-Mufhim (5/488) dan Subulu al-Salam (4/133).

[7] Shahih Muslim (1429).

[8] Minhatu al-‘Allam (10/14).

[9] Subulu al-Salam (4/133-134) dan Taudhihu al-Ahkam (6/226).

[10] Musnad Ahmad (23027).

[11] Gharibul Hadits, karya Abu ‘Ubaid al-Qashim bin Sallam (2/183).

[12] Shahih Bukhari (6224).

[13] Shahih Muslim (2992).

[14] https://saadalkhathlan.com/1166

[15] Sunan Abu Dawud (5036).

[16] Subulu al-Salam (4/136), https://saadalkhathlan.com/1166.

[17] https://saadalkhathlan.com/1166.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments