EMPAT HAL YANG DISYARIATKAN MANDI KARENANYA

99
EMPAT HAL YANG DISYARIATKAN MANDI KARENANYA
Perkiraan waktu baca: 1 menit

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ: مِنَ الْجَنَابَةِ، وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَمِنَ الحِجَامَةِ، وَمِنْ غُسْلِ الْمَيِّتِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَهَذَا لَفُظُهُ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وَابْنُ خُزَيْمَةَ، وَالحَاكِمُ، وَإِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ، وَرَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمْدُ وَلَفْظُهُ: قَالَ: ((يُغْتَسَلُ مِنْ أَرْبَعٍ))، وَقَالَ البَيْهَقِيُّ: رُوَاةُ هَذَا الحَدِيْثِ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ، وَتَرَكَهُ مُسْلِمٌ فَلَمْ يُخَرِّجْهُ، وَلَا أَرَاهُ تَرَكَهُ إِلَّا لِطَعْنِ بَعْضِ الُحفَّاظِ فِيْهِ. وَقَالَ الإِمَامُ أَحْمْدُ فِي رِوَايَةِ مُصْعَبِ بْنِ شَيْبَةَ: رَوَى أَحَادِيْثَ مَنَاكِيرَ

Dari ‘Ā’isyah raḍiyallāhu ‘anhā bahwa Nabi ﷺ mandi karena empat hal, yaitu: janabah, hari Jumat, ḥijāmah dan jika memandikan jenazah.

Hadis riwayat Abū Dāwud dan ini lafal darinya, al-Dāraquṭnī, Ibnu Khuzaimah, al-Ḥākim, yang menyatakan sanadnya sesuai syarat Muslim dan Imam Aḥmad dengan lafal, “Empat hal yang menyebabkan (beliau) mandi.” Al-Baihaqī berkata, “Rawi-rawi hadis tersebut ṡiqah, namun diabaikan oleh Imam Muslim, dia tidak meriwayatkannya karena ulama hadis mengkritisi hadis tersebut.”[1]

Daftar Isi:

Kosa kata hadis:

Hadis tersebut sebagaimana dijelaskan Ibnu ‘Abdil Hādī raḥimahullāh, ada perbedaan pandangan ulama tentang kesahihannya. Sanad hadis tersebut lemah, oleh karenanya Imam Muslim tidak meriwayatkannya.

Makna hadis:

‘Ā’isyah raḍiyallāhu ‘anhā, ibunda kaum muslimin, istri Nabi ﷺ, menyebutkan hal yang sangat jarang diketahui oleh kebanyakan orang, yaitu bahwa Nabi ﷺ mandi karena (disebabkan) empat hal, yaitu janabah, mandi untuk menghadiri salat Jumat, setelah melakukan ḥijāmah, dan setelah memandikan jenazah.

Faedah dan istinbat dari hadis:

Hadis tersebut menjadi dalil tentang disyariatkannya mandi dalam empat keadaan, yaitu:

Pertama, janabah yang merupakan hadas besar, tentu kewajibannya sudah disepakati oleh kaum muslimin.

Baca juga:  BAB MENGUSAP KHUF

Kedua, mandi Jumat yang dinyatakan sunah oleh jumhur ulama, dengan dalil hadis Samurah bin Jundub raḍiyallāhu ‘anhu. Waktu mandinya adalah sebelum datang hadir salat Jumat atau sebagian ulama melihat boleh di setiap waktu pada hari jumat, sebelum terbenam matahari.

Ketiga, mandi setelah melakukan ḥijāmah (bekam) dan hukumnya sunah.

Keempat, mandi setelah memandikan jenazah dan hukumnya sunah atau wajib atau mustahab sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.[2]

 


Footnote:

[1] H.R. Aḥmad (25190), Abu Dāwud (348), al-Baihaqī dalam al-Sunan al-Kubrā (1429), dan Ibnu Khuzaimah (256), al-Ḥākim (582).

[2] Muḥammad bin Ismā’īl al-Ṣan’ānī. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 127.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments