MENGHADAP KIBLAT KETIKA SALATPerkiraan waktu baca: 3 menit

57
Fix

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّي نَحْوَ بَيْتِ المَقْدِسِ، فَنَزَلَتْ: ﴿قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ المَسْجِدِ الحَرَامِ﴾ [البقرة: 144]. فَمَرَّ رَجُلٌ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ وَهُمْ رُكُوعٌ فِي صَلَاةِ الفَجْرِ وَقَدْ صَلَّوْا رَكْعَةً، فَنَادَى: أَلَا إِنَّ القِبْلَةَ قَدْ حُوِّلَتْ! فَمَالُوا كَمَا هُمْ نَحْوَ القِبْلَةِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah salat ke arah Baitulmaqdis, kemudian turun (firman Allah ‘azza wajalla), “Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam . . . .”[1] Seseorang dari Bani Salimah, mendapati kaumnya sedang rukuk dan telah selesai melaksanakan satu rakaat salat Fajar. Dia pun menyampaikan, “Ketahuilah bahwa arah kiblat telah dipindahkan”, lalu dalam kondisi rukuk tersebut mereka berpaling ke arah kiblat (yang baru). Hadits diriwayatkan Muslim.[2]

Kosa Kata Hadis:

  1. Bani Salimah adalah salah satu golongan besar dari kaum Anshar, yaitu dari kabilah Al-Khazraj.

Al-Khathib menyebutkan bahwa laki-laki yang dimaksud adalah Abu Bisyr ‘Abbād bin Bisyr Al-Asyhali. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah ‘Abbād bin Nuhaik.

Ihtimal juga bahwa salah seorang di antara keduanya mendatangi masjid yang lebih dekat dengan Madinah (pada masa itu) waktu Asar dan yang kedua mendatangi penduduk Quba pada waktu Subuh.[3]

  1. Makna firman Allah ‘azza wajalla, “Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam.” berdasarkan ijmak adalah menghadap Ka’bah ketika seseorang salat dalam kondisi menyaksikannya secara langsung.[4]
Baca juga:  SALAT JUMAT DUA RAKAAT

Makna Hadis:

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika di Mekkah melaksanakan ibadah salat dengan arah kiblat ke Baitulmaqdis, padahal Ka’bah juga berada di hadapan beliau.

              Setelah hijrah ke Madinah selama enam belas bulan masih menghadap ke Baitulmaqdis, kemudian kiblat dipindahkan ke Ka’bah di Makkah.

Faedah dan istinbat dari Hadis:

  1. Hadits ini menjadi dalil bagi ulama dan ijmak bahwa kewajiban (syarat sah) menghadap kiblat ketika salat.[5]
  2. Kisah dalam hadits tersebut menegaskan tentang ada dan sahnya nasikh hukum syariat. Hal tersebut adalah kesepakatan seluruh kaum Muslim kecuali segolongan ahli bidah yang tidak perlu menolehkan pandangan dan menghiraukan pendapat mereka.
  3. Hadis tersebut juga menjadi landasan bahwa siapa yang tidak dan belum mengetahui perintah-perintah Allah ‘azza wajalla atas dirinya, tidak ada dakwah yang sampai kepadanya dan tidak pula dia memiliki sarana untuk mendapatkan informasi tentang Islam maka fardu-fardu tersebut tidak wajib atas dirinya.
  4. Dibolehkan bagi orang yang tidak sedang melaksanakan salat untuk memberikan peringatan kepada sedang melaksanakan salat.
  5. Meskipun pada dasarnya yang dituntut sebagai kiblat adalah arah fisik bangunan Ka’bah, namun dibolehkan berijtihad dalam menentukan kiblat, dengan tetap memperhatikan dengan saksama arah Ka’bah (yang lebih tepat).[6]
  6. Hadis tersebut juga menjelaskan bahwa salat yang sudah mereka laksanakan sebelumnya sebanyak satu rakaat hukumnya sah, sehingga mereka melanjutkannya dan tidak memulai kembali salat yang baru.
  7. Setiap ibadah atau ta’abbud yang memiliki landasan sahih kemudian datang perkara yang merusak dan membatalkannya dan pada waktu yang bersamaan dia belum mengetahuinya, maka ibadah atau ta’abbud sebelumnya sah.

Misalnya jika seseorang salat, kemudian dia mengetahui ada najis dipakaiannya ketika sudah selesai dari rakaat pertama. Pada kondisi seperti itu dia harus melepaskan pakaiannya (selama auratnya masih tetap terjaga) dan melanjutkan salatnya tersebut.[7] Namun jika hal tersebut sulit dilakukan dan auratnya tersingkap maka tidak mengapa dia membatalkan salatnya. Atau orang yang sakit dan salat sambil duduk, kemudian dia tiba-tiba sanggup untuk berdiri maka dia lanjutkan salatnya.

Baca juga:  KEUTAMAAN TAKWA KEPADA ALLAH DAN AKHLAK YANG MULIA

Dalam urusan muamalat juga demikian, jika seseorang menunjuk perwakilan dalam urusan jual beli, kemudian wakil tersebut melakukan transaksi atas nama pemberi kuasa. Setelah beberapa waktu perwakilan tersebut dihentikan wewenangnya, maka semua akad yang dilakukan wakil sebelum keputusan tersebut sampai kepadanya adalah sah hukumnya.[8]

Semua hal tersebut memang sering terjadi dan dimaklumi pada masa dimana komunikasi masih sulit dan belum canggih, pada kondisi zaman dimana alat komunikasi sudah cukup memadai dan massal penggunaannya maka hal tersebut cukup bisa diminimalisir.

  1. Hadis tersebut menjadi landasan atas kewajiban menerima kabar ahad[9] yaitu semua kabar sahih yang belum mencapai derajat mutawatir.

Pada hadits tersebut juga ada indikasi yang menguatkan diterimanya kabar ahad sebagai ilmu yang valid, yaitu informasi tentang perubahan arah kiblat disampaikan di jalan-jalan dan pasar-pasar dan didengar oleh semua orang serta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga masih berada di kota Madinah ketika itu.

Dalam hadis juga tersirat jelas mereka menerima kabar dalam perkara dinul Islam melalui perantara yang tsiqah, padahal masih memungkinkan bagi mereka menerima dan bertanya langsung kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka bagi mereka yang tidak bisa menerima dan belajar dinul Islam secara langsung karena uzur syar’i tentu lebih pantas untuk mempelajari dan mengamalkan dinul Islam melalui perantara.[10]


Footnote:

[1] Surah Al-Baqarah/2:144

[2] HR. Muslim (no. 527).

[3] Badruddin Al-Aini. Syarah Sunan Abi Daud (4/355)

[4] Ibnu Batthal. Op. Cit (2/60).

[5] Al-Qadhi Iyadh. Ikmalul Mu’lim bi Fawaaid Muslim (2/449).

[6] Al-Qadhi Iyadh. Ikmalul Mu’lim bi Fawaaid Muslim (2/449).

[7] Al-Khatthabi. Ma’alim As-Sunan (1/242).

[8] Ibid.

[9] Al-Khatthabi. Ma’alim As-Sunan (1/242).

Baca juga:  LARANGAN BERBURUK SANGKA

[10] Ibnu Rajab Al-Hambali. Fathul Baari Syarhu Shahihil Bukhari (1/189).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted