POLEMIK SEPUTAR HADIS AHAD (BAGIAN I)

577
POLEMIK SEPUTAR HADIS AHAD
POLEMIK SEPUTAR HADIS AHAD
Perkiraan waktu baca: 5 menit

Daftar Isi:

Mukadimah

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي رسوله الأمين وعلي آله وأصحابه الطاهرين ومن اهتدي بهداهم إلي يوم الدين, أما بعد 

Ikhwah yang dirahmati oleh Allah, salah satu karakteristik ahlu al-sunnah wa al-jamaah dalam manhajul istidlal(1) adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Nashir bin Abdul Karim al-Aql dalam sebuah risalahnya, yaitu bahwa:

كل ما صحّ من سنة رسول الله وجب قبوله والعمل به، وإن كان آحاداً في العقائد وغيرها

artinya: seluruh yang sahih dari hadis Rasulullah wajib untuk diterima dan diamalkan baik yang berkaitan dengan akidah ataupun selainnya, meski hadis tersebut adalah hadis Ahad(2).

Hal ini merupakan bukti nyata dari ketaatan yang sempurna kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, dan sebagai aplikasi ungkapan cinta kita yang murni kepada beliau. Tentunya, hal ini merupakan implementasi nyata bagi syahadat yang senantiasa terlafal dalam lisan basah kita “Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah“.

Sebuah bait syair dengan sangat fasih terlantunkan,

لو كان حبّك صادقا لأطعته        فإن المحبّ لمن يحبّ مطيع

“Seandainya cintamu sejati, niscaya engkau akan mematuhinya, sesungguhnya sang pecinta akan patuh kepada yang dicintai.”(3)

Kendati pemaparan tentang manhaju al-istidlal yang benar menurut manhaj ahlu al-sunnah -terkhusus berkaitan dengan hadis-hadis Nabi- sarat menghiasi kitab para ulama kita dari masa ke masa, namun sangat disayangkan, ternyata sangat banyak dari kalangan kaum muslimin yang buta tentang hal ini. Mereka mudah terperangkap ke dalam jaring-jaring iblis dalam masalah ini sehingga ditolaklah sunah-sunah Nabi dan dikritiklah hadis-hadis yang tidak sinkron dengan logika mereka (menurut sangkaan mereka). Jika kita tilik secara umum, maka para pengingkar hadis bisa dibagi menjadi dua fraksi:

Pertama, golongan yang mengingkari seluruh hadis Rasulullah, menolak untuk berhujah dengan sunah bahkan melecehkannya, merasa cukup dengan Al-Qur’an sebagai satu-satunya referensi otentik, dan biasanya mereka masyhur dengan julukan qur’aniyyun atau inkar al-sunnah. Untuk kelompok ini, alangkah indahnya jika kita hadiahkan sebuah atsar dari tabiin yang mulia, Hasan al-Bashri rahimahullah,

أن عمران بن حصين، كان جالسا ومعه أصحابه،  فقال رجل من القوم: لا تحدثونا إلا بالقرآن، قال: فقال له: ادنه، فدنا، فقال: أرأيت لو وكلت أنت وأصحابك إلى القرآن أكنت تجد فيه صلاة الظهر أربعا وصلاة العصر أربعا والمغرب ثلاثا، تقرأ في اثنتين، أرأيت لو وكلت أنت وأصحابك إلى القرآن أكنت تجد الطواف بالبيت سبعا والطواف بالصفا والمروة ، ثم قال : أي قوم خذوا عنا فإنكم ، والله إلا تفعلوا لتضلنّ

Baca juga:  CATATAN TAMBAHAN TERKAIT HADIS HASAN

artinya: bahwa Imran bin Hushain bekumpul dengan para sahabatnya, lalu seseorang mengatakan kepada beliau, “Jangan engkau ajarkan sesuatu kepada kami kecuali Al-Qur’an saja!” Beliaupun memanggilnya kemudian berkata, “Tahukah engkau, seandainya engkau hanya belajar dari Al-Qur’an saja, apakah engkau akan mengetahui bahwa salat Zuhur empat rakaat, salat Asar empat rakaat dan shalat Magrib tiga rakaat dengan membaca ayat Al-Qur’an di dua rakaat pertama? Tahukah engkau, jika seandainya engkau hanya mengambil Al-Qur’an saja sebagai dalil, apakah engkau akan mengetahui bahwa jumlah tawaf di Ka’bah tujuh kali, dan jumlah sai juga tujuh kali?” Kemudian beliau mengatakan, “Wahai kaum, belajarlah dari kami! Jika tidak, maka niscaya kalian akan tersesat.”(4)

Duhai, sebuah hujah kokoh keluar dari lisan yang sarat ilmu, seorang sahabat yang mulia, Imran bin Hushain. Beliau mampu mematahkan syubhat lemah dari seseorang yang terkungkung nafsu, sekaligus mengukuhkan sebuah paradigma bahwa Al-Qur’an dan sunah bak dua mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Dan dengarkan pula perkataan dari seorang ulama rabbani, Ayub al-Sakhtiyani rahimahullah, agar kemudian kita menjauhi pemikiran sesat ini,

إذا حدثت الرجل بالسنة فقال : دعنا من هذا وحدثنا من القرآن ، فاعلم أنه ضالّ مضلّ 

“Jika engkau mengabari seseorang dengan hadis, kemudian dia mengatakan, ‘Jaauhkanlah kami dari hadis dan bicaralah engkau dari Al-Qur’an saja!’, ketahuilah bahwa orang tersebut sesat dan menyesatkan.”(5)

Duhai, seandainya mereka –para inkar al-sunnah– menyadari bahwa pengingkaran terhadap sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hakikatnya adalah perpanjangan dari pengingkaran terhadap Al-Qur’an. Pasalnya, kitab suci tersebut sarat dengan perintah untuk mencintai, mengagungkan dan memuliakan serta mengikuti sunah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beberapa contoh dari ayat tersebut:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Dan apa yang diperintahkan Rasul kepada kalian maka terimalah, dan apa yang dilarang oleh beliau maka tinggalkanlah.”(6).

من يطع الرسول فقد أطاع الله  

“Barangsiapa yang menaati Rasul itu, maka sesungguhnya dia telah menaati Allah.”(7).

ياأيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulullah dan taatilah para pemimpin kalian.”(8).

Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika Imam Syafii rahimahullah menukil ijmak umat untuk mengagungkan sunah Nabi kita yang tercinta, beliau mengatakan,

Baca juga:  SYARAT-SYARAT HADIS SAHIH (SYARAT KETIGA)

أجمع المسلمون على أن من استبانت له سنة رسول الله  لم يكن له أن يدعه لقول أحد من الناس

“Telah tegak ijmak kaum muslimin bahwa barang siapa yang telah jelas baginya sunah Nabi, maka tidak boleh baginya untuk meninggalkan sunah tersebut karena (mengikuti, pent.) perkataan salah seorang manusia (ulama).”(9).

Kedua, golongan yang menolak hadis Ahad, baik memungkirinya secara mutlak dalam masalah akidah dan hukum-hukum fikih, maupun meninggalkannya dalam masalah akidah saja. Kelompok inilah yang akan kita bahas dalam risalah kecil ini. Semoga Allah mencurahkan taufik-Nya kepada kami sehingga bisa membahas masalah ini dengan sebaik mungkin.

Untuk memudahkan pemaparan, kami akan membagi pembahasan ini dalam beberapa poin: pertama: Definisi Hadis Ahad, kedua: Dalil Tentang Kehujahan Hadis Ahad, dan  ketiga: Menjawab Syubhat. Inilah poin-poin yang akan kami bahas. Semoga Allah menjadikan makalah yang sederhana ini bermanfaat bagi kami dan bagi seluruh kaum muslimin.

Pertama: Definisi Hadis Ahad

Jika kita ingin mengetahui definisi Hadis Ahad, maka akan lebih mudah jika kita mengenal definisi Hadis Mutawatir terlebih dahulu, karena Hadis Ahad merupakan antonim dari Hadis Mutawatir. Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi dalam setiap tingkatan rawi, sehingga mustahil bagi mereka untuk bersepakat dalam kedustaan, dan sumber pengambilan beritanya adalah panca indera dan bukan dugaan belaka(10).

Ikhwah yang dirahmati oleh Allah, jika kita perhatikan definisi Hadis Mutawatir di atas, maka kita bisa menyimpulkan bahwa syarat dari hadis mutawatir ada empat:

  1. Jumlah perawinya banyak, sehingga mustahil bagi mereka untuk bersepakat dalam dusta;
  1. Sumber hadisnya bukan dari dugaan belaka;
  2. Sumber periwayatannya adalah panca inder. Contohnya, saya mendengar atau saya melihat:
  3. Semua syarat ini terpenuhi dalam setiap tingkatan sanad.

Contoh Hadis Mutawatir adalah sabda Nabi Muhammad,

  مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barang siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka hendaklah dia menyiapkan tempat duduknya di neraka.”(11).

Inilah pemaparan yang sangat ringkas tentang definisi Hadis Mutawatir. Apabila kita telah memahami definisi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sebuah Hadis Mutawatir, maka akan mudah bagi kita  untuk mengetahui tentang hakikat Hadis Ahad. Definisi dari ulama terkait hadis Ahad sangatlah beragam, namun perbedaan definisi para ulama kita dalam masalah ini -pada umumnya- adalah perbedaan dalam konteks redaksi saja, adapun subtansinya maka berujung pada makna yang serupa, definisi inti dari Hadis Ahad adalah:

Baca juga:  DEFINISI ILMU HADIS

ما قصر عن صفة التواتر ، ولم يقع به العلم وإن روته الجماعة

artinya: hadis yang tidak sampai pada derajat mutawatir, dan belum memberikan faedah ilmu (yakin), meski diriwayatkan oleh jumlah yang banyak (selama tidak sampai pada derajat mutawatir)(12).

Hadis Ahad terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. Hadis Garib

Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi saja(13). Contohnya,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

 amalan tergantung dengan niatnya, dan sesungguhnya setiap manusia akan mendapatkan pahala selaras dengan niatnya.”(14)

  1. Hadis Aziz

Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh dua orang perawi dalam setiap tingkatan sanadnya(15). Contohnya,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ

“Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga mencintai aku melebihi cintanya atas bapaknya dan anaknya.”(16)

  1. Hadis Masyhur

Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau bahkan lebih dalam setiap tingkatan sanad, selama belum sampai pada derajat mutawatir(17). Contohnya,

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا ، يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ

“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dari hamba-Nya, akan tetapi mencabut ilmu dengan wafatnya ulama.”(18)

Inilah sedikit penjelasan tentang hadis Ahad beserta pembagiannya. Kesimpulannya adalah bahwa Hadis Ahad merupakan hadis yang belum mencapai derajat mutawatir meski diriwayatkan oleh beberapa perawi dalam setiap tingkatan sanadnya.

Bersambung insyaAllah


Footnote:

(1) Metode pengambilan dalil

(2) Mujmal Ushul Ahlis Sunnah Wal Jamaah fil I’tiqad

(3) Mukhtashar Syu’abul Iman karya al-Qazwini hal 30

(4) Al-Kifayah Fi Ilmi Ar-Riwayah karya al-Khathib al-Baghdadi (1/27)

(5) al-Kifayah Fi Ilmi Ar-Riwayah karya al-Khathib al-Baghdadi (1/29)

(6) Q.S. al-Hasyr, ayat 7

(7) Q.S. an-Nisa, ayat 80

(8) Q.S. an-Nisa, ayat 59

(9) I’lamul Muwaqqi’in (2/282)

(10) Lihat:  al-Hadits ad-Dha’if wa Hukmu al-Ihtijaji Bihi karya Dr. Abdul Karim al-Khudhair  (hal 26).

(11) H.R. Bukhari, Muslim dan yang lainnya.

(12) al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah karya Khathib al-Baghdadi  (hal 31)

(13) Lihat: al-Hadits al-Dhaif wa Hukmu al-Ihtijaji Bihi karya Syekh Abdul Karim Khudhair   (hal. 37)

(14) H.R. Bukhari dan Muslim

(15) al-Hadits al-Dhaif wa Hukmu al-Ihtijaj Bihi karya Syekh Abdul Karim Khudhair  (hal.35)

(16) H.R. Bukhari dan Muslim

(17) Syarhu Nukhbatul Fikri karya Ibnu Hajar (hal. 11)

(18) H.R. Bukhari dan Muslim

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments