MENGGENDONG ANAK KECIL PADA SAAT SALAT

554
MENGGENDONG ANAK KECIL PADA SAAT SALAT
MENGGENDONG ANAK KECIL PADA SAAT SALAT
Perkiraan waktu baca: 2 menit

عَنْ أَبيْ قَتَادَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ عَلَى عَاتِقِهِ فَصَلَّى فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَ وَإِذَا رَفَعَ رَفَعَهَا

Dari Abu Qatadah radhiyallahu anhu berkata, “Nabi shallallahu alaihi wasallam keluar menemui kami, sementara Umamah binti Abu al-Ash berada di pundak beliau, kemudian beliau mengerjakan salat, apabila hendak rukuk beliau meletakkan Umamah apabila bangkit dari rukuk beliau pun mengangkatnya kembali.”

Daftar Isi:

Takhrij Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Shahih al-Bukhari Kitab al-Adab, Bab Menyayangi Anak, Mencium dan Merangkulnya nomor 5996 dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ al-Shalah, Bab Bolehnya Menggendong Anak Kecil Pada Saat Salat, nomor 543.

Biografi Sahabat Rawi Hadis:(1)

Abu Qatadah adalah salah seorang sahabat yang terkenal dengan kuniyah-nya. Nama asli beliau adalah Al-Harits bin Rib’i al-Anshari al-Khazraji, sebagian ulama mengatakan nama beliau Nu’man atau Amru. Beliau terkenal sebagai jagoan dalam menunggang kuda di kalangan sahabat. Beliau telah ikut terlibat dalam Perang Uhud dan Hudaibiyah. Adapun tentang keikutsertaan beliau di Perang Badar terjadi perbedaan pendapat di kalangan pakar sejarah. Beliau pernah didoakan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam agar diberkahi rambut dan kulitnya. Beliau wafat di Kufah tahun 38 H pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu dan khalifah Ali yang langsung memimpin salat jenazahnya. Sebagian versi mengatakan bahwa beliau wafat di Madinah pada tahun 45 H, radhiyallahu anhu.

Faedah dan Kesimpulan:

1. Periwayatan para sahabat yang sangat lengkap dan detail tentang tata cara salat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sejak beliau masuk masjid hingga beliau melaksanakan salat bahkan hingga beliau keluar lagi dari masjid.

Baca juga:  HADIS LARANGAN MENGAFIRKAN SESAMA MUSLIM

2. Umamah binti Abu al-Ash adalah cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yaitu anak dari putri beliau Zainab radhiyallahu anha, bapaknya adalah Abu al-Ash bin Rabi’. Ibunya Zainab wafat di tahun ke-8 H ketika Umamah masih kecil dan belum balig, oleh karena itu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sangat mencintai dan mengasihi cucunya tersebut. Adapun ayahnya wafat tahun ke-12 H setahun setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat, namun sebelum wafat Abu al-Ash telah mewasiatkan kepada Zubair bin Awwam untuk kelak menikahkan anaknya dan akhirnya dinikahkan dengan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu sepeninggal Fatimah radhiyallahu anha. Umamah binti Abu al-Ash wafat di zaman kekhalifahan Muawiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu anhum jami’an.(2)

3. Besarnya kasih sayang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada anak kecil utamanya cucunya Umamah radhiyallahu anha.

4.  Keutamaan dan keistimewaan Umamah binti Abu al-Ash radhiyallahu anhuma.

5.  Bolehnya menggendong anak kecil pada saat sementara salat.

6.  Hukum asal pakaian dan tubuh anak kecil adalah suci sampai ada bukti bahwa bernajis.

7. Bolehnya melakukan gerakan pada saat salat lebih dari tiga kali di luar gerakan salat yang disyariatkan ketika ada keperluan penting dan mendesak.

8. Sikap tawaduk, sayang, dan kelembutan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersama anak kecil dan seluruh kaum lemah.

9. Bolehnya memasukkan anak kecil ke masjid dengan syarat tetap menjaganya agar tidak mengganggu jemaah yang lain.

10. Sebagian ulama mengatakan di antara hikmah dan rahasia hingga Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam menggendong Umamah pada saat salat sebagai sikap penolakan terhadap adat Arab Jahiliah yang membenci anak perempuan dan menunjukkan perselisihan yang zahir dengan mereka karena penjelasan dengan perbuatan/praktek langsung lebih efektif dan membekas dibandingkan dengan perkataan.(3)

Baca juga:  SAYANG KEPADA MANUSIA DAN HEWAN

 


Footnote:

(1) Lihat: Al-Isti’ab fi Ma’rifah al-Ashab (4/ 1731), Usdu al-Ghabah (1/ 605) dan al-Ishabah fi Tamyiz al-Shahabah (7/ 272).

(2) Lihat: Al-Isti’ab fi Ma’rifah al-Ashab (4/ 1788), Usdu al-Ghabah (7/ 20) dan al-Ishabah fi Tamyiz al-Shahabah (8/ 24).

(3) Lihat: Al-Bahru al-Muhith al-Tsajjaj fi Syarhi Shahih Muslim bin al-Hajjaj (12/ 309).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments