KEUTAMAAN MEMELIHARA DAN BERBUAT BAIK KEPADA ANAK WANITA

718
KEUTAMAAN MEMELIHARA DAN BERBUAT BAIK KEPADA ANAK WANITA
KEUTAMAAN MEMELIHARA DAN BERBUAT BAIK KEPADA ANAK WANITA
Perkiraan waktu baca: 2 menit

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: جَاءَتْنِيْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ تَسْأَلُنِيْ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِيْ غَيْرَ تَمْرَةٍ وَاحِدَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا، ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَدَّثْتُهُ، فَقَالَ: مَنْ يَلِي مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ شَيْئًا فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنْ النَّارِ

Dari Aisyah, istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, berkata, “Seorang wanita bersama dua anak perempuannya pernah datang kepadaku, dia meminta (makanan) kepadaku, namun aku tidak memiliki sesuatu yang dapat dimakan melainkan satu buah kurma, kemudian aku memberikan kepadanya dan membagi untuk kedua anaknya. Setelah itu, wanita tersebut bangkit  lalu beranjak keluar, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam datang dan aku pun memberitahukan peristiwa yang baru kualami. Beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu karena keberadaan anak-anak perempuannya lalu ia berlaku baik terhadap mereka maka mereka akan melindunginya dari api neraka’.”

Daftar Isi:

Takhrij Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Shahih al-Bukhari; Kitab al-Adab, Bab “Menyayangi anak, mencium dan merangkulnya”, no. 5995 dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim; Kitab al-Birr wa al-Shilah wa al-Aadaab, Bab “Keutamaan Berbuat Ihsan kepada Anak-anak Perempuan”, no. 2629.

Biografi Sahabat Perawi Hadis:

Lihat: https://markazsunnah.com/aisyah-ahli-hadis-umat-islam-dari-kalangan-wanita/

Faedah dan Kesimpulan:

1. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menyatakan bahwa beliau belum mendapatkan penjelasan tentang nama sang ibu tersebut dan kedua anaknya.(1) 

2. Bolehnya meminta-minta bagi seorang yang sangat membutuhkan.(2)

3. Kesederhanaan seorang Aisyah radhiyallahu anha dimana beliau sebagai seorang istri dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, pemimpin kaum muslimin, namun kadang tidak memiliki apa-apa yang bisa dimakan kecuali sebiji kurma.

Baca juga:  SILATURAHMI ADALAH SALAH SATU AMAL SALEH PARA PERINDU SURGA

4. Kedermawanan yang sangat luar biasa dari Aisyah radhiyallahu anha dimana beliau itsar (mendahulukan kepentingan orang lain dari dirinya sendiri). Beliau tidak memiliki apa-apa kecuali sebiji kurma namun demikian beliau berikan kepada yang meminta.

5. Bolehnya berinfak dengan harta yang sedikit dan tidak boleh memandang remeh apapun yang bisa diinfakkan walaupun sekadar sebiji kurma.

6. Sesuatu dari harta walaupun sedikit sepantasnya dibagikan kepada anggota keluarga kita yang berhak menerimanya.

7. Disyariatkannya membantu kaum fakir miskin utamanya yang datang meminta-minta.

8. Bolehnya menyebutkan kebaikan kita kepada seorang alim atau yang lainnya dengan tujuan untuk mengetahui pandangannya atau untuk mengambil pelajaran dari perbuatannya dan bukan sekadar untuk menyebut-nyebut kebaikan itu agar dikenal atau untuk membanggakan diri.

9. Pahala menunaikan hak anak perempuan lebih besar dari pada anak laki-laki karena pahala seperti ini tidak disebutkan bagi anak laki-laki.(3)

10. Adanya penekanan terhadap hak-hak anak perempuan disebabkan karena umumnya mereka lemah termasuk dalam menyelesaikan beberapa urusannya, berbeda dengan anak-anak laki-laki.(4)

11. Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa disebutkannya anak perempuan sebagai ujian karena sebagian manusia utamanya di zaman Jahiliyah membenci keberadaan anak perempuan.(5) Oleh karena itu, syariat Islam datang untuk mencela hal itu dan memotivasi untuk memelihara anak perempuan dan tidak membunuhnya.

12. Orang tua yang mendidik anaknya dengan  baik akan menjadi pencegah dan penghalang baginya dari api neraka.

 


Footnote:

(1) Fathu al-Bari (10/ 428).

(2) Lihat: Fathu al-Bari (10/ 429).

(3) Lihat: Syarhu Shahih al-Bukhari oleh Ibnu Baththal (9/ 213).

(4) Lihat: Fathul al-Bari oleh Ibnu Hajar (10/ 429).

Baca juga:  AKHLAK MULIA KEPADA HAMBA SAHAYA

(5) Lihat: al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin al-Hajjaj (16/ 179).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments