HUKUM SALAT JUMAT

433
HUKUM SALAT JUMAT
HUKUM SALAT JUMAT
Perkiraan waktu baca: 3 menit

عن أَبيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: نَحْنُ الآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، بَيْدَ أَنَّهُمْ أُوتُوا الكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا، ثُمَّ هَذَا يَوْمُهُمُ الَّذِيْ فُرِضَ عَلَيْهِمْ، فَاخْتَلَفُوْا فِيْهِ، فَهَدَانَا اللهُ، فَالنَّاسُ لَنَا فِيْهِ تَبَعٌ اليَهُودُ غَدًا، وَالنَّصَارَى بَعْدَ غَدٍ. متفق عليه

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Kita datang belakangan namun terdepan pada hari kiamat, meskipun mereka diberi kitab sebelum kita. Kemudian hari ini (Jumat) adalah hari di mana mereka mendapat kewajiban, namun kemudian mereka berselisih di dalamnya. Allah lalu memberi hidayah kepada kita (memilih Hari Jumat), maka semua manusia akan mengikuti setelah kita, besok hari (Sabtu) untuk Yahudi dan Nasrani hari setelahnya lagi (Ahad).” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Daftar Isi:

Takhrij Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jumu’ah, Bab Kewajiban Salat Jumat, nomor 876 dan Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim, Kitab al-Jumu’ah, Bab Hidayah Bagi Umat Islam Memilih Hari Jumat, nomor 855.

Fikih dan Faedah Hadis:

  1. Kewajiban Salat Jumat.

Hadis ini salah satu di antara sekian banyak dalil tentang wajibnya Salat Jumat dan hal ini telah dikatakan dan disepakati oleh para fukaha di seluruh negeri. Ibnu al-Arabi al-Maliki (w. 543 H) mengatakan, “Salat Jumat hukumnya fardu dan tidak ada ikhtilaf tentang kewajibannya karena disebutkan dalam al-Qur’an dan sunah.”(1) Alauddin al-Kasani (w. 587 H) berkata, “Salat Jumat hukumnya fardu tidak boleh ditinggalkan, dikafirkan orang yang mengingkari kewajibannya. Dalil kewajiban Salat Jumat berdasarkan Al-Qur’an, sunah, dan ijmak umat Islam.”(2) Ibnu Qudamah (w. 620 H) berkata, “Asal dari penetapan kewajiban Salat Jumat adalah al-Qur’an, sunah, dan ijmak.”(3)

Baca juga:  MEMBASUH ANGGOTA WUDU SEBANYAK SATU ATAU DUA KALI SAJA

Dengan demikian tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang kewajiban Salat Jumat, namun perbedaan yang terjadi di kalangan ulama adalah apakah Salat Jumat fardu ain atau fardu kifayah. Imam al-Baghawi (w. 516 H) berkata, “Salat Jumat termasuk fardu ain menurut pendapat kebanyakan ulama dan sebagian ulama berpendapat fardu kifayah.”(4) Imam al-Khaththabi (w. 388 H) berkata, “Kebanyakan fukaha mengatakan Salat Jumat hukumnya fardu kifayah.”(5) Al-Hafizh al-Iraqi (w. 806 H) berkata, “Apa yang diklaim oleh al-Khatthabi bahwa kebanyakan fukaha mengatakan salat Jumat hukumnya fardu kifayah perlu dikaji ulang, karena kenyataannya seluruh mazhab fikih yang empat menyatakan bahwa hukumnya fardu ain walaupun ada perbedaan dalam persyaratannya di setiap mazhab.”(6)

Apa yang dikatakan oleh al-Hafizh al-Iraqi lebih tepat karena dalam kenyataannya ketika kita merujuk referensi dari para fukaha di keempat mazhab yang ada maka seluruhnya menyatakan bahwa hukumnya fardu ain. Berikut beberapa nukilan di antaranya:

a. Ibnu Humam al-Hanafi (w. 861 H) berkata, “Para ulama mazhab kami telah menegaskan bahwa kewajiban Salat Jumat lebih ditekankan dari kewajiban Salat Zuhur dan yang mengingkari kewajibannya kafir.”(7)

b. Ibnu Abdilbarr al-Maliki (w. 463 H) berkata, “Ulama umat telah ijmak bahwa Salat Jumat wajib atas setiap yang merdeka, balig, laki-laki, mendapatkan waktu zawal dan dia berada di kota serta tidak musafir.”(8)

c. Al-Nawawi al-Dimasyqi al-Syafi’i (w. 676 H) berkata, “Salat Jumat fardu ain atas setiap mukalaf yang tidak memiliki uzur dan kekurangan.”(9)

d. Mansur al-Bahuti al-Hambali (w. 1051 H) berkata, “Salat Jumat fardu ain berdasarkan ijmak.”(10)

2.  Allah subhanahu wa taala telah menurunkan dan memberikan kitab petunjuk kepada para hamba-Nya.

Baca juga:  HUKUM TERKAIT BEKAS JILATAN KUCING

3.  Hidayah dan kesesatan seseorang atau suatu umat adalah ketetapan dan kebijakan Allah azza wajalla.

4.  Keutamaan umat Islam dibandingkan umat-umat lain.

5.  Selamatnya suatu ijmak (konsensus) dari kesalahan hanya terkhusus bagi umat Islam, hal itu ditunjukkan dengan kesesatan yang terjadi pada ijmak kaum Yahudi dan Nasrani dalam memilih hari ibadah mereka.

6.  Hari Jumat adalah hari pertama dalam sepekan, hal ini juga ditunjukkan dengan penamaan tujuh hari dalam sepekan dengan nama Jumat. Sebelum kedatangan Islam dahulu penduduk Madinah menamakan tujuh hari dalam sepekan dengan istilah Sabtu karena mereka hidup bertetangga dengan kaum Yahudi yang mengagungkan Hari Sabtu sehingga ikut dengan peristilahan mereka.(11)

7.  Umat Islam adalah umat terakhir yang hadir di dunia namun terdepan pada hari kiamat.

8.  Keutamaan akhirat dibandingkan dunia.

9.  Keutamaan Hari Jumat dibandingkan hari-hari lainnya.

10.  Allah azza wajalla telah menciptakan hamba dan makhluknya yang banyak lalu Dia memilih dan mengutamakan sebagian makhluk-Nya dari sebagian yang lain.

 


Footnote:

(1) Ahkam al-Qur’an (4/246).

(2) Badai’ al-Shanai’ (1/256).

(3) Al-Mughni (2/218).

(4) Syarhu al-Sunnah (4/226).

(5) Ma’alim al-Sunan (1/244).

(6) Lihat: Nail al-Authar (3/266).

(7) Fathu al-Qadir fi Syarhi al-Hidayah (2/50).

(8) Al-Istidzkar (2/56).

(9) Al-Majmu’ Syarhu al-Muhadzdzab (4/483)

(10) Kasysyaf al-Qina’ ‘an Matni al-Iqna’ (2/22)

(11) Lihat: Fathu al-Mun’im Syarhu Shahih Muslim (4/75) dan al-Bahru al-Muhith al-Tsajjaj fi Syarhi Shahih al-Imam Muslim bin al-Hajjaj (17/176-177)

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments