HUKUM KENCING (DALAM POSISI) BERDIRI

406
HUKUM KENCING DALAM POSISI BERDIRI
Perkiraan waktu baca: 2 menit

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَا بَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنْذُ أُنْزَلَ عَلَيْهِ القُرْآنُ قَائِماً. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو عَوَانَة فِي مُسْنَدِهِ الصَّحِيْح بِهَذَا اللَّفْظِ. وَعِنْدَ التِّرْمِذِيِّ، وَالنَّسَائِيِّ، وَابْنِ مَاجَه، وَابْنِ حِبَّانَ، وَالحَاكِمِ نَحْوِهِ. وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: هُوَ أَحْسَنُ شَيْءٍ فِي هَذَا البَابِ وَأَصَحُّ

Dari ‘Ā’isyah raḍiyallāhu ‘anhā, dia berkata, “Rasulullah ﷺ tidak pernah kencing sambil berdiri sejak Al-Qur’an diturunkan kepadanya.” Hadis riwayat Aḥmad, Abū ‘Awānah dalam Musnad al-Ṣaḥīḥ-nya dengan lafal tersebut. Diriwayatkan pula diriwayatkan oleh Tirmiżī, al-Nasā’ī, Ibnu Mājah, Ibnu Ḥibbān, dan al-Ḥākim dengan lafal yang serupa[1]. Tirmiżī berkata, “Hadis tersebut adalah yang paling hasan dan lebih sahih terkait bab ini.”

وَعَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((لَا تَبُلْ قَائِماً)). رَوَاهُ ابْنُ حِبَّان، وَقَالَ: أَخَافُ أَنَّ ابْنَ جُرَيْجٍ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ نَافِعٍ هَذَا الخَبَرَ، وَقَدْ ثَبَتَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ بَالَ قَائِمًا

Dari Ibnu Juraij, dari Nāfi’, dari Ibnu ‘Umar raḍiyallāhu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda, “Jangan kamu kencing (dalam posisi) berdiri.” Diriwayatkan oleh Ibnu Ḥibbān[2] dan dia berkata, “Saya syak Ibnu Juraij tidak mendengar hadis ini dari Nāfi’ karena ada riwayat yang valid dari Ibnu ‘Umar raḍiyallāhu ‘anhu bahwa beliau kencing (dalam posisi) berdiri.”

Daftar Isi:

Kosa kata hadis:

  1. “Sejak Al-Qur’an diturunkan kepadanya”, ungkapan ‘Ā’isyah raḍiyallāhu ‘anhā ini selaras dengan ungkapan ‘Umar bin Khaṭṭāb raḍiyallāhu ‘anhu ketika beliau berkata, “Saya tidak pernah buang air kecil (dalam posisi berdiri) sejak saya masuk Islam.”[3] Maknanya adalah bahwa buang air kecil dalam posisi duduk merupakan adab yang baik dan dianjurkan dalam syariat Islam.
  2. Hadis Abdullāh bin ‘Umar:
Baca juga:  BERGAUL DENGAN ISTRI YANG SEDANG DALAM MASA HAID

Penjelasan dalam riwayat yang lain, sabda Nabi ﷺ, “Jangan kamu kencing (dalam posisi) berdiri” ditujukan kepada Umar bin Khaṭṭāb raḍiyallāhu ‘anhu.

Namun hadis tersebut dinilai lemah sanadnya oleh ulama hadis, di antaranya oleh Tirmiżī [4] dan Ibnu Ḥibbān, dimana beliau sendiri syak apakah Juraij mendengar hadis ini dari Nāfi’ atau tidak. Jika hadis tersebut terputus sanadnya maka tidak dapat dihukumi sebagai hadis sahih karena sanad yang tersambung atau tidak terputus adalah syarat sahihnya suatu hadis.[5]

Makna hadis:

‘Ā’isyah raḍiyallāhu ‘anhā menceritakan bagaimana adab Nabi ﷺ ketika buang air kecil yaitu beliau tidak pernah melakukannya dalam posisi berdiri. Hal ini disampaikan sejauh pengetahuan beliau selama berinteraksi dengan di rumahnya, dalam kurun waktu yang cukup lama semenjak Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi ﷺ. Sedangkan hadis Abdullah bin Umar raḍiyallāhu ‘anhu dengan tegas menyebutkan bahwa larangan kencing dalam posisi berdiri adalah sabda Nabi ﷺ dan bukan sekadar perbuatan beliau.

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Hadis ini mengandung makna larangan untuk buang air kecil (kencing) dalam posisi berdiri, sebagai bentuk adab yang baik dan tidak dimaknai sebagai pengharaman. Abdullāh bin Mas’ūd pernah berkata, “Kencing dalam posisi berdiri termasuk termasuk perilaku buruk.”[6]

Hal yang mengalihkan ulama menetapkan pengharaman perilaku buang air kecil (kencing) dalam posisi berdiri adalah riwayat lain yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah buang air kecil dalam posisi berdiri.

  1. Pernyataan ‘Ā’isyah raḍiyallāhu ‘anhā yang mengklaim bahwa Nabi ﷺ tidak pernah buang air kecil dalam posisi berdiri, dipahami ulama sebagai anggapan sepihak dari beliau dan sepengetahuannya selama di rumah dan tidak menafikan apa yang terjadi di luar rumah yang tidak disaksikan oleh ‘Ā’isyah raḍiyallāhu ‘anhā.[7]
  2. Imam al-Nasā’ī di dalam kitab Sunan-nya mengisyaratkan kesimpulan bahwa jika seseorang berada di rumahnya maka buang air kecil dalam posisi duduk adalah lebih baik berlandaskan hadis ‘Ā’isyah dan Ibnu Umar raḍiyallāhu ‘anhum yang disebutkan di sini. Jika seseorang berada di luar rumah, terkhusus di tempat yang tidak memungkinkan untuk duduk maka ada rukhsah buang air kecil sambil berdiri berdasarkan hadis dari Hużaifah raḍiyallāhu ‘anhu.[8]
Baca juga:  WAKTU-WAKTU SALAT DAN DURASINYA

 


Footnote:

[1] H.R. Tirmiżī (12), Ibnu Mājah (307), dan al-Nasā’ī (29).

[2] H.R. Ibnu Ḥibbān (1423).

[3] H.R. Tirmiżī (12).

[4] H.R. Tirmiżī (17).

[5] Muglaṭai al-Ḥanafī. Syarḥ Sunan Ibnu Mājah. Jilid 1, hlm. 92.

[6] H.R. Tirmiżī (12).

[7] Abdullāh bin Muslim bin Qutaibah al-Dawanaurī. Op.Cit. hlm. 152.

[8] H.R. al-Nasā’ī (26 dan 29).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments