HADIS LEMAH YANG DISEBABKAN OLEH TERPUTUSNYA SANAD (BAGIAN KEDUA)

428
HADIS LEMAH YANG DISEBABKAN OLEH TERPUTUSNYA SANAD BAGIAN KEDUA
Perkiraan waktu baca: 5 menit

  1. Daftar Isi:

    HADIS MU’AL

Definisinya:

ما سقط من إسناده راويان أو أكثر بشرط التوالي

“Hadis yang di dalam sanadnya terdapat dua orang periwayat atau lebih yang gugur (terputus) dengan syarat secara berurutan.”

Penjelasan Makna:

  • yaitu yang gugur, yakni dari periwayat-periwayatnya;
  • di dalam sanadnya , yaitu berjumlah dua orang atau lebih;
  • atau lebih, periwayat yang gugur lebih dari tiga orang dan merupakan periwayat yang masuk di dalam ṭabaqah di atas guru-guru penyusun kitab (karena jika periwayat yang gugur itu adalah guru atau guru dari gurunya maka masuk kategori mu’allaq -akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya-) dengan syarat keguguran periwayatnya berturut-turut.

Contohnya:

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam kitab al-Muṣannaf beliau (5/286), dan Ibn Abi al-Dunya di dalam kitab Żam al-Malahi (80) dari jalur Qatadah, beliau berkata,

ذُكِرَ لَنَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ

الْكَعْبَتَانِ مِنْ مَيْسِرِ الْعَجَمِ

“Disebutkan kepada kami bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sepasang dadu termasuk judi yang berasal dari ‘ajam (non Arab)’.”

Qatadah yang dimaksud di sini adalah Qatadah bin al-Di’amah al-Sadusī. Kebanyakan riwayatnya dari tabiin senior. Pendapat yang lebih kuat, dalam sanad ini telah gugur setidaknya dua orang periwayat, yaitu seorang dari tabiin dan seorang sahabat sehingga hadis yang demikian ini merupakan hadis mu’ḍal.

والمعضل دون المرسل والمنقطع في الدرجة، لكثرة من سقط من إسناده على التوالي

“Hadis mu’ḍal derajatnya di bawah mursal dan munqaṭi’ karena banyaknya rawi yang hilang dari sanad secara berurutan.”

  1. HADIS MU’ALLAQ

Definisinya:

ما حذف من مبتدأ إسناده راو فأكثر ولو إلى آخر الإسناد

“Hadis yang dihilangkan atau dihapuskan seorang periwayat atau lebih dari awal sanadnya dan kadang hingga akhir sanad.”(1)

Penjelasan Makna:

  • hadis yang dari awal sanadnya dihilangkan, maksudnya adalah sanad pertama dari sisi penyusun kitab, atau yang mengeluarkan hadis tersebut, dihilangkan seorang periwayat, yaitu guru penyusun kitab;
  • atau lebih, maksudnya adalah dua orang periwayat -guru penyusun kitab-, dan guru sang guru, atau tiga periwayat, atau lebih;
  • bahkan jika terhapusnya atau hilangnya periwayat itu hingga ke akhir sanad, seperti jika dikatakan, “Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda” atau “diriwayatkan dari Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam hal ini… .”
Baca juga:  KLASIFIKASI MAZHAB SYIAH DALAM PERSPEKTIF ULAMA HADIS

Contohnya:

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhārī di dalam kitab Ṣaḥīḥ beliau, Kitab al-Iman, Bab “Husnu Islāmi al-Mar’i”, (1/17), beliau berkata,

قال مالك؛ أخبرني زيد بن أسلم؛ أن عطاء بن يسار أخبره؛ أن أبا سعيد الخدري أخبره أنه سمع رسول الله صلى عليه وسلم يقول:

“Malik berkata, ‘Telah memberitakan kepadaku Zaid bin Aslam bahwa ‘Aṭa’ bin Yasar memberitahu kepadanya, bahwa Abu Sa’īd al-Khudrī memberitahu kepadanya, bahwasannya ia mendengar Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلاَمُهُ يُكَفِّرُ اللَّهُ عَنْهُ كُلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلَفَهَا، وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصُ، الْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا إِلاَّ أَنْ يَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهَا

‘Apabila seseorang masuk Islam kemudian Islamnya menjadi baik, maka Allah akan menghapus segala keburukan yang telah dilakukannya. Setelah itu, ia akan diberi balasan yaitu setiap kebaikannya akan dibalas Allah sepuluh hingga tujuh ratus kali. Sedangkan keburukannya dibalas setimpal dengan keburukannya itu, kecuali jika Allah memaafkannya’.”

Imam Bukhārī tidak menyebutkan nama gurunya, padahal ia meriwayatkan hadis dari Imam Malik melalui perantara seorang periwayat.

Contoh lain:

Hadis yang disebutkan Imam Bukhārī di dalam kitab Ṣaḥīḥ beliau, Kitab alṬahārah, Bab “Mā Jā’a fī Gasli alBaul”, (1/51),

وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِصَاحِبِ القَبْرِ: «كَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ»

“Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang penghuni kubur (yang disiksa), ‘Dahulu dia tidak membersihkan kencingnya’.”

Dalam hadis di atas, Imam Bukhārī menghilangkan semua sanadnya, dan hanya mengatakan, “Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda”.

Derajat Hadis-hadis mu’allaq yang terdapat dalam al-Ṣaḥīḥain (Ṣaḥīḥ Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim)

Derajat hadis mu’allaq adalah lemah dan tidak bisa dijadikan hujah karena adanya sanad yang terputus sebanyak satu perawi atau mungkin lebih.

Kendati demikian, patut ditanyakan, bagaimana jika hadis mu’allaq itu terdapat dalam Ṣaḥīḥ Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim?

Adapun hadis-hadis mu’allaq yang terdapat dalam Ṣaḥīḥ Muslim maka jumlahnya amatlah sedikit jika dibandingkan dengan jumlah hadis-hadis mu’allaq dalam kitab Ṣaḥīḥ Bukhārī. Di dalam Ṣaḥīḥ Muslim, hanya terdapat 13 hadis muallaq saja, sebagian di antaranya telah disebutkan secara bersambung oleh Imam Muslim sendiri. Sebagian lagi disebutkan secara bersambung oleh ulama hadis yang lain. Sebagian yang lain beliau sebutkan hadis mu’allaq itu hanya sekadar sebagai mutāba’ah dan syawāhid.

Hukum hadis mu’allaq yang terdapat di dalam alṢaḥīḥain adalah;

  1. Riwayat yang disebutkan dengan kalimat penegasan (aljazm) atau kalimat aktif.
Baca juga:  HADIS LEMAH

Contohnya, berupa ungkapan, “Fulan berkata”, “Fulan menyebutkan”, “Fulan mengisahkan”, atau “Fulan meriwayatkan”. Riwayat itu sahih sampai kepada orang yang ia ta’liq-kan itu. Sedangkan sanad tersisa yang beliau sebutkan tetap perlu diteliti karena bisa jadi sanad itu derajatnya sahih dan bisa pula lemah.

Contohnya, riwayat yang disebutkan secara mu’allaq oleh Imam Bukhārī dari Imam Malik, dari Zaid bin Aslam, dari ‘Aṭa’ bin Yasar, dari Abu Sa’id al-Khudrī, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Hadis ini disebutkan secara muallaq oleh Imam Bukhārī dengan ungkapan yang pasti dari Imam Malik, yaitu “Malik berkata”. Hadis ini sahih dari riwayat Imam Malik. Tetapi periwayat lainnya perlu diteliti sifat ‘adalah dan ke-ḍabiṭ-annya, serta syarat-syarat kesahihan yang lain.

Contoh lain, hadis yang disebutkan tadi secara mu;allaq oleh Imam Bukhārī dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tentang azab kubur. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada penghuni kubur, “Dia tidak membasuh kencingnya.”

Al-Bukhārī menegaskan dari Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, artinya riwayat itu benar dari Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan secara bersambung di beberapa tempat di dalam kitab Ṣaḥīḥ beliau.

  1. Hadis mu’allaq yang disebutkan dalam bentuk kalimat pasif (tamrīḍ), seperti dalam ungkapan, “Diriwayatkan dari si Fulan”, “Disebutkan dari si Fulan”, atau “Dikatakan…”. Ungkapan-ungkapan seperti ini dinilai lemah oleh ahli hadis sampai ke orang yang di-ta’liq kepadanya.

Contohnya, hadis yang disebutkan oleh Imam Bukhārī di dalam kitab Ṣaḥīḥ beliau (1/74-75),  Kitab Ṣalāh, Bab “Kewajiban salat dengan memakai pakaian”. Bukhārī berkata,

وَيُذْكَرُ عَنْ سَلَمَة بنِ الأَكْوَعِ أنَّ النبيَّ قَالَ: (يَزُرُّهُ ولَوْ بِشَوْكَةٍ) . فِي إِسْنَادِهِ نَظَرٌ

“Disebutkan dari Salamah bin al Akwa’, bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ikatlah sarungnya meskipun dengan duri’.” Sanad dari riwayat di atas perlu diteliti.

Baca juga:  MENGENAL LEBIH DEKAT MATAN AL-BAIQUNY

Faedah Unik:

Penting untuk diketahui bahwa Imam Bukhārī raḥimahullāhu ta’ālā terkadang menyebutkan hadis secara mu’allaq terhadap gurunya dengan kalimat jazm (penegasan) atau kalimat aktif, namun apa yang beliau lakukan itu tidaklah bermaksud ada perawi yang terputus di antara beliau dan gurunya, karena menurut ahli ilmu, riwayat tersebut tetap dihukumi bersambung, kecuali Ibnu Hazm al-Ẓahirī, dimana beliau memiliki pendapat yang berbeda dari yang lainnya, ia berkata, “Hadis tersebut adalah munqaṭi’.”

Contohnya:

Ungkapan Imam Bukhārī  di dalam kitab Ṣaḥīḥ beliau, Kitab al-Asyribah, pada Bab “Mā Jā’a fī Man Yastahillu al-Khamr wa Yusammihi Bigairi Ismihi” (3/322),

“Hisyam bin ‘Ammar berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami Ṣaqadah bin Abdurraḥmān bin Yazid bin Jabir, telah bercerita kepada kami ‘Aṭiyyah bin Qais al-Kilabī, telah menceritakan kepada kami Abdurraḥmān bin Ganam al-Asy’ari, ia berkata, ‘Telah menceritakan kepadaku Abu Amir atau Abu Malik al-Asy’ari, ‘Demi Allah, ia tidak pernah berdusta kepadaku, ia mendengar Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ، وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ -يَعْنِي الْفَقِيرَ- لِحَاجَةٍ، فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ، وَيَضَعُ الْعَلَمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

‘Akan ada di antara umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan turun suatu kaum di dekat gunung, mereka membawa gembalaan mereka. Lalu ada orang fakir mendatangi mereka karena ada keperluan. Tetapi mereka mengatakan, ‘Datanglah kepada kami besok’. Lalu Allah menidurkan mereka, dan menimpakan gunung (kepada sebagian mereka) dan mengubah lainnya menjadi kera dan babi hingga hari kiamat’.”

Hisyam bin ‘Ammar termasuk dari guru Imam Bukhārī yang pernah ditemuinya secara langsung, didengar hadisnya, bahkan dia mengajarkan pula hadis darinya, maka menyebutkan hadis secara ta’liq terhadap gurunya, tidaklah menunjukkan terputusnya sanad(2). Wallāhu a’lam.

 


Footnote:

(1) Lihat: Hadyu al-Sari, karya al-Hafizh Ibn Hajar, hal 14

(2) Lihat penjelasan tentang hadis ini di link: https://markazsunnah.com/hadis-tentang-musik-bagian-pertama/ dan https://markazsunnah.com/hadis-tentang-musik-bagian-kedua-2/

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments