HADIS KELIMA: LARANGAN IKHTILAT ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUANPerkiraan waktu baca: 5 menit

264
Larangan Ikhtilat Laki laki dan Perempuan

40 HADIS TENTANG FIKIH WANITA(1)

Berkumpulnya laki-laki dan perempuan di satu tempat, bercampur baurnya sesama mereka serta  saling berdesakan sebagian mereka dengan sebagian yang lainnya adalah termasuk perkara yang dilarang dalam syariat, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah, membangkitkan syahwat, dan menjadi dorongan untuk terjerumus ke dalam perbuatan keji dan dosa.

Sesungguhnya Allah telah menciptakan laki-laki dengan sifat kuat dan cenderung (berkeinginan) kepada wanita, dan menciptakan wanita dengan sifat condong kepada laki-laki bersamaan pula dengan sifat lemah dan lembutnya.

Syariat telah menutup semua jalan yang dapat menghubungkan setiap individu dari dua jenis ini (laki-laki dan perempuan), karena jiwa manusia cenderung memerintah kepada kejahatan dan hawa nafsu yang membutakan dan setan memerintahkan kepada perbuatan keji dan mungkar.

Nabi ﷺ telah memperhatikan dengan penuh kehati-hatian larangan bercampurnya laki-laki dan perempuan bahkan di tempat yang paling dicintai Allah di muka bumi, yaitu masjid. Beliau memisahkan barisan wanita dari barisan laki-laki, dan memerintahkan agar laki-laki tidak keluar (dari masjid) sampai wanita keluar terlebih dahulu. Bahkan Nabi ﷺ menetapkan pintu khusus bagi wanita di masjid, serta melarang mereka bercampur dengan laki-laki ketika berjalan di jalan umum.

Hadis Penentuan Pintu Khusus bagi Wanita di Masjid

Hadis yang diriwayatkan oleh Nafi’ dari Ibnu Umar raiyallāhu anhumā, ia berkata,
 “Rasulullah ﷺ bersabda,

 لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ. قَالَ نَافِعٌ: فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ، حَتَّى مَاتَ.

‘Sekiranya kita menyisakan pintu ini (seraya beliau menunjuk kepada salah satu pintu Masjid) untuk para wanita (adalah lebih baik)’. Nāfi’ berkata, ‘Maka Ibnu ‘Umar tidak pernah masuk dari pintu tersebut hingga dia meninggal’.” (H.R. Abū Dāwud)(2).

Catatan: Nabi ﷺ menganjurkan agar ada pintu khusus di masjid untuk wanita, agar mereka tidak bercampur dengan laki-laki. Hal ini menunjukkan kehati-hatian sahabat dalam menjaga adab dan pemisahan antara laki-laki dan perempuan di tempat ibadah.

Hadis Larangan bagi Wanita Berjalan di Tengah Jalan

Hadis dari Abu Usaid al-Anṣārī raḍiyallāhu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda ketika beliau keluar dari masjid, sedangkan kaum laki-laki dan perempuan bercampur (berdesakan) di jalan, maka Rasulullah ﷺ bersabda kepada para wanita,

Baca juga:  HUKUM MENINGGALKAN SALAT (BAGIAN KEDUA)

.اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ

“Menjauhlah kalian (dari jalan utama)! Karena bukanlah hak kalian untuk berjalan di tengah jalan. Hendaklah kalian berjalan di tepi jalan.”

Perawi hadis ini menambahkan, dia berkata, “Maka setelah itu, para wanita berjalan menempel pada dinding, sampai-sampai pakaian mereka tersangkut pada dinding karena begitu rapatnya mereka berjalan di pinggir.”  (H.R. Abū Dāwud)(3) .

Wanita Tawaf Tanpa Bercampur Baur dengan Laki-laki

Imam al-Bukhārī meriwayatkan dalam Kitab Ṣaḥīḥ-nya,

عن ابن جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنَا قَالَ: أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ: إِذْ مَنَعَ ابْنُ هِشَامٍ النِّسَاءَ الطَّوَافَ مَعَ الرِّجَالِ، قَالَ: كَيْفَ يَمْنَعُهُنَّ؟ وَقَدْ طَافَ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ الرِّجَالِ؟ قُلْتُ: أَبَعْدَ الحِجَابِ أَوْ قَبْلُ؟ قَالَ: إِي لَعَمْرِي، لَقَدْ أَدْرَكْتُهُ بَعْدَ الحِجَابِ، قُلْتُ: كَيْفَ يُخَالِطْنَ الرِّجَالَ؟ قَالَ: لَمْ يَكُنَّ يُخَالِطْنَ، كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَطُوفُ حَجْرَةً مِنَ الرِّجَالِ، لاَ تُخَالِطُهُمْ

Artinya:

Dari Ibnu Juraij, ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, ‘Telah mengabarkan kepadaku ‘Aṭā’, ‘Ketika Ibnu Hisyām melarang para wanita melakukan tawaf bersama para laki-laki, ‘Atā’ berkata, ‘Bagaimana mungkin ia melarang mereka, padahal para istri Nabi ﷺ dahulu melakukan tawaf bersama para laki-laki’? Aku berkata, ‘Apakah itu setelah turunnya ayat hijab atau sebelumnya’? Ia menjawab, ‘Demi Allah, sungguh aku telah menjumpainya (keadaan itu) setelah turunnya hijab’. Aku berkata, ‘Lalu bagaimana para wanita itu bercampur dengan para laki-laki’? Ia menjawab, ‘Mereka tidak bercampur’. ‘Ā’isyah raḍiyallāhu ‘anhā melakukan tawaf dengan mengambil jarak dari para laki-laki, tidak bercampur dengan mereka.”(4)

Hadis Tentang Mengkhususkan Majelis Ilmu untuk Wanita dan Memisahkan Tempat Mereka Bila Dibutuhkan

Imam Aḥmad meriwayatkan dalam kitab Musnad-nya,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه: جَاءَ نِسْوَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْنَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَاللَّهِ مَا نَقْدِرُ عَلَيْكَ فِي مَجْلِسِكَ مِنَ الرِّجَالِ، فَوَاعِدْنَا مِنْكَ يَوْمًا نَأْتِيكَ فِيهِ. قَالَ: مَوْعِدُكُنَّ بَيْتُ فُلَانٍ. وَأَتَاهُنَّ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ، وَلِذَلِكَ الْمَوْعِدِ، قَالَ: فَكَانَ مِمَّا قَالَ لَهُنَّ، يَعْنِي: مَا مِنِ امْرَأَةٍ تُقَدِّمُ ثَلَاثًا مِنَ الْوَلَدِ تَحْتَسِبُهُنَّ، إِلَّا دَخَلَتِ الْجَنَّةَ.  فَقَالَتِ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ: أَوِ اثْنَانِ؟ قَالَ: أَوِ اثْنَان

Baca juga:  HADIS WAKTU SALAT ISYA YANG AFDAL

Artinya:

Dari Abū Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu dia berkata, “Para wanita datang menemui Rasulullah ﷺ seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami tidak bisa ikut bermajelis bersamamu layaknya kaum laki-laki, maka luangkanlah satu hari agar kami bisa mendatangimu (bermajelis)’.  Beliau ﷺ bersabda, ‘Tempat untuk majelis kalian adalah rumah si fulan’. Maka pada hari yang telah dari ditentukan, beliau pun mendatangi mereka di tempat yang telah dijanjikan. Dia berkata, ‘Dan sesuatu yang beliau katakan kepada mereka adalah, ‘Tidaklah seorang wanita yang didahului meninggal oleh tiga orang anaknya, kemudian ia berharap pahala dari musibah itu kecuali ia akan masuk surga’. Salah seorang dari mereka bertanya, ‘Bagaimana jika dua’? Beliau menjawab, ‘Meskipun dua’.”(5)

Telah datang nas-nas syariat yang maknanya serupa yaitu melarang terjadinya pergaulan antara laki-laki dan perempuan, sebagai bentuk sadd al-zari‘ah (pencegahan/prefentif) yang dapat menjerumuskan kepada perbuatan keji, serta sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari berbagai keburukan. Semua itu agar masyarakat tetap terjaga kehormatannya, kesuciannya, keutuhan keluarganya, dan kebaikan rumah tangganya.

Batasan Ikhtilat yang Halal dan Haram

Ikhtilat antara laki-laki dan perempuan yang diharamkan adalah berkumpulnya laki-laki dan perempuan di tempat khusus atau di tempat yang menimbulkan fitnah dan kecurigaan, atau yang mengandung hal-hal yang dilarang oleh syariat, seperti adanya sentuhan antara laki-laki dan perempuan, atau para wanita tidak menutup auratnya, dan semisalnya.

Hakikat dari pergaulan yang terlarang itu ialah ketika seorang laki-laki bergaul dengan wanita dan duduk bersamanya sebagaimana ia duduk bersama istrinya atau mahramnya, di mana penghalang antara keduanya telah hilang sehingga ia dapat melihat aurat dan keindahan tubuhnya, serta bisa mempengaruhinya jika dia mau.

Keadaan ini menjadi lebih buruk lagi apabila berlangsung terus-menerus dan tak bisa dihindarkan, seperti dalam lingkungan pendidikan atau tempat kerja. Siapa pun yang terjerumus dalam keadaan semacam itu, niscaya akan mengetahui bahwa hal itu pasti membuatnya melihat sisi-sisi pribadi perempuan dan menyebabkan terjadinya khalwat (berduaan).

 Adapun percampuran antara laki-laki dan perempuan yang dibolehkan ialah percampuran yang terjadi di tempat-tempat umum, yang memang dibutuhkan dan sulit dihindari, serta tidak menimbulkan bahaya, seperti percampuran antara laki-laki dan perempuan di pasar, masjid, jalan-jalan umum, alat transportasi, dan semacamnya. Segala bentuk keringanan (rukhsah) yang disebutkan dalam syariat termasuk dalam kategori ini, dan tidak ada seorang ulama pun yang melarangnya.

Baca juga:  TATA CARA MANDI SETELAH BERSIH DARI HAID

Namun, tetap disyaratkan adanya beberapa ketentuan agar bentuk ikhtilat (pencampur bauran laki-laki dan perempuan) seperti ini tetap dibolehkan. Meskipun demikian, sikap yang paling bijak adalah berhati-hati dalam semua hal tersebut, karena kerusakan zaman dan moral masyarakat di masa kini.

Syarat-syarat Ikhtilaṭh yang Dibolehkan:

  1. Tidak ada tabaruj, wanita tidak menampakkan perhiasan atau bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan.
  2. Tidak memandang hal yang diharamkan, baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh melihat bagian tubuh lawan jenis yang tidak diperbolehkan.
  3. Wanita tidak berbicara dengan suara yang dilembut-lembutkan atau menggoda, tetapi berbicara dengan wajar dan menjaga kehormatan.
  4. Tidak terjadi khalwat (berduaan) jika seorang laki-laki dan seorang perempuan berada di tempat tertutup tanpa ada orang lain yang dapat melihat mereka, maka hal itu diharamkan.
  5. Wanita tidak menampakkan hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat laki-laki, seperti memakai parfum atau alat-alat kecantikan yang mencolok.
  6. Tidak ada senda gurau antara laki-laki dan perempuan, agar tidak keluar dari batas kesopanan dan berubah menjadi perbuatan sia-sia dan main-main, seperti yang sering terjadi dalam acara perayaan atau pesta.
  7. Tidak terjadi sentuhan fisik antara laki-laki dan perempuan, meskipun tanpa sengaja, seperti berjabat tangan, hal itu tidak diperbolehkan.
  8. Tidak ada kontak fisik atau saling bersentuhan tubuh karena berdesakan dalam keramaian.

Tiga syarat terakhir ini termasuk penghalang-penghalang yang telah ditetapkan oleh agama antara laki-laki dan perempuan, sebagai bentuk pencegahan terhadap fitnah dan daya tarik naluriah yang bisa menjerumuskan keduanya ke dalam dosa.

Oleh karena itu, jika seluruh syarat ini terpenuhi dalam suatu ikhtilat, maka hukumnya halal. Namun apabila satu saja dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ikhtilat itu menjadi haram.


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Iṭlālah Fiqhiyyah ‘alā Aḥādīṡ al-Arba’īn al-Nisā’iyyah, karya Syekhah Hibah Ḥilm al-Jabiri hafiẓahallāh.

(2) H.R. Abū Dāwud, no. 462, hadis ini dinyatakan sahih oleh Syekh al-Albānī dalam al-Ṡamar al-Mustaṭāb fī Fiqh al-Sunnah wa al-Kitāb (1/485).

(3) H.R. Abū Dāwud (no. 5272), Syekh al-Albānī dalam Silsilah al-Aḥādīṡ alṢaḥīhah (2/511) menyatakan hadis ini hasan.

(4) H.R. Al-Bukhārī (no. 1618).

(5) H.R. Aḥmad (no. 7357), Syekh Syu’aib al-Arnauṭ dalam tahkiknya terhadap Musnad (12/313) menyatakan sanad hadis ini sahih.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted