40 HADIS PENDIDIKAN ANAK[1]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ، قَالَ: قُلْتُ لِنَافِعٍ: وَمَا الْقَزَعُ؟ قَالَ: يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
Artinya:
Dari Ibn Umar raḍiyallahu’anhuma bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam melarang qaza’. Saya (‘Ubaidullah, salah seorang rawi) bertanya kepada Nāfi’, “Apakah itu qaza’?” Dia berkata, “Sebagian kepala anak dicukur sedangkan sebagian yang lainnya dibiarkan.”
Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhāri dalam al-Ṣaḥīḥ dalam Kitab al-Libās Bab al-Qaza’ nomor 5576 dan Imam Muslim dalam al-Ṣaḥīḥ dalam Kitab al-Libās wal-Zīnah Bab Tidak Disukainya al-Qaza’ nomor 2120. Lafaz di atas sesuai periwayatan Imam Muslim.
عَنْ عَبدِ اللهِ بنِ جَعْفَرٍ: أَنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلَّمَ أَمْهَلَ آلَ جَعْفَرٍ ثَلَاثاً َأَنْ يَأْتِيَهُمْ، ثُمَّ أَتَاهُم، فَقَالَ: «لَا تَبْكُوا عَلَى أَخِي بَعْدَ اليومِ»، ثم قال: «ادعُوا لي بَنِي أَخِي»، فَجِيءَ بِنَا كَأنَّا أَفْرُخٌ، فَقَالَ: «ادعُوا لِي الحَلَّاقَ» فَأَمَرَهُ، فَحَلَقَ رُؤُوسَنَا.
Artinya:
Dari Abdullah bin Ja’far bahwa Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wasallam memberi waktu tiga hari kepada keluarga Ja’far sebelum mengunjungi mereka. Kemudian beliau datang dan berkata, “Jangan menangisi saudaraku (Ja’far) setelah hari ini!” Lalu beliau bersabda, “Panggillah anak-anak saudaraku!” Maka kami dibawa kepada beliau seperti anak-anak burung. Beliau lalu berkata, “Panggilkan tukang cukur untukku!” Kemudian beliau memerintahkan tukang cukur itu, lalu ia mencukur kepala kami.
Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dāwūd dalam al-Sunan dalam Kitab Awwal Kitāb al-Tarajjul Bab Mencukur Kepala nomor 4192 dan Imam al-Nasāi dalam al-Sunan dalam Kitab al-Zīnah Bab Mencukur Kepala Anak nomor 5227. Disahihkan oleh ‘Abd al-Ḥaq, al-Nawawi, dan al-Albani, dan isnadnya sahih.
Kosakata
كأنَّا أفْرُخٌ: jamak dari فَرْحٍ anak burung yang masih kecil.
Pelajaran
- Larangan qaza’ yakni mencukur sebagian rambut anak dan membiarkan sebagian lainnya. Ini dianggap makruh secara ijmak, kecuali jika menyerupai orang kafir, maka barulah hukumnya haram, hal ini diungkapkan oleh Ibnu Utsaimin. Beberapa ulama mengatakan secara umum larangannya bersifat haram, dan ini pendapat yang kuat.[2]
- Mencukur kepala anak dianggap memuliakan anak tersebut.
- Pentingnya menjaga kebersihan dan penampilan anak yang baik.
- Alasan larangan: Ada yang mengatakan karena merusak penampilan, ada yang mengatakan karena gaya setan, dan ada yang mengatakan karena gaya Yahudi.[3]
- Penampilan dan kebersihan anak termasuk prioritas pendidik.
- Membiasakan anak untuk menjaga kebersihan.
- Petunjuk Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wasallam tentang mencukur rambut anak kecil memiliki banyak manfaat dibandingkan hanya memotongnya.
Footnote:
[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab al-Arba’ūn al-Jiyād fi Tarbiyah al-Aulād (Empat Puluh Hadis Pendidikan Anak) karya Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Muḥammad al-Ḥuwaiṭān hafiẓahullāh.
[2] al-Lajnah al-Daimah yang dipimpin oleh Syekh Ibrāhīm bin Muḥammad Ālu al-Syaikh dan wakilnya Syekh ‘Abd al-Razzāq ‘Afīfi dan anggota Syekh ‘Abdullāh bin Gadyān memfatwakan bahwa qaza’ haram.
[3] Lihat penjelasan Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathu al-Bari (10/365).