40 HADIS PENDIDIKAN ANAK[1]
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.
Artinya:
Dari Amr bin Syu’aib dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata, Rasulullah ṣallallāhu‘alaihiwasallam bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan salat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya!’”
Daftar Isi:
Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dāwūd dalam al-Sunan, Kitab al-Ṣalāh, Bab Kapan Anak Diperintahkan Salat, nomor 495.[2]
Pelajaran
- Anak diperintahkan salat apabila telah mencapai umur tujuh tahun.
- Anak dipukul jika enggan melaksanakan salat pada usia sepuluh tahun.
- Targīb (memberi motivasi) didahulukan daripada tarhīb (memberi ancaman) sehingga pendidik tidak boleh memukul anak-anaknya kecuali apabila mereka tidak memenuhi perintah.
- Apabila anak menunaikan ibadah dengan sepenuh hati, cinta, dan penghayatan, maka hal tersebut akan berlanjut hingga ia dewasa.
- Disyariatkannya memukul anak dengan pukulan yang tidak melukai dalam rangka mendidik mereka.
- Pentingnya memisahkan antara anak-anak ketika tidur apabila mereka telah mencapai usia sepuluh tahun.
- Memukul dilakukan dalam rangka meluruskan bukan untuk melampiaskan kemarahan.
- Seorang pendidik terkadang perlu bersikap keras demi kemasalahatan orang yang ia didik. Seorang penyair berkata,
قَسَا لِيَزْدَجِرُوْا وَمَنْ يَكُ حَازِماً … فَلْيَقْسُ أَحْيَاناً عَلَى مَنْ يَرْحَمُ
“Dia bersikap keras agar mereka patuh. Siapa yang bersungguh-sungguh, hendaknya ia keras sesekali kepada orang yang ia sayangi.”
- Orang tua perlu menjelaskan kepada anaknya sebab mengapa ia memukulnya sehingga tujuan hukuman tersebut tercapai dan ia akan senantiasa mengingatnya di masa depan.
- Pentingnya mendidik anak dengan ‘iffah (kesucian diri) dan kebersihan hati.
- Seorang pendidik harus bijaksana dalam menggunakan sarana yang disyariatkan dan yang sesuai –antara penghargaan dan hukuman– untuk mencapai tujuan dalam mendidik.
- Seorang pendidik harus memerhatikan tahapan perkembangan anak sehingga berbeda tindakan antara anak usia tujuh tahun dan sepuluh tahun.
- Seorang pendidik harus senantiasa mengawasi dan mengontrol anak didik
- Seorang pendidik harus turun tangan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada diri anak didiknya.
- Tadarruj (sikap bertahap) dalam meluruskan anak didik adalah sebuah keharusan dalam kesuksesan tarbiah, dimulai dengan nasihat dan pengarahan, kemudian teguran, kemudian hukuman dengan pukulan.
- Di antara karateristik tarbiah adalah ia berkesinambungan dan tidak berhenti sebagaimana dalam persoalan memerintahkan anak untuk salat.
Footnote:
[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab al-Arba’ūn al-Jiyād fi Tarbiyah al-Aulād (Empat Puluh Hadis Pendidikan Anak) karya Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Muḥammad al-Ḥuwaiṭān hafiẓahullāh.
[2] Hadis ini dinilai daif oleh al-Dzahabi, namun dinyatakan hasan oleh al-Nawawi serta dinilai sahih Ibnu al-Mulaqqin dan al-Albani. Syekh al-Ḥuwaiṭān mengatakan isnadnya hasan.