
TANYA JAWAB SEPUTAR ILMU HADIS(1)
🟩 FATWA (7)
Pertanyaan:
Apakah benar pernyataan bahwa hadis āḥād hanya memberikan faidah berupa ẓann (dugaan) semata?
Jawaban:
Pernyataan tersebut dapat dibenarkan, namun dalam beberapa permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama saja. Misalnya, apabila sebuah hadis hanya diriwayatkan melalui satu jalur dan salah satu perawinya diperbincangkan—misalnya hafalannya dianggap tidak terlalu kuat—maka hadis tersebut hanya dihukumi sebagai hadis ḥasan, dan tidak mencapai derajat hadis ṣaḥīḥ. Dalam kondisi seperti ini, hadis tersebut hanya memberikan faedah berupa ẓann (dugaan).
Contoh lain: hadis yang datang melalui dua jalur yang keduanya lemah, tetapi sebagian ulama menaikkan derajat hadis tersebut menjadi ḥasan li-ghayrihi. Karena adanya perbedaan ijtihad di antara para ulama dalam menilai kekuatan riwayat tersebut, maka hadis semacam ini juga hanya memberi faedah berupa ẓann. Dengan kata lain, kadar kepastian hukum yang diberikan hadis āḥād bergantung pada kekuatan sanad dan penilaian ulama terhadap perawinya; bila tidak cukup kuat atau tidak didukung oleh qarā’in (indikasi-indikasi penguat)(2), maka faedahnya hanya terbatas pada dugaan, bukan kepastian hukum teoritis (Al-‘ilmu an-nazharī).
Footnote
(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari Kitab al-Fatāwā al-Ḥadītsiyyah, yang dikumpulkan serta disusun oleh Syekh Abu ‘Ubaidah Māhir bin Ṣāliḥ Ālu Mubārak ḥafiẓahullāh, berdasarkan jawaban-jawaban Syekh Prof. Dr. Sa‘ad bin ‘Abdullāh bin ‘Abd al-‘Azīz al-Ḥumayyid ḥafiẓahullāh, mantan Guru Besar Ilmu Hadis di Universitas King Saud, Riyadh, Kerajaan Arab Saudi. Kitab ini diterbitkan oleh Dār ‘Ulūm al-Sunnah, Riyadh, pada tahun 1420H.
(2) Lihat: Fatwa (5).
















