CARA MENYUCIKAN TANAH ATAU SELAINNYA YANG TERKENA NAJIS

1510
CARA MENYUCIKAN TANAH ATAU SELAINNYA YANG TERKENA NAJIS
CARA MENYUCIKAN TANAH ATAU SELAINNYA YANG TERKENA NAJIS
Perkiraan waktu baca: 3 menit

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ، فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الـمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النَّاسُ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فأُهْرِيقَ عَلَيْهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ.

Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata, “Datang seorang Arab Badui, lalu kencing di salah satu pojok masjid, orang-orang pun menghardiknya,  namun Nabi ﷺ melarang mereka. Ketika dia (Arab Badui tersebut) selesai dari hajatnya, beliau memerintahkannya menyiram (bekas kencing) dengan air dari timba (yang terisi penuh).”[1]

Daftar Isi:

Kosa kata hadis:

  1. Sahabat rawi hadis tersebut adalah Abu Hamzah, Anas bin Malikbin al-Nadhar bin Dhamdham, dari Bani Najjar. Ibu beliau adalah Ummu Sulaim binti Milhan. Beliau wafat pada tahun 92 hijriah di Bashrah, disalatkan oleh Muhammad bin Sirin.[2]
  1. Arab Badui (أَعْرابِيُّ) adalah sebutan untuk orang Arab yang tinggal di pedalaman, sedangkan Arabi (عَرَبِيّ) adalah sebutan untuk semua anak keturunan Nabi Ismail alaihissalam.[3]
  2. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa orang Arab Badui tersebut adalah Dzul Khuwaishirah al-Yamani atau al-Aqra’ bin Haabis al-Tamimi.[4]

Makna hadis:

Di antara kepribadian orang Arab Badui adalah kasar dan kurang ilmu karena lingkungan mereka yang jauh di pedalaman dan kurang mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ketika Nabi ﷺ dan para sahabatnya sedang duduk di masjid Nabawi, seorang Arab Badui datang kemudian kencing di salah satu pojok masjid karena dia menyangka kondisinya sama seperti di padang pasir yang luas.

Para sahabat Nabi Muhammad ﷺ menghardik orang tersebut karena masjid adalah tempat yang suci dan diagungkan. Akan tetapi, Nabi Muhammad ﷺ melarang mereka melakukannya karena beliau sangat memahami karakter Arab Badui. Beliau diutus untuk memberi kabar gembira dan kemudahan, juga agar najis tersebut tidak mengotori lebih banyak tempat di dalam masjid dan tidak membahayakan fisik Arab Badui tersebut jika harus secara terpaksa dan tiba-tiba menghentikan kencingnya. Dengan sikap Nabi kepada Arab Badui seperti ini, diharapkan  agar dia lebih bisa menerima nasehat beliau setelah itu. [5]

Baca juga:  MASA TENGGANG WAKTU MENGGUNTING KUMIS DAN KUKU

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Bersegera dalam mencegah kerusakan dan kemungkaran bagi orang yang melihat, mengetahui dan tentu ketika dia meyakini hal tersebut adalah sebuah kemungkaran.[6]
  2. Definisi mungkar adalah sesuatu yang diketahui dan ditetapkan oleh syariat dan akal sehat bahwa hal tersebut buruk.
  3. Kewajiban menjaga dan memelihara kebersihan masjid dari semua najis dan hal yang terlarang seperti aroma yang berbau busuk dan mengganggu, sebagaimana akan dijelaskan pada hadis nomor 372 insyaaAllah. Sedangkan larangan Rasulullah ﷺ untuk menghardik orang yang sedang kencing tersebut, karena air kencing yang najis tersebut sudah terlanjur mengotori lantai masjid sehingga tidak boleh menyebabkan najis tersebut terpercik mengotori bagian lain dari masjid.
  4. Hadis ini menunjukkan sikap lembut Rasulullah ﷺ kepada orang yang jahil.
  5. Pada masa Rasulullah ﷺ, lantai masjid Nabawi masih berupa tanah yang sifatnya menyerap najis (kencing) sehingga untuk menyucikannya cukup dengan menyiramkan air yang lebih banyak sehingga air kencingnya tidak lagi tampak dan tidak perlu sampai memindahkan tanah yang terkena kencing tersebut.[7]
  6. Hukum lantai atau dinding yang terkena najis[8] dibedalan sebagai berikut: (1) Jika lantai dan dinding masjid dapat menyerap najis, seperti tanah dan beberapa jenis bebatuan; marmer(karena sifat batu kapur yang dimilikinya) yang menyerap air,  maka setelah disiram dengan air yang cukup dan najisnya tidak lagi terlihat, menjadi suci hukumnya setelah kering; (2) Jika lantai dan dinding tidak menyerap najis, seperti kaca, granit(pori-porinya kecil sehingga tahan air) dan yang sejenisnya yang tidak menyerap air,  maka disucikan dengan dibasuh sampai hilang wujud najisnya. Jika telah hilang maka ia telah suci.
  7. Jika najis tersebut menodai karpet, permadani, ambal dan yang semisalnya, maka cara menyucikannya adalah dengan memisahkan najisnya (jika berupa benda padat seperti tinja dan bangkai) terlebih dahulu, kemudian disiramkan air yang banyak sehingga hilang aroma, warna dari najis tersebut, lalu diperas. Jika najisnya berat atau agak keras atau kaku sehingga sulit diperas, maka dibolak-balik atau dipukul dan ditumbuk.[9]
  8. Ketika dihadapkan pada beberapa mafsadat dan harus memilih, hadis ini menunjukkan bahwa mafsadat yang lebih sedikit kerusakannya menjadi pilihan. [10]
  9. Kemampuan memahami perbedaan karakter di antara manusia adalah salah satu sifat yang menonjol pada Rasulullah ﷺ.[11]
Baca juga:  KEWAJIBAN MANDI JANABAH JIKA DUA KHITAN TELAH BERSENTUHAN

Footnote:

[1] H.R. al-Bukhari (1239) dan Muslim (2066).

[2] Ibnu Sa’ad. Op. Cit. Jilid 19, hlm. 7.

[3] Ibnu Daqiiq al-‘Ied. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 121.

[4] Ibnu Hajar al-Asqalany. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 254.

[5] Abdullah bin Shalih al-Bassam. Op. Cit. Jilid. 1, hlm. 58.

[6] Ibnu Daqiiq al-‘Ied. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 121.

[7] Ibid.

[8] Ibnu Abidin; Muhammad Amin bin Umar Al-Hanafi (w.1252 H). 1412 H. Raddul Mukhtar ‘Ala Durril Mukhthar (Haasyiah ibnu Abidin). Darul Fikr, Beirut. Jilid 1, hlm. 312.

[9] Ibnu Qudamah al-Maqdisy; Abdullah bin Ahmad bin Muhammad (w.620 H). 1968 M. Al-Mughni. Maktabah al-Qahirah. Jilid 1, hlm. 43.

[10] Abdullah bin Shalih al-Bassam. Op. Cit. Jilid. 1, hlm. 58.

[11] Ibid.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments