BERWUDU KARENA MENYENTUH KUBUL (BAGIAN KEDUA)

151
BERWUDU KARENA MENYENTUH KUBUL BAGIAN KEDUA
BERWUDU KARENA MENYENTUH KUBUL BAGIAN KEDUA
Perkiraan waktu baca: 2 menit

وَعَنْ قَيْسٍ بنِ طَلْقٍ الحَنَفِيُّ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: كُنْتُ جَالِساً عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَجُلٌ: مَسَسْتُ ذَكَرِي، أَوْ قَالَ: الرَجُلُ يَمُسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ عَلَيْهِ وُضُوْءٌ؟ قَالَ: ((لَا، إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ)). رَوَاهُ أَحْمَدُ وَهَذَا لَفْظُهُ، وَأَبُو دَاوُد، وَابْنُ مَاجَه، وَابْنُ حِبَّان، وَالنَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: هَذَا الحَدِيْثُ أحْسَنُ شَيْءٍ رُوِيَ فِي هَذَا البَابِ. وَقَالَ الطَّحَاوِيُّ: هُوَ مُسْتَقِيْمُ الإِسْنَادِ، وَجَعَلَهُ ابْنُ الـمَدِينِيُّ أَحْسَنَ مِنْ حَدِيْثِ بُسْرَة، وَقَدْ تَكَلَّمَ فِيهِ الشَّافِعِيُّ وَأَبُو زُرْعَةَ، وَأَبُو حَاتِمٍ وَغَيْرُهُمْ، وَأَخْطَأَ مَنْ حَكَى الِاتِّفَاقَ عَلَى ضَعْفِهِ

Dari Qais bin Ṭalqin al-Ḥanafī, dari bapaknya, dia berkata, “Suatu ketika saya duduk bersama Rasulullah ﷺ, seseorang kemudian bertanya, ‘Ya, Rasulullah, saya menyentuh kemaluanku, atau seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika salat, apakah harus memperbarui wudu’? Beliau menjawab, ‘Tidak, karena ia adalah bagian dari tubuhnya’.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Aḥmad dan ini lafalnya, Abu Dāud, Ibnu Majah, Ibnu Hibbān, al-Nasā’ī dan Tirmiżī berkata, “Hadis tersebut paling hasan yang diriwayatkan terkait bab ini.” Al-Ṭaḥāwī berkata, “Hadis tersebut sanadnya baik.” Bahkan Ibnu al-Madinī menilai sanadnya lebih baik dari sanad hadis Busrah. Al-Syāfi’ī, Abu Zur’ah, Abu Hatim dan banyak lainnya pernah mengomentari (sanad) hadis tersebut, sehingga tidak tepat jika ada yang menukilkan ada kesepakatan bahwa hadis tersebut lemah.[1]

وَقَدْ رَوَى الطَّبَرَانِيُّ بِإِسْنَادِهِ وَصَحَّحَهُ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ، عَنْ أَبِيْهِ، عَنِ النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأ))، وَإِسْنَادُهُ لَا يَثْبُتُ

Al-Ṭabrānī meriwayatkan dengan sanad dari jalurnya dan beliau mensahihkan hadis  dari Qais bin Ṭalqin, dari bapaknya, dari Nabi ﷺ bersabda, “Siapa yang menyentuh kemaluannya (farjinya), hendaklah dia berwudu (kembali).” [2] Isnad hadis tersebut adalah tidak valid (Ibnu Abdil Hadi).

Baca juga:  ANJURAN MENGGUNAKAN TEMPAT YANG TERTUTUP KETIKA BUANG HAJAT

Daftar Isi:

Kosa kata hadis:

  1. Qais bin Ṭalqinbin ‘Ālī al-Ḥanafī al-Yamanī adalah seorang tabiin yang cukup masyhur.[3]
  2. Sedangkan bapaknya, Ṭalqin bin Ālī al-Ḥanafī adalah salah seorang sahabat Nabi ﷺ, pernah menemui Nabi ﷺ di Madinah sebagai utusan kaumnya.[4]

Makna hadis:

Qais bin Ṭalqin bin ‘Ālī al-Ḥanafī al-Yamanī menceritakan dari bapaknya yang pernah datang kepada Nabi ﷺ di Madinah sebagai utusan kaumnya bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika salat, apakah dia harus memperbarui wudunya karena ia adalah bagian dari tubuh seseorang.

Hadis berikutnya diriwayatkan dari rawi yang sama yaitu Qais bin Ṭalqin bin ‘Ālī al-Ḥanafī, dari bapaknya, bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk berwudu jika seseorang menyentuh kemaluannya. Namun hadis ini dinilai tidak valid secara sanadnya.

Faedah dan istinbat dari hadis:

Hukum asalnya, menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudu berlandaskan nas hadis ini. Demikian pendapat ‘Ālī bin Abī Ṭālib, ulama Hanafiyah. Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudu memahami bahwa hadis ini menceritakan awal kejadian dan hukum syariat terkait masalah ini, kemudian hukum yang berlaku dan ketetapan terakhir adalah bahwa menyentuh kemaluan tanpa pembatas dan alas membatalkan wudu karena kisah Ṭalqin bin ‘Ālī al-Ḥanafī terjadi pada awal hijrah, sedangkan Busrah bin Ṣafwān masuk Islam belakangan.[5]


Footnote:

[1] H.R. Aḥmad (16292), Abu Dāud (182), Ibnu Majah (483), Ibnu Hibbān (1119), al-Nasā’ī (1/101) dan Tirmiżī (85).

[2] HR. Thabarani (468), namun dari jalur Busrah binti Shafwan.

[3] Ibnu Hajar Al-Asqalany. Al-Ishabah Fii Tamyiiz As-Shahabah. Jilid 5, hlm 421.

[4] Ibid. Jilid 3, hlm 437.

[5] Muḥammad bin Ismā’īl al-Ṣan’ānī. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 97.

Baca juga:  MEMBASUH UBUN-UBUN DAN SERBAN SERTA KHUF KETIKA BERWUDU
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments