HUKUM TERKAIT BEKAS JILATAN KUCING

1125
HUKUM TERKAIT BEKAS JILATAN KUCING 1
HUKUM TERKAIT BEKAS JILATAN KUCING 1
Perkiraan waktu baca: 3 menit

وَعَن كَبْشَةَ بنْتِ كَعْبٍ بنِ مَالِكٍ – وَكَانَتْ تَحْتَ ابْنِ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ – أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ دخلَ عَلَيْهَا، قَالَتْ: فَسَكَبْتُ لَهُ وَضُوءًا، قَالَتْ: فَجَاءَتْ هِرَّةٌ تَشْرَبُ، فأصغَى لَهَا الْإِنَاءَ حتى شَرِبَتْ، قَالَتْ كَبْشَةُ فَرآنِي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: أَتَعْجَبِينَ يَا بِنْتَ أَخِي؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: إِنَّ رَسُولَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((إِنَّهَا لَيسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ، أَوِ الطَّوَّافَاتِ)). لَفْظُ التِّرْمِذِيِّ، وَغَيْرُهُ يَقُولُ: ((وَالطَّوَافَاتِ)). رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُد، وَالتِّرْمِذِيُّ، وَالنَّسَائِيُّ، وَابْنُ مَاجَه، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ خُزَيْمَة، وَابْنُ حِبَّان، وَالْحَاكِمُ، وَغَيْرُهُمْ. وَقَالَ الدَّارَقُطْنِيُّ: رُوَاتُهُ ثِقَاتٌ مَعْرُوفُوْنَ. وَقَالَ الْحَاكِمُ: وَهَذَا الحَدِيْثُ مِمَّا صَحَّحَهُ مَالِكٌ، وَاحْتَجَ بِهِ فِي ((الْمُوَطَّأ))، وَمَعَ ذَلِك فَإِنَّ لَهُ شَاهِداً بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ.

Artinya:

Dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik, beliau saat itu berstatus sebagai isteri Ibnu Abi Qatadah, bahwa Abu Qatadah pernah berada di rumahnya, dia berkata, “Saya menuangkan air wudu untuk beliau, dan ketika itu datang seekor kucing lalu minum dari bejana air wudu tersebut. Abu Qatadah kemudian memiringkan bejana hingga kucing tersebut bisa minum. Ketika beliau melihat saya memperhatikan hal tersebut, beliau berkata, ‘Apakah engkau merasa heran (wahai putri saudaraku)?’ Saya menjawab, ‘Benar.’ Beliau mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda, ‘Sesungguhnya ia (kucing) tidaklah najis, karena ia adalah al-tawwafiin (khadam laki-laki atau pelayan), atau al-tawwafaat (khadam perempuan)’.” Hadis ini adalah lafal Tirmidzi, dan selain beliau menyebutkan, “Al-tawwafaat.”[1]

Imam al-Daraquthni berkata bahwa, “Rawi-rawinya tsiqah dan makruf.” Al-Hakim berkata, “Hadis ini disahihkan oleh Malik dan beliau menjadikannya hujah di kitab (al-Muwatta’).” Namun demikian, hadis ini memiliki syaahid (penguat) yang sanadnya sahih.

Baca juga:  BERWUDU KARENA DARAH YANG KELUAR

Daftar Isi:

Kosa kata hadis:

  1. Ibnu Abi Qatadah bernama Abdullah. Beliau juga bernama Abu Qatadah al-Harits bin Rib’iy. Beliau wafat di Kufah pada masa khilafah Ali bin Abi Thalib dan disalatkan oleh beliau. Riwayat yang lain juga menyebutkan bahwa beliau wafat di Madinah pada tahun 54 hijriah.[2]
  2. Al-tawwafiin dan al-tawwafaat adalah khadam (laki-laki dan perempuan). Rasulullah ﷺ mengumpamakan kucing jantan dan betina sebagai orang yang melayani (pelayan) dan sering berinteraksi di rumah seseorang karena interaksi dan aktivitas keluar-masuk yang sangat sering sehingga sangat sulit untuk menghindarinya.[3] Kosa kata yang sama disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya terkait anak-anak yang belum akil balig dan lalu-lalang di dalam rumah,

طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ

“Mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain.” (Surah al-Nur ayat 58)

Makna hadis:

Suatu ketika Abu Qatadah berkunjung ke rumah anaknya, Abdullah bin Abu Qatadah. Beliau kemudian dilayani oleh menantunya dengan disediakan air wudu. Ketika ada seekor kucing yang ingin minum, beliau memberinya minum dari bejana yang sama berisikan air wudu beliau. Kemudian beliau menjelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah menjelaskan bahwa kucing bukanlah hewan yang najis, padahal sangat lumrah diketahui bahwa terkadang kucing memakan bangkai hewan (najis).[4]

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Kucing adalah hewan yang suci dan tidak najis. Air sisa minum kucing di bejana, tidak najis dan jika digunakan untuk minum atau berwudu juga boleh dan tidak makruh. Ini adalah mazhab Malik, al-Syafi’i, murid-murid mereka, yaitu al-Auza’i, dan Abu Yusuf al-Qadhi.
  2. Dapat dikiaskan bahwa sisa minum dari semua binatang yang suci tubuhnya termasuk hewan buas, burung, binatang melata adalah suci, meskipun dagingnya tidak halal dikonsumsi,[5] kecuali jika terdapat najis di mulutnya.[6] Hal tersebut dibangun di atas kaidah bahwa hewan yang masih hidup, suci tubuhnya kecuali ada yang menegaskan bahwa fisik hewan tersebut memang najis seperti hewan babi misalnya. Sebaliknya, benda-benda mati dan tidak bernyawa seperti kencing dan kotoran hewan, hukumnya najis, menurut Ibnu Abdil Barr rahimahullah.
  3. Hadis ini juga dijadikan dalil tentang bolehnya memelihara kucing dan mengambil manfaat dari keberadaannya. Sesuatu yang bermanfaat dan dapat diambil kemanfaatannya, boleh diperjualbelikan, karena selain bermanfaat, tubuh kucing juga suci. Ibnu Abbas t pernah mengatakan bahwa kucing adalah mata’ul bait (sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan disenangi seperti layaknya perkakas dan peralatan rumah tangga, dan lainnya).
  4. Memberi makan dan minum kepada hewan adalah kebaikan dan berpahala, selaras dengan sabda Rasulullah r ketika ditanya tentang pahala bagi orang yang berbuat ihsan kepada binatang ternak, beliau menjawab,
Baca juga:  HADIS PERINTAH ISTINSYĀQ

فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

“Pada setiap makhluk yang bernyawa ada pahala.”[7]

  1. Anjuran untuk memuliakan ayah dari suami (mertua), misalnya dengan menyediakan wudu. Abu Qatadah radhiyallahu anhu adalah ayah dari suami Kabsyah binti Ka’ab bin Malik. Sehingga boleh bagi Abu Qatadah untuk masuk ke rumah tersebut karena beliau berstatus mahram bagi Kabsyah binti Ka’ab bin Malik.[8]
  2. Perbuatan yang dijelaskan dalam hadis, boleh dilakukan oleh seorang tamu. Jika seseorang bertamu kemudian ada suguhan roti misalnya, boleh bagi tamu tersebut memberikan sebagiannya untuk kucing yang hadir.
  3. Adab kepada orang yang lebih tua terhadap perilakunya, dengan tidak secara langsung menegurnya, terlebih lagi jika pada perilaku tersebut masih terdapat ihtimal dan syak tentang benar atau salahnya.
  4. Kisah tersebut memberikan pelajaran bahwa menyebutkan dalil ketika menyampaikan hukum adalah sesuatu yang baik, dengan tujuan menambah sikap percaya dan tumakninah di hati pendengar. Hal tersebut termasuk anjuran bagi pemberi fatwa.
  5. Hadis tersebut dijadikan landasan dalil oleh ulama untuk menetapkan kaidah usul fikih,

أَنَّ المـَشَّقَةَ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ وَالتَّخْفِيْفَ

“Keadaan yang sulit menghadirkan kemudahan dan keringanan.”

Cukup sulit menghindar dan tidak bersentuhan dengan hewan peliharaan seperti kucing. Oleh karenanya, ada kemudahan dan keringanan dari syariat Islam terkait hal tersebut. 


Footnote:

[1] H.R. Ahmad (22580), Abu Daud (75), Tirmidzi (92), al-Nasai (178), Ibnu Majah (367), Ibnu Khuzaimah (104), Ibnu Hibban (1299) dan al-Hakim (1/170).

[2] Ibnu Sa’ad. Op. Cit. Jilid 6, hlm 94.

[3] Al-Khatthabi. Ma’alim al-Sunan. Jilid 1, hlm 41.

[4] Sulaiman bin Khalaf bin Sa’ad al-Qurthubi al-Baaji. Op. Cit. Jilid. 1, hlm 62.

[5] Ibid.

Baca juga:  HUKUM DAN SYARAT TAHARAH KETIKA MENYENTUH MUSHAF (BAGIAN KEDUA)

[6] Ibnu Abdil Barr. Al-Istidzkaar. Jilid 1, hlm 163.

[7] H.R. Al-Bukhari (2363) dan Muslim (2244).

[8] Sulaiman bin Khalaf bin Sa’ad al-Qurthubi al-Baaji. Op. Cit. Jilid. 1, hlm 61.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments