PENGANTAR ILMU MUSHTHALAH AL-HADITS

2687
PENGANTAR ILMU MUSHTHALAH AL HADITS
PENGANTAR ILMU MUSHTHALAH AL HADITS
Perkiraan waktu baca: 4 menit

Daftar Isi:

I. Definisi Ilmu Mushtalah

Ilmu mushtalah hadis adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan aturan-aturan untuk mengetahui keadaan sanad dan matan dari sisi penerimaan dan penolakannya.

Sanad adalah silsilah (rantai) rijal (rawi-rawi) yang bersambung sampai ke matan.

Matan adalah perkataan yang datang setelah akhir sanad.

II. Urgensi Ilmu Mushtalah

Banyak sekali manfaat ilmu tersebut dan manfaat yang terpentingnya adalah:

  1. Membedakan antara hadis sahih dan daif.

Pada abad pertama setelah wafatnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sanad yang beredar adalah sanad yang sahih, karena sahabat meriwayatkan langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan semua sahabat (Nabi Muhammad) adil dan terpercaya. Namun setelah wafatnya Utsman bin Affan radhiyallahu anhu mulailah nampak bidah dan golongan sesat. Mereka menambah, mengurangi, dan memalsukan hadis nabi untuk melegalkan bidah mereka. Sebagaimana perkataan Muhammad bin Sirin, “Mereka (para sahabat) dulunya tidak pernah menanyakan tentang sanad hingga ketika terjadinya fitnah (yaitu dengan terbunuhnya Usman bin Affan).”

Maka kaidah-kaidah ini dibuat untuk membedakan yang sahih dan yang daif.

2. Ilmu mushtalah hadis termasuk kunci untuk masuk dalam ilmu-ilmu syariat yang lainnya seperti: akidah, tafsir, fikih, dan lain-lain.

Buku-buku referensi (rujukan) dari ilmu tersebut diriwayatkan dengan sanad.

3. Menghidari kedustaan yang mengatasnamakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Meriwayatkan/menyebutkan hadis palsu dan lemah, sementara dia mengetahuinya atau tidak hati-hati dan teliti dalam meriwayatkannya. Itu sama artinya dia telah berdusta dengan mengatasnamakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Imam Muslim meriwayatkan dalam mukadimah kitab Shahih-nya, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang meriwayatkan sebuah hadis padahAl-dia mengetahui bahwa (hadis) itu dusta, maka dia termasuk salah seorang dari pendusta.”

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadis mutawatir, “Siapa yang berdusta mengatasnamakanku dengan sengaja, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.” [HR. Bukhari no.106 dan Muslim dalam Mukadimah Shahih-nya].

Baca juga:  ORANG YANG PERTAMA KALI MENGUMPULKAN HADIS SAHIH

4. Menciptakan perasaan tenang dalam hati akan janji Allah azza wajalla untuk menjaga syariat ini, Allah subhanahu wata’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami yang menurunkan (Al-Qur’an) dan kami pulalah yang menjaganya.” (QS. Al-Hijr: 9)

III. Sejarah Perkembangan Ilmu Mushtalah.

Secara umum sejarah perkembangan ilmu mushtalah melalui empat fase.

Fase pertama di mana sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menghafAl-hadis-hadis beliau, melakukan safar untuk mengumpulkan dan mencocokkannya serta menulisnya pada sahifah (lembaran-lembaran yang bertulis) seperti Sahifah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin ‘Amr, dan lain-lain.

Fase kedua, penulisan sunah secara resmi ketika Umar bin Abdul Azis rahimahullah memerintahkan untuk menuliskan dan menyebarkan ilmu. Maka dikumpulkan hadis-hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan perkataan sahabat. Dan disela-selanya terdapat faidah-faidah dan isyarat-isyarat yang pada akhirnya Muhadditsin (ahli hadis) menjadikannya sebagai dasar ilmu mushtalah, diantaranya Kitab Sunan Abi Daud, Musnad Ahmad, dan lain-lain.

Fase ketiga, pemisahan faidah-faidah tersebut yang merupakan dasar ilmu mushtalah dari kitab-kitab hadis. Maka dikumpulkan ilmu-ilmu yang serupa pada kitab tersendiri seperti Kitab Al-’IlAl-oleh Ali bin Madini, Kitab Al-Marasil oleh Abu Daud, dan lain-lain.

Fase keempat, penggabungan setelah pemisahan. Ilmu-ilmu yang telah dipisahkan tadi seperti ‘Ilal, Marasiil, dan lain-lain digabung dalam satu kitab sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri yaitu Ilmu Mushtalah Hadis.

a. Maka orang yang pertama melakukan hal-itu adalah Abu Muhammad Hasan bin Abdur Rahman Al-Ramahurmuzi (wafat 360 H) beliau memberi judul kitabnya Al-Muhaddits Al-Fashil baina Ar-Rawi wal-Wa’iy. Tetapi kitab ini belum sempurna dan belum mencakup semua jenis istilah hadis. Kemudian datang setelahnya Abu Abdillah Muhammad bin Abdul Hakim (wafat405 H) dan mengarang kitab Ma’rifah Ulum Al-Hadits di dalamnya beliau menyebutkan 54 jenis istilah hadis. Kitab ini lebih unggul dari kitab yang pertama dari segi pengaturannya, kemudian setelahnya datang Abu Nu’aim Ahmad Al-Ashbahani (wafat 430 H) dan mengarang Mustahkraj atas kitabn Al-Hakim.

Kemudian datang setelahnya Al-Muhaddits Abu Bakar Ahmad bin Ali yang terkenal dengan gelar Al-Khatib Al-Baghdadi (wafat 463 H) dan mengarang kitab Ushulul Hadits dan diberi nama Al-Kifayah. Ibnu Nuqthah berkata, “Semua muhadditsin (ulama hadis) setelah Al-Khatib merujuk pada buku-buku beliau [At Taqyid, hal: 154]. Kemudian datang setelahnya Al-Qhadhi ‘Iyadh (wafat 544 H) dan mengarang kitab Al-Ilma’.

Setelah mereka ada Abu Hafs Umar bin Abdul Majid Al-Mayanji (wafat 580 H) dan mengarang kitab Ma la Yasa’u al-Muhaddits Jahluhu. Setelah itu para ulama hadis terus mengarang kitab-kitab Mushtalah Hadits dan semakin menyempurnakannya sampai kemudian Abu ‘Amr bin Shalah Utsman bin Abdur Rahman Ash-Shaharzuri (wafat 643 H).

Ketika mengajar di Madrasah Asyrafiyah di Damaskus dan mengarang kitab Ulumul Hadits yang kemudian masyhur dengan nama “Muqaddimah Ibnu Shalah,” kitab ini lebih sempurna dari kitab-kitab sebelumnya yang mana mencakup 65 jenis istilah hadis.

Di antara keistimewaan kitab ini, ia telah disusun dengan teliti dan bab-bab yang teratur serta men-tarjih beberapa masalah istilah hadis. Orang-orang yang datang setelah beliau menjadikan bukunya sebagai rujukan dalam Ilmu Mushtalah Hadis.

Baca juga:  GAMBARAN RINGKAS KITAB-KITAB HADIS (BAGIAN III)

IV. Pembagian Khabar dari beberapa tinjauan

Al-Khabar adalah apa saja yang datang dari Nabi dan selainnya berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuan. Ada yang mengatakan bahwa khabar itu sinonim dari hadis.

Pembagian khabar ditinjau dari segi sampainya kepada kita terbagi dua: Mutawatir dan Ahad.

Khabar Mutawatir: khabar yang diriwayatkan oleh jumlah yang banyak yang mustahil (menurut kebiasaan) mereka semua sepakat berdusta.

Syarat hadis (khabar) mutawatir:

1. diriwayatkan oleh jumlah yang banyak.

2. jumlah ini terdapat di seluruh thabaqat (tingkatan) sanad.

3. mustahil mereka sepakat untuk berdusta.

4. sandaran khabar mereka adalah indra.

Khabar Ahad: khabar (hadis) yang tidak memenuhi syarat-syarat hadis mutawatir.

Khabar Ahad dipandang dari segi diterima dan ditolaknya terbagi menjadi dua: Maqbul (diterima) dan Mardud (ditolak)

Khabar Maqbul: khabar (hadis) yang dijadikan hujah.

Dan khabar maqbul terbagi menjadi empat:

a. Shahih lizatihi

b. Shahih lighairihi

c. Hasan lizatihi

d. Hasan lighairihi.

Definisi hadis sahih: hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna hafalannya, dari rawi yang sama (sifatnya), bersambung sanadnya, tidak berilat serta tidak syadz.

Hadis hasan: hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, ringan (kurang sempurna) hafalannya, bersambung sanadnya, tidak berilat dan tidak syadz.

Adil: seorang muslim berakal dan sudah balig, serta tidak fasik.

Berilat: hadis yang pada zahirnya tidak terdapat cacat, tetapi pada hakikatnya (setelah diteliti) ada ilat (cacat) yang dapat melemahkan hadis itu.

Syadz: hadis yang salah seorang rawinya menyelisihi rawi lain yang lebih kuat.

Khabar Mardud (daif): hadis (khabar) yang tidak terkumpul padanya syarat hadis maqbul.

Jenisnya sangat banyak, sebagian ulama menyebutkan sampai pada 49 jenis, dan dapat kita kelompokkan menjadi 4 kelompok besar:

1. Sanadnya yang terputus (tidak bersambung), seperti: Mu’allaq, Mursal, Munqathi’, Mu’dhal, dan Mudallas.

2. Rawinya yang cacat. Ada 10 sebab, 5 diantaranya karena cacat ’Adalah-nya dan sisanya karena cacat hafalannya.

a. Dusta atas nabi dan hadisnya dinamakan Maudhu’;

b. Tertuduh berdusta akibat dusta atas orang lain selain nabi dan hadisnya dinamakan Matruk;

c. Kefasikan yang tidak sampai kepada kekufuran dan hadisnya dinamakan Matruk;

d. Jahalah (tidak dikenal) rawinya dan hadisnya Majhul;

e. Rawinya Mubtadi’ (pelaku bidah);

f. Banyak kelalaiannya (Katsratul Gaflah) dan hadisnya Matruk;

g. Banyak salahnya (Katsratul Galath) dan hadisnya Matruk;

h. Banyak kelirunya (Katsratul Wahm) dan hadis yang terdapat kekeliruan di dalamnya dinamakan Mu’al atau Mu’allal.

3. Menyelisihi rawi lain yang lebih kuat (tsiqah) dan hadisnya dinamakan Syadz.

Baca juga:  BAIT KE-24: HADIS MU’ALLAL

4. Jelek hafalannya, yaitu kesalahan dan ketepatannya dalam riwayat seimbang atau lebih banyak salahnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments