
SUNAH-SUNAH HARIAN(1)
Daftar isi:
- Lanjutan sunah-sunah wudu:
- 6. Bersungguh-sungguh dalam berkumur dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) bagi orang yang tidak sedang berpuasa.
- 7. Berkumur dan beristinsyaq dengan satu cidukan air.
- 8. Ketika mengusap kepala, disunahkan mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi ﷺ.
- 9. Membasuh setiap anggota wudu sebanyak tiga kali.
- 10. Membaca doa yang diajarkan setelah selesai berwudu.
Lanjutan sunah-sunah wudu:
6. Bersungguh-sungguh dalam berkumur dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) bagi orang yang tidak sedang berpuasa.
Hal ini berdasarkan hadis Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
أَسْبِغ الوُضُوءَ، وخَلِّلْ بَيْنَ الأصَابِعِ، وبَالِغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِماً
Artinya: “Sempurnakanlah wudu, sela-selailah jari-jari (tangan dan kaki), dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”(2)
Bersungguh-sungguh dalam berkumur (madhmadhah) dipahami dari sabda Nabi ﷺ: “Sempurnakanlah wudu.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Yang dimaksud bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah menggerakkan air dengan kuat sehingga air menjangkau seluruh bagian mulut. Adapun berlebih-lebihan dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung) adalah menarik air ke dalam hidung dengan tarikan napas yang kuat. Bersungguh-sungguh seperti ini makruh bagi orang yang sedang berpuasa, karena dikhawatirkan menyebabkan air tertelan atau masuk dari hidung ke lambung.”(3)
Sabda Nabi ﷺ: أَسْبِغ الوُضُوءَ
Artinya: “Sempurnakanlah wudu.”
Yang dimaksud dengan menyempurnakan wudu (isbāgh al-wuḍū’) adalah memberikan kepada setiap anggota wudu haknya secara sempurna. Inilah bentuk penyempurnaan wudu yang hukumnya wajib.
Adapun penyempurnaan wudu yang dianjurkan (mustahab) ialah melakukan berbagai amalan sunah yang menyempurnakan wudu, meskipun wudu tetap sah tanpanya.
Keutamaan menyempurnakan wudu sangatlah besar, terlebih ketika menghadapi kesulitan. Misalnya, ketika air sangat dingin pada musim dingin dan tidak ada air lain selain itu, atau ketika air sangat panas pada musim panas dan tidak ada pilihan selain menggunakannya. Apabila seseorang tetap menyempurnakan wudunya dalam keadaan seperti itu, maka hal tersebut menjadi sebab diangkat derajatnya dan dihapus dosa-dosanya.
Hal ini ditunjukkan oleh hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو الله بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى، يَا رَسُولَ اللّهِ! قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ علَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسْاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذلِكُمُ الرِّبَاطُ
Artinya: “Maukah aku tunjukkan kepada kalian suatu amalan yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat-derajat?” Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudu meskipun dalam keadaan yang sulit, banyak melangkahkan kaki menuju masjid, dan menunggu salat berikutnya setelah selesai salat. Itulah ribath (berjaga di jalan Allah).”(4)
7. Berkumur dan beristinsyaq dengan satu cidukan air.
Hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara wudu Nabi ﷺ. Beliau berkata:
… أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا، فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفِ وَاحِدَةٍ، فَفَعَلَ ذلِكَ ثَلَاثاً …
Artinya: “… Beliau memasukkan tangannya (ke dalam bejana), lalu mengeluarkannya. Kemudian beliau berkumur dan beristinsyaq dengan satu cidukan air, dan beliau melakukan hal itu sebanyak tiga kali …”(5)
Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata: “Tidak ada satu pun hadis sahih yang menunjukkan adanya pemisahan antara berkumur dan beristinsyaq. Nabi ﷺ biasa melakukan istinsyaq dengan tangan kanannya, kemudian mengeluarkan air dari hidung (istintsar) dengan tangan kirinya.”(6)
8. Ketika mengusap kepala, disunahkan mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi ﷺ.
Caranya ialah memulai usapan dari bagian depan kepala dengan meletakkan kedua tangan di bagian depan kepala, kemudian menggerakkannya hingga ke tengkuk, lalu mengembalikannya lagi ke tempat semula. Kaum wanita juga disunahkan mengusap kepala dengan cara yang sama. Adapun rambut yang menjuntai melewati tengkuk tidak termasuk bagian yang diusap.
Hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara wudu Nabi ﷺ, yang menyebutkan:
بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
Artinya: “Beliau memulai dari bagian depan kepalanya, kemudian menggerakkan kedua tangannya hingga ke tengkuk, lalu mengembalikannya lagi sampai ke tempat semula, yaitu tempat beliau memulai usapan.”(7)
9. Membasuh setiap anggota wudu sebanyak tiga kali.
Basuhan pertama hukumnya wajib, sedangkan basuhan kedua dan ketiga hukumnya sunah. Tidak disyariatkan membasuh anggota wudu lebih dari tiga kali.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa:
أنَّ النَّبيّ صلى الله عليه وسلم تَوَضَأَ مَرَّة، مرَّة
Artinya: “Nabi ﷺ pernah berwudu dengan membasuh setiap anggota satu kali, satu kali.”(8)
Dalam riwayat lain yang juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari, dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ، مَرَّتَيْنِ
Artinya: “Sesungguhnya Nabi ﷺ pernah berwudu dengan membasuh setiap anggota dua kali, dua kali.”(9)
Sementara itu, dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, dari Utsman radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa:
أنَّ النَّبيّ صلى الله عليه وسلم توضأ ثلاثا
Artinya: “Nabi ﷺ pernah berwudu dengan membasuh setiap anggota tiga kali.” (10)
Oleh karena itu, yang lebih utama adalah sesekali melakukan variasi dalam jumlah basuhan. Terkadang berwudu dengan membasuh setiap anggota satu kali, terkadang dua kali, dan terkadang tiga kali. Bahkan, sesekali boleh berbeda jumlah basuhan pada tiap anggota; misalnya membasuh wajah tiga kali, kedua tangan dua kali, dan kedua kaki satu kali, sebagaimana disebutkan dalam salah satu riwayat lain dari hadis Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Akan tetapi, yang paling sering dilakukan adalah membasuh setiap anggota tiga kali, karena itulah tata cara yang paling sempurna dan merupakan kebiasaan Nabi ﷺ.
10. Membaca doa yang diajarkan setelah selesai berwudu.
Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَأُ فَيُبْلِغُ أَوْ فَيُسْبِغُ الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنَّ لَا إِلهَ أَلاَّ اللّهُ، وَأَنَّ مُحمَّداً عَبْدُ اللّهِ وَرَسُولُهُ، إلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
Artinya: “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudu, lalu ia menyempurnakan wudunya, kemudian mengucapkan: ‘Asyhadu an laa Ilaaha Illallāh wa anna Muhammadan ‘abdullahi warasuluhu’ melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga, dan ia boleh masuk melalui pintu mana saja yang ia kehendaki.“(11)
Atau membaca doa yang terdapat dalam hadis Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ ففرغ من وضوئه فقال: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وأَتُوبُ إلَيْكَ طَبَعَ اللهُ عَلَيْهَا بِطَابِع، ثُمَّ رُفِعَتْ تَحْتَ الْعَرْش فَلَمْ تُكْسر إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ
Artinya: “Barang siapa selesai berwudu lalu mengucapkan: ‘Subhanakallahumma wa bihamdika asyhādu an laa ilaaha anta, astaghfiruka wa atūbu ilaika’ Mahasuci Engkau ya Allah, segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan bertobat kepada-Mu,‘ maka doa tersebut akan ditulis dalam sebuah catatan, kemudian diberi stempel sehingga tidak dapat dibuka (diubah), lalu diangkat dan disimpan di bawah ‘Arsy.”(12)
Hadis ini dinilai sahih sanadnya oleh Ibnu Hajar rahimahullah.(13)
Beliau juga menjelaskan bahwa sekalipun hadis ini tidak sahih sebagai hadis marfuk (disandarkan kepada Nabi ﷺ), namun ia berstatus mauquf (perkataan sahabat). Hal itu tidak mengurangi kekuatannya, karena kandungannya termasuk perkara gaib yang tidak mungkin didasarkan pada pendapat pribadi, sehingga memiliki hukum marfuk.
Seorang Muslim hendaknya menghadirkan dalam hatinya ketika hendak berwudu bahwa ia sedang melakukan suatu ibadah yang memiliki empat keutamaan agung, yaitu:
- Menjadi sebab memperoleh kecintaan Allah Ta’ala.
- Menjadi sebab diampuninya dosa-dosa.
- Menjadi sebab dikenakannya perhiasan pada anggota-anggota wudunya pada Hari Kiamat.
- Menjadi sebab dibukanya pintu-pintu surga yang delapan.
Dengan menghadirkan keutamaan-keutamaan tersebut, seseorang akan lebih menghayati ibadah yang sedang dilakukannya dan semakin terdorong untuk menyempurnakannya.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة: 222].
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang banyak bertobat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. al-Baqarah [2]: 222)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ، خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيّاً مِنَ الذُّنُوبِ
Artinya: “Apabila seorang hamba Muslim atau mukmin berwudu lalu membasuh wajahnya, keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang dilakukan oleh kedua matanya bersama air wudu, atau bersama tetesan air yang terakhir. Apabila ia membasuh kedua tangannya, keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang pernah dilakukan oleh kedua tangannya bersama air wudu, atau bersama tetesan air yang terakhir. Apabila ia membasuh kedua kakinya, keluarlah dari kedua kakinya setiap dosa yang pernah dilakukan oleh kedua kakinya bersama air wudu, atau bersama tetesan air yang terakhir, hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari segala dosa.”(14)
Dalam hadis lain, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar kekasihku, Rasulullah ﷺ, bersabda:
تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوَضُوءُ
Artinya: “Perhiasan seorang mukmin pada Hari Kiamat akan mencapai sejauh bekas anggota yang terkena air wudunya.’“
Sebagaimana telah disebutkan dalam hadis Umar radhiyallahu ‘anhu sebelumnya, wudu juga menjadi sebab dibukakannya delapan pintu surga bagi orang yang menyempurnakannya dan membaca doa setelahnya.
Kita memohon kepada Allah Yang Mahaluas karunia-Nya agar menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa menyempurnakan wudu dan memperoleh keutamaan-Nya yang sangat luas.
Footnote:
(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Minah al-‘Aliyyah fī Bayān as-Sunan al-Yawmiyyah, karya Syekh Dr. Abdullah bin Hamud al-Furaih hafizhahullah, dengan kata pengantar dari Syekh Prof. Dr. Khalid al-Musyaiqih hafizhahullah. Buku ini diterbitkan oleh Maktabah Dār al-Hijāz di Riyadh, Arab Saudi, cetakan ke-23 tahun 1443 H/2022 M.
(2) H.R. Ahmad (no.17846) dan Abu Daud (no. 142), Ibnu Hajar dalam al-Ishabah (9/15) mengatakan hadisnya sahih.
(3) Al-Mumti’ (1/171).
(4) H.R. Muslim (no. 251).
(5) H.R. Bukhari (no. 192) dan Muslim (no. 235).
(6) Zād al-Ma’ād (1/192).
(7) H.R. Bukhari (no. 185) dan Muslim (no. 235).
(8) H.R. Bukhari (no. 157).
(9) H.R. Bukhari (no. 158).
(10) H.R. Bukhari (no. 159).
(11) H.R. Muslim (no. 234).
(12) H.R. Nasai dalam ‘Amal al-Yaum wa al-Laylah (hlm. 147) dan al-Hakim (1/752).
(13) Natāij al-Afkār (1/246).
(14) H.R. Muslim (no. 244).





![SUNAH-SUNAH SAAT BANGUN DARI TIDUR (BAGIAN KETIGA) Desain Fatwa Hadis pptx []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/06/Desain_Fatwa_Hadis.pptx_20260605_111739_00001-218x150.png)

![SUNAH-SUNAH SAAT BANGUN DARI TIDUR (BAGIAN PERTAMA) Desain Fatwa Hadis pptx []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/05/Desain_Fatwa_Hadis.pptx_20260503_210302_00001-218x150.jpg)








