
SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AHKĀM[1]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -رضي الله عنه-، عَنِ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda, “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka janganlah kalian menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah. Jika ia rukuk, maka rukuklah. Jika ia mengucapkan Sami‘allāhu liman ḥamidah, maka ucapkanlah Rabbanā wa lakal-ḥamd. Jika ia sujud, maka sujudlah. Dan jika ia salat sambil duduk, maka salatlah kalian semua dalam keadaan duduk.”
عَنْ عَائِشَةَ -رضي الله عنها-، قَالَتْ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاكٍ، فَصَلَّى جَالِسًا، وَصَلَّى وَرَاءَهُ قَوْمٌ قِيَامًا، فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ: أَنِ اجْلِسُوا فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat di rumahnya dalam keadaan sakit, maka beliau salat sambil duduk. Sementara itu, orang-orang di belakang beliau salat dalam keadaan berdiri. Maka beliau memberi isyarat kepada mereka agar duduk. Setelah selesai salat, beliau bersabda, ‘Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika ia rukuk, maka rukuklah. Jika ia bangkit, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan Sami‘allāhu liman ḥamidah, maka ucapkanlah Rabbanā wa lakal-ḥamd. Dan jika ia salat sambil duduk, maka salatlah kalian semua dalam keadaan duduk’
Daftar isi:
Takhrij Hadis:
Hadis Abu Hurairah t diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya al-Shahīh; kitab al-Jamā’ah wa al-Imāmah, bab Iqamaah ash-Shaff min Tamāmi ash-Shalāh (Menegakkan Saf Merupakan Bagian dari Kesempurnaan Salat), no. 689, dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya al-Shahīh; kitab al-Shalāh, bab I’timām al-Ma’mūm bil Imām (Bab Kewajiban Makmum Mengikuti Imam), no. 414.
Adapun Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya al-Shahīh; kitab al-Jamā’ah wa al-Imāmah, bab Innama Ju’ila al-Imam liyu’tamma Bihi (Bab Imam Diangkat untuk Diikuti), no. 656, dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya al-Shahīh; kitab al-Shalāh, bab I’timām al-Ma’mūm bil Imām (Bab Kewajiban Makmum Mengikuti Imam), no. 412.
Syarah dan Faedah Yang Terkandung Dalam Hadis Ini:
- Nabi ﷺ pernah terjatuh dari kudanya, lalu bagian kanan tubuh beliau terluka. Beberapa sahabat pun datang menjenguk beliau. Ketika waktu salat tiba, beliau salat bersama mereka dan menjadi imam. Setelah salat, beliau menyampaikan hal tersebut kepada mereka.
- Kedua hadis di atas menujukkan perintah untuk mengikuti imam, yaitu dengan melaksanakan gerakan salat setelah imam melakukannya, tanpa terlambat, tidak juga mengerjakannya bersamaan, dan tanpa mendahului.
Hal ini diambil dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
«فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا»
Artinya: “Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah kalian“
Di mana huruf fa’ menunjukkan makna segera setelahnya.
Dalam riwayat lain disebutkan,
وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَع.. وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُد
Artinya: “Jangan rukuk sebelum imam rukuk… dan jangan sujud sebelum ia sujud.”.”2
- Kedua hadis tersebut juga memberikan pelajaran tentang larangan menyelisihi imam dalam ucapan maupun perbuatan dalam salat. Hal ini berlaku pada gerakan-gerakan lahiriah; maka tidak sah, misalnya, jika imam rukuk sementara Anda masih berdiri, atau imam sujud sementara Anda masih rukuk (tanpa adanya uzur –pent). Yang wajib adalah menyesuaikan diri dan mengikuti gerakan imam dengan benar.
- Kedua hadis tersebut juga menunjukkan bahwa apabila seseorang salat sebagai imam dalam keadaan duduk sejak awal salat, lalu ada orang-orang yang mengikutinya, maka kepemimpinannya sebagai imam tetap sah. Para makmum pun wajib salat di belakangnya dalam keadaan duduk, bukan berdiri, berdasarkan sabda Nabi e (artinya), “Dan jika ia salat sambil duduk, maka salatlah kalian semua dalam keadaan duduk.“
- Hadis Aisyah juga memberikan pelajaran tentang bolehnya salat di rumah ketika ada uzur untuk hadir ke masjid. Nabi ﷺ salat di rumah karena karena sakit. Para pensyarah tidak secara tegas menyebutkan apakah salat tersebut termasuk salat wajib atau salat sunnah, sehingga keduanya memungkinkan. Tidak menutup kemungkinan bahwa salat yang dimaksud adalah salat sunah, karena Nabi ﷺ pernah melaksanakan salat sunah berjemaah bersama para sahabat.
Footnote:
[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Ahkām” karya Dr. Manṣūr bin Muhammad Al-Ṣaq’ūb hafizhahullāh.
2 H.R. Ahmad (no. 8482) dan Abu Daud (no. 603) serta dinyatakan hasan oleh Ibnu Hajar.





![HADIS PERTAMA: PERINTAH UNTUK BERSIKAP KUAT DAN MENINGGALKAN KELEMAHAN Salinan dari White and Black Minimal Digital Marketing Proposal []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/Salinan_dari_White_and_Black_Minimal_Digital_Marketing_Proposal_20260712_173911_00001-218x150.jpg)







![HADIS PERTAMA: PERINTAH UNTUK BERSIKAP KUAT DAN MENINGGALKAN KELEMAHAN Salinan dari White and Black Minimal Digital Marketing Proposal []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/Salinan_dari_White_and_Black_Minimal_Digital_Marketing_Proposal_20260712_173911_00001-100x70.jpg)

![HADIS-HADIS LEMAH DAN PALSU DALAM KITAB DURRATUN NASIHIN (BAGIAN KEENAM) Markaz Sunnah []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/Markaz_Sunnah_20260706_083707_00001-100x70.png)
