HADIS KETIGA: MEMINTA IZIN KEPADA KEDUA ORANG TUAPerkiraan waktu baca: 4 menit

96
Markaz Sunnah (Situs Web)

40 HADIS TENTANG SAFAR(1)

REDAKSI HADIS:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَقْبَلَ رَجُلٌ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: أُبَايِعُكَ عَلَى الْهِجْرَةِ وَالْجِهَادِ؛ أَبْتَغِي الْأَجْرَ مِنَ اللهِ تَعَالَى، قَالَ: فَهَلْ لَكَ مِنْ وَالِدَيْكَ أَحَدٌ حَيٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، بَلْ كِلَاهُمَا. قَالَ: فَتَبْتَغِي الْأَجْرَ مِنَ اللهِ تَعَالَى؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abdullah bin ‘Amru radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Aku berbaiat (berjanji setia) kepadamu untuk berhijrah dan berjihad, demi mengharap pahala dari Allah Ta’ala.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah salah satu dari kedua orang tuamu masih hidup?” Ia menjawab, “Ya, bahkan keduanya masih hidup.” Beliau bertanya lagi, “Apakah kamu benar-benar ingin mencari pahala dari Allah Ta’ala?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Maka kembalilah kepada kedua orang tuamu dan pergaulilah keduanya dengan baik.” (Muttafaqun ‘Alaih).

TAKHRIJ HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya al-Shahih; kitab al-Jihād wa al-Siyar, bab al-Jihād biidzni al-Abawain, no. 3004 dan kitab al-Adab, bab Lā Yujāhid illā Biidzni al-Abawain, no. 5972. Imam Muslim juga meriwayatkan hadis ini dalam kitabnya al-Shahīh, kitab al-Birr wa al-Shilah wa al-Ādāb Bab: Birr al-Wālidain wa Annahumā Ahaqqu Bihi, no. 2549. Redaksi hadis ini sesuai periwayatan Imam Muslim.

MAKNA UMUM:

Hak kedua orang tua itu sangat besar. Berbakti kepada mereka adalah kewajiban, begitu pula menghormati dan menghargai kedudukan mereka. Ini adalah salah satu hal yang paling ditekankan dalam syariat Islam. Di antara hak mereka adalah seorang anak harus meminta izin kepada mereka saat hendak bepergian (safar) dan memberi tahu mereka mengenai hal tersebut.

Baca juga:  HADIS KEEMPAT: MENULIS WASIAT SEBELUM SAFAR

SYARAH HADIS

Perkataan orang itu: “Aku berbaiat (berjanji setia) kepadamu untuk berhijrah dan berjihad, demi mengharap pahala dari Allah Ta’ala.”

​ Jihad adalah puncak tertinggi dalam Islam. Para sahabat Nabi dahulu berlomba-lomba untuk melakukannya. Hukum asal jihad adalah Fardhu Kifayah (kewajiban kolektif), namun dalam kondisi tertentu bisa menjadi Fardhu ‘Ain (kewajiban individu). Dalam hadis ini, seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berbaiat melakukan hijrah ke Madinah, yaitu berjanji setia dan menyepakati hal tersebut. Ia juga berbaiat untuk berjihad di jalan Allah demi mengharap pahala dan ganjaran dari Allah Ta’ala.”

Sabda Nabi: “Apakah salah satu dari kedua orang tuamu masih hidup?”:

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan laki-laki tersebut tentang perkara yang lebih wajib baginya daripada jihad (sunah), yaitu berbakti kepada orang tua. Beliau bertanya tentang keadaan orang tuanya, apakah mereka masih hidup? Jika masih hidup, maka hak mereka adalah mendapatkan bakti, pelayanan, dan kebaikan dari anaknya. Ia juga harus meminta izin kepada mereka sebelum berhijrah, meninggalkan negeri tempat mereka tinggal, dan sebelum pergi berjihad. Namun, jika keduanya sudah wafat, maka hak mereka terbatas pada doa untuk mereka dan hal-hal serupa.

Perkataannya: “Ia menjawab, “Ya, bahkan keduanya masih hidup.” Beliau bertanya lagi, “Apakah kamu benar-benar ingin mencari pahala dari Allah Ta’ala?” Laki-laki itu menjawab: “Ya.”

Laki-laki itu menjawab bahwa kedua orang tuanya masih hidup. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Apakah kamu mengharap pahala dari Allah?” Maksudnya: “Apakah kamu datang untuk mencari ganjaran yang baik dari Allah Ta’ala sebagai balasan atas jihad dan hijrahmu?” Laki-laki itu menjawab: “Ya.”

Baca juga:  HADIS KELIMA: NAFKAH SAFAR HARUS HALAL

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Maka kembalilah kepada kedua orang tuamu dan pergaulilah keduanya dengan baik”

Artinya, kembalilah ke negerimu tempat kamu berasal, dan berusahalah untuk melayani serta berbakti kepada kedua orang tuamu selama jihad tersebut hukumnya masih Fardhu Kifayah (sukarela/kolektif) dan bukan Fardhu ‘Ain (wajib bagi setiap individu).

Para ulama mengambil pelajaran dari hadis ini bahwa: Seorang anak wajib meminta izin kepada kedua orang tuanya ketika hendak bepergian (safar), terutama jika kedua orang tua sedang membutuhkan kehadirannya atau dia ketahui bahwa kedua orang tua tidak menyukai kepergiannya. Utamanya jika orang tua tidak memiliki anak lain selain dirinya. Atau kedua orang tua sangat membutuhkan bantuannya secara khusus karena ada sifat atau keahlian pada anak tersebut yang tidak dimiliki oleh saudara-saudaranya yang lain.

Termasuk bagian dari adab adalah seorang anak memberi tahu orang tuanya mengenai perjalanannya. Hal ini akan membuat orang tua merasa dihargai dan dihormati. Sering kali, orang tua sebenarnya tidak melarang anaknya bepergian, karena perjalanan di masa sekarang tidak lagi sesulit dan semengerikan masa lalu yang sering membuat orang tua khawatir.

Saya (Syekh al-‘Arifi, pen) masih ingat ayah saya rahimahullah pada tahun 1437 H (2017 M). Saat itu usia beliau mendekati 90 tahun. Saya duduk bersama beliau setelah salat Magrib. Beliau terbiasa mengumpulkan anak-anaknya di waktu tersebut. Lalu beliau bertanya kepada saya tentang salah satu saudara laki-laki saya yang sudah dua hari tidak beliau lihat. Saya tahu bahwa saudara saya itu sedang bepergian melalui foto-foto yang ia bagikan di grup WhatsApp keluarga kami. Maka saya katakan kepada ayah, ‘Si fulan sedang bepergian.’ Beliau lantas berkata, ‘Bagaimana bisa dia pergi dan tidak memberi tahu saya!’ Saya menjawab: ‘Mungkin, wahai ayahku, dia sudah mencoba menghubungi telepon genggammu tapi tidak tersambung. Beliau menjawab dengan nada kecewa, “Padahal dia makan siang bersama kita pada hari Jumat lalu, kenapa dia tidak bilang kalau dia akan pergi?! Apakah itu berarti aku sudah tidak ada harganya lagi di matanya!!” Beliau merasa sangat sedih dan menganggap bahwa keberangkatan saudaranya tanpa sepengetahuan beliau adalah bentuk meremehkan hak orang tua. Padahal, saudara laki-laki saya itu adalah seorang pria dewasa, kepala keluarga, memiliki kehidupan pribadi dan kesibukan sendiri. Namun meski begitu, ayah saya rahimahullah tetap berpendapat bahwa saudaranya itu seharusnya meminta izin kepadanya, karena itu adalah bagian dari hak orang tua. Saya ingat saat itu juga, sambil duduk di dekat ayah, saya langsung mengirim pesan singkat kepada saudara saya dan memberitahunya bahwa ayah sedang menanyakannya. Saudara saya pun segera menelepon ayah, meminta maaf kepadanya, dan membuat hati ayah kembali tenang.

Baca juga:  HADIS KEENAM: LARANGAN SAFAR SENDIRIAN

Footnote:

(1)Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Safariyyah, karya dari Syekh Dr. Muhammad bin Abdurrahman al-‘Arifi hafizhahullah diterbitkan oleh Dār al-Hadhārah di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama tahun 1444H/2023M.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted