HADIS-HADIS LEMAH DAN PALSU DALAM KITAB DURRATUN NASIHIN (BAGIAN PERTAMA)Perkiraan waktu baca: 3 menit

239
Hadis-hadis lemah dan palsu dalam kitab durratun nasihin (bagian pertama)

HADIS-HADIS LEMAH DAN PALSU DALAM KITAB DURRATUN NASIHIN[1]

(BAGIAN PERTAMA)

     Kitab Durrah al-Nāṣiḥīn merupakan karya dari ‘Utsman bin Hasan al-Khubāwi al-Hanafi, kitab ini cukup populer dan tersebar luas di Indonesia. Di dalamnya termuat lebih dari 800 hadis, dengan corak utama sebagai kitab tasawuf yang sarat akan nasihat dan bimbingan spiritual.

     Di kalangan ahli hadis telah menjadi pemahaman umum bahwa kitab-kitab tasawuf, di samping memuat hadis sahih dan hasan, juga kerap mengandung hadis daif, sangat daif, bahkan hadis palsu, terlebih apabila penyusunnya bukan seorang ahli hadis.

     Mengingat luasnya penyebaran Durrah al-Nāṣiḥīn di tengah masyarakat, menjadi penting untuk meneliti kualitas dan status hadis-hadis yang terdapat di dalamnya. Hal ini bertujuan agar dapat dibedakan antara hadis yang dapat dijadikan hujah dan dalil dengan hadis yang tidak dapat dijadikan landasan.

     Dalam penelitian ini, penulis (Dr. Lutfi) membatasi kajian pada hadis-hadis marfuk saja. Adapun tulisan yang disajikan oleh tim redaksi di web markazsunnah.com ini secara khusus memuat hadis-hadis yang berstatus lemah dan palsu. Sementara itu, hadis marfuk yang tidak dicantumkan dalam pembahasan ini dianggap berderajat sahih atau hasan menurut hasil penelitian penulis. Wallāhu Waliyyu al-Taufīq

Hadis Pertama

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِائَةَ مَرَّةٍ، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَعَهُ نُورٌ، لَوْ قُسِمَ ذٰلِكَ النُّورُ لَوَسِعَهُمْ

Artinya: “Siapa yang membaca selawat untukku pada hari Jumat sebanyak 100 kali, maka ia akan datang di hari Kiamat disertai cahaya, yang seandainya cahaya itu dibagikan kepada seluruh makhluk, niscaya (cahaya itu) memenuhi/mencukupi mereka”

Baca juga:  HADIS-HADIS DAIF YANG POPULER DI BULAN SUCI RAMADAN

Takhrij Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Awliya’ (8/47) dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.

 

Hukum Hadis: Daif

     Abu Nu’aim mengatakan bahwa hadis ini gharib dari hadis Ibrahim dan Ibnu ‘Ajlan yang tidak kami tulis kecuali dari hadis Muhammad bin Ahmad al-Bukhari. Al-Sakhawi juga mendaifkan hadis ini mengikuti pendapat Abu Nu’aim. Kesimpulannya hadis ini daif dengan alasan tersebut di atas.

Hadis Kedua

مَنْ فَرِحَ بِدُخُولِ رَمَضَانَ حَرَّمَ اللَّهُ جَسَدَهُ عَلَى النِّيرَانِ

 Artinya: “Siapa yang merasa bahagia dengan datangnya (bulan) Ramadan, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari api (neraka)”

Takhrij Hadis:

Hadis ini belum ditemukan perawinya di semua kitab yang menjadi rujukan buku ini. Al-Khubawi (penulis kitab Durratun Nasihin) tidak menyebutkan sumbernya secara eksplisit

Hukum Hadis: Mawdhu’/Palsu.

Apabila ditinjau dari redaksi dan kandungannya, hadis ini menunjukkan indikasi sebagai hadis palsu, yaitu adanya penyebutan amalan yang ringan namun disertai dengan pahala yang sangat besar.

Selain itu, hadis ini tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis yang muktabar, termasuk dalam karya-karya yang menghimpun hadis-hadis daif. Oleh karena itu, hadis ini dapat dikategorikan dalam terminologi ilmu hadis sebagai yu’rafu lahu ashlun atau lā ashla lahu yakni tidak diketahui sumber asalnya.

Berdasarkan indikator-indikator tersebut, hadis ini dinilai sebagai hadis palsu.

Hadis Ketiga

إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ، يَقُولُ اللهُ تَعَالَى: مَنْ ذَا الَّذِي يُحِبُّنَا فَنُحِبَّهُ، وَمَنْ ذَا الَّذِي يَطْلُبُنَا فَنَطْلُبَهُ، وَمَنْ ذَا الَّذِي يَسْتَغْفِرُنَا فَنَغْفِرَ لَهُ بِحُرْمَةِ رَمَضَانَ. فَيَأْمُرُ اللَّهُ الْكِرَامَ الْكَاتِبِينَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِأَنْ يَكْتُبُوا لَهُمُ الْحَسَنَاتِ وَلَا يَكْتُبُوا عَلَيْهِمُ السَّيِّئَاتِ، وَيَمْحُو اللَّهُ عَنْهُمْ ذُنُوبَهُمُ الْمَاضِيَةَ

 Artinya: Apabila tiba malam pertama bulan Ramadan, Allah Ta‘ala berfirman, Siapakah yang mencintai Kami, maka Kami akan mencintainya. Siapakah yang mencari Kami, maka Kami akan mencarinya. Dan siapakah yang memohon ampun kepada Kami, maka Kami akan mengampuninya, demi kehormatan bulan Ramadan. Maka Allah memerintahkan para malaikat pencatat amal pada bulan Ramadan agar mencatat kebaikan-kebaikan bagi mereka dan tidak mencatat keburukan atas mereka, serta Allah menghapus dosa-dosa mereka yang telah lampau.”

Baca juga:  PERKATAAN YANG SERING DIANGGAP HADIS

Takhrij Hadis:

Hadis dengan lafaz ini belum dapat ditemukan perawinya. Al-Khubawi mengutipnya dari kitab al-Hayah atau Zubdah al-Waizhin. Hanya saja, makna potongan pertama diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Fadhail al-Awqat (no. 51) dari Ibnu Mas’ud dengan lafaz sebagai berikut:

إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّاتِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَاحِدٌ الشَّهْرَ كُلَّهُ، ‌وَغُلَّتْ ‌عُتَاةُ ‌الْجِنِّ، وَنَادَى مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى انْفِجَارِ الصُّبْحِ: يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ تَمِّمْ وَأَبْشِرْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَأَبْصِرْ، هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ يُغْفَرُ لَهُ…إلخ.

Artinya: “Jika datang malam pertama bulan Ramadan, dibukalah pintu-pintu surga dan tidak satu pun darinya ditutup sepanjang bulan itu. Kemudian pintu-pintu neraka ditutup, dan selama satu bulan penuh tidak ada satu pintu neraka pun yang terbuka. Setan-setan yang durhaka dari kalangan jin dibelenggu. Dan setiap malam hingga terbit fajar, ada penyeru dari langit yang berseru: ‘Wahai pencari kebaikan, sempurnakanlah (amalmu) dan bergembiralah. Wahai pencari keburukan, berhentilah dan sadarlah. Adakah orang yang memohon ampun, niscaya ia akan diampuni…’ dst”

Hukum Hadis: Mawdhu’/Palsu

Hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi ini dinilai daif karena dalam sanadnya terdapat Nashīb bin ‘Amr. Ia dinilai sebagai perawi yang lemah; Imam al-Bukhari menilainya sebagai munkar al-ḥadīṡ, sementara Imam al-Daraquthni menilainya sebagai perawi daif.[2]

Adapun riwayat yang disebutkan oleh al-Khubawi dinilai sebagai hadis palsu, karena tidak ditemukan dalam sumber-sumber yang muktabar, melainkan hanya dalam rujukan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menunjukkan bahwa hadis tersebut tidak dikenal dalam literatur hadis yang terpercaya.

Selain itu, kandungan makna hadis ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Dalam ajaran Islam, setiap dosa yang dilakukan, termasuk pada bulan Ramadan, tetap dicatat dan akan mendapatkan balasan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Allah subhnahu wataala dalam Surah al-Zalzalah ayat 7–8 (artinya), “Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya ia akan melihat (balasan)-nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya ia akan melihat (balasan)-nya.”

Baca juga:  HADIS-HADIS LEMAH DAN PALSU DALAM KITAB DURRATUN NASIHIN (BAGIAN KEDUA)

Lebih lanjut, Ibnu Abbas dan Imam al-Syafi’i—sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi—menegaskan bahwa apabila suatu amalan pada waktu-waktu tertentu dilipatgandakan pahalanya, maka dosa yang dilakukan pada waktu tersebut juga mendapatkan balasan yang lebih besar.

Berdasarkan hal tersebut, riwayat ini semakin kuat untuk dinilai sebagai hadis palsu, baik dari sisi sanad maupun matannya.[3]



Footnote:

[1] Tulisan ini merupakan ringkasan dan saduran dari kitab Takhrīj Aḥādīṡ Durrat al-Nāṣiḥīn karya Dr. K.H. Ahmad Lutfi Fathullah rahimahullah. Karya tersebut pada asalnya merupakan disertasi penulis yang diajukan di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) pada tahun 1998.

[2] Lihat biografinya dalam kitab Mizan al-I’tidal karya Imam al-Dzahabi  (4/239).

[3] Lihat: Fadhail al-Awqat karya al-Baihaqi (hal. 81 dan 87).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted