HADIS KEENAM: LARANGAN KHALWAT ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHRAMPerkiraan waktu baca: 5 menit

852
HADIS RE

40 HADIS TENTANG FIKIH WANITA(1)

Telah diriwayatkan dalam hadis sahih dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tentang pengharaman khalwat dengan perempuan yang bukan mahram, dan termasuk di dalamnya khalwat dengan kerabat dan kerabat suami seperti ipar (baik itu saudara suami atau suami dari saudari), sepupu (anak paman baik itu dari pihak ibu maupun bapak), dan tunangan serta selain mereka yang bukan mahram.

Hadis Larangan Laki-laki Masuk ke Tempat Berkumpulnya Perempuan Bukan Mahram

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir raiyallāhu ‘anhu bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

Artinya:

“Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anṣār berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam  menjawab,  “Ipar adalah maut (yakni kebinasaan).” (H.R. al-Bukhārī dan Muslim)(2)

Para ulama telah sepakat bahwa khalwatnya (berdua-duaan) laki-laki dengan perempuan ajnabi adalah haram, meskipun aman dari fitnah.

Karena Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

Artinya:

“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (H.R. al-Bukhārī dan Muslim)(3)

Dalam riwayat lain: 

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya:

“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali yang ketiganya adalah setan.” (H.R. Tirmiżī)(4).

Imam al-Nawawi raimahullāh menjelaskan, “Adapun apabila laki-laki asing berkhalwat dengan perempuan asing tanpa ada orang ketiga bersama keduanya maka itu haram dengan kesepakatan ulama, demikian pula jika bersama keduanya ada yang tidak disegani karena kecilnya seperti dua anak kecil atau tiga dan semisalnya, maka keberadaannya seperti tidak ada.”(5)

Khalwat adalah menyendiri, dimana laki-laki dan perempuan berada di tempat yang aman dari pandangan orang lain.  Perempuan asing adalah yang bukan istri dan bukan mahram karena sebab yang mubah atau nasab.

Baca juga:  HADIS KEUTAMAAN SALAT TEPAT WAKTU

Bukan maksud dari khalwat yang diharamkan secara syariat hanya terbatas menyendirinya laki-laki dengan perempuan asing di rumah yang jauh dari pandangan manusia saja, tetapi termasuk juga menyendiri dengannya dalam seluruh keadaan yang berlaku padanya hadis-hadis tersebut, walaupun di hadapan manusia tetapi tanpa pendengaran mereka terhadap percakapan keduanya, baik itu di tempat terbuka, mobil, loteng rumah, atau semisalnya; sebab dilarangnya khalwat karena menjadi sarana fitnah yang mengantarkan kepada zina, maka setiap yang terdapat padanya makna ini meskipun belum terjadi secara nyata, maka ia termasuk dalam hukum khalwat yang diharamkan jauh dari pandangan manusia.

Beberapa Keadaan Khalwat:

Pertama: seorang laki-laki sendirian bersama seorang perempuan asing di suatu tempat yang aman dari pandangan orang lain.

Kedua: khalwat dengan seorang perempuan asing disertai adanya orang lain bersama keduanya.

Masalah ini diperselisihkan oleh para fukaha dalam beberapa pendapat. Pendapat yang benar adalah bolehnya khalwat sekelompok laki-laki dengan seorang perempuan bila aman dari fitnah dan dari sesuatu yang dikhawatirkan mengarah pada perbuatan keji.

Demikian pula, boleh khalwat seorang laki-laki dengan sekelompok wanita karena pada umumnya hal demikian tidak menimbulkan kerusakan dan mudarat (bahaya). Namun, jika dikhawatirkan menimbulkan kerusakan atau bahaya, maka dilarang.

Dalilnya adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ، بَعْدَ يَوْمِي هَذَا، عَلَى مُغِيبَةٍ، إِلَّا وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوِ اثْنَانِ

Artinya:

“Sesudah hari ini, seorang laki-laki tidak boleh masuk ke rumah seorang wanita yang suaminya sedang pergi, kecuali bila laki-laki itu disertai seseorang atau dua orang teman laki-laki.” (H.R. Muslim)(6)

Zahir (makna lahiriah) hadis ini menunjukkan bolehnya seorang wanita berkhalwat (berduaan) dengan kehadiran dua laki-laki atau lebih, karena kehadiran mereka bisa menolak kemungkinan terjadinya fitnah. Namun, dikecualikan dari hal itu apabila laki-laki tersebut dikenal sebagai ahlu ribah (orang yang dicurigai atau berprilaku tidak baik/rusak akhlaknya), karena kehadiran sejumlah laki-laki yang tidak dapat dipercaya agama dan akhlaknya tidak menghilangkan status berkhalwat. Demikian pula dengan keberadaan sejumlah wanita yang rusak perangainya, maka kehadiran mereka juga tidak menghilangkan status berkhalwat, bahkan bisa jadi banyaknya orang-orang seperti ini, malah menjadi pendorong dan membantu terjadinya perbuatan kerusakan.

Baca juga:  WUDUNYA ORANG YANG TERUS-MENERUS MENGELUARKAN NAJIS

Apa yang meniadakan (membatalkan) status khalwat (berduaan haram)?

  1. Hadirnya anak kecil yang sudah bisa membedakan ( mumayyiz ), atau wanita lain, atau laki-laki lain -selama mereka bukan dari kalangan yang dicurigai atau berprilaku tidak baik (ahlu ribah) yang dapat menimbulkan fitnah-.
  2. Jika tempatnya terbuka dan banyak orang keluar-masuk, seperti kantor-kantor terbuka; pengunjung dan pegawai keluar-masuk atau tempat-tempat yang ramai.
  3. Khalwat tidak dianggap hilang, dengan adanya anak kecil yang belum bisa membedakan (belum mumayiz).

Khalwat di dalam Lift

Lift adalah tempat tertutup lagi sempit yang biasanya tidak terlihat dari luar, sehingga merupakan tempat yang memenuhi syarat terjadinya khalwat. Jika di dalamnya hanya ada seorang laki-laki dan seorang wanita, dan tidak ada yang melihat mereka, maka keadaan keduanya termasuk dalam keadaan yang mengandung syubhat (keraguan). Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

Artinya:

“Barang siapa menjauhi perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (H.R. Bukhārī dan Muslim)(7)

Oleh karena itu, jika seorang laki-laki dan wanita sama-sama menunggu lift, dan tidak ada orang lain bersama mereka, maka yang lebih hati-hati adalah:

  • Laki-laki menunggu sampai wanita masuk dan naik lebih dahulu dan lift kembali kepadanya;
  • Atau jika laki-laki yang lebih dahulu masuk lift, maka wanita yang menunggu sampai laki-laki naik terlebih dahulu dan lift kembali kepadanya.

Khalwat di Dalam Mobil

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khalwat (berduaan) di dalam mobil pribadi dan mobil sewaan (seperti taksi).

Syekh Bin Baz raimahullāh berkata,  “Tidak boleh seorang wanita naik bersama sopir sendirian, karena hal itu termasuk khalwat, walaupun dia hanya mengantarnya dari satu tempat ke tempat lain, karena ini tetap dianggap khalwat. Sebab, sopir itu bisa pergi ke mana saja yang dia mau dan dapat berbicara dengan wanita tersebut sesukanya. Maka tidak boleh seorang wanita pergi bersama sopir sendirian, tetapi harus ada orang ketiga bersama mereka, seperti saudaranya, ibunya, atau yang semisalnya, agar hilang unsur khalwat.”(8)

Sebagian ulama lain berkata, “Apabila aman dari fitnah dan kecurigaan selama di dalam mobil, serta terlihat dari luar mobil (tidak tertutup) dan berjalan di jalan-jalan tengah kota yang ramai dengan mobil dan pejalan kaki, maka -pendapat yang lebih kuat- hal itu tidak termasuk khalwat. Namun, sebaiknya tetap berusaha sebisa mungkin dan tetap berhati-hati dengan duduk sejauh mungkin dari laki-laki, dan yang lebih utama adalah menjauhi hal-hal yang menimbulkan syubhat seperti ini serta menggunakan sarana transportasi umum yang lebih aman seperti bus, kereta, metro, dan semisalnya.”

Baca juga:  MEMULAI SESUAI DENGAN APA YANG ALLAH 'AZZA WAJALLA MEMULAI DENGANNYA

Khalwat di Tempat Umum

Pada dasarnya, jalan-jalan umum tidak termasuk tempat yang terjadi khalwat selama ramai dengan orang yang berlalu-lalang. Namun, bisa saja terjadi khalwat di tempat terbuka apabila keadaan sepi, jalan-jalan kosong, dan sedikit orang yang melaluinya.

Khalwat dalam Pendidikan

Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita asing (bukan mahramnya), sekalipun dengan tujuan pendidikan, bahkan jika untuk mengajarkan Al-Qur’an atau berdakwah kepada Allah.

Khalwat dalam Pekerjaan

Ulama menyebutkan, “Haram hukumnya seorang laki-laki dan perempuan asing berduaan di tempat yang tersembunyi dari pandangan dan pendengaran orang lain, meskipun terdapat sedikit keamanan dari kemungkinan orang lain masuk ke tempat itu.

Sebagian ulama memberikan ketentuan yang membolehkan, jika ada rasa aman dari timbulnya fitnah dengan adanya orang lain yang membersamai mereka berdua. Ketentuan terakhir ini menunjukkan adanya keringanan untuk tempat kerja, selama memungkinkan orang lain masuk kapan saja kepada keduanya, apabila keduanya sibuk dengan pekerjaannya masing-masing.

Namun, yang lebih utama adalah apabila seorang laki-laki sedang berada di ruangan dan seorang wanita masuk, hendaklah ia keluar hingga datang orang lain. Sebab, setan bisa saja menjerumuskan keduanya pada hal-hal haram seperti berbicara, saling memandang, dan membuat janji untuk keburukan.


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Iṭlālah Fiqhiyyah ‘alā Aḥāī al-Arba’în al-Nisâiyyah, karya Syekhah Hibah Hilmi al-Jabiri –hafiẓahallāh-.

(2) H.R. Bukhārī (no. 5232) dan Muslim (no. 2172).

(3) H.R. Bukhārī (no. 5233) dan Muslim (no. 1341).

(4) H.R. Tirmiżī (no. 2165).

(5) Al-Minhāj Syaru Ṣaḥīḥ Muslim bin al-Hajjāj (9/109).

(6) H.R. Muslim (no. 2173).

(7) H.R. al-Bukhārī (no. 52) dan Muslim (no. 1599).

(8) https://binbaz.org.sa/fatwas/8184/%D8%B1%D9%83%D9%88%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A7%D8%A9-%D9%88%D8%AD%D8%AF%D9%87%D8%A7-%D9%85%D8%B9-%D8%B3%D8%A7%D9%89%D9%82-%D8%A7%D8%AC%D9%86%D8%A8%D9%8A

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted