HADIS KETIGA: HUKUM WANITA KELUAR RUMAH DENGAN MENAMPILKAN PERHIASANPerkiraan waktu baca: 5 menit

203
HADIS

40 HADIS TENTANG FIKIH WANITA(1)

عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: ثَلَاثَةٌ لَا تُسْأَلُ عَنْهُمْ: رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ وَمَاتَ عَاصِيًا، وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ، وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ، فَلَا تُسْأَلُ عَنْهُمْ.

Artinya: Dari Faḍālah bin ‘Ubaid radhiyallāhu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Tiga golongan yang (keadaannya) tidak perlu ditanyakan lagi (karena jelas buruknya): (1) Seorang lelaki yang memisahkan diri dari jamaah, mendurhakai pemimpinnya, lalu mati dalam keadaan durhaka. (2) Seorang budak laki-laki atau perempuan yang melarikan diri dari tuannya, lalu mati. (3) Seorang wanita yang ditinggal bepergian oleh suaminya, sementara suaminya telah mencukupi kebutuhan dunianya, kemudian ia berhias dan menampakkan diri (kepada laki-laki bukan mahram) setelah kepergian suaminya. Maka tiga golongan ini, tidak perlu lagi dipertanyakan (keadaan buruknya).” (H.R. Ahmad dalam kitabnya al-Musnad; Musnad al-Anshar, Musnad Faḍālah bin ‘Ubaid al-Anshari, no. 23943).

Larangan Wanita Memakai Wewangian Saat Keluar ke Masjid atau selainnya

عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اسْتَعْطَرَتِ الْمَرْأَةُ فَمَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا. قَالَ قَوْلًا شَدِيدًا، وفي لَفْظٍ: فَهِيَ زَانِيَةٌ.

Dari Abu Musa al-Asyʿari, -radhiyallahu anhu- , dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Siapa saja wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang agar mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah adalah begini dan begitu (maksudnya ciri wanita pezina).” Beliau berkata dengan perkataan yang keras, dalam riwayat lainnya: ”dia adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad; no. 19578, Abu Dawud dalam al-Sunan; no. 4173, dan Tirmidzi dalam al-Jami’; no. 2786, dan beliau mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih)

SYARAH HADIS:

Seluruh tubuh wanita adalah aurat (dengan pengecualian yang diperselisihkan ulama tentang wajah dan telapak tangan). Maka wanita tidak boleh menampakkan aurat maupun perhiasannya di hadapan laki-laki nonmahram.

Tidak setiap pakaian dapat dianggap sebagai penutup aurat, melainkan harus ada syarat-syarat tertentu pada pakaian syar’i yang wajib dikenakan oleh seorang muslimah.

Baca juga:  SYARAT TEMPAT DAN IZIN PENGUASA (SYARAT-SYARAT WAJIB PELAKSANAAN SALAT JUMAT – BAGIAN KETIGA)

Syarat-syarat Pakaian Muslimah:

  1. Pakaian wanita muslimah harus longgar dan menutupi seluruh tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahram (dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai wajah dan telapak tangan).
  2. Pakaiannya harus menutupi apa yang ada di baliknya, sehingga tidak boleh transparan sampai terlihat warna kulitnya.
  3. Tidak boleh ketat sehingga memperlihatkan bentuk tubuh atau lekuk anggota tubuhnya.
  4. Tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki.
  5. Tidak boleh mengandung unsur perhiasan atau hiasan mencolok yang dapat menarik perhatian saat wanita keluar rumah, agar tidak termasuk golongan wanita yang bertabaruj (menampakkan perhiasan dengan cara mencolok).
  6. Tidak boleh menyerupai pakaian wanita kafir, khususnya yang menjadi ciri khas mereka.
  7. Tidak boleh diberi wewangian atau dibakar dengan dupa, agar tidak mengundang perhatian laki-laki dengan aromanya.
  8. Tidak boleh merupakan pakaian “syuhrah” yaitu pakaian yang sangat mencolok atau aneh yang dimaksudkan untuk menarik perhatian atau pamer di hadapan orang lain.

Pembagian perhiasan atau penampilan ditinjau dari pemakaiannya dalam Islam:

  1. Perhiasan yang dibolehkan

Perhiasan mubah adalah setiap bentuk perhiasan yang diperbolehkan oleh syariat, dan diizinkan bagi wanita, yang mengandung unsur memperindah diri tanpa membahayakan dengan memenuhi syarat-syarat syar‘i.

Contoh perhiasan mubah: Pakaian indah (yang syar‘i), kain sutra (khusus untuk wanita), perhiasan (emas, perak, dsb.), parfum (untuk di rumah, bukan di luar rumah), dan produk kecantikan modern

  1. Perhiasan yang disunahkan

Yaitu perhiasan yang dianjurkan oleh syariat dan ditekankan untuk berhias dengannya. Termasuk sunah fitrah yang diperintahkan, seperti: Siwak (membersihkan mulut dan gigi), mencabut bulu ketiak, memotong kuku, mencukur rambut kemaluan (istihdad) dan semisalnya.

  1. Perhiasan yang diharamkan

Yaitu semua bentuk perhiasan yang diharamkan oleh syariat yang di dalamnya terdapat unsur menyerupai laki-laki, atau menyerupai orang kafir, atau merubah ciptaan Allah. Seperti; mencabut atau merapikan alis, menyambung rambut (baik dengan rambut asli maupun sintetis) atau tato, atau yang menyerupai laki-laki dalam berpakaian atau penampilan.

Di antara aturan khusus terkait perhiasan atau penampilan wanita adalah:

Menutupi perhiasannya, menjauhi tabarruj (berhias secara mencolok), tidak menampakkannya kepada laki-laki asing nonmahram, menjaga niat (tidak untuk pamer atau menarik perhatian) bersikap sederhana dan tidak berlebihan, serta memperhatikan batasan perhiasan bahkan di hadapan sesama wanita sekalipun.

Setiap wanita beriman wajib menutupi perhiasannya dari pandangan laki-laki asing (nonmahram), sebagaimana firman Allah Ta‘ala:

وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ 

Baca juga:  HADIS HUKUM IḤTILĀM BAGI WANITA

Artinya: “…dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”  (QS. An-Nur 31)

Perhiasan dalam ayat ini mencakup: kuḥl (celak), make-up, perhiasan seperti kalung, gelang, cincin, anting, dll. Makna “ba‘lu” dalam ayat adalah suami wanita tersebut.

Adapun firman Allah Ta‘ala di awal ayat:

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ 

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”.  (QS. An-Nur 31)

Maka yang dimaksud dengan “yang biasa tampak” di sini adalah: pakaian luar seperti baju, jilbab (abaya), dan kerudung (khimar), atau sesuatu yang tampak tanpa sengaja karena ditiup angin misalnya.

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan, “Yakni, mereka tidak boleh menampakkan bagian apa pun dari perhiasan mereka kepada laki-laki asing, kecuali yang memang tidak bisa disembunyikan.”

Allah juga berfirman tentang wanita-wanita tua (yang telah menopause): “…yang tidak menampakkan perhiasan secara berlebihan (tabarruj).” (QS. An-Nur: 60)

Maka jika larangan ini berlaku bagi wanita-wanita yang sudah tidak berharap menikah lagi -karena sudah lanjut usia- tentu lebih wajib diberlakukan bagi wanita muda yang masih ingin menikah, agar lebih menjaga diri dan terhindar dari fitnah.

Hikmah dari larangan menampakkan perhiasan atau penampilan adalah:

  • Melindungi wanita,
  • Menjaga kehormatan dan kesuciannya,
  • Menutup pintu-pintu fitnah,
  • Menghilangkan peluang bagi orang-orang yang berpenyakit hati untuk menggodanya atau tergoda olehnya.

Karena orang-orang yang hatinya sakit akan tertarik kepada wanita yang menampakkan perhiasan dan tampilan, namun mereka akan menjauh dari wanita yang memiliki rasa malu dan menjaga dan menutupi dirinya dengan hijab serta kesopanan.

Syariat Islam datang untuk menutup semua jalan yang bisa mengarah kepada fitnah antara laki-laki dan perempuan Jika pintu-pintu ini tidak ditutup, maka fitnah akan merajalela dan kerusakan akan menyebar, sebagaimana yang terjadi di masyarakat yang melepaskan diri dari aturan-aturan syariat.

Baca juga:  MEMBASUH UBUN-UBUN DAN SERBAN SERTA KHUF KETIKA BERWUDU

Hukum Memakai Makeup:

        Makeup yang dipakai oleh wanita, hukumnya boleh jika ditujukan untuk suaminya, atau dilihat oleh mahram-nya, dalam hal ini tidak masalah. Namun, jika ia ingin keluar rumah dengan makeup, maka tidak diperbolehkan keluar dalam keadaan memakai makeup kecuali jika wajahnya tertutup dengan hijab. Maka tidak mengapa memakai makeup selama wajahnya tetap tertutup. Adapun jika dia membuka wajahnya, maka tidak diperbolehkan keluar rumah dengan makeup sama sekali, karena Allah Ta’ala berfirman (artinya):

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka…“(QS. An-Nūr: 31)

Hukum Menampakkan Kuhl (pensil mata, celak), henna (daun pacar/inai), cincin, dan gelang:

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, tergantung pada apakah mereka menganggapnya sebagai perhiasan yang boleh ditampakkan atau sebagai perhiasan yang harus ditutup dari pandangan orang asing (nonmahram).

Pendapat Pertama: Boleh ditampakkan; sebagian ulama berpendapat bahwa kuhl (celak) termasuk perhiasan yang terlihat, maka boleh ditampakkan oleh wanita kepada orang lain. Hal ini berdasarkan riwayat dari Al-Thabari yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait firman Allah Ta’ala:

﴿وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾

Artinya: “….janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”.  (QS. An-Nur 31)

 Ibnu Abbas berkata bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah kuhl (celak) dan cincin.(2)

Pendapat Kedua: Tidak Boleh Ditampakkan; sebagian ulama lain berpendapat bahwa hal tersebut termasuk perhiasan yang harus ditutup dan tidak boleh ditampakkan.

Oleh karena itu, Ibn ‘Athiyyah menafsirkan ayat tadi (Surah An-Nur ayat 31) mengatakan, “Saya berpendapat bahwa wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan perhiasannya, dan hendaknya berusaha menyembunyikan semua yang termasuk perhiasan. Pengecualian adalah apa yang tampak karena kebutuhan saat bergerak, sesuatu darurat yang tidak bisa dihindari, atau ketika memperbaiki sesuatu, dan semacamnya. Apa pun yang tampak karena alasan-alasan tersebut maka itu boleh dan dimaafkan.”(3)


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Ithlâlah Fiqhiyyah ‘ala Ahâdits al-Arba’în al-Nisâiyyah, karya Syekhah Hibah Hilmi al-Jabiri –hafizhahallah-.

(2) Jami’ al-Bayan (19/156).

(3) Tafsir al-Muharrar al-Wajiz (4/178).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted