HADIS HUKUM IḤTILĀM BAGI WANITA

189
Hadis Hukum Iḥtilām Bagi Wanita
Perkiraan waktu baca: 1 menit

SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AHKĀM[1]

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنها -زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ- قالَتْ: جاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأةُ أبِي طَلْحَةَ إلى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقالَتْ: يا رَسُولَ اللَّهِ، إنّ اللَّهَ لا يَسْتَحْيِي مِن الحَقِّ، فَهَلْ عَلى المَرْأةِ مِن غُسْلٍ إذا هِيَ احْتَلَمَتْ؟ فَقالَ رَسُولُ اللَّهِ  ﷺ: نَعَمْ، إذا رَأتِ الماءَ.

Artinya:

Ummu Salamah raḍiyallahu’anha (istri Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wasallam) mengatakan, “Ummu Sulaim istri Abu Ṭalḥah mendatangi Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran. Apakah wanita harus mandi jika bermimpi (basah)?” Beliau menjawab, “Ya, jika ia melihat air.”

Daftar Isi:

Takhrij Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya al-aḥīḥ; kitab al-Gusl, bab Apabila Wanita Mimpi Basah, nomor 282 dan Imam Muslim dalam kitabnya al-aḥīḥ; kitab al-ai, bab Wanita Wajib Mandi Apabila Keluar Mani, nomor 313 dan 314.

Syarah dan Faedah Yang Terkandung Dalam Hadis Ini:

  1. Orang yang bermimpi basah wajib mandi baik itu laki-laki maupun perempuan. Ini diambil dari keumuman sabda beliau ṣallallāhu ‘alaihi wasallam (artinya), “Jika ia melihat air” dan sabda beliau,

إنّما الماءُ مِنَ الماءِ

Artinya, “Air (mandi wajib) itu disebabkan karena (keluarnya) air.”[2]

  1. Mimpi yang menjadikan seseorang wajib mandi adalah mimpi yang menyebabkan keluarnya air mani. Berbeda halnya bila ia melihat di dalam mimpinya bahwa ia sedang bersetubuh, akan tetapi tidak keluar air maninya. Dalam keadaan ini, ia tidak diwajibkan mandi karena tidak mendapati adanya air mani. Di dalam sebuah riwayat disebutkan,

إِذَا رَأتْ إحْدَاكُنَّ الماءَ فَلْتَغْسِلْ

Baca juga:  ISTINTSAR DAN HIKMAHNYA

Artinya, “Jika salah seorang kalian melihat adanya air (mani), hendaknya ia mandi.”[3]

Oleh karena itu, adanya air yang terlihat adalah syarat diharuskannya mandi.

  1. Bila seseorang bangun dan mendapati basah di bagian kemaluannya, sedangkan ia tidak tahu apakah itu air mani atau bukan, hendaknya ia memperhatikan tanda-tandanya. Bila tidak ada kecenderungan, hendaknya ia tetap mandi sebagai bentuk kehati-hatian.[4]
  2. Boleh bagi wanita untuk meminta fatwa secara langsung dengan catatan tidak melembut-lembutkan ucapannya secara dibuat-buat.

 

 


Footnote:

[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Ahkām” karya Dr. Manṣūr bin Muhammad Al-Ṣaq’ūb hafizhahullāh.

[2] H.R. Muslim (no. 343).

[3] H.R. Abu Nu’aim dalam Al-Mustakhraj ‘Alā Ṣaḥīḥ Muslim (no. 707), al-Tirmiżi (no. 122), Ibn Mājah (no. 600) tanpa lazaf “إحْداكُنّ”. Al-Tirmiżi berkata, “Ini adalah hadis hasan sahih.”

[4] Lihat: Al-Mugni karya Ibn Qudāmah (1/270) dan Al-Mubdi’ karya Ibn Mufliḥ (1/139).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments