HADIS LIMA JENIS FITRAH

1728
SYARAH UMDATUL AHKAM copy
Perkiraan waktu baca: 2 menit

SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AHKĀM[1]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ

Artinya:

Abu Hurairah raḍiyallahu’anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah ṣallallāhu‘alaihiwasallam bersabda, ‘Fitrah itu lima: bersunat, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”

Daftar Isi:

Takhrij Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya al-Ṣaḥīḥ; kitab al-Libās, bab Memotong Kuku, no. 5891 dan Muslim dalam kitabnya al-Ṣaḥīḥ; kitab al-Ṭahārah, bab Jenis Fitrah, no. 257.

Syarah dan Faedah Yang Terkandung dalam Hadis:

Nabi ṣallallāhu‘alaihiwasallam menyebutkan lima perilaku yang merupakan bagian dari fitrah manusia di dalam hadis ini sebagai berikut:

1.  Khitan (bersunat). Bagi laki-laki, bersunat ialah memotong kulit yang menutupi kepala penis. Sedangkan bagi wanita, bersunat ialah memotong kulit (penutup klistoris) yang terdapat pada bagian atas vagina tanpa dihabiskan.[2]

Hukumnya adalah wajib bagi laki-laki karena terkait dengan kesempurnaan bersuci, kecuali bagi yang merasa takut/khawatir terhadap dirinya seperti orang renta yang baru masuk Islam dan lain sebagainya, maka dibolehkan baginya meninggalkan khitan. Wudu, mandi, dan lain-lain menjadi gugur bagi orang ini karena adanya kekhawatiran terhadap diri sendiri, maka khitan pun lebih utama gugur.[3]

Khitan wajib dilaksanakan ketika mencapai usia balig, sedangkan pelaksanaannya sebelum itu adalah sunah karena lebih mudah dilakukan bagi anak, cepat sembuh, dan cepat dilupakan.[4] Adapun bagi wanita hukumnya adalah sunah.

2.  Mencukur rambut kemaluan dengan menggunakan silet/pisau cukur dan lain sebagainya. Hukumnya adalah sunah kecuali jika rambut tersebut panjang dan melebihi kadar normal, maka wajib dicukur karena memanjangkannya menyelisihi fitrah.

Baca juga:  HADIS KEDUA PULUH SATU: BERSUNGGUH-SUNGGUH DI SEPULUH MALAM TERAKHIR

Sunahnya adalah mencukur habis rambut kemaluan, itu lebih afdal. Namun bila sekadar dipendekkan, maksud dari sunah ini juga dianggap telah terpenuhi.

3.  Mencukur kumis. Kumis adalah rambut yang tumbuh di atas bibir atas. Disunahkan dicukur hingga tampak bagian merah dari bibir atas, juga dengan dicukur dari segala penjuru. Jika dibiarkan memanjang hingga tampak panjang, wajib dicukur. Di dalam hadis disebutkan, “Siapa yang tidak memotong kumisnya, bukan dari golongan kami.”[5]

4.  Memotong kuku, yaitu memotong kuku tangan dan kaki yang melebihi daging ujung jari. Hukumnya sunah bagi laki-laki dan wanita.[6]

5.  Mencabut rambut ketiak dengan cara mencabutnya. Termasuk dalam sunah-sunah fitrah.

Segala yang tercantum di atas hendaknya tidak ditinggalkan melebihi empat puluh hari. Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas disebutkan, “Rasulullah ṣallallāhu‘alaihiwasallam wasallam memberi tenggang waktu kepada kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak yaitu kami tidak meninggalkannya melebihi empat puluh malam.”[7]

 

 

 


Footnote:

[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Ahkām karya Dr. Manṣūr bin Muhammad Al-Ṣaq’ūb hafiahullāh.

[2] Lihat: Tuḥfah Al-Maudūd Bi Aḥkām Al-Maulūd karya Ibn Qayyim hal. 190-191.

[3] Lihat: Al-Mugnī karya Ibn Quddāmah (1/115).

[4] Syarḥ al-‘Umdah Fī al-Fiqh (Kitab Bersuci) karya Ibn Taimiah hal. 245.

[5] H.R. Ahmad (19263) dan Tirmiżi (2761). Tirmiżi berkata, “Hasan sahih.”

[6] Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim (3/149) dan Al-Mugni (1/118).

[7] H.R. Muslim (258) dan Nasāi (14).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments