SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AḤKĀM[1]
HADIS MENDAHULUKAN SEBELAH KANAN
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
Artinya :
‘Aisyah raḍiyallahu’anha berkata, “Rasulullah ṣallallāhu‘alaihiwasallam senantiasa menyukai memulai dengan sebelah kanan saat mengenakan sendal, bersisir, bersuci dan seluruh aktifitasnya.”
Daftar Isi:
Takhrij Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya al-Ṣahīh; kitab al-Wuḍu, bab Mendahulukan Kanan Pada Saat Wudu dan Mandi, no. 166 dan Imam Muslim dalam kitabnya al-Ṣahīh; kitab al-Thahārah, bab Mendahulukan Kanan Pada Saat Bersuci dan Selainnya, no. 268. Lafaz yang disebutkan di atas sesuai periwayatan Imam Bukhari.
Syarah dan Faedah Yang Terkandung Di Dalam Hadis Ini
- Hadis ini adalah hadis pokok yang menjelaskan tentang disunahkannya mendahulukan bagian kanan dalam hal-hal yang termaktub di atas dan lain sebagainya sebagaimana yang termuat dalam ucapan beliau, “… dan seluruh aktifitasnya.”
- Para ulama telah menyebutkan kaidah yaitu segala aktifitas yang berada dalam lingkup kemuliaan dan keindahan hendaknya dimulai dengan bagian kanan kaki atau tangan seperti masuk masjid, bersalaman, dan lain sebagainya. Demikian juga bersendal, hendaknya dimulai dengan kaki kanan karena bersendal ialah bentuk pemuliaan terhadap kaki. Demikanlah seterusnya.
- Segala aktifitas yang terkait dengan najis dan kotoran hendaknya dimulai dengan bagian kiri seperti masuk toilet dan cebok.
- Selain dari keduanya hendaknya dimulai dengan bagian kanan seperti mengenakan kaus kaki, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kepala.[2]
- Disunahkan menyisir dan meminyaki rambut, hendaknya dilakukan sesekali saja dan tidak rutin. Rambut yang dimaksud adalah rambut kepala atau rambut janggut. Demikianlah petunjuk Nabi ṣallallāhu‘alaihiwasallam dan itu merupakan bagian dari kebersihan yang dianjurkan.
- Disunahkan memulai dengan bagian kanan ketika bersisir, mandi dan bercukur karena semua hal tersebut adalah ibadah dan keindahan. Nabi ṣallallāhu‘alaihiwasallam dahulu memulai mencukur kepada pada bagian kanannya.[3]
Footnote:
[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Ahkām.” karya Dr. Manṣūr bin Muhammad Al-Ṣaq’ūb hafizhahullāh.
[2] Lihat: Syarḥ al-Nawawi (3/160) dan Fatḥ Al-Bāri (10/311).
[3] Fatḥ Al-Bāri karya Ibn Ḥajar (1/270).