وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ، وَترَجُّلِهِ، وَطَهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Āisyah raḍiyallāhu ‘anhā, beliau berkata, “Nabi ﷺ begitu takjub (suka) dengan tayammun (mendahulukan sisi bagian kanan) ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan pada setiap aktivitas beliau.” (Muttafaqun ‘alayhi).[1]
Daftar Isi:
KOSA KATA HADIS:
- يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ (beliau takjub dengan tayammun). Kata takjub di sini bermakna menyukai atau mencintai, karena pada lafal hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan jelas disebutkan “لَيُحِبُّ التَّيَمُّنَ” (beliau mencintai tayammun). Maknanya adalah lebih mengutamakan anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri. Semua amalan dengan lafal “dicintai Allah Ta’āla dan Rasul-Nya” menunjukkan hal itu disyariatkan karena lafal tersebut mengandung makna wajib atau mandub.
- وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ (dan pada setiap aktivitas beliau). Kalimat ini adalah umum namun dikhususkan pemahaman maknanya, karena jika seseorang masuk ke jamban atau keluar dari masjid dan yang semisalnya, maka ia mendahulukan kaki yang kiri.[2]
MAKNA HADIS:
Salah satu keutamaan Ummahātul Mukminīn (istri-istri Nabi Muhammad ﷺ) raḍiyallāhu ‘anhunna, terkhusus Aisyah binti Abu Bakar, adalah mereka meriwayatkan amalan dan perbuatan Rasulullah ﷺ, secara spesifik yaitu amalan yang banyak dilakukan di dalam rumah yang tidak diketahui kecuali oleh ahli bait (keluarga).
Pada hadis ini, Aisyah raḍiyallāhu ‘anhā mengabarkan tentang suatu kebiasaan yang dicintai Rasulullah ﷺ yaitu kebiasaan beliau mendahulukan bagian kanan ketika memakai sandal, menyisir dan meminyaki rambut, ketika beliau bersuci dari hadas, dan semua aktivitas beliau yang semisalnya, seperti memakai gamis dan pakaian dalam, ketika tidur, ketika makan dan minum.
Semua ini termasuk bentuk at-tafā’ul al-hasan (paham dan keyakinan atas segala sesuatu dari segi yang baik) dan memuliakan bagian kanan. Sedangkan jika terkait hal yang kotor, diutamakan mendahulukan yang kiri. Oleh karena itu, Nabi ﷺ melarang beristinja dengan tangan kanan dan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan, karena ia digunakan untuk urusan yang tayib dan tangan kiri untuk yang selainnya.[3]
FAEDAH DAN ISTINBAT DARI HADIS:
- Mendahulukan bagian kanan untuk hal-hal yang tayib lebih afdal secara syariat, akal sehat dan dari sisi kesehatan. Sebagaimana dinukilkan dari Imam al-Nawawi rahimahullāh bahwa kaidah baku dalam syariat Islam yaitu mendahulukan yang kanan pada setiap hal yang tayib, sedangkan yang sebaliknya, didahulukan yang kiri.
- Menggunakan bagian kiri pada hal-hal yang kotor adalah perkara yang sesuai syariat dan akal sehat.
- Syariat Islam datang dengan ajaran yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi manusia menjadi lebih baik dan melindungi mereka dari keburukan.
- Diutamakan mendahulukan anggota tubuh yang kanan ketika berwudu, kemudian bagian kiri. Imam al-Nawawi rahimahullāh berkata, “Para ulama bersepakat (ijmak) bahwa mendahulukan kanan ketika berwudu adalah sunah, jika seseorang melakukan sebaliknya (mendahulukan yang kiri) maka terluput darinya suatu yang afdal namun wudunya sah.”[4] Hal ini karena tidak ada khilaf di kalangan ulama bahwa hal tersebut hukumnya tidak wajib.[5]
Footnote:
[1] H.R. al-Bukhārī (268) dan Muslim (268).
[2] Ibnu Daqīq al-‘Īd. Iḥkāmul Aḥkām Syarḥ ‘Umdatil Aḥkām. Jilid 1, hlm. 91.
[3] Abdullāh bin Ṣāliḥ al-Bassām. Op. Cit. Jilid. 1, hlm. 35.
[4] Al-Nawawi. Al-Minhāj. Jilid 3, hlm. 160.
[5] Abdullāh bin Ṣāliḥ al-Bassām. Op. Cit. Jilid. 1, hlm. 32.