33 FAEDAH TERKAIT BULAN MUHARAM DAN HARI ASYURA (BAGIAN PERTAMA)

838
33 TERKAIT BULAN MUHARAM DAN HARI ASYURA BAGIAN PERTAMA
33 TERKAIT BULAN MUHARAM DAN HARI ASYURA BAGIAN PERTAMA
Perkiraan waktu baca: 5 menit

33 FAEDAH TERKAIT BULAN MUHARAM DAN HARI ASYURA(1) (BAGIAN PERTAMA)

Mukadimah

Segala puji bagi Allah azza wajalla atas nikmat-Nya, selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah. Tulisan ini merupakan kumpulan faedah dan intisari pembahasan terkait Bulan Muharam dan Hari Asyura, semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca dan semoga Allah memberi pahala terbaik bagi siapa saja yang berkontribusi dalam penyusunan materi ini dan penyebarannya.

Faedah Pertama: Bulan Muharam merupakan bulan pertama dalam penanggalan tahun hijriah sekaligus merupakan bulan terakhir dari tiga bulan haram yang berturut-turut, yakni Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam kemudian bulan haram yang letaknya terpisah, yaitu Rajab.

Allah azza wajalla berfirman dalam surah al-Taubah ayat 36,

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗ

Artinya: Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Dalam sebuah hadis disebutkan pula:

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاَثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو القَعْدَةِ، وَذُو الحِجَّةِ، وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ، مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى، وَشَعْبَانَ

Artinya: Sesungguhnya waktu itu berputar sebagaimana keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada dua belas bulan, di antara bulan-bulan tersebut ada empat bulan yang haram. Tiga bulan di antaranya berturut-turut, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, kemudian bulan haram yang letaknya terpisah adalah Rajab Mudhar, yaitu bulan di antara bulan Jumadilawal dan Syakban.”(2)

Faedah Kedua: Di antara keutamaan bulan ini adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam menamakannya sebagai syahrullah (bulannya Allah).(3)

Penyandaran bulan ini kepada Allah adalah idhafah ta’zhim (penyandaran pengagungan), yaitu menunjukkan keutamaan dan kemuliaannya, karena Allah tidak menyandarkan makhluk-Nya kepada Dia kecuali makhluk-makhluk yang memiliki kekhususan dan keistimewaan. Sebagaimana penyandaran ubudiyah (abdullah/hamba Allah) kepada Muhammad, Ibrahim, Ishak, dan beberapa nabi lainnya, begitu pun dengan Makkah disebut baitullah dan juga unta Nabi Saleh disebut sebagai naqatullah (untanya Allah).(4)

Faedah Ketiga: Sebagian ulama berpendapat bahwa Muharam adalah bulan yang paling utama di antara bulan-bulan haram lainnya

Seperti yang disebutkan oleh Imam Hasan al-Basri rahimahullah,

أَفْضَلُ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ

Artinya: Bulan haram yang paling utama adalah syahrullah (bulannya Allah) Muharam.

Hasan al-Basri melanjutkan,

إِنَّ اللهَ افْتَتَحَ السَّنَةَ بِشَهْرِ حَرَامٍ، وَخَتَمَهَا بِشَهْرِ حَرَامٍ، فَلَيْسَ شَهْرٌ فِي السَّنَةِ بَعْدَ رَمَضَانَ أَعْظَمَ عِنْدَ اللهِ مِنَ الْمُحَرَّمِ

Baca juga:  20 FAEDAH TERKAIT ISTIKAMAH SETELAH RAMADAN DAN MEMANFAATKAN LIBURAN

Artinya: Sesungguhnya Allah memulai tahun dalam penanggalan hijriah dengan bulan haram (Muharam) dan menutupnya dengan bulan haram pula (Zulhijah). Tidak ada bulan yang paling mulia di sisi Allah setelah bulan Ramadan melebihi Bulan Muharam.(5)

Faedah Keempat: Hari yang paling utama pada Bulan Muharam adalah sepuluh hari pertamanya. Abu Usman al-Nahdi rahimahullah berkata, “Para Salaf dahulu mengagungkan tiga dari sepuluh hari pada bulan di antaranya: sepuluh hari terakhir Bulan Ramadan, sepuluh hari pertama Bulan Zulhijah, dan sepuluh hari pertama Bulan Muharam.(6)

Faedah Kelima: Allah azza wajalla melarang kezaliman dalam bulan-bulan haram.

Allah azza wajalla berfirman dalam surah al-Taubah ayat 36,

فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ

Artinya: Maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.

Kezaliman yang dilakukan di bulan haram itu dosanya lebih berat dibandingkan di bulan yang lain dikarenakan besarnya kehormatan dan keagungan bulan haram tersebut sebagaimana dikatakan oleh Qatadah, “Sesungguhnya kezaliman yang dilakukan di bulan haram itu dosanya lebih berat dibandingkan kezaliman atau dosa yang dikerjakan di luar bulan-bulan haram walaupun secara umum kezaliman dalam segala keadaan dosanya besar. Akan tetapi Allah mengagungkan dari urusan-Nya sesuai dengan kehendak-Nya.”(7)

Faedah Keenam: Dianjurkan untuk memperbanyak puasa di bulan agung ini.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ؛ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ؛ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Artinya: Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadan adalah bulannya Allah Muharam dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat lail.(8)

Ibnu Rajab Hambali rahimahullah berkata, “Hadis ini menjelaskan secara gamblang bahwa puasa sunah yang afdal untuk dikerjakan setelah Ramadan adalah puasa-puasa yang dikerjakan di syahrullah Muharam.”(9) Puasa yang dimaksud adalah puasa sunah secara mutlak.

Faedah Ketujuh: Anjuran untuk berpuasa di Bulan Muharam itu maksudnya memperbanyak puasa dan tidak dipahami bahwa harus berpuasa secara menyeluruh di Bulan Muharam. Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak berpuasa satu bulan penuh kecuali pada Bulan Ramadan saja, dan bulan yang paling banyak beliau berpuasa padanya setelah Ramadan adalah bulan Syakban.(10)

Faedah Kedelapan: Sebagian ulama mempersoalkan banyaknya puasa Nabi shallallahu alaihi wasallam di Bulan Syakban dibandingkan Bulan Muharam padahal beliau sendiri menjelaskan secara gamblang bahwa puasa yang paling afdal setelah Bulan Ramadan adalah Bulan Muharam.

Ada beberapa jawaban para ulama terkait persoalan yang diangkat itu, di antaranya: Boleh jadi Nabi shallallahu alaihi wasallam belum mengetahui keutamaan puasa di Bulan Muharam tersebut kecuali di akhir akhir hayat beliau sehingga beliau tidak sempat untuk mengerjakan puasa di dalamnya.

Baca juga:  67 FAEDAH TERKAIT KURBAN (BAGIAN KEDUA)

Jawaban lain: Boleh jadi karena ada uzur beliau yang menghalanginya untuk berpuasa seperti safar, sakit, dan lain-lain.(11)

Faedah Kesembilan: Asyura merupakan hari kesepuluh pada Bulan Muharam, sebagaimana disebutkan oleh jumhur ulama terdahulu begitupun ulama kontemporer, zahir hadis-hadis juga menyebutkan seperti itu dan juga ahli bahasa mengungkapkan demikian.(12)

Faedah Kesepuluh: Penamaan hari tersebut sebagai Asyura dimulai pada masa Islam dan belum dikenal pada masa jahiliah.(13)

Faedah Kesebelas: Sangat dianjurkan untuk berpuasa di Hari Asyura.

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadisnya,

 وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ “

Artinya: Puasa Asyura aku berharap kepada Allah akan menghapuskan dosa satu tahun yang lalu.(14)

Faedah Kedua Belas: Dosa yang dihapuskan oleh puasa Asyura adalah seluruh jenis dosa-dosa kecil dan bukan dosa-dosa besar. Kalau seorang hamba memiliki dosa-dosa kecil maka dengan puasa ini akan menghapuskan dosa-dosa tersebut, jikalau tidak terdapat dosa kecil dan tidak pula dosa besar maka dicatatlah baginya sebuah amal kebajikan dan diangkat pula derajatnya. Apabila dia memiliki satu atau beberapa dosa besar maka diharapkan puasanya itu akan meringankannya.(15)

Faedah Ketiga Belas: Hendaknya seseorang berusaha untuk melakukan puasa Asyura tersebut, begitu pun memotivasi keluarga, anak, dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya untuk mengerjakan puasa tersebut serta bersahur bersama mereka.

Rubai bintu Muawwidz radhiyallahu anha berkata tentang puasa Asyura sewaktu hukumnya wajib pada saat itu, “Dahulu kami berpuasa pada Hari Asyura begitu pun kami mempuasakan anak-anak kami, kami memberikan mereka mainan yang terbuat dari kapas/bulu sampai tatkala mereka menangis karena kelaparan kami berikan mainan tersebut sampai waktu berbuka telah tiba.”(16)

Faedah Keempat Belas: Sangat dianjurkan untuk berpuasa di hari kesembilan dan kesepuluh Muharam dengan niat untuk menyelisihi orang orang Yahudi dan Nasrani sebagaimana dalam hadis.

عن عَبْد اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قال: حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ، وَالنَّصَارَى، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “

“فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ”. قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Baca juga:  32 FAEDAH TERKAIT BULAN SYAKBAN (BAGIAN PERTAMA)

Artinya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berpuasa Asyura (10 Muharam). Para sahabat memberi tahu, ‘Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang juga diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani.’ Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, ‘Kalau ada kesempatan pada tahun depan, insyaallah kita akan berpuasa juga tasu’a (9 Muharam).’” Ibnu Abbas berkata, ‘Belum datang tahun berikutnya, tetapi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sudah terlebih dulu wafat.” Dalam riwayat lain disebutkan,

لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ

“Apabila aku masih hidup hingga tahun depan niscaya aku juga akan berpuasa pada tanggal 9 Muharam (selain puasa tanggal 10 Muharam).”(17)

Faedah Kelima Belas: Barang siapa yang terluput untuk puasa di hari kesembilan Muharam maka disyariatkan baginya untuk puasa hari 10 dan 11 Muharam sebagai bentuk menyelisihi kaum Yahudi.

Faedah Keenam Belas: Tidak mengapa seseorang juga berpuasa sehari sebelum Hari Asyura dan juga sehari setelahnya sebagai bentuk kehati-hatian dan antisipasi jangan-jangan bulan masih kurang atau dikarenakan ada keraguan dalam persoalan hilal awal penetapan Bulan Muharam dan dikhawatirkan terjadi kekeliruan dalam penetapannya. Oleh karena itu boleh jadi dikatakan tanggal 9 Muharam padahal sudah tanggal 10, atau sebaliknya boleh jadi dikatakan sudah tanggal 11 padahal tanggal 10 Muharam. Maka dengan berpuasa sehari juga sebelumnya dan sehari sesudahnya seseorang telah meyakinkan pada dirinya berpuasa di Hari Asyura.

 

 


Footnote:

(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari situs resmi Syekh Muhammad Saleh al-Munajjid hafiẓahullāhhttps://almunajjid.com/books/lessons/127 dan juga telah dicetak dalam format e-sebuah buku oleh Zad Group.

(2) H.R. Al-Bukhari (no. 3197) dan Muslim (no. 1679).

(3) H.R. Muslim (no. 1163).

(4) Lathaif al-Ma’arif karya Ibnu Rajab (hal. 36).

(5) Lathaif al-Ma’arif (hal. 34).

(6) Lathaif al-Ma’arif (hal. 35).

(7) Tafsir al-Thabari (14/238) dan Tafsir Ibn al-Katsir (4/148).

(8) H.R. Muslim (no. 1163)

(9) Lathaif al-Ma’arif (hal. 33).

(10) H.R. Al-Bukhari (no. 1969 dan 1971) dan Muslim (no. 1156 dan 1157).

(11) Lihat: Syarah al-Nawawi terhadap Sahih Muslim (8/37,55) dan al-Majmu’ (6/387).

(12) Lihat: Syarah al-Nawawi terhadap Sahih Muslim (8/12) dan al-Majmu’ (6/383).

(13) Lihat: Masyariq al-Anwar karya al-Qadhi Iyadh (2/102) dan Kasysyaf al-Qina’ karya al-Buhuti (2/338).

(14) H.R. Muslim (no. 1162).

(15) Lihat: Syarah al-Nawawi terhadap Sahih Muslim (3/113 dan 8/51) dan al-Majmu’ (6/382).

(16) H.R. Al-Bukhari (no. 1960) dan Muslim (no. 1136).

(17)H.R. Muslim no. 1134.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments