67 FAEDAH TERKAIT KURBAN (BAGIAN PERTAMA)

828
67 MASALAH TERKAIT UDH HIYAH KURBAN BAGIAN PERTAMA
67 MASALAH TERKAIT UDH HIYAH KURBAN BAGIAN PERTAMA
Perkiraan waktu baca: 10 menit

67 MASALAH TERKAIT UDH-HIYAH (KURBAN)(1) (BAGIAN PERTAMA)

Mukadimah

Segala puji bagi Allah azza wa jalla atas nikmat-Nya serta selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah. Tulisan ini merupakan kumpulan faedah dan intisari masalah terkait ibadah kurban, semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca dan semoga Allah memberi pahala terbaik bagi siapa saja yang berkontribusi dalam penyusunan materi ini dan penyebarannya.

Masalah Pertama:

Al-Udhiyyah (الأُضحيّة) atau kurban adalah hewan yang disembelih dari jenis hewan ternak (unta, sapi, dan kambing) di hari-hari raya kurban dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Asal penamaannya dengan udh-hiyyah karena hewan kurban tersebut disembelih di waktu duha, yaitu waktu pagi menjelang siang, dan terkadang disebut juga dengan ‘idh-hiyyah’ (إِضْحِيّة) dan  ‘dhahiyyah’ (ضَحِيَّة).

Masalah Kedua:

Ibadah kurban disyariatkan sejak tahun ke-2 Hijriah. Kurban merupakan bagian dari syiar Islam yang disyariatkan berdasarkan firman Allah dan sunah RasulNya ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam serta konsensus atau ijmak kaum muslimin.

Allah azza wa jalla berfirman,

 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (Q.S. al-Kautsar: 2)

Dalam ayat yang lain,

وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ فَإِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ فَلَهُۥٓ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Mahaesa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (Q.S. al-Hajj: 34)

Dan telah datang riwayat yang jelas berupa perbuatan dan perkataan beliau, serta telah menjadi amal kebiasaan kaum muslimin.

Masalah Ketiga:

Keutamaan berkurban sangat agung, akan tetapi tidak ada riwayat yang sahih tentang penentuan kadar atau besarnya pahala dari ibadah kurban.

Ibnu al-Arabi al-Maliki berkata, “…banyak orang yang meriwayatkan tentangnya (ibadah kurban) berisi hal-hal yang luar biasa (aneh) yang sama sekali tidak benar (tidak sahih) periwayatannya.”(2)

Atas dasar itu, mereka yang sering saling men-share hadis-hadis di berbagai aplikasi medsos, kiranya dapat mencamkan dan memperhatikan hal ini agar lebih berhati-hati dalam menisbatkan perkataan kepada Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Masalah Keempat:

Berkurban merupakan sunah muakadah (yang sangat ditekankan) menurut mayoritas ulama, bahkan sebagian dari mereka berpendapat bahwa berkurban adalah wajib bagi mereka yang mampu. Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Abu Hanifah dan riwayat dari Malik dan Ahmad serta pendapat yang dipilih oleh Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah. Olehnya, tidaklah pantas bagi seorang mukmin yang diberi kemudahan dan kemampuan berkurban melalaikan ibadah ini. Abu Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu berkata, “Siapa yang diberi kemudahan lantas ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekat ke tempat salat Id kami.”(3)

Masalah Kelima:

Berkurban disyariatkan bagi semua kaum muslimin, baik laki-laki maupun perempuan, mukim maupun musafir, tinggal di pedesaan maupun perkotaan, baik itu domisili di negari kaum muslimin atau selainnya, kecuali yang sedang berhaji menurut pendapat Imam Malik, ia tidak diperintahkan berkurban, akan tetapi ia menyembelih hewan terkait ibadah hajinya (hadyu) jika dia mengerjakan qiran atau tamattu’. Pendapat ini juga dipilih oleh Syekh al-Islam Ibn Taimiyah, juga murid beliau Ibnu al-Qayyim, dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumullāh.

Masalah Keenam:

Bagi mereka yang belum memiliki uang untuk membeli hewan kurban, ia boleh meminjam uang jika sekiranya dia telah memperhitungkan bahwa sanggup untuk melunasi utangnya tersebut. Seperti jika seorang pegawai meminjam uang untuk membeli hewan kurban dan ia pinjam hingga batas waktu pada saat gajinya turun di akhir/awal bulan, atau ia membelinya dengan cara kredit (angsuran). Adapun jika ia merasa sulit membayarnya, lebih utama baginya untuk tidak berutang, agar ia tidak menambah bebannya untuk perkara yang tidak wajib baginya.

Syekh al-Islam Ibn Taimiyah berkata, ”Jika sekiranya ia sanggup untuk membayar utangnya jika ia meminjam, maka meminjam uang untuk berkurban adalah perkara yang baik. Namun hal ini tidaklah wajib baginya.”(4)

Masalah Ketujuh:

Di antara bentuk sedekah yang dianjurkan; memasukkan kebahagiaan ke dalam hati ke pada mereka yang tidak sanggup berkurban, yaitu dengan bersedekah kepadanya dengan senilai hewan kurban agar ia mampu membelinya, atau memberinya hadiah berupa kambing untuk ia kurbankan. Diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam membagi-bagikan hewan kurban kepada sahabat-sahabatnya.(5)

Termasuk di antara bentuk kedermawanan yang makruf; bagi mereka yang memiliki hewan kurban lebih dari satu, ia mewakilan penyembelihan kepada orang yang fakir yang memiliki tanggungan keluarga baik itu termasuk kerabatnya atau tetangganya agar orang fakir tersebut menyembelih di rumahnya sebagai upaya memasukkan kebahagiaan ke dalam hatinya dan hati keluarganya.

Baca juga:  48 FAEDAH TERKAIT SALAT MALAM DAN TARAWIH

Masalah Kedelapan:

Di antara hikmah berkurban:

  1. Beribadah dengan menunaikan apa yang disyariatkan oleh Allah, Dia azza wa jalla berfirman,

لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقۡوَىٰ مِنكُمۡۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمۡ لِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُحۡسِنِينَ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. al-Hajj : 37)

  1. Menghidupkan sunah kekasih Allah yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihissalām;
  2. Bentuk kesyukuran kepada Allah Ta’āla atas nikmat-Nya yang berlimpah, di antaranya nikmat hewan ternak, Allah berfirman,

لِّيَشۡهَدُواْ مَنَٰفِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٖ مَّعۡلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۖ فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ  

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”(Q.S. al-Hajj: 28)

  1. Penduduk berbagai negeri membersamai para jemaah haji di baitullah dalam beberapa syiar-syiar ibadah haji;
  2. Memberikan kelapangan kepada diri sendiri, keluarga, dan memuliakan tetangga, kerabat dan sahabat, serta bersedekah kepada orang-orang fakir di hari I

Masalah Kesembilan:

Menyembelih hewan kurban lebih utama dibandingkan bersedekah seharga hewan kurban, karena berkurban merupakan syiar di antara syiar-syiar Allah, serta sunah Nabi alallāhu ‘alayhi wa sallam yang sangat dianjurkan, dan juga pendapat yang diperpegangi oleh keempat imam mazhab.

Said bin Musayyib berkata, ”Sungguh aku berkurban dengan seekor kambing lebih aku sukai daripada bersedekah sebanyak seratus dirham.”(6)

Keutamaan ini disebabkan karena menyembelih atas nama Allah adalah syiar serta ibadah yang memiliki tujuan khusus dan berdiri sendiri, Allah azza wa jalla berfirman;

 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (Q.S. al-Kautsar : 2)

Oleh karenanya, jika manusia berpaling dari berkurban dan hanya mencukupkan dengan sedekah maka ibadah (syiar) ini tidak akan berjalan.

Masalah Kesepuluh:

Sejatinya, berkurban itu disyariatkan untuk orang yang masih hidup. Sebagaimana Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam dan sahabatnya berkurban untuk diri mereka dan keluarga mereka. Sedangkan kurban untuk mereka yang telah meninggal barulah disyariatkan jika dengan tujuan menunaikan wasiat mereka atau diikutsertakan bersama yang masih hidup, seperti seorang yang berkurban untuk dirinya dan keluarganya dengan meniatkannya untuk mereka yang masih hidup dan yang telah meninggal.

Masalah Kesebelas:

Berkurban atas nama orang yang meninggal sebagai bentuk sedekah yang dikhususkan kepadanya adalah diperbolehkan. Para ahli fikih telah menyatakan bahwa pahalanya sampai kepada mereka yang telah meninggal dan mereka memperoleh manfaat darinya dikiaskan dengan ibadah sedekah.

Adapun Syekh al-Islam Ibn Taimiyah berpendapat bahwa bersedekah sejumlah nilai hewan kurban lebih utama bagi orang yang telah meninggal daripada berkurban atas namanya, hal tersebut dikarenakan menyembelih atas nama orang yang telah meninggal tidak familier di kalangan salaf.

Masalah Kedua Belas:

Syarat sah bagi hewan kurban adalah harus dari jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing dengan berbagai golongan dan jenisnya, sebagaimana firman Allah Ta’āla,

وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ فَإِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ فَلَهُۥٓ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”(Q.S. al-Hajj : 34)

Masalah Ketiga Belas:

Seekor kambing cukup untuk satu keluarga. Ketika seseorang dari anggota keluarga berkurban seekor kambing, atau seorang istri berkurban atas nama suami dan anggota keluarganya, maka syiar kurban telah terpenuhi dan semua anggota keluarga tersebut memperoleh pahala.

Abu Ayyub al-Anshari berkata, “Dahulu, seorang laki-laki berkurban untuk dirinya dan keluarganya kemudian memakannya dan memberi makan orang lain dengannya.”(7)

Masalah Keempat Belas:

Jika sekiranya seseorang yang berkurban belum meniatkan siapa saja yang diikutsertakan dari anggota keluarganya (orang rumah) maka mereka telah ikut serta dalam pahala secara langsung (walaupun tanpa diniatkan,pen.) dan yang dimaksud dari “mereka” (orang rumah) ini adalah semua yang masuk dalam lafaz anggota keluarga, baik itu secara urf (adat) atau bahasa. Makna anggota keluarga secara urf (adat), yaitu mereka yang menjadi tanggungannya, baik itu istri, anak dan orang terdekatnya.

Baca juga:  55 FAEDAH TERKAIT HARI ARAFAH (BAGIAN PERTAMA)

Masalah Kelima Belas:

Jika dalam satu rumah terdiri dari beberapa orang yang bersaudara dan masing-masing beserta anak-anak mereka, serta mereka senantiasa makan bersama, maka satu hewan kurban cukup bagi keluarga besar tersebut. Adapun jika setiap dari orang yang bersaudara tersebut masing-masing mempunyai rumah, maka yang dianjurkan bagi mereka adalah setiap anggota masing-masing keluarga (rumah) harus memiliki satu hewan kurban khusus bagi mereka.

Masalah Keenam Belas:

Bagi laki-laki yang memiliki lebih dari seorang istri maka berkurban satu hewan kurban cukup bagi semua istrinya, sebagaimana hewan kurban Nabi yang cukup bagi semua istrinya, dengan ketentuan tidak ada seorangpun dari mereka (para istri) yang mendapat bagian khusus, akan tetapi semuanya mendapatkan bagian yang setara.

Masalah Ketujuh Belas:

Seekor unta boleh berserikat padanya tujuh orang, dan demikian pula seekor sapi boleh untuk tujuh orang, sebagaimana dalam sebuah riwayat dari sahabat Jabir bin Abdullah raiyallāhu anhumā, ”Kami menyembelih bersama Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam pada tahun Hudaibiyah (6 H), seekor unta bisa untuk tujuh orang, dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (8)

Masalah Kedelapan Belas:

Diperbolehkan berpartisipasi dalam kurban sapi atau unta meskipun sebagian dari partisipan tidak meniatkan kurban, akan tetapi meniatkan menyembelih untuk membayar nazar atau sebatas menjamu tamunya atau untuk sedekah atau selainnya. Setiap dari mereka memiliki niat yang khusus.

Masalah Kesembilan Belas:

Diperbolehkan jika jumlah yang berpartisipasi dalam kurban sapi atau unta kurang dari tujuh orang, karena jika boleh berpartisipasi dengan jumlah tujuh orang, maka tentu lebih diperbolehkan lagi jika sekiranya jumlah partisipan kurang dari itu, dan mereka dianggap beribadah sunah atas kelebihannya.

Masalah Kedua Puluh:

Tidak sah untuk sembelihan satu ekor kambing lalu berpartisipasi padanya lebih dari satu orang, dikarenakan tidak ditemukannya dalil yang menunjukkan hal tersebut. Sebagaimana tidak diperbolehkannya jumlah delapan atau lebih dalam kurban unta atau sapi, karena ibadah sifatnya tauqifiyah (telah ditetapkan ketentuannya dalam syariat, pen.), dan tidak diperbolehkan melampaui perkara yang telah ditetapkan batasannya baik secara kuantitas maupun caranya.

Masalah Kedua Puluh Satu:

Jenis hewan yang lebih utama untuk dikurbankan; sebagian ulama berkata bahwa hewan yang lebih utama untuk disembelih adalah domba jantan berdasarkan apa yang telah dilakukkan oleh Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam, dan mayoritas ulama mengatakan bahwa yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi jika ia berkurban secara sempurna (tidak berserikat), kemudian domba kemudian kambing.

Adapun dalil mereka adalah sabda Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam,

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ

“Barang siapa mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, kemudian pergi (ke masjid) pada waktu yang pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta. Barang siapa yang datang pada waktu kedua, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang datang pada waktu yang ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang bertanduk…”(9)

Dalam hadis ini, Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam mendahulukan unta lalu sapi pada urutan kedua kemudian kambing.

Masalah Kedua Puluh Dua:

Ciri hewan kurban yang lebih afdal adalah yang paling gemuk dan paling banyak dagingnya, lebih sempurna fisiknya dan lebih baik penampilannya.

Abū Umāmah bin Sahl berkata, “Kami dahulu melakukan proses penggemukkan hewan kurban di Madinah, demikian pula kaum muslimin dahulu biasa menggemukkan hewan kurbannya.” (10)

Dari Anas Ibn Malik raiyallāhu anhu bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah berkurban dengan dua ekor domba besar yang berwarna putih bercampur hitam serta bertanduk(11).

Masalah Kedua Puluh Tiga:

Hewan kurban harus mencapai batas umur yang telah ditetapkan syariat. Sebagaimana sabda Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam,

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (H.R. Muslim, No. 1963)

Makna “musinnah” ialah sudah berusia dewasa ke atas. Adapun “jadza’ah” adalah yang usianya di bawah itu (belum dewasa, pen.)

Baca juga:  20 FAEDAH TERKAIT BULAN RAJAB (BAGIAN PERTAMA)

Adapun unta, dianggap dewasa ketika telah genap berusia 5 tahun dan telah memasuki usia tahun keenam. Sedangkan untuk sapi, maka dianggap dewasa ketika berusia genap 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.

Adapun untuk kambing, dikatakan dewasa ketika genap berusia 1 tahun dan masuk tahun ke-2, dan yang dimaksud dengan “al-jadza’” yaitu domba yang berusia genap 6 bulan dan masuk bulan ke-7.

Oleh karenanya, memperhatikan usia dari hewan kurban yang telah ditetapkan syariat adalah wajib, tidak diperbolehkan menyelisihinya dengan mengurangi dan boleh jika usia lebih besar dari yang ditetapkan.

Masalah Kedua Puluh Empat:

Hendaknya hewan kurban itu adalah milik yang berkurban, baik diperoleh dengan cara membeli, hibah, warisan, atau hasil ternaknya dan sebagainya.

Diperbolehkan bagi pengasuh anak yatim mewakili anak yatim untuk berkurban menggunakan harta anak yatim jika ia lapang dan akan merasa gembira dengan hal itu dan akan bersedih jika meninggalkan hal tersebut.

Berkata Ibnu Qudamah, “Jika seseorang berkurban mewakili anak yatim maka ia tidak boleh bersedekah kepada yang lain dengan hewan itu karena ia hanya boleh memperuntukkannya untuk anak yatim saja dan tidak diperbolehkan bersedekah sunah dengan sesuatu dari harta anak yatim.”(12)

Masalah Kedua Puluh Lima:

Disyaratkan untuk menyembelih hewan kurban di waktu yang telah ditetapkan oleh syariat.

Awal masuknya waktu menyembelih dimulai tepat setelah pelaksanaan salat Iduladha, sebagaimana disebutkan dalam hadis,

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا نُصَلِّي، ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَنْحَرُ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ، فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا

“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah mengerjakan salat kemudian pulang dan menyembelih hewan kurban, siapa saja melakukan hal itu, maka dia telah bertindak sesuai dengan sunah kita.”(13)

Masalah Kedua Puluh Enam:

Siapa saja yang menyembelih hewan kurbannya sebelum salat Id, maka hal tersebut belumlah cukup baginya dan hewan kurbannya tidak terhitung sebagai hewan kurban.

Berdasarkan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam,

وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ

“Siapa saja yang menyembelih sebelum salat (salat Iduladha, pen) maka ia hanyalah daging yang ia peruntukkan untuk keluarganya dan ia tidak memperoleh sesuatu apapun  dari ibadah kurban.”

Masalah Kedua Puluh Tujuh:

Waktu untuk menyembelih hewan kurban telah selesai ketika matahari terbenam pada hari ketiga dari hari-hari Tasyrik. Dengan demikian, waktu berkurban selama empat hari, yaitu pada hari Iduladha dan tiga hari setelahnya.

Masalah Kedua Puluh Delapan:

Waktu paling utama untuk menyembelih hewan kurban adalah di hari pertama, yaitu di hari Id setelah manusia selesai mengerjakan salat, dan hari berikutnya lebih utama dari yang datang setelahnya. Keutamaan itu karena terdapat sikap responsif dalam mengerjakan kebaikan, dan yang lebih selamat adalah tidak menundanya hingga hari keempat sebagai bentuk kehati-hatian, karena sebagian ulama berpandangan bahwa hari berkurban hanya tiga hari saja.

Masalah Kedua Puluh Sembilan:

Diperbolehkan menyembelih hewan kurban pada waktu siang dan malam hari, akan tetapi menyembelih di waktu siang jauh lebih utama, karena ibadah kurban adalah syiar yang tampak dan agar orang-orang fakir bisa ikut menyaksikannya.

Masalah Ketiga Puluh:

Jika waktu berkurban telah selesai dan seseorang belum sempat menyembelih maka jika kurban ini hukumnya sunah baginya, maka tidak ada tuntutan apapun kepadanya walaupun akhirnya tidak jadi berkurban. Akan tetapi, jika kurban ini hukumnya wajib bagi dia seperti karena telah dinazarkan maka ia tetap wajib menyembelih dengan niat qaḍa’ (mengganti yang terluput). Dia mengerjakan sebagaimana yang layaknya dikerjakan untuk hewan kurban.

 


Footnote:

(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari situs resmi Syekh Muhammad Saleh al-Munajjid hafizhahullahhttps://almunajjid.com/books/lessons/98 dan juga telah dicetak dalam format e-sebuah buku oleh Zad Group.

(2)Āriḍah al-Ahwadzī (6/228).

(3) Diriwayatkan oleh Ibn Majah (3123) secara marfuk, dan al-Baihaqi serta Ibn Hajar menguatkan bahwa riwayat ini adalah maukuf (perkataan Abu Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu dan bukan sabda Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam).

(4) Majmū’ al-Fatāwā (26/305).

(5) H.R. Bukhari (no. 5547), dan H.R. Muslim (no. 1965).

(6) Muṣannaf Abd al-Razzāq, (4/388).

(7) H.R. Tirmidzi (no. 1505), dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.

(8) H.R. Muslim (No. 1318).

(9) H.R. Bukhari (No. 881), dan Muslim (No. 850).

(10) Disebutkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya, al-ahīh, secara muallaq, (7/100)

(11) H.R.Bukhari (no. 5564), dan Muslim (no. 1966).

(12) Al-Mugnī (9/448).

(13) H.R. Bukhari (no. 968) dan Muslim (no. 1961).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments