50 FAEDAH TERKAIT ZAKAT FITRAH(1)
Alhamdulillah, salam dan selawat kepada Rasulullah, amma ba’du. Tulisan ini adalah kumpulan faedah dan inti sari dari beberapa poin penting terkait zakat fitrah.
Faedah Pertama:
Zakat fitrah merupakan salah satu di antara ibadah dan pendekatan diri kepada Allah azza wajalla yang paling agung karena keterkaitannya dengan puasa yang dimana Allah azza wajalla menyandarkan ibadah puasa kepada dirinya sendiri yang menunjukkan keagungan dan kemuliaannya.
Faedah Kedua:
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan setelah berbuka (menyempurnakan) puasa Ramadan. Penamaannya disandarkan kepada hari raya Idulfitri dikarenakan hal tersebut menjadi sebab diwajibkannya.
Faedah Ketiga:
Zakat fitrah diwajibkan karena dua hikmah, yaitu:
- Menyucikan orang orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan keji, sebagaimana perkataan Waki’ bin al-Jarrah,
فزكاة الفطر لشهر رمضان كسجدتي السهو في الصلاة تجبر نقصان الصوم كما يجبر السجود نقصان الصلاة
“Zakat fitrah di (akhir) bulan Ramadan kedudukannya seperti sujud sahwi pada salat, dia akan menutupi kekurangan di dalam puasa sebagaimana sujud sahwi menutupi kekurangan dalam salat.”(2)
- Zakat fitrah adalah makanan bagi orang-orang miskin pada hari tersebut.
Faedah Keempat:
Tujuan dari zakat fitrah adalah melapangkan kehidupan orang orang miskin dan orang-orang fakir, sekaligus memenuhi kebutuhan mereka di hari raya Idulfitri agar tidak lagi meminta-minta -yang mengandung unsur kehinaan- yang berbanding terbalik dari maksud hari raya Idulfitri sebagai hari bersenang-senang dan bahagia. Disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan keji dan juga untuk memberikan makanan bagi orang-orang miskin.”(3)
Faedah Kelima:
Dikatakan bahwa zakat fitrah yang dimaksudkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surah al-A’la ayat 14-15,
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (15)
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan zakat fitrah), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia salat.”
Diriwayatkan dari Umar bin Abdulaziz rahimahullah bahwa makna ayat tersebut, “Seseorang yang menunaikan zakat fitrah kemudian keluar untuk melaksanakan salat Idulfitri.”(4)
Faedah Keenam:
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim sebagaimana perkataan Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah bagi setiap kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak, laki-laki maupun wanita.”(5)
Faedah Ketujuh:
Zakat fitrah wajib atas seluruh kaum muslimin, baik dia berpuasa atau tidak, anak kecil maupun orang dewasa hingga anak yang masih dalam buaian, dan juga bahkan untuk perempuan yang bernifas selama satu bulan penuh.
Faedah Kedelapan:
Adapun untuk anak yang dalam kandungan maka ulama berijmak bahwa tidak wajib mengeluarkan zakat atasnya, akan tetapi hal itu dianjurkan.
Faedah Kesembilan:
Zakat fitrah dimulai kewajibannya pada saat terbenam matahari di hari terakhir bulan Ramadan (malam Idulfitri). Oleh karena itu, barang siapa yang menikah atau anaknya lahir atau masuk Islam sebelum terbenam matahari maka wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah (baik bagi dirinya sendiri maupun untuk yang menjadi tanggungannya). Adapun jika hal tersebut terjadi setelah terbenam matahari maka tidak diwajibkan baginya mengeluarkan zakat fitrah.
Faedah Kesepuluh:
Barang siapa yang meninggal dunia sebelum waktu wajib ditunaikannya zakat (sebelum masuk waktu Magrib di malam Idulfitri) maka tidak diwajibkan baginya mengeluarkan zakat fitrah. Adapun jika dia meninggal dunia setelah waktu wajib ditunaikannya zakat maka wajib dikeluarkan atas namanya zakat fitrah dari hartanya karena hal tersebut merupakan utang yang wajib dibayar.
Faedah Kesebelas:
Zakat fitrah tidak ada ketentuan nisabnya. Oleh karenanya, setiap orang yang memiliki makanan pokok yang lebih bagi dirinya dan keluarganya pada hari raya Idulfitri dan malamnya, wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah.
Faedah Kedua Belas:
Setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, begitupun untuk orang-orang yang dalam tanggungannya. Dia mengeluarkan zakat untuk dirinya, istrinya, anak-anaknya yang miskin atau kedua orang tuanya yang miskin, begitupun anak gadis perempuannya yang belum dicampuri oleh suaminya.
Faedah Ketiga Belas:
Kalau anak-anaknya adalah orang kaya maka tidak diwajibkan atasnya untuk mengeluarkan zakat untuk anaknya.
Faedah Keempat Belas:
Suami mengeluarkan zakat bagi istrinya selama tidak nusyuz dan bukan yng ditalak dengan talak bain.
Faedah Kelima Belas:
Tidak diwajibkan bagi seorang anak membayarkan zakat dari istri bapaknya yang miskin dikarenakan dia tidak termasuk dalam tanggungannya.
Faedah Keenam Belas:
Selama seorang anak sudah mampu maka hendaknya dia membayar zakatnya sendiri, namun jika bapaknya tetap membayarkan untuknya karena dia sudah terbiasa membayarkan zakat untuk anaknya di setiap tahunnya walaupun anaknya sudah besar dan bekerja, maka kebiasaan baik itu diteruskan saja dan hal tersebut tidak memudaratkan zakat sang anak.
Faedah Ketujuh Belas:
Barang siapa yang mengeluarkan zakat dari orang-orang yang bukan menjadi kewajibannya atau tanggungannya maka wajib dia meminta izin dari orang tersebut.
Faedah Kedelapan Belas:
Seorang majikan tidak wajib mengeluarkan zakat bagi pembantu atau pelayannya, tetapi jika dia ingin mengeluarkan berbuat baik lalu membayarkan zakatnya maka tidak menjadi masalah, namun hendaknya dia menyampaikan kepada pembantu atau pelayannya tersebut agar dia berniat, karena zakat merupakan ibadah dan ibadah itu harus dengan niat.
Faedah Kesembilan Belas:
Tidak diwajibkan seorang yang mengafili anak yatim untuk membayarkan zakat anak yatim tersebut, karena zakat diwajibkan bagi anak yatim jika dia memiliki harta sendiri dan jika tidak ada maka kewajiban tersebut ditanggung oleh kerabatnya, dimana syariat telah menetapkan untuk dia yang menanggungnya.
Faedah Kedua Puluh:
Takaran zakat adalah 1 sha’ dari makanan pokok, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu:
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
“Dahulu kami memberikan zakat di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam 1 sha’ dari makanan pokok.”(6)
Faedah Kedua Puluh Satu:
Sha’ yang dimaksudkan di sini adalah sha’ ukuran Nabi shallallahu alaihi wasallam, yaitu empat kepalan ukuran tangan orang dewasa yang pertengahan.
Faedah Kedua Puluh Dua:
Ukuran timbangannya itu berbeda-beda, tergantung jenis makanan pokoknya, namun yang terpenting adalah memastikan kembali ukurannya apakah kira-kira sudah bisa senilai dengan 1 sha’ yang dimana kadarnya hampir sama dengan 3 kg beras.
Faedah Kedua Puluh Tiga:
Zakat fitrah itu dikeluarkan dari setiap makanan pokok yang dimiliki masing-masing orang, misalnya gandum, jagung, beras, kacang panjang, atau kacang-kacangan dan selainnya, dimana hal tersebut adalah makanan pokoknya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mewajibkan umatnya untuk mengeluarkan zakat dari makanan dan para sahabat mengeluarkannya dari makanan pokok mereka.
Faedah Kedua Puluh Empat:
Qut (makanan pokok) yang dimaksudkan di sini adalah makanan pokok, dimana itu menjadi makanan asal manusia untuk kesehariannya. Oleh karenanya, tidak sah jika seseorang mengeluarkan zakat berupa gula atau teh, karena walaupun keduanya juga diperlukan namun tidak termasuk makanan pokok bagi manusia.
Faedah Kedua Puluh Lima:
Adapun makanan kaleng, jika dia adalah makanan pokok suatu kaum maka tidak masalah baginya untuk mengeluarkan zakatnya dari makanan kaleng tersebut seperti makanan kaleng jagung, kacang-kacangan dan semacamnya.
Faedah Kedua Puluh Enam:
Meskipun demikian, perlu untuk diperhatikan bahwa makanan kaleng itu mengandung zat atau bahan lain yang bercampur dengan makanan pokok, sehingga perlu untuk difilter saat ditakar atau ditimbang.
Faedah Kedua Puluh Tujuh:
Dibolehkan untuk mengeluarkan zakat lebih dari satu sha’ dan hal itu menjadi nilai pahala sedekah yang lebih baginya.
Faedah Kedua Puluh Delapan:
Adapun menunaikan zakat dengan uang, hal ini tidak dibolehkan karena syariat telah mewajibkan dengan makanan bukan dengan uang dan jenisnya pun telah ditetapkan oleh syariat yaitu makanan dan tidak dibolehkan untuk dikeluarkan selain dari hal tersebut.
Faedah Kedua Puluh Sembilan:
Tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk atau berupa uang untuk membayar utang seseorang atau membayar biaya operasi seseorang yang sakit atau pembayaran uang sekolah seorang pelajar yang membutuhkan dan semacamnya. Untuk keperluan seperti itu, ada sumber-sumber sedekah lain yang bisa memenuhi kebutuhan atau hajat tersebut seperti zakat harta dan sedekah-sedekah umum.
Faedah Ketiga Puluh:
Waktu penyalurannya ada dua, yakni waktu yang dianjurkan dan waktu yang dibolehkan. Adapun untuk waktu yang dianjurkan yaitu waktu pagi pada hari raya Idulfitri, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan zakat itu disalurkan sebelum orang-orang pergi salat Idulfitri (H.R. Bukhari dan Muslim). Oleh karenanya, disunahkan untuk sedikit menunda pelaksanaan salat Idulfitri agar waktu penyaluran zakatnya lebih lapang dan luas.
Faedah Ketiga Puluh Satu:
Waktu yang dibolehkan adalah 1 atau 2 hari sebelum Idulfitri, dimulai pada malam 28 Ramadan dan para sahabat menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum Idulfitri dan hitungan bulan Ramadan sebanyak 29 atau 30 hari. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma bahwa beliau menyerahkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dahulu mereka menunaikannya 1 hari atau 2 hari sebelum hari Idulfitri.(7)
Faedah Ketiga Puluh Dua:
Barangsiapa yang menyalurkan zakat fitrah sebelum waktu tersebut maka berarti dia telah menyalurkan bukan di waktu yang telah ditetapkan sehingga diharuskan baginya untuk menyalurkan ulang.
Faedah Ketiga Puluh Tiga:
Dibolehkan bagi seseorang mewakilkan dirinya untuk membayar zakatnya kepada lembaga zakat yang bisa mewakilkan dirinya atau kepada seseorang yang amanah sejak awal Ramadan namun dengan syarat hendaknya mereka menyalurkannya kepada yang berhak paling cepat 1 atau 2 hari sebelum Idulfitri.
Faedah Ketiga Puluh Empat:
Adapun jika seseorang menunda zakat fitrah setelah hari Idulfitri maka ini perbuatan yang haram dan hendaknya dia mengqadanya.
Faedah Ketiga Puluh Lima:
Adapun menunaikannya setelah salat Idulfitri maka ada perbedaan di kalangan para ulama. Jumhur ulama menganggap hal tersebut makruh tetapi jika sudah terjadi, hukumnya boleh. Akan tetapi, pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran –insyaallah- adalah diharamkan untuk ditunda sampai selesai Idulfitri, sebagaimana disebutkan dalam hadis,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat Id maka dia adalah zakat yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Idulfitri maka dia dihitung sebagai sedekah.”(8)
Hal ini karena perbuatan tersebut menyelisihi tujuan dari zakat yaitu mencukupi kebutuhan orang miskin sehingga tidak meminta-minta di hari yang penuh kebahagiaan. Oleh karenanya, ketika dia mengakhirkannya maka dia telah berdosa dan wajib atasnya qada.
Faedah Ketiga Puluh Enam:
Para fukaha bersepakat bahwa kewajiban zakat tersebut tidak gugur dengan berakhirnya waktu penyalurannya karena dia merupakan kewajiban bagi setiap orang sebagai utang yang harus dibayarkan kepada yang berhak. Hal tersebut tidak gugur melainkan dengan menunaikannya sebagai hak dan kewajiban seorang hamba. Adapun persoalan hak dari Allah mengenai penundaan waktunya maka hal itu ditutupi dengan memperbanyak tobat dan istigfar kepada Allah azza wajalla.(9)
Faedah Ketiga Puluh Tujuh:
Jika seseorang mewakilkan pembayaran zakatnya kepada seseorang maka kewajiban tersebut belum gugur kecuali dia memastikan bahwa wakilnya benar-benar telah membayar dan menunaikannya.
Faedah Ketiga Puluh Delapan:
Boleh bagi lembaga zakat atau semacamnya untuk membeli makanan pokok, lalu dijual kepada orang yang mau mewakilkan pembayaran zakat kepadanya lalu kemudian lembaga atau orang yang menjadi wakil tersebut menyalurkannya pada waktu 1 atau 2 hari sebelum Ramadan.
Faedah Ketiga Puluh Sembilan:
Tidak boleh bagi lembaga zakat atau semacamnya mengeluarkan atau menyalurkan zakat sebelum ada orang yang mewakilkan kepadanya, kemudian lembaga tersebut meminta harga yang dikeluarkan kepada orang yang ingin berzakat.
Faedah Keempat Puluh:
Zakat fitrah itu disalurkan kepada delapan golongan orang-orang yang menerima zakat mal. Sebagian ulama mengatakan bahwa zakat fitrah diperuntukkan untuk orang fakir miskin saja. Pendapat ini dipilih oleh Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah dan imam Ibnu al-Qayyim, demikian pula Syekh Abdulaziz bin Baz dari kalangan ulama kontemporer.
Faedah Keempat Puluh Satu:
Orang yang menyalurkan zakat hendaknya pandai untuk memilah orang-orang yang benar-benar fakir. Jika di kemudian hari diketahui bahwa orang tersebut adalah orang kaya maka hal tersebut tidak memudaratkan orang yang menyalurkan zakat dan zakatnya dianggap sah.
Faedah Keempat Puluh Dua:
Jika ada seseorang yang datang untuk meminta zakat fitrah maka hendaknya diberikan sesuai apa yang mereka katakan, atau penampilannya, atau apa yang tampak dari keadaannya. Kewajiban bagi kita hanya menghukuminya berdasarkan apa yang tampak dan Allah azza wajalla yang mengetahui hakikat apa yang dirahasiakannya.
Faedah Keempat Puluh Tiga:
Tidak diperbolehkan menyalurkan zakat fitrah tersebut untuk kepentingan pembangunan mesjid atau proyek-proyek sosial lainnya.
Faedah Keempat Puluh Empat:
Diperbolehkan menyalurkan zakat fitrah dari satu orang kepada beberapa orang dan begitu pula sebaliknya, zakat dari beberapa orang disalurkan kepada satu orang.
Faedah Keempat Puluh Lima:
Diperbolehkan bagi orang miskin yang menerima zakat dari seseorang dan telah melebihi kebutuhannya untuk juga membayar zakat bagi dirinya atau membayarkan zakat keluarganya jika dia benar-benar tahu bahwa hal tersebut telah lebih atau cukup untuk diri dan keluarganya.
Faedah Keempat Puluh Enam:
Ulama bersepakat bahwa tidak diperbolehkan membayar zakat atau menyalurkan zakat kepada orang yang dalam tanggungannya, seperti orang tua dan dan anak-anak.
Faedah Keempat Puluh Tujuh:
Diperbolehkan untuk menyalurkan zakat kepada kerabat yang miskin (selain yang menjadi tanggungannya), bahkan menunaikan zakat kepada kerabat itu lebih utama dibandingkan orang lain dikarenakan hal tersebut bagian dari sedekah dan silaturahmi.
Faedah Keempat Puluh Delapan:
Zakat fitrah ditunaikan kepada orang-orang miskin di tempat tinggal seseorang atau di negaranya namun diperbolehkan juga disalurkan ke orang miskin di daerah atau negara lain jika ada hajat dan maslahat di dalamnya menurut pendapat yang kuat dari ulama kita.
Faedah Keempat Puluh Sembilan:
Tidak diperbolehkan untuk memberikan zakat kepada selain kaum muslimin, seperti supir atau pembantu dan lainnya yang tidak beragama Islam.
Faedah Kelima Puluh:
Di antara kekeliruan adalah seseorang mengeluarkan zakat dari makanan yang tidak bagus atau cacat, padahal disebutkan dalam hadis bahwa sesungguhnya Allah Mahabaik dan Allah tidak akan menerima kecuali yang baik-baik pula.
Footnote:
(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari situs resmi Syekh Muhammad Saleh al-Munajjid hafizhahullah, https://almunajjid.com/books/lessons/119, dan telah dicetak dalam format e-book oleh Zad Group.
(2) Lihat: Shifah al-Shafwah karya Ibnu al-Jauzi (2/ 99).
(3) H.R. Abu Daud, no. 1371 dengan sanad yang hasan.
(4) Lihat: Tafsir Ibn Katsir (8/ 382).
(5) H.R. Bukhari (no. 1512) dan Muslim (no. 984).
(6) H.R. Bukhari (no. 1508) dan Muslim (no. 985).
(7) H.R. Bukhari, no. 1511.
(8) H.R. Abu Daud, no. 1371 dan dinilai hasan oleh al-Albani.
(9) Lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah (23/ 341).