Ketiga: Menjawab Syubhat
Jika kita meneliti sumber dari syubhat tentang ditolaknya hadis ahad, maka akan kita temukan sebagai berikut:
- Bahwa syubhat ini ditebarkan ini oleh para ahli bidah, ahli kalam, orang yang lemah agama, bahkan orang-orang zindik secara sembunyi-sembunyi, dan syubhat ini tidak mendapatkan tempat di hati kaum muslimin pada saat itu. Ditambah lagi, para ulama kita getol membantah syubhat tentang hadis ahad ini, contohnya seperti Imam Syafi’i yang tanpa ragu menguliti syubhat ini dalam buku beliau Jima’ al-‘llmi.
- Hakikat dari pendapat ini adalah penolakan terhadap hadis-hadis Rasulullah karena pengkultusan mereka kepada akal, dan jika ditilik mayoritas syubhat mereka memang berpijak kepada akal. (1)
Berikut ini beberapa syubhat mereka beserta bantahannya:
Syubhat Pertama: Hadis Ahad hanya menghasilkan berita yang sifatnya zhanni (dugaan) saja.
Bantahan:
- Pandapat ini bersumber ahli bidah, dan mereka berpecah menjadi dua:
- Mu’tazilah yang mengatakan bahwa hadis ahad sifatnya hanya zhanni saja, dan sesuatu yang zhanni tidak layak untuk diamalkan. Oleh karena itu, kelompok ini menolak hadis ahad baik dalam masalah akidah maupun hukum syariat.
- Ahli kalam di kalangan Asya’irah, mereka berpendapat bahwa hadis ahad bersifat zhanni, sehingga hanya layak dijadikan hujah pada masalah hukum saja dan tidak bisa dijadikan hujah dalam masalah akidah.
- Fakta menetapkan bahwa kebenaran suatu berita tidak dilihat dari banyaknya pemberi kabar, namun dari sisi kualitas sang pembawa berita.
- Perlu kita kaji makna kalimat zhanni (dugaan) tersebut karena kalimat zhan yang banyak digunakan ulama fikih adalah al-zhan al-rajih (dugaan yang kuat) yaitu lawan kata dari istilah al-wahm (dugaan yang lemah), dan al-zhan menurut para ulama fikih adalah sesuatu yang bisa dijadikan landasan hukum, bukan bermakna dugaan ataupun prasangka yang diharamkan oleh agama sebagaimana sabda Nabi,
إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ
Artinya: Jauhilah prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta! (H.R. Bukhari dan Muslim)
Perlu kami jelaskan pula bahwa di antara makna kalimat al-zhann juga adalah al-yaqin sebagaimana firman Allah ﷻ,
الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلاقُو رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
Artinya: yaitu orang yang yakin bahwa mereka akan berjumpa dengan Rabb-nya dan mereka akan kembali kepadanya.(2)
- Pijakan terkuat dari pendapat ini adalah akal, dan dalil-dalil syariat menyelisihinya.
Syubhat kedua: Hadis ahad hanya bisa dijadikan hujah dalam masalah hukum fikih dan bukan dalam masalah akidah.
Bantahan:
- Diperlukan dalil yang kuat untuk membedakan antara masalah akidah dan hukum fikih dalam menerima hadis ahad sebagai hujah.
- Telah tegak ijmak para ulama untuk menerima hadis ahad dari seorang rawi yang terpercaya dan jujur.
- Telah sampai kepada kita secara mutawatir bahwa Nabi Muhammad mengutus para utusannya kepada setiap kabilah dan raja-raja sendiri-sendiri. Beliau mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, mengutus Dihyah al-Kalbi ke Heraklius, mengutus Abdullah bin Hudzafah ke Kisra raja Persia, mengutus Usman bin al-Ash ke Thaif, mengutus Hathib bin Abi Balta’ah ke Muqauqis di Mesir dan lain sebagainya. Mereka diutus untuk mendakwahkan tauhid dan menegakkan hujah atas mereka.
- Pendapat ini adalah akidah (pendapat bahwa hadis ahad tidak bisa dijadikan pijakan dalam masalah akidah) maka kami meminta kepada para pengingkar hadis ahad –khususnya dalam masalah akidah- untuk mendatangkan dalil yang mutawatir dalam masalah ini.
- Seandainya hadis ahad bukanlah dalil dalam masalah akidah, maka pasti telah dijelaskan oleh Nabi dan para sahabat dengan gamblang karena hal ini adalah masalah yang sangat krusial.
Syubhat Ketiga: Telah sampai kepada kita sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallahu ‘alaihi wasallam menolak kabar dari Dzulyadain bahwa beliau telah salat dua rakaat sampai ada penguat dari Abu Bakar dan Umar bin Khatthab.
Bantahan:
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tawaqquf (ragu) untuk menerima kabar dari Dzulyadain karena Rasulullah yakin bahwa beliau telah salat 4 rakaat, dan yang menghadiri salat tersebut bukan hanya Dzulyadain, namun dihadiri jumlah yang banyak dari para sahabat. Keraguan Rasulullah terhadap kabar Dzulyadain dipicu oleh diamnya para sahabat yang lain bahkan termasuk Abu Bakar dan Umar. Menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika benar beliau hanya salat dua rakaat, tentu yang lebih layak untuk mengajukan kabar tersebut adalah sahabat-sahabat yang terdekat beliau seperti Abu Bakar dan Umar. Oleh karena itu beliau ragu untuk menerima kabar dari Dzulyadain sampai mendapatkan penguat dari para sahabat yang lainnya. Kesimpulannya, sikap Rasulullah tawaqquf untuk menerima kabar dari Dzulyadain bukan karena karena kabar tersebut dibawa oleh satu orang (ahad) namun karena ada penghalang untuk menerima kabar tersebut yaitu diamnya sahabat yang lain, termasuk Abu Bakar dan Umar, padahal mereka semua juga menghadiri salat tersebut.(3)
- Telah sampai kepada kita riwayat yang sangat banyak bahwa Nabi Muhammad mengutus para utusannya kepada setiap kabilah dan raja-raja sendiri-sendiri. Mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, mengutus Dihyah al-Kalbi ke Heraklius, mengutus Abdullah bin Hudzafah ke Kisra raja Persia, mengutus Usman bin al-‘Ash ke Thaif, mengutus Hathib bin Abi Balta’ah ke Muqauqis di Mesir dan lain sebagainya, dan mereka diutus untuk mengajarkan agama yang dibawa oleh Nabi baik itu dalam masalah akidah, ibadah, ataupun hukum-hukum dalam agama Islam. Fakta ini menyimpulkan untuk kita bahwa Nabi pun mengajarkan kepada kita untuk menerima hadis ahad sepanjang tidak ada penghalang yang bisa menjadikan hadis tersebut tertolak.
- Kita tidak bisa berpegang dengan satu dalil (Rasulullah ragu untuk menerima hadis ahad) lalu meninggalkan dalil-dalil yang menyelisihinya (Rasulullah mengutus para sahabat ke kabilah-kabilah dalam rangka berdakwah sendiri-sendiri). Ironisnya apabila kemudian kita memaksa untuk membangun hukum di atasnya (menolak hadis ahad) padahal masih ada dalil-dalil yang menyelisihinya (dalil bahwa hadis ahad diterima). Yang benar biidznillah adalah kita berupaya untuk mengumpulkan seluruh dalil terkait satu masalah lalu berupaya untuk menarik kesimpulan berdasarkan dalil-dalil tersebut, wallahualam.
Syubhat Keempat: Telah sampai kepada kita riwayat yang valid bahwa beberapa sahabat menolak kabar yang dibawa satu orang seperti penolakan Abu Bakar terhadap hadis yang dibawa oleh al-Mughirah bin Syu’bah tentang bagian warisan untuk nenek sampai datang penguat dari sahabat Muhammad bin Maslamah dan penolakan Umar terhadap hadis dari Abu Musa al-Asy’ari tentang adab meminta izin sampai datang penguat dari sahabat Abu Said al-Khudri dan lain sebagainya.
Bantahan:
- Riwayat-riwayat yang disebutkan oleh para pengingkar hadis ahad di atas justru adalah dalil diterimanya hadis ahad dan menunjukkan kehujahannya karena sesungguhnya kabar dari dua orang masih masuk dalam kategori hadis ahad dan bukan tergolong hadis mutawatir.
- Penolakan yang dilakukan beberapa sahabat di atas terhadap hadis yang dibawa oleh satu orang bukan disebabkan karena dibawa oleh satu orang namun disebabkan karena adanya penghalang atau cacatnya syarat, makanya ketika mereka mendapat penguat dari sahabat yang lain tentang hadis tersebut merekapun menerimanya, meskipun hadis tersebut belum keluar dari kategori hadis ahad.
- Telah sampai pula riwayat yang banyak bahwa para sahabat menerima hadis nabi yang diriwayatkan oleh satu orang sahabat, contohnya Umar bin Khatthab menerima hadis dari Abdurrahman bin Auf tentang mengambil jizyah (upeti) dari orang Majusi, dan beliau juga (Umar) menerima hadis dari Haml bin Malik tentang diyah (denda) membunuh janin, yaitu dengan memerdekakan budak baik laki-laki ataupun wanita.(4) Beliau juga menerima hadis dari Abdurrahman bin Auf dalam masalah penyakit Taun,(5) dan beliau juga menerima hadis dari Saad bin Abi Waqqash dalam masalah al-Mashu ‘alal Khuffain (mengusap sepatu).(6) Zaid bin Tsabit menerima hadis dari seorang sahabat wanita bahwa wanita haid yang berhaji boleh meninggalkan Makkah tanpa tawaf wada’,(7)bahkan para sahabat menerima hadis dari Abu Bakar al-Shiddiq bahwa para nabi tidak meninggalkan warisan untuk keluarga mereka. Para sahabat juga menerima hadis dari Abu Bakar al-Shiddiq tentang tempat dikuburnya nabi. Para sahabat juga mengamalkan hadis dari Aisyah tentang wajibnya mandi besar jika bertemu dua yang dikhitan (kelamin laki-laki dan kelamin wanita) meskipun belum ejakulasi.
- Beberapa sahabat menjelaskan tentang penyebab tawaqquf mereka terhadap hadis yang diriwayatkan oleh satu orang, contohnya Umar bin Khaththab, beliau mengatakan kepada Abu Musa al-Asy’ari,
إني لا أتّهمك, ولكنّي خشيت أن يتقوّل الناس على رسول الله
Artinya: Sesungguhnya saya tidak menuduhmu (berdusta), namun saya khawatir manusia akan berdusta atas Nabi Muhammad.(8)
Perkataan ini adalah hakim bagi para pengingkar hadis ahad dengan tidak bertele-tele Umar mengatakan bahwa penyebab dari tawaqquf-nya beliau terhadap hadis yang dibawa oleh Abu Musa al-Asy’ari disebabkan pembinaan yang beliau tanamkan kepada umat untuk berhati-hati dalam berinteraksi dengan hadis-hadis Nabi. Oleh karena itu para ulama hadis berkesimpulan bahwa sikap sahabat Abu Bakar dan Umar serta sahabat-sahabat yang lainnya berupa tawaqquf mereka terhadap hadis yang dibawa oleh satu orang –dalam beberapa momen- merupakan pondasi bagi ilmu sanad.
Inilah makalah sederhana tentang polemik seputar hadis ahad yang senantiasa diperdebatkan dari masa ke masa, dan tentunya manhaj para ulama salaf kita tentang masalah ini –dan juga masalah yang lainnya- lebih benar dan lebih selamat. Semoga tulisan singkat ini bisa menjadi benteng dari syubhat-syubhat yang bertebaran – wallahu waliyyu dzalika wal qadiru alaihi.
وصلي الله علي نبينا محمد وعلي آله وأصحابه ومن اهتدي بهداهم إلي يوم الدين
Footnote:
(1) Lihat: Tadwin al-Sunnah al-Nabawiyah, karya Prof. Dr. Mathar al-Zahrani (hal 49-50).
(2) Lihat: QS. al-Baqarah ayat 46.
(3) Lihat: Al-Ihkam, karya al-Amidi (2/62).
(4) Shahih al-Bukhari (9/14).
(5) Lihat: Shahih al-Bukhari (7/169).
(6) Lihat: Shahih Muslim (1/156).
(7) Lihat: Al-Risalah, karya imam Syafii (hal. 190) dan Shahih Bukhari (1/86).
(8) H.R. Muslim.