TIDAK MEMBAWA BENDA BERTULISKAN LAFAL ALLAH TA’ALA

101
TIDAK MEMBAWA BENDA BERTULISKAN LAFAL ALLAH TAALA
Perkiraan waktu baca: 2 menit

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد، وَابْنُ مَاجَه، وَالتِّرْمِذِيُّ-وَصَححهُ-، وَالنَّسَائِيُّ وَقَالَ: هَذَا الحَدِيْثُ غَيْرُ مَحْفُوْظٍ، وَالحَاكِمُ وَقَالَ: عَلَى شَرْطِهِمَا. وَقَالَ أَبُو دَاوُد: وَهَذَا الحَدِيْثُ مُنْكَرٌ، وَالوَهْمُ فِيْهِ مِنْ هَمَام، وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ طَرِيْقِهِ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu beliau berkata, “Rasulullah ﷺ jika masuk ke tempat buang hajat melepaskan cincinnya.” Hadis riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan beliau menyahihkannya dan al-Nasai yang berkata, “Hadis ini tidak valid.” Al-Hakim berkata, “Sesuai syarat keduanya (al-Bukhari dan Muslim).” Abu Daud berkata, “Hadis ini munkar, dan kesalahan hadis ini ada pada Hammam, namun selain Hammam juga meriwayatkannya.”

Daftar Isi:

Kosakata hadis:

  1. (الخَلَاء) Al-Khala’ maknanya secara bahasa adalah tempat yang kosong atau sepi di luar rumah. Maksud dari perkataan tersebut adalah aktivitas buang hajat.[1] Pada masa tersebut masyarakatnya masih belum membuat jamban di dalam rumah dengan alasan kebersihan dan belum ada saluran sanitasi lingkungan.
  2. Ilathadis ini pada rawi Hamman bin Yahya bin Dinar Al-‘Audzi yang menyatakan bahwa dia meriwayatkan hadis tersebut dari Ibnu Juraij, dari al-Zuhri, dari Anas. Padahal, Ibnu Juraij belum pernah mendengar dan meriwayatkan hadis dari al-Zuhri, tetapi dia mendengarkannya dari Ziad bin Sa’ad dan dengan lafal yang berbeda. Demikian yang dikatakan Ibnu Ma’in. Selain Hammam juga meriwayatkannya hadis tersebut sehingga ada syahid (penguat) terhadapnya.[2]
  3. Hadis munkar maksudnya adalah hadis yang diriwayatkan seorang rawi secara bersendirian dan tidak ada ada orang lain yang satu thabaqat (level) dengannya meriwayatkan dengan matan seperti itu, terkhusus jika rawi bukan seorang yang sempurna dengan kriteria hafizh, mutqin, dan tsiqah.[3]
Baca juga:  AIR LIUR HEWAN YANG HALAL DIMAKAN DAGINGNYA, HUKUMNYA SUCI

Makna hadis:

Anas bin Malik radhiyallahu anhu menyebutkan adab yang diajarkan oleh Nabi ﷺ ketika buang hajat yaitu menjauh atau menyendiri dari pandangan manusia serta tidak membawa sesuatu yang bertuliskan asmaulhusna karena ukiran pada cincin Nabi ﷺ adalah “مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ”.

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Adab nabawi ketika buang hajat adalah menjauh dari pandangan manusia atau dapat juga dipahami tempat yang kosong adalah tempat yang dikhususkan untuk buang hajat dan tertutup seperti pada masa sekarang.
  2. Hadis tersebut juga menunjukkan adab buang hajat adalah tidak membawa serta sesuatu yang ada lafal Allah ta’ala. Sebagian ulama juga mengharamkan membawa mushaf ketika buang hajat kecuali kondisi darurat. Jika seseorang lupa dan terlanjur membawa sesuatu yang berukir lafal Allah ta’ala ke dalam jamban maka sebaiknya dia sembunyikan di dalam serbannya, pakaiannya, tasnya, atau yang semisalnya.
  3. Perbuatan Nabi ﷺ secara jelas menunjukkan upaya menjaga zikrullah dari tempat-tempat yang kotor. Hal ini tidak terkhusus cincin saja, akan tetapi segala sesuatu yang dipakai dan ada padanya zikrullah ta’ala.[4]
  4. Hadis ini memberikan pelajaran tentang dilarangnya membuang kertas atau yang selainnya yang bertuliskan ayat al-Quran atau hadis ke tempat sampah.

 


Footnote:

[1] Muhammad bin Ismail As-Shan’ani. Op. Cit. Jilid 1, hlm 106.

[2] Muhammad bin Ismail As-Shanaani. Op. Cit. Jilid 1, hlm 106.

[3] Badruddin Al-Aini. Syarah Sunan Abi Daud. Jilid 1, hlm 78.   `

[4] Muhammad bin Ismail As-Shan’ani. Op. Cit. Jilid 1, hlm 106.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments